Kamis, 08 Maret 2012

[Media_Nusantara] Wartawan harus jadi anak buah polisi, baru boleh liput berita korupsi ??? (kasus pembelian fiktif mobil pemadam kebakaran surabaya Rp. 14 M)

 

wartawan harus jadi anak buah polisi, baru boleh liput kasus korupsi ??? kalau anak buah, berarti wartawan dapat bayaran dari polisi dong...
Bagaimana nih pak Kapolri.. serius gak berantas korupsi ???
Ini bukan negara tak bertuan kan ???
Kalau aparat hukum tidak serius berantas korupsi, bisa2 KAMPANYE BACOK KORUPTOR akan meluas, ini bisa timbulkan anarkisme.. l

http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1186%3Apolda-jatim-bungkam-soal-kabar-penyidikan-dugaan-korupsi-mobil-damkar&catid=178%3Aheadline
Polda Jatim Bungkam Soal Kabar Penyidikan Dugaan Korupsi Mobil Damkar
Rabu, 07 Maret 2012 23:36 | Ditulis oleh Fajar Yudha Wardhana

suaramandiri.com (Surabaya) - Aroma korupsi dan kongkalikong pengadaan mobil tangga damkar 52 meter tahun anggaran 2010 senilai Rp 13.999.898.000 di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya yang menurut Moh. Eko, ketua Jarak (Jaring anti Korupsi) sudah masuk penyidikan Satpidkor Polda Jatim, harus menemui jalan buntu perkembangan hasil penyidikan.

Polda Jatim melalui Kasubbid Penmas, AKBP Hartoyo menolak dikonfirmasi soal adanya informasi dari Jarak yang menyatakan dugaan korupsi pengadaan mobil tangga damkar sudah disidik Satpidkor Polda Jatim dengan alasan suaramandiri.com tidak tercatat sebagai anggota wartawan di Polda Jatim.

"Kamu (maksudnya suaramandiri.com, red) bukan anak buah saya, jadi saya tidak mau memberikan keterangan kepada kamu. Pimpinan Redaksi kamu suruh buat surat permohonan penugasan liputan yang ditujukan kepada Kabid Humas Polda Jatim bila mau liputan atau konfirmasi," ucap Hartoyo ketus dan raut muka sinis sewaktu ditemui di ruangannya, Rabu (07/03/2012).

Ironisnya, sikap AKBP Hartoyo itu berbanding terbalik dengan atasannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Hilman Thayib. Pasalnya, sebelum menemui AKBP Hartoyo, suaramandiri.com terlebih dahulu menemui Kombes Hilman Thayib untuk upaya konfirmasi, Rabu (07/03/2012). Perwira dengan tiga melati di pundak ini dengan sikap ramah dan terbuka mempersilahkan suaramandiri.com menemui langsung AKBP Hartoyo untuk cross check informasi perkembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan mobil damkar tersebut yang versi Jarak sudah disidik Satpidkor Polda Jatim. (Yudha)

http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1073:jarak-minta-cv-kenari-jaya-diputus-kontrak-dan-black-list&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114

JARAK Minta CV Kenari Jaya Diputus Kontrak dan Black List

suaramandiri.com (Surabaya) – Sehubungan polemik tentang dugaan korupsi mobil tangga pemadam kebakaran senilai hampir Rp. 14 Miliar, JARAK (Jaringan Anti Korupsi) kembali menyurati Walikota Surabaya karena ada beberapa hal yang patut diperhatikan, sehingga tidak ada pembelokan isu. Sebab bantahan dari Kepala Dinas Pemadam Kota Surabaya, Nusri Faroch yang menyalahkan anak buahnya, maupun jawaban dari CV Kenari Jaya kepada wartawan.

Isi surat JARAK itu yang masuk ke  redaksi suaramandiri, Kamis (19/01/2012) memuat untuk pengadaan barang tentunya penyedia barang harus menawarkan barang sesuai spesifikasi yang diminta. Jika penyedia barang menawarkan barang tidak sesuai spesifikasi dan dimenangkan tentu akan menimbulkan tanda tanya.

Ketika sudah dimenangkan  dan sudah dilakukan kontrak, ternyata penyedia barang tidak dapat mengirim barang sampai batas waktu kontrak habis, maka seharusnya mulai dihitung denda.

Jika sampai waktu kontrak habis dan ditambah batas waktu maksimal sesuai peraturan yakni 50 hari kerja setara dengan denda maksimal 5% penyedia barang tidak juga mengirim barang, sesuai peraturan harus dilakukan pemutusan kontrak.

Selain itu, jaminan pelaksanaan harus dicairkan dan terhadap penyedia barang dilakukan blacklist atau daftar hitam. Dalam kasus ini, JARAK menilai batas waktus sudah terlewati, kenapa tetap dilakukan pembayaran, meski barang belum dikirim sama sekali.

Hali ini tentunya menimbulkan pertanyaan, apalagi akhirnya barang baru dikirim beberapa bulan kemudian setelah batas waktu, dimana seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontrak.

Bantahan dari Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Nusri Faroch yang terkesan lepas tangan dan menuding bawahannya, Bergas (Kasubid Sarana dan Prasarana) sebagai pihak yang bertanggungjawab, menurut JARAK   kurang tepat.  Karena perintah untuk membayar yang menandatangani adalah kepala dinas

Uang Rp 14 milyar yang katanya diblokir ternyata ditempatkan di  rekening bank milik orang tertentu. Jika dihitung, uang sebesar itu ada didalam rekening dan mengendap selama setahun, tentunya mendapatkan bunga. Kalkukasinya dengan mendapat bunga minimal  5% setahun, tentu ada bunga bank minimal sebesar Rp. 700 juta dan siapa yang menikmati uang itu?. Yudha


http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1057:mobil-damkar-tahun-2010-senilai-hampir-14-miliar-belum-terealisasi&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114

Mobil Damkar Tahun 2010 Senilai Hampir 14 Miliar Belum Terealisasi

suaramandiri.com (Surabaya) - Aroma kolusi dan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran minimal 52 Meter senilai Rp. 13.999.898.000,- tahun anggaran 2010

yang dilaporkan JARAK (Jaring Anti Korupsi) ke Walikota Surabaya tanggal 03 Januari 2012 lalu semakin menguat.

ULP (Unit Layanan Pengadaan) Pemkot Surabaya melalu staf sarana dan prasarana, Haris Surbekti, Kamis (12/01/2012) terkait pengadaan mobil tangga minimal 52 Meter damkar tahun anggaran 2010 itu mengatakan bila hal tersebut sudah menjadi wewenang SPKD yang bersangkutan, dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran.

Pantauan suaramandiri.com di kantor Dinas Pemadakaran Kota Surabaya yang terletak di Pasar Turi mendapati mobil tangga Damkar minimal 52 Meter itu sampai sekarang belum dikirim penyedia barang yaitu CV Kenari Jaya.

"Ya itu mas, sampai sekarang mobil tangga damkar minimal 52 Meter belum dikirim. Sekarang ini khan lagi rame," ucap pegawai dinas Pemadam Kebakaran yang menolak disebut namanya, Kamis (12/01/2012).

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya Nusri Faroch, SH. M.Hum, Kamis (12/01/2012) belum dapat dikonfrimasi sehubungan dengan adanya indikasi kolusi dan korupsi pengadaan mobil tangga minimal 52 Meter senilai hampir Rp. 14 Miliar itu. Menurut stafnya, Nusri Faroch sedang ada rapat. Yudha

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar