Selasa, 31 Maret 2015

[Media_Nusantara] (OOT) RADIO GROUP TEMAN SEJATI NGOBROL SERU BARENG DELON !!!

 


Dear Admin & Moderator...

Selamat siang,
Mohon izin untuk berbagi informasi dari Radio Group Teman Sejati,
Mohon maaf apabila keluar topik...
Semoga berkenan...










Apabila rekan-rekan tertarik untuk bekerja sama dengan kami,
bisa menghubungi kami melalui email info.grouptemansejati@gmail.com atau gts.sosmed@gmail.com


--
Visit Our BLOG
 : 
grouptemansejati.wordpress.com
LikeOur Facebook Fanpage : www.facebook.com/GroupTemanSejati
Follow Our Twitter : @InfoGTS

__._,_.___

Posted by: INFO GROUP TEMAN SEJATI <info.grouptemansejati@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Senin, 30 Maret 2015

IPW Desak Kejati Jatim jadikan La NYalla Tersangka

Delik News
http://www.deliknews.com/2015/03/30/kemplang-dana-hibah-ipw-desak-kejati-jatim-jadikan-la-nyalla-tersangka%E2%80%AC/
Kemplang Dana Hibah Kadin Rp.60 Milyar
IPW Desak Kejati Jatim jadikan La NYalla Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur didesak untuk menuntaskan kasus
penyelewengan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. Rencananya Selasa (31/3/2015) esok, La Nyalla akan kembali diperiksa oleh penyidik Kejati Jawa Timur.
 
Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane, ‎ mendesak Kejati Jawa Timur menjadikan Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Matalitti sebagai tersangka dan juga melakukan penahanan.

"Catatan IPW selain di Kejati Jatim, di Polda Sulsel La Nyalla juga terkena dua kasus, yakni pencemaran nama baik terhadap Kadir Halid dimana La Nyalla sudah menjadi tersangka dan kasus penganiayaan terhadap Ryan Latif," katanya dalam siaran persnya, Senin (30/3/2015).

Neta menilai, La Nyalla perlu dijadikan tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah di Kadin Jatim karena dua bawahannya, yakni NS dan DKP sudah dijadikan tersangka dan ditahan Kejati Jatim. "Jadi sangat aneh jika NS dan DKP sebagai bawahan dalam kepengurusan Kadin Jatim telah dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus penyimpangan keuangan negara Rp60 miliar, sementara La Nyalla sebagai ketua umum tidak dijadikan tersangka," jelasnya.

Padahal, kata Neta, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin, pengeluaran atau penggunaan dana di tubuh organisasi harus diketahui dan disetujui dewan pengurus melalui ketua umum. Hal ini juga dijabarkan dalam keputusan Dewan Pengurus Kadin Nomor: Skep/133/DP/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011.

"Sehingga setiap penerimaan bantuan dana wajib dilaporkan kepada dewan pengurus melalui ketua umum dan harus dipertanggungjawabkan serta diaudit," ujarnya.

Artinya, lanjut Neta, pengeluaran dana hibah harus dapat dibuktikan kebenarannya sesuai dengan mata anggaran, prioritas kebutuhan, prinsip atau pedoman akuntansi dan tata cara prosedur yang ditetapkan. Dengan ditahannya dua pengurus Kadin itu semakin menguatkan bahwa pemanfaatan dan penggunaan dana hibah tersebut memang tidak bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Apalagi, mereka sudah sempat mengembalikan uang Rp5 miliar ke Kejati Jatim.

"Kendati sudah mengembalikan uang yang dikorupsi, bukan berarti mereka akan dibebaskan. Namun sebaliknya, Kejati Jatim harus menuntaskan dan membongkar pemberian uang rakyat ke Kadin Jatim itu dengan menjadikan ketua umumnya La Nyalla sebagai tersangka dan menahannya, seperti NS dan DKP agar proses hukumnya berjalan cepat dan tidak diskriminatif," pungkasnya.

[Media_Nusantara] IPW Desak Kejati Jatim jadikan La NYalla Tersangka

 

Penyelewengan Dana Hibah Kadin Rp.60 Milyar
IPW Desak Kejati Jatim jadikan La NYalla Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur didesak untuk menuntaskan kasus
penyelewengan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur. Rencananya Selasa (31/3/2015) esok, La Nyalla akan kembali diperiksa oleh penyidik Kejati Jawa Timur.
 
Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane, ‎ mendesak Kejati Jawa Timur menjadikan Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Matalitti sebagai tersangka dan juga melakukan penahanan.

"Catatan IPW selain di Kejati Jatim, di Polda Sulsel La Nyalla juga terkena dua kasus, yakni pencemaran nama baik terhadap Kadir Halid dimana La Nyalla sudah menjadi tersangka dan kasus penganiayaan terhadap Ryan Latif," katanya dalam siaran persnya, Senin (30/3/2015).

Neta menilai, La Nyalla perlu dijadikan tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah di Kadin Jatim karena dua bawahannya, yakni NS dan DKP sudah dijadikan tersangka dan ditahan Kejati Jatim. "Jadi sangat aneh jika NS dan DKP sebagai bawahan dalam kepengurusan Kadin Jatim telah dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus penyimpangan keuangan negara Rp60 miliar, sementara La Nyalla sebagai ketua umum tidak dijadikan tersangka," jelasnya.

Padahal, kata Neta, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin, pengeluaran atau penggunaan dana di tubuh organisasi harus diketahui dan disetujui dewan pengurus melalui ketua umum. Hal ini juga dijabarkan dalam keputusan Dewan Pengurus Kadin Nomor: Skep/133/DP/XII/2011 tanggal 12 Desember 2011.

"Sehingga setiap penerimaan bantuan dana wajib dilaporkan kepada dewan pengurus melalui ketua umum dan harus dipertanggungjawabkan serta diaudit," ujarnya.

Artinya, lanjut Neta, pengeluaran dana hibah harus dapat dibuktikan kebenarannya sesuai dengan mata anggaran, prioritas kebutuhan, prinsip atau pedoman akuntansi dan tata cara prosedur yang ditetapkan. Dengan ditahannya dua pengurus Kadin itu semakin menguatkan bahwa pemanfaatan dan penggunaan dana hibah tersebut memang tidak bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Apalagi, mereka sudah sempat mengembalikan uang Rp5 miliar ke Kejati Jatim.

"Kendati sudah mengembalikan uang yang dikorupsi, bukan berarti mereka akan dibebaskan. Namun sebaliknya, Kejati Jatim harus menuntaskan dan membongkar pemberian uang rakyat ke Kadin Jatim itu dengan menjadikan ketua umumnya La Nyalla sebagai tersangka dan menahannya, seperti NS dan DKP agar proses hukumnya berjalan cepat dan tidak diskriminatif," pungkasnya


Sumber:

Lensa Indonesia
http://www.lensaindonesia.com/2015/03/30/ipw-desak-kejati-jatim-jadikan-la-nyalla-tersangka.html

__._,_.___

Posted by: Adi Hidayat <adihidayat375@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Jumat, 27 Maret 2015

[Media_Nusantara] Masyarakat Anti Korupsi: Jebloskan La Nyalla ke Tahanan

 

Demo Kasus Korupsi Kadin jatim Rp. 60 Milyar
Masyarakat Anti Korupsi: Jebloskan La Nyalla ke Tahanan
Kejati Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Kadin
Pada hari Jumat 27 Maret 2015, kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali didemo oleh puluhan anggota masyarakat yang mendesak agar kejaksaan mengusut secara tuntas dugaan korupsi dana hibah dari APBD tahun 2010 -2015 pada Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim sebesar Rp.60 milyar.

Kali ini demonstrasi terjadi dalam dua gelombang, dimana puluhan warga yang menamakan diri Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mendatangi Kejati Jatim, dan perwakilannya menyerahkan tuntutannya pada pihak Kejati Jatim.

Saat kelompok pertama belum usai berdemonstrasi, datanglah puluhan warga lain yang juga menamakan Masyarakat Anti Korupsi. Hal sempat memicu terjadinya hal yang unik, karena rombongan yang berbeda tadi punya nama yang sama, maka  timbul dialog diantara dua rombongan. Dan untuk membedakan diri dengan rombongan pertama akhirnya rombongan kedua akhirnya menyingkat namanya menjadi MAPI dengan kepanjangan sama yakni Masyarakat Anti koruPsi.

Tuntutan dari dua kelompok masyarakat ini hampir sama, yakni meminta Kejati Jatim agar serius mengusut dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp. 60 milyar tersebut dan mendesak agar kejati Jatim memeriksa La NYalla Mattalitti ketua Kadin Jatim dan menetapkannya sebagai tersangka. Bahkan untuk mempermudah pemeriksaan, para pendemo meminta Kejati untuk menjebloskan La Nyalla Mattalitti ke tahanan, menyusul para tersangka lain yang sudah mendahului mendekam di rumah tahanan Medaeng

Karena menurut mereka yang paling bertanggungjawab atas penyelewengan dana hibah ini adalah ketua Kadin Jatim. Bukan para staffnya yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Karena para staff itu hanya menjalankan perintah dari ketua.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan Diar dan Nelson sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp.60 milyar serta menjebloskan para tersangka ke rumah tahanan Medaeng, karena ada indikasi kuat bahwa dana tersebut banyak dipakai untuk kegiatan fiktif dengan ditemukannya alat bukti puluhan stempel dan kwitansi palsu.

keterangan lebih lanjut tentang tuntutan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI & MAPI) bisa hubungi bapak Romi, Kepala Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Jatim, HP: 085311616000


__._,_.___

Posted by: Adi Hidayat <adihidayat375@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Kamis, 26 Maret 2015

[Media_Nusantara] [OOT] MAU IKUT LIBURAN SEKAMPUNG BARENG LIFEBUOY BODYWASH?

 

Dear Admin & Moderator...

Selamat siang,
Mohon izin untuk berbagi informasi dari Radio Group Teman Sejati,
Mohon maaf apabila keluar topik...
Semoga berkenan...











Apabila rekan-rekan tertarik untuk bekerja sama dengan kami
,
bisa menghubungi kami melalui email info.grouptemansejati@gmail.com atau gts.sosmed@gmail.com


--
Visit Our BLOG
 : 
grouptemansejati.wordpress.com
LikeOur Facebook Fanpage : www.facebook.com/GroupTemanSejati
Follow Our Twitter : @InfoGTS

__._,_.___

Posted by: INFO GROUP TEMAN SEJATI <info.grouptemansejati@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Korupsi Kadin Jatim Rp.60 Milyar: La Nyalla Mattalitti Yang Layak Dijadikan Tersangka

MaduraExpose
Kasus Dugaan Korupsi Kadin Jatim Rp.60 Milyar
Berdasar Regulasi, Seharusnya La Nyalla Mattalitti Yang Layak Dijadikan Tersangka

Dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah tahun 2010-2014 sebesar Rp. 60 Milyar di Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di Jawa timur, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparency and Transportation Community (TC) Jawa Timur sangat mendukung Kejaksaan Tinggi Jatim yang telah mengusut kasus ini dan telah menahan dua orang pengurus Kadin yang sudah di tetapkan tersangka yakni Diar Kusuma Putra & Nelson Sembiring

TC Jatim memohon agar Kejati Jatim mengusut oknum2 yang terlibat kasus korupsi dana hibah di KADIN Jatim ini sampai tuntas yakni sampai berhasil mengungkap dan memproses hukum para pelaku korupsi yang sesungguhnya dan yang menikmati korupsi dana Hibah Kadin Jatim ini. Karena ke dua orang yang telah dijadikan tersangka dan telah ditahan tersebut sebenarnya hanyalah personil yang sekedar menjalankan perintah dan tidak mempunyai kewenangan penuh dalam mengelola anggaran Dana Hibah Kadin Jatim.
 
Hal ini bisa dilihat dalam regulasi yang ada, diantaranya adanya pakta integritas dan kontrak penerimaan dana hibah. Dimana jika terjadi penyelewengan penggunaan dana hibah yang bertanggungjawab secara mutlak adalah ketua organisasi penerima hibah yang menandatangani pakta integritas dan kontrak penerimaan dana hibah. Dalam hal ini sesuai data yang ada, yang juga telah dipegang oleh Kejati Jatim, bahwa penandatangan pakta integritas dan kontrak dana hibah dari dana APBD pada Kadin Jatim adalah ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti.
 
Dengan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, tentunya seluruh pengeluaran keuangan dana hibah Kadin Jatim ini adalah atas perintah atau sepengetahuan dan atau harus seijin ketua Kadin Jatim. Untuk itu bisa dilihat aliran dana setelah dana hibah dari APBD masuk ke rekening Kadin Jatim, maka pencairan uang adalah harus ada tandatangan ketua Kadin. Hal ini bisa dilihat pada data yang juga dimiliki oleh perbankan penampung dana hibah (yang datanya juga tentu sudah dipegang oleh Kejati Jatim) semua pencairan ditandatangani oleh ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.
 
Oleh karenanya, sangatlah aneh jika orang yang paling bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan/korupsi dana hibah ini tidak dijadikan tersangka, dan bahkan sama sekali belum pernah dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangan oleh Kejati Jatim. Ada apa?
 
Jangan sampai nanti timbul anggapan bahwa penetapan tersangka serta langkah terburu-buru melakukan penahanan terhadap Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, lalu dengan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) adalah merupakan upaya Kejati Jatim untuk menyelamatkan pelaku dugaan korupsi yang sesungguhnya,agar lolos dari jeratan hukum, dengan mengorbankan dua orang tersebut yang sebenarnya hanyalah sekedar menjalankan perintah dari pelaku. Karena kedua orang yang telah ditahan ini sebenarnya sama sekali tidak mempunyai kewenangan sebab bisa jadi semuanya dikerjakan hanya berdasarkan perintah dari ketua Kadin Jatim.
 
Berkaitan dengan berita berbagai media massa ( RCTI, Detik, Tempo, Surya, TribunNews, Koran Sindo, dll) mengenai demonstrasi yang dilakukan oleh organisasi Pemuda Pancasila Jawa Timur yang diketuai oleh La Nyalla Mattalitti di kantor Kejati Jatim yang intinya mereka berkeberatan jika nama ketua mereka yakni La Nyalla Mattaliti dikaitkan dengan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim.
 
Apakah karena La Nyalla Mattalitti yang merupakan ketua Kadin Jatim lalu karena dia juga memiliki sebuah organisasi yang bernama Pemuda Pancasila Jatim yang lalu dengan unjuk kekuatan dengan mengerahkan massa berjumlah ratusan orang pada demonstrasi tersebut kemudian  tidak boleh disentuh oleh hukum dan aparat Negara untuk pengusutan dugaan kasus korupsi?

Sebagaimana diberitakan media massa demonstrasi yang dilakukan oleh organisasi Pemuda Pancasila jawa Timur tersebut nyaris ricuh dan hampir terjadi bentrok dengan warga masyarakat yang mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejati Jatim.

Oleh karena itu TC Jatim meminta kepada Kepala Kejati Jatim dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim agar tidak takut terhadap intervensi yang di lakukan oleh pihak lain, maupun adanya aksi premanisme yang menghalangi pengusutan kasus ini secara tuntas. Agar pelaku korupsi yang sebenarnya harus bisa mempertanggung-jawabkan perbuatannya dihadapan hukum

Menurut Fery Andrianto & Anang, ketua serta sekretaris TC Jatim, diharapkan Kejati Jatim bisa bertindak tegas demi tegaknya supremasi hukum dan sesuai dengan harapan masyarakat Jatim untuk menegakkan keadilan demi terwujudnya pemberantasan korupsi

Rabu, 25 Maret 2015

[Media_Nusantara] Persebaya Versi (Bikinan) La Nyalla Dibiayai Dari Hasil Korupsi?

 

Persebaya Versi (Bikinan) La Nyalla Dibiayai Dari Hasil Korupsi?
Hasil gambar untuk la nyalla mattalitti
Pimpinan Ditahan Karena Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim,
Persebaya Tidak Bisa Bayar Gaji

24 Maret 2015 manajemen Persebaya mengakui bahwa mereka belum menyelesaikan masalah gaji pemain, pelatih, dan ofisial selama satu bulan. Mereka juga berjanji akan membayar kewajiban itu dalam pekan ini.

Manajer Persebaya, Hary Ruswanto tak menampik kabar yang menyebut timnya belum melunasi gaji pemain selama sebulan

Pemain, pelatih, dan ofisial Persebaya belum menerima gaji untuk bulan Februari 2015 yang seharusnya cair awal Maret lalu. Jika tak segera diselesaikan hingga 1 April nanti, maka Persebaya akan genap utang dua bulan gaji

Diduga hal ini berkaitan dengan ditahannya Diar Kusuma Putra, pimpinan (presiden) Persebaya di rumah tahanan Medaeng, oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) karena dugaan korupsi dana hibah APBD pada Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim tahun 2010-2014 sebesar Rp.60 milyar.

