Minggu, 12 Januari 2020

New deadline for Yahoo Groups data request

Minggu, 05 Januari 2020

[Media_Nusantara] Mengontrak Bagi Hasilkan Potensi Kelautan Indonesia

 

Mengontrak Bagi Hasilkan Potensi Kelautan Indonesia

Oleh: Didik S Setyadi

Sir Walter Raleigh seorang bangsawan Inggris pada abad XV sudah mengatakan "Supremasi di lautan adalah dasar dan kekuasaan. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai perdagangan, akan menguasai kekayaan dunia, dan akhirnya menguasai dunia itu sendiri." Maka dari itu Inggris punya "life line of the British Empire" sehingga kekuatan Inggris di lautan pada masa lalu hingga sekarang tak ada yang boleh meremehkan.   

Selain Raleigh, ada tokoh yang lain yang tak boleh dilupakan. Dia adalah Alfred Tayer Manahan (yang hidup di tahun 1860 – 1914). Dia adalah Laksamana Laut dari Amerika Serikat, Dia guru besar dalam bidang kemaritiman dan geostrategi pada Naval War College di New Port, dia mengatakan bahwa sejarah utama bagi kekuasaan dunia adalah kemampuan pengawasan di laut (control of the sea); Dia pun "merumuskan" langkah-langkah untuk "mengalahkan" Inggris di laut, kongkritnya dengan penguasaan Hawaii (untuk menguasi Pasifik) dan Karibia serta membuat terusan Panama untuk menghubungkannya ke Antlantik;

Lain zaman dulu, lain pula paradigma soal penguasaan maritim (kelautan) di zaman sekarang. Majalah ini di Volume – II Juli 2018 pernah mengungkap berita berthema "Menatap Potensi Ikan Laut" dengan menurunkan laporan tentang Delapan Negara Eksportir Produk Perikanan Terbesar di dunia pada tahun 2017 sebagai berikut :

No Nama Negara  Hasil Devisa

1 China USD 22,8 Milyar 
2 Norwegia  USD 11, 7 Milyar
3 Vietnam  USD 7,7 Milyar 
4 India  USD 7,6 Milyar
5 Chile USD 6,3 Miyar
6 Thailand USD 6 Milyar
7 Amerika Serikat USD 5,9 Milyar
8 Canada USD 5,4 Milyar

Tetapi sayangnya Indonesia sebagai negara kepulauan (Archipelago State) yang memiliki 17.508 pulau dengan panjang garis pantai 99.000 kilometer (nomor dua di dunia). Wilayah lautan Indonesia terdiri atas 300.000 kilometer persegi (5, 17 %) laut territorial, 2.800.000 kilometer persegi (48,28%) wilayah perairan kepulauan, serta 2.700.000 kilometer persegi (46, 55 %) adalah Zona Ekonomi Ekslusif. Wilayah perairan laut Indonesia merupakan salah satu wilayah yang paling kaya biota lautnya di seluruh dunia, terutama berupa ikan, ironisnya belum masuk ke dalam daftar tersebut, dan Indoneia belum sampai pada keadaan yang dikatakan Raleigh atau Manahan, mengapa ya?  Betul kata Jokowi: "Kita selama ini memunggungi laut" Kita selama ini asyik masyuk dengan mengeksploitasi daratan habis-habisan. Tambang, Kebun, Pertanian, Industri Kehutanan, Manufaktur, Perdagangan, Infastruktur, Properti "tumplek blek" (berjubel dan tumpang tindih) di daratan konon hanya sepertiga (1/3) dari luasan wilayah territorial negara Indonesia, sementara 2/3 wilayah Indonesia masih ditelantarkan.  

Menurut Ahli Kelautan, potensi kekayaan kelautan dan perikanan ini sangat besar (konon bisa mencapai Rp. 2.800 Triliyun / tahun), tetapi saat ini dari data Kementerian Keuangann di tahun 2017 ternyata baru bisa memberikan sumbangan penerimaan negara sebesar Rp. 1,08 Triliyun, sementara  penerimaan negara dari kekayaan alam migas (yang sebenarnya sedang cenderung mengalami "declining"), pada tahun 2018 masih mencapai Rp 228 Triliun, terdiri atas Rp 163,4 Triliun (72%) adalah PNBP sedangkan Rp 64,7 Triliun (28%) adalah PPh.
Berangkat dari fakta itulah tidak ada salahnya bila potensi kelautan kita dikelola dengan skema "Production Sharing Contract" (Kontrak Kerja Sama / Bagi Hasil) seperti yang diterapkan dalam Tata Kelola Kekayaan Alam Minyak dan Gas Bumi. Production Sharing Contract adalah sebuah skema asli Indonesia dengan kearifan lokal Nusantara yang digagas oleh Bapak Pendiri Republik Indonesia: Bung Karno dan diterjemahkan dalam praktek oleh Ibnu Sutowo, sehingga banyak diikuti oleh negara-negara lain di seluruh di dunia. 
Hal yang Prinsip dalam Production Sharing Contract (PSC) ini adalah: sumber kekayaan alam tetap dalam kepemilikan (penguasan) negara, dengan melibatkan insitusi bisnis sebagai kontraktor negara, dengan demikian amanat Pasal 33 UUD 1945 tetap terjaga. Selanjutnya agar pengelolaan dengan konsep PSC ini tidak merugikan Nelayan Tradisional, maka PSC ini hanya diberlakukan di Zona-zona tangkapan ikan di Zona-zona Ekonomi Ekslusif yang tidak mampu dijangkau oleh Kapal-kapal Nelayan Tradisional yang rata-rata ukurannya dibawah 30 Gross Ton.

Rasanya kita berdosa kepada Ir. Djuanda, kepada Prof. Mochtar Kusuma Atmadja yang telah bersusah payah memperjuangkan klaim teritori sebagai negara kepulauan, klaim landas batas kontinen hingga zona ekslusif laut kita bila kita tidak mampu memanfaatkannya.     

Andai saja konsep ini dijalankan niscaya kehebohan di Natuna Utara bisa dihindarkan.

Jaga Kedaulatan Laut Indonesia dengan Cara yang lebih beradab.


Dikirim dari Yahoo Mail untuk iPhone

__._,_.___

Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___