Selasa, 30 Desember 2014

[Media_Nusantara] HAPPY NEW YEAR 2015

 

Selamat siang Rekan-rekan...

Happy New Year 2015 and Happy Holiday ...





--
Visit Our BLOG
 : 
grouptemansejati.wordpress.com
LikeOur Facebook Fanpage : www.facebook.com/GroupTemanSejati
Follow Our Twitter : @InfoGTS

__._,_.___

Posted by: INFO GROUP TEMAN SEJATI <info.grouptemansejati@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

[Media_Nusantara] Rekomendasi Transparansi dan Penentuan Harga BBM Bersubsidi

 

Rekomendasi Transparansi dan Penentuan Harga BBM Bersubsidi

Oleh: Tim Reformasi Tata Kelola Migas
Latar Belakang
Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan persoalan sensitif yang kerap memunculkan kontroversi, baik pro-kontra kenaikan maupun besaran kenaikannya. Kontroversi mengenai besaran kenaikan harga muncul karena informasi yang tidak lengkap mengenai bagaimana pemerintah menentukan harga patokan jenis-jenis BBM tertentu. Berkaitan dengan penurunan tajam harga minyak mentah di pasar dunia, muncul pertanyaan apakah benar pemerintah saat ini masih memberikan subsidi dalam harga BBM.
Walaupun tidak dipublikasikan secara terbuka, informasi mengenai formula perhitungan harga patokan dalam menentukan subsidi BBM tertentu sebenarnya dapat diketahui masyarakat. Untuk mengurangi kontroversi di masyarakat dan menjaga kredibilitas kebijakan pemerintah, perlu dibuat formula penentuan harga patokan yang lebih sederhana disertai penyediaan informasi lengkap berkaitan dengan harga patokan tersebut.
Dengan formula yang lebih sederhana, penentuan besaran subsidi BBM diharapkan menjadi lebih akurat dan akuntabel. Selain itu, masyarakat dapat membandingkan harga keekonomian BBM, termasuk untuk BBM non-subsidi. Di tengah keterbukaan dan akses informasi yang semakin luas, masyarakat pula dapat membandingkan harga BBM tertentu di dalam dan di luar negeri.
Selain soal perhitungan harga patokan, perubahan kebijakan subsidi BBM harus pula memerhatikan pentingnya efisiensi alokasi anggaran pemerintah dan pengembangan industri pengolahan minyak bumi di dalam negeri. Kebijakan subsidi BBM ke depan seyogyanya dapat menciptakan insentif bagi penghematan BBM oleh masyarakat dan peningkatan investasi pada industri pengilangan minyak di dalam negeri.
Penentuan Harga Patokan
Penentuan Harga Patokan BBM jenis tertentu sangat penting karena besaran subsidi BBM tergantung pada volume penggunaan BBM bersubsidi dan selisih antara harga patokan dengan harga jual sebelum pajak,
perhitungan_subsidi_bbm
yang mana, i terdiri dari Bensin Premium, Minyak Solar dan Minyak Tanah.
Harga Patokan (HP) dihitung berdasarkan rata-rata Harga Indeks Pasar (HIP) BBM yang bersangkutan pada periode satu bulan sebelumnya ditambah ongkos distribusi dan margin,
HPi = HIPi + αi
HIP mengacu pada harga transaksi di bursa Singapura (MoPS).
Sebagian besar kilang BBM di dalam negeri hanya dapat memproduksi Bensin Premium (RON 88), Minyak Solar (kandungan sulfur 0,35%) dan Minyak Tanah. Subsidi harga diberikan untuk BBM jenis tersebut. Karena itu, penentuan Harga Patokan untuk menghitung subsidi mengacu pada BBM jenis tersebut.
Mengingat di Bursa Singapura tidak tersedia kutipan harga untuk BBM jenis Bensin Premium (RON 88) dan Minyak Solar (kandungan sulfur 0,35%), HIP untuk kedua jenis BBM tersebut dihitung berdasarkan harga MOPS untuk jenis BBM yang spesifikasinya paling mendekati. Mengacu pada Kepmen ESDM No. 0219 K/12/MEM/2010 jo Kepmen ESDM No. 3784 K/12/MEM/2014, HIP untuk Bensin Premium, Minyak Solar dan Minyak Tanah masing-masing adalah
HIPBensin Premium = 0,9842 X MOPSMogas 92 
HIPMinyak Solar = 0,9967 X MOPSGasoil 0.25 sulfur 
HIPMinyak Tanah = MOPSJet kerosene 
Formula Harga Indeks Pasar di atas digunakan untuk perhitungan Harga Patokan baik bagi BBM yang diproduksi di kilang dalam negeri maupun yang berasal dari impor.[1]
Cacatan mengenai formula Harga Indeks Pasar:
  • Faktor pengali dalam formula perhitungan HIP berdasarkan data masa lalu yang sudah relatif lama sehingga tidak mencerminkan kondisi terkini. Faktor pengali untuk memperoleh HIP Bensin Premium dihitung berdasarkan penetapan pada 2007 dengan asumsi HPRon 88 = (0,8707 X MOPSMogas 92 + 0,1293 X MOPSNaphta ) + (US$0,5 X 0,36),yang mana, US$0,5 adalah blending cost per barrel dan 0,36 adalah porsi impor premium RON 88 dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2007.  Faktor pengali 0,9842 untuk Bensin Premium adalah nisbah antara Harga Patokan Bensin Premium (RON 88) dengan MOPS Mogas 92 pada formula di atas, dengan mengacu pada harga rerata MOPS Mogas 92 dan MOPS Naphta selama kurun waktu Januari 2004 – Desember 2006, yaitu asing-masing sebesar US$59,86 dan US$51.16.
  • Secara implisit, ada keharusan mem-blending bensin impor sehingga spesifikasinya sama dengan bensin premium (RON 88). Blending dilakukan lewat penambahan Naptha dengan persentase tertentu pada bensin yang kualitasnya lebih tinggi (misalnya Mogas 92) sehingga spesifikasinya sama dengan RON 88. Pada kondisi tertentu, blending untuk mendapatkan bensin RON88 dapat lebih mahal dari harga bensin dengan kualitas lebih tinggi. Pada keadaan seperti itu, importir akan menghindari blending, sehingga terjadi kasus product giveaways yakni tatkala penjual memasok bensin dengan kualitas lebih tinggi ketimbang spesifikasi yang dipesan pembeli. Kemungkinan ini juga bisa terjadi karena pencampuran tidak menggunakan RON 92 melainkan yang lebih rendah oktannya. Bagi pihak pencampur, jenis RON apa pun akan dijadikan campuran asalkan menghasilkan spesifikasi RON 88 sesuai pesanan.
  • Harga Indeks Pasar yang digunakan dalam menghitung Harga Patokan didasarkan pada benchmark yang bias. Indonesia adalah pembeli tunggal bensin RON 88, dengan volume pembelian jauh lebih besar dibandingkan dengan transaksi Mogas 92 di kawasan Asia Tenggara. Namun demikian, Indonesia tidak memiliki kekuatan dalam pembentukan harga MOPS untuk Mogas 92 yang menjadi benchmark harga bensin RON 88. Volume transaksi Mogas 92 di bursa Singapura relatif kecil—satu parcel kargo di Platts window sebesar 50 ribu atau 100 ribu barrel dan kadang-kadang hanya terjadi satu transaksi dalam satu hari. Peserta tender Mogas 92 di bursa Singapura adalah Trading companyrefiners atau National Oil Company yang memiliki kepentingan untuk 'memasok' bensin RON 88 ke Indonesia (Petral). Sementara itu, Petral sendiri tidak terlibat di pasar Mogas 92. Kondisi tersebut menyebabkan Petral hanya sebagai price taker dalam impor bensin RON 88 dan memungkinkan terjadinya kartel dalam proses pembentukan harga Mogas 92.
Prinsip Dasar
Prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam menentukan formula perhitungan harga patokan dan kebijakan subsidi BBM:
  • Menyediakan pilihan lebih baik bagi rakyat yang niscaya terbaik pula bagi perekonomian dalam bentuk eksternalitas positif sehingga bisa mengkalibrasi kenaikan ongkos pengadaan dan impor BBM tertentu akibat peningkatan kualitas BBM.
  • Formula yang sederhana dan mencerminkan keadaan sebenarnya lebih baik daripada perhitungan rumit dengan asumsi data yang sudah kedaluwarsa. Dengan begitu, perhitungan harga patokan lebih mencerminkan harga lewat mekanisme pasar yang betul-betul terjadi (riil), bersifat transparan dan akuntabel serta dapat mengurangi peluang terjadinya manipulasi dan pemburuan rente;
  • Perubahan formula harga patokan seyogyanya tidak menambah beban rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung;
  • Formula perhitungan harga patokan menjadi lebih sederhana dan proses importasi BBM tidak memerlukan proses pencampuran (blending);
  • Kebijakan subsidi—termasuk perhitungan harga patokan BBM dan harga eceran (tidak termasuk pajak)—seyogyanya dapat mendorong masyarakat melakukan perubahan pola konsumsi BBM ke arah BBM yang lebih bermutu dan ramah lingkungan serta mendorong restrukturisasi industri perminyakan;
  • Perubahan kebijakan dapat diterapkan pada kondisi kapasitas dan kualitas infrastruktur kilang BBM yang ada di dalam negeri.
Kondisi Pendukung
Lingkungan strategis saat ini sangat mendukung bagi dilakukannya perubahan pada kebijakan subsidi BBM. Harga minyak mentah di pasar dunia sedang merosot tajam sehingga harga patokan untuk bensin premium sudah mendekati atau bahkan lebih tinggi dari harga eceran tanpa pajak. Momentum emas tersebut memberi peluang besar bagi dilakukannya reformasi kebijakan subsidi BBM. Perlu dipertimbangkan, misalnya, penerapan subsidi yang bersifat tetap sehingga mengurangi fluktuasi besaran APBN dan memberikan sumbangsih berarti bagi kestabilan makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi.
Rekomendasi
Berikut adalah kebijakan yang direkomendasikan terkait dengan kebijakan subsidi dan perhitungan harga patokan BBM.
(1) Menghentikan impor RON 88 dan Gasoil 0,35% sulfur dan menggantikannya masing-masing dengan impor Mogas 92 dan Gasoil 0,25% sulfur.
(2) Produksi minyak solar oleh kilang di dalam negeri ditingkatkan kualitasnya sehingga setara dengan Gasoil 0,25% sulfur.
(3) Mengalihkan produksi kilang domestik dari bensin RON 88 menjadi bensin RON 92.
Dengan kebijakan di atas, formula perhitungan harga patokan menjadi lebih sederhana, yakni
Harga MOPSMogas92 + α untuk bensin dengan RON 92, dan
Harga MoPSGasoil 0,25% sulfur + α untuk miyak solar;
Benchmark yang digunakan dalam menghitung HIP menjadi lebih sesuai dengan dinamika pasar;
Dalam jangka pendek, impor Mogas 92 akan meningkat namun disertai penurunan impor RON 88. Dampak keseluruhannya, terutama dalam jangka panjang, diperkirakan bakal positif.
(4) Besaran subsidi bensin (RON 92) bersifat tetap, misalnya Rp 500 per liter
(5) Memerhatikan kebutuhan minyak solar untuk transportasi publik dan angkutan barang untuk kepentingan umum, kebijakan subsidi untuk minyak solar dapat tetap menggunakan pola penetapan harga.
(6) Pilihan kebijakan terkait dengan pengalihan produksi kilang domestik sehingga seluruhnya dapat memproduksi bensin RON 92:
  • Dilakukan pembaruan kilang domestik sehingga produksi Bensin RON 88 dapat digantikan dengan Bensin RON 92, dengan masa transisi selama waktu tertentu.
  • Pengelolaan fasilitas kilang TPPI diserahkan sepenuhnya kepada Pertamina untuk memungkinkan peningkatan produksi bensin RON 92 dapat dilakukan maksimal.
  • Selama masa transisi, produk RON 88 yang diproduksi dipasarkan di wilayah sekitar lokasi kilang atau diserahkan kepada kebijakan Pertamina;
  • Besaran subsidi per liter untuk RON 88 lebih kecil dari subsidi untuk Mogas92;
  • Fasilitasi pemerintah untuk mempercepat pembaruan dan perluasan fasilitas kilang;
  • Harga patokan Bensin RON 88 yang digunakan menggunakan HIP dengan formula perhitungan yang berlaku saat ini.
[1]  Ada tambahan Rp 20 per liter untuk harga patokan Bensin Premium dan Minyak Solar yang diproduksi kilang di dalam negeri.

__._,_.___

Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

[Media_Nusantara] Tim Reformasi Tata Kelola Migas: Rekomendasi Keberadaan PETRAL

 

Tim Reformasi Tata Kelola Migas: Rekomendasi Keberadaan PETRAL


1. Latar Belakang Pembentukan Petral
Pada 1969, Pertamina dan satu "interest group" Amerika Serikat mendirikan Perta Group dengan tujuan memasarkan minyak mentah dan produk minyak Pertamina di pasar Amerika Serikat. Petra Group—yang memulai kegiatan perdagangan minyak pada tahun 1972—terdiri dari Perta Oil Marketing Corporation Limited, perusahaan Bahama yang berkantor di Hong Kong, dan Perta Oil Marketing Corporation, perusahaan California yang menjalankan aktivitas keseharian di Amerika Serikat.
Pada tahun 1978 terjadi reorganisasi besar-besaran. Perusahaan yang berbasis di Bahama digantikan dengan Perta Oil Marketing Limited, perusahaan yang berbasis di Hong Kong. Pada September 1998, Pertamina mengambil alih seluruh saham Perta Group. Pada Maret 2001, atas persetujuan pemegang saham, perusahaan berubah nama menjadi Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) yang berperan sebagai trading and marketing armPertamina di pasar internasional.
Petral mendirikan anak perusahaan berbadan hukum dan berkedudukan di Singapura bernama Pertamina Energy Services Pte Limited (PES) pada tahun 1992 yang dibebani tugas melakukan perdagangan minyak mentah, produk minyak, dan petrokimia.
Pembentukan dan operasional Petra Group pada awalnya lebih diarahkan untuk pemasaran minyak bumi mengingat di masa itu Indonesia merupakan pengekspor netto (net exporter) minyak bumi dan masih menjadi anggota OPEC. Peranan minyak bumi juga masih sangat dominan baik sebagai sumber penerimaan devisa maupun sebagai sumber penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembentukan dan operasional Petra Group tidak terlepas dari kepentingan elit penguasa Orde Baru untuk mendapatkan rente dari ekspor minyak bumi. Operasional Petra Group praktis hanya sebagai "agen penjualan" minyak bumi dari Indonesia. Proses pemburuan rente dari penjualan minyak tersebut melalui keikutsertaan kroni penguasa dalam kepemilikan Petra Group.
Produksi yang terus menurun sementara konsumsi meningkat tajam menyebabkan sejak 2003 konsumsi melebihi produksi dengan jurang yang kian menganga, yang harus ditutup dengan impor (Peraga 1). Sebelum 2003, defisit perdagangan bahan bakar minyak (BBM) masih dapat ditutupi oleh surplus perdagangan minyak mentah. Namun, setelah itu, defisit BBM tidak lagi dapat ditutupi oleh surplus minyak mentah, sehingga Indonesia mengalami defisit minyak total (minyak mentah dan BBM). Bahkan, sejak 2013, transaksi perdagangan minyak mentah mulai mengalami defisit (Peraga 2).
peraga 1peraga 2

2. Operasional Petral Dewasa Ini

Perubahan status Indonesia dari eksportir netto menjadi importir netto ternyata tidak mengubah peran Petra Group. Petra Group yang kemudian diubah namanya menjadi Petral dengan PES sebagai anak perusahaannya tetap hanya sebagai trading arms dengan tambahan fungsi sebagai "agen pengadaan" minyak bumi dan BBM. Mengingat kebutuhan BBM Indonesia yang relatif sangat besar dan Petral merupakan satu-satunya pihak yang ditunjuk sebagai penjual dan pembeli minyak mentah dan BBM, volume usaha Petral semakin membesar.
Petral berperan hanya sebagai "administrator tender", tidak melakukan transaksi dengan dan ke pihak ketiga sehingga tidak dapat dikatakan sebagai perusahaan trading (tradingcompany). Petral tidak pernah bertransaksi di Platts Window Market (Bursa Minyak Singapura) karena tidak memiliki fisik barang. Oleh karena itu, Petral tidak memilikiprofessional trader dan sepenuhnya menjadi price taker.
Petral praktis tidak kunjung beranjak menjadi trading company. Petral tidak memilikiblending facilities sendiri, hanya menyewa dari pihak lain (Trafigura) di Tanjung Langsat Terminal, Malaysia. Karenanya Petral tidak mempunyai blending specialists, padahal punya kesempatan belajar dari kerja sama dengan Trafigura.
Pelaksanaan fungsi sebagai market intelligence oleh Petral tidak dilakukan dengan baik. Siapa pemasok sebenarnya dari minyak yang dibeli Petral dari national oil companies(NOCs) atau major oil companies (MOCs) tidak dipandang sebagai kewajiban Petral.

3. Tuntutan Perubahan Menghadapi Tantangan ke Depan

Berikut adalah berbagai perkembangan yang menuntut perubahan kebijakan dan pengelolaan ekspor dan impor minyak mentah dan BBM.
  1. Kebutuhan minyak mentah dan BBM semakin tidak dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri sehingga impor minyak mentah dan BBM cenderung meningkat. Kondisi tersebut menuntut kehadiran perusahaan perdagangan (trading company) minyak nasional yang dapat mendorong peningkatan efisiensi pengadaan minyak mentah dan BBM.
  2. Selama beberapa tahun terakhir muncul ketidakpercayaan masyarakat terhadap Petral dalam menjalankan fungsinya sebagai anak perusahaan negara yang ditunjuk untuk melakukan perdagangan minyak mentah dan produk minyak, khususnya dalam pengadaan BBM yang dari waktu ke waktu semakin meningkat cukup tajam;
  3. Peran Petral selama ini dipandang belum dapat memenuhi tuntutan efisiensi dalam pengadaan minyak mentah dan BBM. Petral dianggap cukup hanya berperan sebagaitrading arms atau buying agent Pertamina dan tidak perlu berkembang menjaditrading company karena dianggap akan membahayakan keamanan pasokan minyak (supply security).
  4. Indonesia merupakan konsumen minyak mentah dan BBM terbesar di kawasan Asia Tenggara, bahkan telah menjadi importir BBM terbesar di dunia. Kehadiran Petral di Singapura lewat anak perusahaannya, PES, sejatinya bisa meningkatkan posisi tawar Indonesia sebagai konsumen besar. Perannya yang sebatas administrator tender membuat efisiensi pengadaan minyak tak membaik. Sebagai contoh, untuk produk RON 88 yang mana Indonesia sebagai satu-satunya pembeli (monopsony), Petral tersudut di pasar Singapura sebagai price taker.

