Senin, 15 Desember 2014

[Media_Nusantara] [Epistema_Institute] Satu Administrasi Pertanahan

 

Satu Administrasi Pertanahan

Peluang dan kendala dalam Peraturan Bersama Menteri untuk penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan

 

Dualisme administrasi pertanahan di Indonesia menyebabkan ketidakpastian hukum dan absennya pengakuan dan perlindungan atas hak warga negara atas tanah di kawasan hutan. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala Badan Pertanahan Nasional mengenai penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan menyediakan prosedur verifikasi dan langkah-langkah penyelesaian terhadap penguasaan tanah tersebut. Peraturan Bersama ini harus difahami dan dijalankan sebagai sebuah diskresi.

Meskipun demikian, masih diperlukan sejumlah pengaturan untuk menjelaskan hal-hal yang sumir dan meluruskan kesalahkaprahan yang ada. Demikian pula, strategi perencanaan, sosialisasi, penyiapan masyarakat, desain monitoring dan evaluasi perlu segera disiapkan.

 

Buka lebih lanjut di  http://epistema.or.id/satu-administrasi-pertanahan-peluang-dan-kendala-dalam-peraturan-bersama-menteri-untuk-penyelesaian-penguasaan-tanah-di-dalam-kawasan-hutan/

 

 

 

================================================================

Luluk Uliyah
Knowledge and Media Manager Epistema Institute

Jl. Jati Padang Raya No. 25 Jakarta 12540

Telp. 021‐78832167, HP. 0815 1986 8887
www.epistema.or.id | fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema
Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial

================================================================

 




This email is free from viruses and malware because avast! Antivirus protection is active.


__._,_.___

Posted by: "Luluk Uliyah" <lulukuliyah@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar