Dinas Pendidikan Blitar Diingatkan Agar Tidak Terperangkap Korupsi
Sehubungan dengan pengadaan alat peraga dan laboratorium bahasa untuk sekolah senilai Rp. 1,1 milyar yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten Blitar, Perkumpulan Masyarakat Gunung Kelud (PMGK) memberikan saran agar dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku agar para pejabat dinas pendidikan nantinya tidak tersandung kasus korupsi.
Sebagaimana diketahui dalam pekerjaan untuk meningkatkan mutu pendidikan, dalam hal ini pengadaan alat peraga pendidikan dan laboratorium bahasa ini dilaksanakan oleh PT Tiga Karsa Internusa yang beralamat di jalan Pinang Raya nomor 1A, Rawamangun, Jakarta Timur.
Dari penelusuran yang dilakukan oleh PMGK ke sekolah2 penerima barang peningkatan mutu pendidikan tersebut, ternyata alat peraga pendidikan yang dikirim jumlahnya kurang dari jumlah yang ditentukan dalam kontrak pengadaan. Selain itu spesifikasi barang yang dikirim kualitasnya tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh kementrian pendidikan sebagaimana dituangkan dalam dokumen pengadaan.
Sedangkan untuk laboratorium bahasa, ternyata peralatan elektronik dan komputer yang dikirim spesifikasinya atau mutunya diduga dibawah ketentuan dan softwarenya bukan software yang legal. Diduga merupakan software bajakan atau software yang digandakan. Dan peralatan tersebut belum diuji apakah bisa berfungsi atau tidak.
Untuk itu menurut M Rusman, ketua PMGK, sebaiknya dinas pendidikan betul2 memeriksa semua barang yang dikirim, apakah sesuai fungsi dan spesifikasi yang ditentukan. Jika diketemukan kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai ketentuan, maka penyedia barang wajib mengganti dengan barang yang sesuai spesifikasi dan bisa berfungsi. "Jangan sampai uang negara sedemikian besar dibelanjakan, akan tetapi barang yang dibeli tidak bisa berfungsi, itu merupakan pemborosan" ujarnya.
Rusman menyarankan, sebaiknya PT Tiga Karsa baru dibayar jika pekerjaannya sudah selesai dan barang yang disediakan memang benar2 sesuai ketentuan, baik itu dalam hal kualitas dan jumlahnya serta semua bisa berfungsi sebagaimana mestinya. "Kalau sudah dibayar dan kemudian penyedia barang tidak bertanggungjawab bagaimana? apalagi lokasi PT Tiga Karsa itu jauh di Jakarta", kata Rusman
Untuk itu Rusman menyayangkan sikap dari ibu Tuti Komariyah kepala bagian pembangunan kabupaten Blitar yang memberi saran kepada dinas pendidikan agar PT Tiga Raksa dibayar meskipun pekerjaan belum selesai dan barang yang dikirim tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan.
"Apa motif ibu Tuti memberikan saran yang demikian? beliau tentu saja bisa dengan enteng memberi saran demikian, karena tidak bertanggungjawab jika terjadi masalah hukum. Saran tersebut sama saja dengan menjerumuskan dinas pendidikan, karena bisa menjerat pegawai dinas pendidikan kabupaten blitar dalam kasus dugaan korupsi", cetusnya.
"Kami bukan mau menghambat pembangunan, akan tetapi laksanakanlah program sesuai ketentuan. Untuk itu mintalah PT Tiga Karsa menyelesaikan pekerjaannya dan mengganti barang2 yang mutunya jelek dan yang tidak berfungsi itu. Gantilah dengan barang yang mutunya sesuai dengan ketentuan dan bisa berfungsi. Jika semuanya selesai dan sesuai dengan ketentuan, barulah mereka dibayar.', tambahnya
"Jika sekarang dibayar, lalu pelaksana pekerjaan lari atau tidak bertanggungjawab yang berakibat barangh yang dibeli dengan uang negara akhirnya menjadi barang tak bisa dipakai alias jadi barang mangkrak, apa mau para pegawai dinas pendidikan kabupaten Blitar itu bertanggungjawab dan dihukum.", pungkasnya.
Untuk info lebih lanjut:
1. Bpk Heru, sekretaris dinas pendidikan kabupaten Blitar yang merupakan PPK,
penanggungjawab dari program ini, HP: 081334933209
2. Ibu Tuti, kepala bagian pembangunan kabupaten Blitar, HP: 081555989960
3. Aka, pelaksana pekerjaan yang memakai PT Tiga Karsa, HP: 081357738393
Tidak ada komentar:
Posting Komentar