Jumat, 27 Maret 2015

[Media_Nusantara] Masyarakat Anti Korupsi: Jebloskan La Nyalla ke Tahanan

 

Demo Kasus Korupsi Kadin jatim Rp. 60 Milyar
Masyarakat Anti Korupsi: Jebloskan La Nyalla ke Tahanan
Kejati Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Kadin
Pada hari Jumat 27 Maret 2015, kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali didemo oleh puluhan anggota masyarakat yang mendesak agar kejaksaan mengusut secara tuntas dugaan korupsi dana hibah dari APBD tahun 2010 -2015 pada Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim sebesar Rp.60 milyar.

Kali ini demonstrasi terjadi dalam dua gelombang, dimana puluhan warga yang menamakan diri Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mendatangi Kejati Jatim, dan perwakilannya menyerahkan tuntutannya pada pihak Kejati Jatim.

Saat kelompok pertama belum usai berdemonstrasi, datanglah puluhan warga lain yang juga menamakan Masyarakat Anti Korupsi. Hal sempat memicu terjadinya hal yang unik, karena rombongan yang berbeda tadi punya nama yang sama, maka  timbul dialog diantara dua rombongan. Dan untuk membedakan diri dengan rombongan pertama akhirnya rombongan kedua akhirnya menyingkat namanya menjadi MAPI dengan kepanjangan sama yakni Masyarakat Anti koruPsi.

Tuntutan dari dua kelompok masyarakat ini hampir sama, yakni meminta Kejati Jatim agar serius mengusut dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp. 60 milyar tersebut dan mendesak agar kejati Jatim memeriksa La NYalla Mattalitti ketua Kadin Jatim dan menetapkannya sebagai tersangka. Bahkan untuk mempermudah pemeriksaan, para pendemo meminta Kejati untuk menjebloskan La Nyalla Mattalitti ke tahanan, menyusul para tersangka lain yang sudah mendahului mendekam di rumah tahanan Medaeng

Karena menurut mereka yang paling bertanggungjawab atas penyelewengan dana hibah ini adalah ketua Kadin Jatim. Bukan para staffnya yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Karena para staff itu hanya menjalankan perintah dari ketua.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan Diar dan Nelson sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp.60 milyar serta menjebloskan para tersangka ke rumah tahanan Medaeng, karena ada indikasi kuat bahwa dana tersebut banyak dipakai untuk kegiatan fiktif dengan ditemukannya alat bukti puluhan stempel dan kwitansi palsu.

keterangan lebih lanjut tentang tuntutan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI & MAPI) bisa hubungi bapak Romi, Kepala Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Jatim, HP: 085311616000


__._,_.___

Posted by: Adi Hidayat <adihidayat375@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar