Minggu, 15 Oktober 2017

[Media_Nusantara] LIPK Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Yang Sudah Mengendap Satu Tahun dan Belum Ada Tindak Lanjut Dari Kejaksaan Sumenep

 

LIPK Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Yang Sudah Mengendap Satu Tahun dan Belum Ada Tindak Lanjut Dari Kejaksaan Sumenep
Suhardi, Humas Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK)  mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep dan diterima oleh Kasi Intel Rahadian Wisnu, SH diruang kerjanya.

Kedatangan Suhardi ke Kejaksaan negeri Sumenep untuk menyampaikan surat dari Ketua Umum  Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) serta meminta penjelasan tentang tindak lanjut " Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sudah dilaporkan LIPK lebih dari satu tahun yang lalu  ke Kejaksaan Negeri Sumenep, antara lain :

No.
Perihal laporan
No. Surat
Tanggal
1
Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Gapura Dinas Kesehatan TA. 2014
118/LIPK-DPP/VIII/2016
13 Agustus 2016
2
Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Pungutan Liar oleh SMA Negeri 2 Sumenep.
127/LIPK-DPP/X/2016
03 Oktober 2016
3.
Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan SD Pelaksanaan Tahun 2012 di Dinas Pendidikan Kab. Sumenep
128/LIPK-DPP/X/2016
06 Oktober 2016
4
Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat peraga Pendidikan di Dinas Pendidikan Kab. Sumenep Pelaksanaan Tahun 2013
129/LIPK-DPP/X/2016
10 Oktober 2016
5
Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Kunjungan Kerja DPRD Sumenep T.A. 2015
132/LIPK-DPP/X/2016
20 Oktober 2016
6.
Penyimpangan/Penggelapan Dana Yayasan oleh Pengurus PPLP PGRI Sumenep
133/LIPK-DPP/X/2016
20 Oktober 2016

Menanggapi pertanyaan dari Suhardi, Rahadian Wisnu yang akrab di panggil Pak Wisnu mengatakan " Kebetulan Bapak Kajari Sumenep hari ini ada tugas ke Surabaya / Ke Kejati Jawa Timur. Surat dari Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) saya terima dan akan saya berikan ke bagian umum untuk disampakain ke Bapak Kajari Sumenep.

Sedangkan untuk menanggapi surat dari LIPK yang telah masuk, sementara ini saya belum bisa memberikan penjelasan. Apabila sudah ada petunjuk dari Bapak Kajari Sumenep akan segera kami infomasikan Ke LIPK "

Infonya tim dari kejaksaan pernah turun memeriksa, misalnya untuk pengadaan buku perpustakaan dan alat peraga pendidikan dan ditemukan bahwa buku yang dikirim hanya sekitar 60% dari jumlah yang ditetapkan dalam kontrak, akan tetapi rekanan dibayar penuh dengan laporan dibuat seolah sudah mengirim buku 100%. Bemikian juga alat peraga pendidikan jumlah dan kualitasnya jauh dibawah spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak, tapi rekanan dibayar seolah jumlah dan kualitasnya sesuai kontrak.

Akan tetapi pengusutan tidak berlanjut setelah tim kejaksaan dijanjikan bahwa buku akan dipenuhi jumlahnya sesuai kontrak dan alat peraga akan diganti dan jumlahnya akan dikirim lagi sesuai kontrak. Padahal dalam kenyataannya sampai sekarang baik buku perpustakaan maupun alat peraga tidak pernah dikirim lagi untuk memenuhi jumlah dan spesifikasi sesuai kontrak



__._,_.___

Posted by: Robert Sianturi <robertsianturi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.


.

__,_._,___

[Media_Nusantara] BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 12 Trilyun dari Cost Recovery

 

BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 12 Trilyun dari Cost Recovery 
Pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/10) siang, untuk menyampaikan penyampaian Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017.

Dalam laporan tertulis BPK disebutkan, dari 687 laporan hasil pemeriksaan lembaga pemerintah terdapat 14.997 permasalahan yang perlu ditindaklanjuti. Salah satu contoh permasalahan yang ditemukan, adanya koreksi perhitungan bagi hasil migas pada SKK karena ada pembebanan biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery senilai US$ 956,04 juta atau mencapai Rp 12,73 trilyun.

Pada semester I tahun 2017, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan atas Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Migas tahun 2015 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). 

"Pemeriksaan atas pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas bertujuan untuk menilai kewajaran pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas tahun 2015, serta realisasi penerimaan minyak dan gas bumi termasuk penerimaan perpajakan dan kepatuhan SKK Migas dan KKKS terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis BPK dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017. 

Hasil pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil migas menyimpulkan bahwa, dijumpai adanya biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery untuk menghitung bagi hasil migas tahun 2015 dan Masih ditemukan kelemahan-kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan BPK menyebut ada empat kasus yang menyebabkan cost recovery membengkak yaitu pertama, Penerbitan change order (pengubahan pesanan) atas Kontrak Proyek Banyu Urip –EPC 1 Production Processing Facilities yang belum mendapat persetujuan SKK Migas, melebihi batas maksimal dan tidak mempertimbangkan aspek kontraktual dan komersial senilai US$ 484,11 juta.

Selain itu, terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan serta pembebanan biaya yang tidak sesuai dengan kontrak total senilai US$ 58,25 juta.

Kedua, SKK Migas belum melakukan audit atas pembebanan biaya farm out kapal pemboran Deepwater Asgard ke Teluk Meksiko, USA senilai US$ 266 juta, sehingga pembebanan biaya tersebut belum dapat diyakini kewajarannya.

Ketiga, pembebanan biaya atas remunerasi, iuran pensiun, bonus insentif, asuransi serta tunjangan pajak penghasilan tenaga kerja asing (TKA) tahun 2015 senilai US$ 89,94 juta tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan PTK SKK Migas.Yang terakhir permasalahan koreksi perhitungan bagi hasil dengan KKKS yang lainnya senilai US$ 57,74 juta.

"Permasalahan-permasalahan tersebut mengakibatkan berkurangnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Migas dari kelebihan pembebanan cost recovery tahun 2015 senilai US$ 956,04 juta, kehilangan pajak senilai US$ 209,25 juta dan kehilangan potensi dari pengenaan denda/ bunga minimal untuk tahun pajak 2015 senilai US$ 11,45 juta," lanjut laporan BPK. 

Atas dasar banyaknya biaya siluman tersebut, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas agar memerintahkan KKKS melakukan koreksi/menunda pembebanan cost recovery pada perhitungan bagi hasil minyak tahun 2015. Selain itu, SKK migas juga diminta berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk penyelesaian kewajiban pajak penghasilan badan dan pajak bunga deviden dan royalty. Serta memberikan surat peringatan kepada pimpinan masing-masing KKKS terkait dengan pemberian remunerasi TKA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.



__._,_.___

Posted by: putra wardana <pwardana2000@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.


.

__,_._,___

Sabtu, 14 Oktober 2017

[Media_Nusantara] Korupsi Buku Perpustakaan SD di Sampang Diselesaikan Secara Damai Oleh Kejaksaan ?

 

Korupsi Buku Perpustakaan SD di Sampang Diselesaikan Secara Damai Oleh Kejaksaan ?
PAGER JATI - Pasukan Gempur Koruptor Jawa Timur, berharap agar Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi buku perpustakaan SD (Sekolah Dasar) di Sampang Jawa Timur (Jatim).

Jika dugaan korupsi yang sangat mencolok dan telah ramai diungkap berbagai media massa itu tidak diusut, bisa menimbulkan anggapan masyarakat bahwa kasus itu diselesaikan secara damai oleh kejaksaan.

"Jangan sampai muncul anggapan dari khalayak ramai bahwa kasus korupsi itu oleh kejaksaan diselesaikan dengan cara damai alias tidak diusut, tapi kemudian kasus dicoba ditutupi dan berharap masalah itu dilupakan masyarakat" kata Amir Rudini pengurus dari PagerJati.

"Jika terjadi demikian, ini bisa mencemarkan nama lembaga kejaksaan sendiri, dimana akan ada tuduhan bahwa ada indikasi kejaksaan mendapat bagi hasil atau setoran dari koruptor, sehingga kasus diselesaikan secara damai dan dimasukkan kedalam peti es. Hal ini juga menimbulkan potensi bahwa para pelaku tidak takut untuk mengulang-ulang perbuatan korupsinya. Bisa diihat bahwa modus dugaan korupsi saat ini makin mencolok, seolah mereka itu kebal hukum ", ujarnya.

Sebagaimana ramai diberitakan media massa, dugaan korupsi buku perpustakaan SD di Sampang oleh distributor penerbit PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) melalui agennya di daerah, menurut PagerJati ada dua hal yang sensitif dan menunjukkan adanya indikasi bahwa hal itu dilakukan secara terstruktur & terorganisir, yakni:

Pertama, adalah bahwa dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.

Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang, dengan paket Rp. 2.500.214.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59.

"Kan sangat janggal, pada tanggal 15 Desember 2016 jadwal/proses upload dokumen penawaran belum selesai, tapi sudah diumumkan siapa pemenangnya, dan dinyatakan bahwa lelang sudah selesai. Dan lebih aneh lagi bahwa pekerjaan dinyatakan sudah selesai dilaksanakan dengan menyebut lokasi pekerjaan adalah di kantor dinas pendidikan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang. Dan pada hari itu juga tanggal 15 desember 2016 dilaksanakan proses untuk pembayaran kepada penyedia barang" tutur Amir.

"Kejanggalan ini secara mencolok menunjukkan ada indikasi bahwa sebelum lelang dilaksanakan berarti barang yang akan disuplai oleh penyedia sudah ada di kantor dinas pendidikan. Lihat saja, jadwal upload tanggal 15 Desember sampai tengah malam, tapi belum selesai proses upload sudah dinyatakan ada pemenangnya, dan pada hari yang sama sebelum proses upload penawaran  selesai, penyedia barang yang dinyatakan sebagai pemenang pengadaan sudah dinyatakan selesai melaksanakan pekerjaan dan langsung terjadi proses pembayaran", tambahnya.

"Kejanggalan itu selain menunjukkan indikasi adanya persekongkolan antara dinas pendidikan dan penyedia barang, juga melanggar peraturan, yakni petunjuk teknis dari kementrian pendidikan, bahwa dalam pengadaan buku perpustakaan pengiriman harus dilaksanakan/dikirim oleh penyedia barang sampai ke sekolah2, bukan ke kantor dinas pendidikan, agar sekolah atau dinas pendidikan tidak terbebani ongkos pengiriman, ujar Amir

Kedua, adalah ada dugaan pengurangan jumlah buku yang dikirim, tetapi dalam laporan ditulis bahwa volume buku yang dikirim sudah sesuai kontrak.

Sebagaimana dilaporkan masyarakat yang membawa data ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim, dalam kontrak, masing-masing dari 50 lembaga SD harusnya menerima 870 judul buku. Jumlah keseluruhan per sekolah harusnya mendapat 2.639 eksemplar. Kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Antara pedalaman dan pinggir kota berbeda. Paling parah di pedalaman misalnya di SDN Tobai Tengah 2. Itu hanya mendapat 400–500 eksemplar, jauh dari 2 ribu eksemplar

Sementara itu Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Jatim, bapak Didik Farhan ketika dihubungi ponselnya 08125226595 belum memberikan tanggapan terhadap masalah ini.




Virus-free. www.avast.com

__._,_.___

Posted by: Bachrul Ulum <bachrululum697@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.


.

__,_._,___

Minggu, 01 Oktober 2017

Re: [Media_Nusantara] KPK Tebang Pilih Dalam Pengusutan Korupsi Pendidikan Puluhan Milyar di NTT ?

 

....  dan adalah suatu hal yang sangat diharapkan jika istilah:

> Tebang-Pilih Dalam Pengusutan Korupsi  BISA DIRUBAH   menjadi Istilah dan Kenyataan dan Sikap Hidup yang jelas sbg:
> TEGAS & PASTI dalam PENGUSUTAN KORUPSI di bumi Indonesia ini....... 
[ Hanya dengan demikian Bumi ini akan bersih dari Benalu Korupsi yg mematikan Kehidupan dan Perkonomian Nasional ]

Bez virů. www.avast.com

2017-10-01 12:25 GMT+02:00 Rony Asrul rony_asrul@yahoo.com [Media_Nusantara] <Media_Nusantara@yahoogroups.com>:
 

KPK Tebang Pilih Dalam Pengusutan Korupsi Pendidikan Puluhan Milyar di NTT ?
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya (31/7/2017) telah memvonis kepala daerah Kabupaten Sabu Raijua Propinsi NTT (Nusa Tenggara Timur)  yaitu  Bupati (non aktif) Marthen Dira Tome (MDT) yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan ganjaran tiga tahun penjara.

Untuk diketahui, lokasi sidang kasus ini dilakukan di pengadilan tipikor Surabaya untuk menghindari hal2 yang tidak diinginkan.

Selain tiga tahun penjara, MDT dibebani membayar uang pengganti Rp 1,515 miliar. Karena dinyatakan terbukti menjadi aktor utama dan terlibat dalam kasus korupsi dana pendidikan.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan sebesar Rp 18,5 miliar dan  Rp 59,624 miliar tersebut

Dalam vonis disebutkan bahwa  dalam pengadaan buku, MDT terbukti mengatur mekanisme lelang sehingga memenangkan PT Bintang Ilmu. Dia dianggap menguntungkan penyedia jasa yang memenangkan tender, dan PT Bintang Ilmu menerima buku dari PT Indah Jaya Pratama yang berdomisili di Bandung.

MDT dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Thobias Uly (mantan kepala dinas pendidikan NTT - sudah meninggal dunia), John Raja Pono (orangnya MDT yang menjadi pegawai dinas pendidikan NTT), dan Basa Alim Tualeka (direktur PT Bintang Ilmu). Akibat perbuatannya, negara rugi Rp 4,2 miliar sebagaimana laporan hasil pemeriksaan  BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI.

Berdasar fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dan persidangan serta adanya keputusan pengadilan tipikor tersebut, Masyarakat Anti Koruptor Rakus (MARKUS) berharap agar KPK tidak tebang pilih dalam mengusut korupsi dana pendidikan puluhan milyar di kabupaten Sabu Raijua Propinsi NTT tersebut.

Roni Nasrul koordinator Markus menyatakan, bahwa dalam pengusutan kasus tersebut yang kemudian dituangkan dalam vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor, terindikasi secara kuat adanya peran aktif dari pihak lain dalam kasus korupsi itu, yakni PT Bintang Ilmu, PT Indah Jaya Pratama.

"Kenapa direktur PT Bintang Ilmu dan direktur PT Indah Jaya Pratama tidak dijadikan tersangka dan tidak dijadikan terdakwa di sidang pengadilan Tipikor?" tanya Roni.

"Apalagi dalam vonis hakim tipikor jelas disebutkan bahwa bupati MDT dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pegawai negeri di lingkungan dinas pendidikan setempat dan bersama direktur PT Bintang Ilmu yang juga melibatkan PT Indah Jaya Pratama" sambungnya.

Lebih lanjut Roni menjelaskan, bahwa tentunya sangat aneh jika yang dijadikan tersangka dan diajukan ke pengadilan tipikor hanya Bupati dan beberapa pegawai negeri di lingkungan dinas pendidikan setempat, sedangkan pemilik perusahaan2 yang dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut, terkesan kebal hukum karena tidak dijadikan tersangka sehingga tidak diajukan sebagai terdakwa di sidang pengadilan tipikor.