4. Temuan dan Penilaian Tim Reformasi Tata Kelola Migas

Sejak pembentukannya, Tim Reformasi Tata Kelola Migas (Tim) telah memperoleh berbagai temuan terkait dengan praktik usaha Petral.
  1. Petral mengklaim pengadaan minyak lambat laun sudah semakin banyak melaluinational oil companies (NOCs), bahkan sekarang sudah sepenuhnya dari NOC (Presentasi Petral di hadapan Tim). Dengan perubahan ini muncul kesan kuat mata rantai pengadaan minyak semakin pendek. Kenyataannya, NOCs yang memenangi tender pengadaan tidak selalu memasok minyaknya sendiri, bahkan kerap memperoleh minyak dari pihak lain. Praktik demikian dimungkinkan berdasarkan Persetujuan Direksi No. RRD-54/C00000/2012-SO Tanggal 4 Juni 2012 Huruf B nomor 1: "Pola pengadaan Minyak Mentah dan BBM melalui Petral/PES sebagai armlength Pertamina untuk pemenuhan kebutuhan nasional dilakukan melalui: a. NOC yang tidak terbatas hanya pada produksi sendiri; b. Produsen Minyak Mentah sebagaimajor share holder dan major oil company; c. Pemilik kilang BBM." Tim menyimpulkan tidak banyak perubahan dalam praktik pengadaan minyak. Mata rantai pengadaan tidak mengalami perbaikan berarti.
  2. Tidak semua NOC merupakan produsen minyak atau memiliki ladang minyak. Salah satunya adalah Maldives NOC LTD (tertera dalam Daftar Mitra Usaha Petral). Berdasarkan Informasi yang diperoleh Tim, NOC tersebut beberapa kali digunakan sebagai "kedok" untuk memenuhi ketentuan pengadaan minyak oleh Petral.
  3. Hingga rekomendasi ini disusun, Tim belum memperoleh data pemasok akhir minyak mentah maupun BBM ke Data yang diperoleh dari Petral masih sebatas pemenang tender resmi yang mensyaratkan NOC. Petral tidak mempermasalahkan dari mana asal atau sumber minyak yang diperoleh NOC itu. Tim sudah meminta Petral memberikan data pemasok akhir pada pertemuan Tim dengan Pertamina dan Petral tanggal 17 Desember 2014.
  4. Tim menemukan pelaku pasar bertindak sebagai agent/arranger yang menggunakanfronting NOC PetroVietnam Oil Corporation (PV Oil) dalam pengadaan minyak mentah dari Nigeria. Padahal PV Oil tidak memiliki equity di blok minyak Escravos atau lainnya di Nigeria. Pemasok sebenarnya adalah Trafigura yang memiliki hak alokasi atas minyak Nigeria. Dengan demikian, mata rantai pengadaan minyak mentah dari Nigeria itu menjadi panjang walaupun menggunakan NOC.
  5. PTT (NOC Thailand) digunakan sebagai vehicle dalam pengadaan minyak mentah Azeri dari Azerbaijan. Muncul pertanyaan mengapa Petral tidak melakukan kontrak langsung dengan SOCAR Trading Singapore PTE LTD yang merupakan NOC Azerbaijan atau setidaknya mendalami mengapa NOC Azerbaijan itu tidak mengikuti tender pengadaan minyak mentah Azeri atau mengikuti tender tetapi kalah. Semakin dipertanyakan karena dalam pengadaan minyak mentah Azeri PTT kerap menang.
  6. Pada 2013, Petco Trading Labuan Company Limited, perusahaan trading milik NOC Petronas digunakan dalam pengadaan High Speed Diesel Fuel 0,35% Sulphur yang pengapalannya dilakukan HinLeongTrading (PTE) LTD atas nama Sinopec (Hong Kong) Petroleum Company Limited.
  7. Pada 2013, Petco Trading Labuan Company Limited digunakan sebagai NOC dalam pengadaan Gasoil 0,35% Sulphur yang pengapalannya dilakukan SK Energy Co., LTD atas nama SK Energy International PTE LTD.
  8. Pada 2013, Petco Trading Labuan Company Limited digunakan sebagai NOC pengadaan Jet/Kerosene yang pengapalannya dilakukan AVTTI atas nama Vitol Asia Pte Ltd.
  9. Pada 2013, Petco Trading Labuan Company Limited digunakan sebagai NOC dalam pengadaan Gasoil 0,35% Sulphur yang dilakukan oleh HinLeongTrading (PTE) LTD.
  10. Pada 2013, Petco Trading Labuan Company Limited digunakan sebagai NOC dalam pengadaan Gasoil 0,35% Sulphur yang dikirimkan oleh HinLeong Trading (PTE) LTD atas order Sinopec (Hong Kong) Petroleum Company Limited.
  11. Pada 2014, Petral melakukan beberapa pengadaan Gasoline 88 RON menggunakan kapal Akrotiri oleh Vopak atas pesanan Phillips 56 International Trading PTE LTD.
  12. Berdasarkan temuan Tim, beberapa pelaku di pasar minyak Singapura tidak melakukan penawaran langsung ke Petral karena spesifikasi produk (minyak mentah dan BBM) yang ditenderkan tidak lazim dalam usaha perminyakan, proses berbelit-belit, dan harus menghadapi pihak ketiga yang bertindak sebagai agent atau arranger. Namun, pelaku yang bersangkutan mengakui dengan terbuka mengapalkan minyak secara teratur ke Indonesia melalui trader.
  13. Tim menemukan indikasi kebocoran informasi mengenai spesifikasi produk danowner estimate sebelum tender berlangsung.
  14. Tim menemukan cukup banyak indikasi adanya kekuatan "tersembunyi" yang terlibat dalam proses tender oleh Petral.

5. Rekomendasi

Memerhatikan kondisi obyektif industri perminyakan dan kebutuhan BBM di dalam negeri, serta pentingnya perombakan kelembagaan dan personalia untuk menjaga dan meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas badan usaha milik negara, Tim merekomendasikan agar dilaksanakan langkah-langkah dan kebijakan terkait dengan keberadaan Petral sebagai berikut:
  1. Menata ulang seluruh proses dan kewenangan penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM.
  2. Tender penjualan dan pengadaan impor minyak mentah dan BBM tidak lagi oleh Petral melainkan dilakukan oleh ISC (integrated supply chain) Pertamina:
    • Petral dapat menjadi salah satu peserta lelang pengadaan dan penjualan minyak mentah dan BBM yang dilaksanakan oleh ISC;
    • Petral mengefektifkan fungsinya dalam market intelligence di pasar minyak global dan regional sebagai masukan bagi ISC;
    • Penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM oleh ISC dilakukan melalui proses tender terbuka dengan mengundang semua vendor terdaftar yang kredibel dan tidak terbatas pada NOC;
    • Tender penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM dilakukan di Indonesia yang dilaksanakan oleh ISC Pertamina sehingga tunduk sepenuhnya pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dengan begitu, auditor dan penegak hukum (BPK, KPK dan lain-lain) dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
  3. Mengganti secepatnya manajemen Petral dan ISC dari tingkat pimpinan tertinggi hingga manajer.
  4. Menyusun roadmap menuju "world class oil trading company" oleh manajemen baru Petral serta mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan.
  5. Melakukan audit forensik agar segala proses yang terjadi di Petral menjadi terang benderang. Audit forensik agar dilakukan oleh institusi audit yang kompeten di Indonesia dan memiliki jangkauan kerja ke Singapura serta negara terkait lainnya. Hasil audit forensik bisa dijadikan sebagai pintu masuk membongkar potensi pidana, khususnya membongkar praktik mafia migas.

__._,_.___

Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Senin, 29 Desember 2014

[Media_Nusantara] Sasmita Hadinegoro, Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Sebut Sri Mulyani dan Boediono Terlibat Skandal Bank Mandiri

 

Sasmita Hadinegoro, Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), Sebut Sri Mulyani dan Boediono Terlibat Skandal Bank Mandiri

Berbagai upaya dilakukan Sasmita Hadinegoro, Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI), untuk membongkar mega skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Mulai melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK, hingga menerbitkan buku dan gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS). Wartawan Surabaya Pagi, Narendra Bakrie, berkesempatan melakukan wawancara khusus terhadap Sasmita Hadinegoro. Berikut ini hasilnya.

Analisis bapak soal skandal BLBI ini mendalam, data-data apa saja yang bisa membongkar skandal ini?

Beberapa tahun lalu saya sudah sampaikan semuanya kepada sejumlah pejabat yang berwenang. Bahwa ada uang Rp 600 triliun yang diduga kuat sebagai 'korupsi sistemik' yang hingga saat ini telah terjadi pembiaran atas (kasus, red) itu. Dan uang triliunan tersebut berasal dari uang pajak yang telah dibayar rakyat kepada negara.

Jika ada yang menanyakan data tentang kejahatan keuangan itu, semua data ada pada Kemenkeu dan BI, lengkap. Karena semuanya sudah menjadi arsip negara. Meskipun 30 tahun, pasti lengkap (datanya, red). Jika mereka tak besedia atau tak mampu memberikan, maka mereka bisa dipidanakan. Karena itu sama saja mereka telah menghilangkan arsip negara.

11 Juni 2012 sudah saya sampaikan kepada Jaksa Agung Basrief Arif, tapi tak ada respon. Tapi semuanya tak dibantah. Jika apa yang saya sampaikan itu salah. Tentu saya pasti akan dihukum dan tak bertahan hingga saat ini.

Jika tak direspon aparat hukum, bagaimana follow up atas data-data BLBI yang melibatkkan pejabat pemerintah dengan para konglomerat selaku obligor? Jangan sampai legal opinion atas kasus BLBI hanya menjadi konsumsi diskusi dan wacana publik saja. Apa upaya bapak?

Saya sudah berusaha membuat legal oponion itu. Namun selama ini belum ada tanggapan berarti dari pihak-pihak terkait. Untuk itulah, saya menyosialisasikannya dengan cara membuat lirik lagu dan lagu yang sudah tersebar di seluruh penjuru tanah air, di mana isi dari lagu itu terkait skandal BLBI yang bermula dari skandal pajak.

Kasus pajak besar (big fish) yang melibatkan pejabat negara itu sendiri kan sudah kembali diungkap. Kasus tersebut menjerat Paulus Tumewu dan menyeret mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Wapres Boediono serta mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo. Nama-nama tersebut diduga terlibat skandal pajak Bank Mandiri pada akhir tahun 2002. Yang menghilangkan potensi penerimaan negara triliunan rupiah. Ada crime policy (kriminalisasi kebijakan) melalui rekayasa sestemuk penyisipan pasal. Sehingga ada penghapusan pajak senilai Rp 2,2 trilliun. Bahkan, negara kembali dirugikan dengan pemberian restitusi senilai Rp 363 milliar kepada wajib pajak (Bank Mandiri, red).

Keterlibatan Boediono dan Hadi Purnomo dalam kasus tersebut, masing-masing saat mereka menjabat, yakni surat ketetapan pajak Rp 2,2 trilliun yang sudah diterbitkan, dihapuskan oleh Dirjen Pajak sendiri melalui Peraturan Menteri Kkeuangan yang pasalnya diubah. Seolah-olah hal ini hanya dijadikan alat gertak agar ada negosiasi diskon bagi wajib pajak (WP).

Kasus yang terjadi saat Bank Mandiri ini akan go public, melalui mekanisme IPO ini dilakukan untuk merekayasa agar pembayaran pajak Mandiri lebih rendah daripada seharusnya. Pada saat Bank Mandiri IPO, bank terbesar di Indonesia itu menggunakan harga buku dan bukan menggunakan harga pasar untuk membayar pajak. Namun, prospektus yang ditawarkan menggunakan harga pasar agar sahamnya menarik.

Artinya, ada potensial los yang membuat target pajak tak tercapai dan ini menjadi sentimen negatif untuk pembayar pajak yang ditekan untuk membayar pajak.

Hal tersebut berawal dari Surat Keputusan Menteri Keuangan (PMK) No 469/KMK 04/1998 tanggal 13 Oktober 1998 tentang pengalihan harta dalam rangka pengalihan usaha (merger) dan IPO yang kemudian disisipi tambahan pasal 4a oleh Boediono tanggal 14 Mei 2003, untuk memuluskan diskon pajak Bank Mandiri. Dan inilah yang kemudian patut dicurigai. Karena, PMK ini diputuskan kembali oleh Menkeu Yusuf Anwar tanggal 23 Agustus 2005. Perubahan ini seolah hanya untuk Bank Mandiri saja.

Meskipun secara eksplisit tak disebutkan adanya keuntungan yang masuk kantong sendiri. Namun, Sasmito mengatakan hal yang dilakukan pejabat-pejabat tersebut merugikan keuangan negara karena potensi penerimaan yang hilang. Dan jika masuk kantong sendiri, bisa dilihat dari kasus pajak yang melibatkan pejabat pajak selama ini. Darimana mereka mendapatkan kekayaan, silahkan hukum membuktikannya. 

Dari data dan analisis bapak, mana dulu yang diprioritaskan penanganannya. Apakah eks pemilik bank, sang penadah seperti Hartono (orang kaya pemilik Djarum) atau mantan Presiden Megawati dan menteri-menterinya?

Semua yang terkait harus diklarifikasi. Namun, alangkah baiknya jika dimulai dari masalah subsidi bunga obligasi. 

Memperhatikan analisis bapak, duit negara digerogoti oleh pemilik bank dan pengusaha yang dekat dengan elit. Bagiamana menurut bapak? Apakah sudah saatnya revolusi sosial dengan mengambil hak-hak negara dan rakyat?

Benar. Sudah saatnya kita melakukan sebuah revolusi. Tentunya revolusi keuangan negara dan hukum. Dan ingat, revolusi itu jangan dianggap selalu berdarah-darah. Revolusi ini bisa dilakukan dengan cara gerakan massal dengan pijakan yang benar. Karena hanya perubahan secara cepat, seksama dan dalam tempo yang singkat, yang dapat menyelamatkan anak cucu kita kedepan. Sehingga, terhindar dari hutang negara yang semakin menumpuk. Karena, sekali lagi, yang kita revolusi adalah perbuatan korupsi sistemik yang dilegalkan.

Apa konsep revolusi sosial yang risikonya paling kecil bagi rakyat?

Tentunya dengan revolusi damai, yakni 'menunda membayar pajak.

Kampanye stop bayar pajak yang apak gagas ini apakah tidak dianggap melawan negara? 

Tidak. Sama sekali tidak. Ini hanya sebuah gerakan dari tuntutan rakyat selama ini.

__._,_.___

Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

BPKP Diharap Serius Usut Korupsi Pendidikan Ponorogo