Sebagaimana diberitakan dalam pemeriksaan terungkap bahwa dana hibah APBD pada Kadin Jatim yang diduga dikorupsi itu ternyata sebagian dipakai untuk membiayai La Nyalla Mattalitti untuk kegiatannya di PSSI dan Persebaya. 

Patut diketahui, setelah La Nyalla Mattalitti berhasil menguasai PSSI dengan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum, dia membekukan klub2 sepakbola yang tidak disukainya atau yang tidak mau dikuasainya, lalu tidak memperbolehkan klub2 itu bertanding pada kompetisi yang diadakan oleh PSSI, salah satu korbanya adalah klub sepakbola legendaris dari kota Surabaya yakni Persebaya.

Lalu La Nyalla membentuk klub baru yang juga dinamakan Persebaya dengan Diar Kusuma Putra yang merupakan orang kepercayaannya (pegawainya) sebagai direktur/presiden klub. Sedangkan klub persebaya asli yang merupakan klub legendaris dan jadi idiola masyarakat Surabaya dan sekitarnya akhirnya terpaksa merubah namanya menjadi Persebaya 1927. Akan tetapi klub ini tidak bisa bertanding di kompetisi PSSI, dan tinggal menunggu nasib untuk mati secara perlahan atau dengan cepat.

Banyak pihak menuduh La Nyalla dengan menguasai PSSI adalah untuk menguasai atau mengambil-alih klub2 sepakbola yang sudah ada dan jika tidak bisa dikuasai, maka klub akan dibekukan atau tidak boleh ikut kompetisi PSSI agar mati karena tidak punya aktifitas. Dan selanjutnya dia bersama teman2nya membentuk klub baru dengan nama yang sama atau nama yang hampir sama untuk menggantikan keberadaan klub yang dibekukan.

Sebab dibeberapa daerah lain di Indonesia, klub yang sudah jadi legendaris dan memiliki banyak penggemar atau supporter fanatik mengalami nasib seperti Persebaya 1927. Mungkin masih ada klub yang berusaha untuk eksis atau melakukan gugatan ke pengadilan untuk memulihkan hak-nya, tapi tidak sedikit klub yang langsung mati dengan cepat. Bahkan yang melakukan perlawanan pada PSSI untuk memulihkan haknya, lambat tapi pasti akan mati secara perlahan2 dan dilupakan masyarakat/ penggemar karena tidak boleh beraktifitas mengikuti kompetisi PSSI. Sebab bagaimana klub bisa hidup jika tidak boleh berlaga pada kompetisi?

Dan, prestasi sepakbola Indonesia semakin terbenam (bahasa halusnya jalan ditempat)


__._,_.___

Posted by: Bambang Tribuono <bambang_tribuono@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Jumat, 20 Maret 2015

[Media_Nusantara] Didemo Pemuda Pancasila Kejati Jatim Gentar Untuk Periksa La Nyalla ?

 

Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim Rp.60 Milyar
Didemo Pemuda Pancasila Kejati Jatim Gentar Periksa La Nyalla ?
Ormas Pagar Jati Sindir La Nyalla, Pemuda Pancasila Tak Terima
Dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah tahun 2010-2014 sebesar Rp. 60 Milyar di Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di Jawa timur, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparency and Transportation Community (TC) Jawa Timur sangat mendukung Kejaksaan Tinggi Jatim yang telah mengusut kasus ini dan telah menahan dua orang pengurus Kadin yang sudah di tetapkan tersangka yakni Diar Kusuma Putra & Nelson Sembiring

TC Jatim memohon agar Kejati Jatim mengusut oknum2 yang terlibat kasus korupsi dana hibah di KADIN Jatim ini sampai tuntas yakni sampai berhasil mengungkap dan memproses hukum para pelaku korupsi yang sesungguhnya dan yang menikmati korupsi dana Hibah Kadin Jatim ini. Karena ke dua orang yang telah dijadikan tersangka dan telah ditahan tersebut sebenarnya hanyalah personil yang sekedar menjalankan perintah dan tidak mempunyai kewenangan penuh dalam mengelola anggaran Dana Hibah Kadin Jatim.
 
Hal ini bisa dilihat dalam regulasi yang ada, diantaranya adanya pakta integritas dan kontrak penerimaan dana hibah. Dimana jika terjadi penyelewengan penggunaan dana hibah yang bertanggungjawab secara mutlak adalah ketua organisasi penerima hibah yang menandatangani pakta integritas dan kontrak penerimaan dana hibah. Dalam hal ini sesuai data yang ada, yang juga telah dipegang oleh Kejati Jatim, bahwa penandatangan pakta integritas dan kontrak dana hibah dari dana APBD pada Kadin Jatim adalah ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti.
 
Dengan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, tentunya seluruh pengeluaran keuangan dana hibah Kadin Jatim ini adalah atas perintah atau sepengetahuan dan atau harus seijin ketua Kadin Jatim. Untuk itu bisa dilihat aliran dana setelah dana hibah dari APBD masuk ke rekening Kadin Jatim, maka pencairan uang adalah harus ada tandatangan ketua Kadin. Hal ini bisa dilihat pada data yang juga dimiliki oleh perbankan penampung dana hibah (yang datanya juga tentu sudah dipegang oleh Kejati Jatim) semua pencairan ditandatangani oleh ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.
 
Oleh karenanya, sangatlah aneh jika orang yang paling bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan/korupsi dana hibah ini tidak dijadikan tersangka, dan bahkan sama sekali belum pernah dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangan oleh Kejati Jatim. Ada apa?
 
Jangan sampai nanti timbul anggapan bahwa penetapan tersangka serta langkah terburu-buru melakukan penahanan terhadap Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, lalu dengan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) adalah merupakan upaya Kejati Jatim untuk menyelamatkan pelaku dugaan korupsi yang sesungguhnya,agar lolos dari jeratan hukum, dengan mengorbankan dua orang tersebut yang sebenarnya hanyalah sekedar menjalankan perintah dari pelaku. Karena kedua orang yang telah ditahan ini sebenarnya sama sekali tidak mempunyai kewenangan sebab bisa jadi semuanya dikerjakan hanya berdasarkan perintah dari ketua Kadin Jatim.
 
Berkaitan dengan berita berbagai media massa ( RCTI, Detik, Tempo, Surya, TribunNews, Koran Sindo, dll) mengenai demonstrasi yang dilakukan oleh organisasi Pemuda Pancasila Jawa Timur yang diketuai oleh La Nyalla Mattalitti di kantor Kejati Jatim yang intinya mereka berkeberatan jika nama ketua mereka yakni La Nyalla Mattaliti dikaitkan dengan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim.
 
Apakah karena La Nyalla Mattalitti yang merupakan ketua Kadin Jatim lalu karena dia juga memiliki sebuah organisasi yang bernama Pemuda Pancasila Jatim yang lalu dengan unjuk kekuatan dengan mengerahkan massa berjumlah ratusan orang pada demonstrasi tersebut kemudian  tidak boleh disentuh oleh hukum dan aparat Negara untuk pengusutan dugaan kasus korupsi?

Sebagaimana diberitakan media massa demonstrasi yang dilakukan oleh organisasi Pemuda Pancasila jawa Timur tersebut nyaris ricuh dan hampir terjadi bentrok dengan warga masyarakat yang mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejati Jatim.

Oleh karena itu TC Jatim meminta kepada Kepala Kejati Jatim dalam mengusut dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim agar tidak takut terhadap intervensi yang di lakukan oleh pihak lain, maupun adanya aksi premanisme yang menghalangi pengusutan kasus ini secara tuntas. Agar pelaku korupsi yang sebenarnya harus bisa mempertanggung-jawabkan perbuatannya dihadapan huku

Menurut Fery Andrianto & Anang, ketua serta sekretaris TC Jatim, diharapkan Kejati Jatim bisa bertindak tegas demi tegaknya supremasi hukum dan sesuai dengan harapan masyarakat Jatim untuk menegakkan keadilan demi terwujudnya pemberantasan korupsi


__._,_.___

Posted by: Komite Peduli Pendidikan <komitepeduli_pendidikan@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___