"Ini bisa menimbulkan anggapan bahwa dalam upaya pencegahan & pemberantasan korupsi, KPK melakukan tebang pilih & hanya cari popularitas saja. Masyarakat bisa saja berpikir bahwa siapa yang tidak disukai KPK, dengan segala cara apapun akan diusahakan dijadikan sebagai tersangka dan nantinya dijadikan terdakwa di sidang pengadilan tipikor, akan tetapi meskipun sudah ada alat bukti tetapi karena dia bukan pihak yang tidak disukai KPK, maka dia tidak akan diusut oleh KPK dan tidak dijadikan tersangka atau terdakwa" jelasnya.

Roni berharap, jika KPK memang benar tidak tebang pilih dan tidak hanya sekedar cari popularitas, tentunya perusahaan2 yang dinyatakan dalam vonis hakim pengadilan tipikor telah melakukan tindak pidana korupsi dana pendidikan di NTT itu segera diusut dan dijadikan tersangka agar bisa diajukan dalam sidang tipikor sebagai terdakwa, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya di daerah lain.

"Karena di berbagai pemberitaan media bahwa perusahaan2 itu seperti PT Bintang Ilmu, PT Indah Jaya Pratama, PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) dll infonya adalah perusahaan2 yang merupakan satu group yang dikendalikan oleh orang2 yang sama. Jika KPK tebang pilih, maka bisa menimbulkan potensi ketika satu perusahaan dalam group itu bermasalah hukum di suatu daerah, maka didaerah lain pada waktu yang berbeda yang dipakai untuk beroperasi adalah perusahaan lain yang masih berada dalam naungan satu group itu, demikian seterusnya berputar2" pungkasnya.

Direktur PT Bintang Ilmu, Basa Alim Tualeka ketika dihubungi ponselnya 0811812616 belum memberikan pernyataan terkait kasus korupsi di kabupaten Sabu Raijua propinsi NTT tersebut




__._,_.___

Posted by: Marco 45665 <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.


.

__,_._,___

[Media_Nusantara] KPK Tebang Pilih Dalam Pengusutan Korupsi Pendidikan Puluhan Milyar di NTT ?

 

KPK Tebang Pilih Dalam Pengusutan Korupsi Pendidikan Puluhan Milyar di NTT ?
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya (31/7/2017) telah memvonis kepala daerah Kabupaten Sabu Raijua Propinsi NTT (Nusa Tenggara Timur)  yaitu  Bupati (non aktif) Marthen Dira Tome (MDT) yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan ganjaran tiga tahun penjara.

Untuk diketahui, lokasi sidang kasus ini dilakukan di pengadilan tipikor Surabaya untuk menghindari hal2 yang tidak diinginkan.

Selain tiga tahun penjara, MDT dibebani membayar uang pengganti Rp 1,515 miliar. Karena dinyatakan terbukti menjadi aktor utama dan terlibat dalam kasus korupsi dana pendidikan.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan sebesar Rp 18,5 miliar dan  Rp 59,624 miliar tersebut

Dalam vonis disebutkan bahwa  dalam pengadaan buku, MDT terbukti mengatur mekanisme lelang sehingga memenangkan PT Bintang Ilmu. Dia dianggap menguntungkan penyedia jasa yang memenangkan tender, dan PT Bintang Ilmu menerima buku dari PT Indah Jaya Pratama yang berdomisili di Bandung.

MDT dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Thobias Uly (mantan kepala dinas pendidikan NTT - sudah meninggal dunia), John Raja Pono (orangnya MDT yang menjadi pegawai dinas pendidikan NTT), dan Basa Alim Tualeka (direktur PT Bintang Ilmu). Akibat perbuatannya, negara rugi Rp 4,2 miliar sebagaimana laporan hasil pemeriksaan  BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI.

Berdasar fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dan persidangan serta adanya keputusan pengadilan tipikor tersebut, Masyarakat Anti Koruptor Rakus (MARKUS) berharap agar KPK tidak tebang pilih dalam mengusut korupsi dana pendidikan puluhan milyar di kabupaten Sabu Raijua Propinsi NTT tersebut.

Roni Nasrul koordinator Markus menyatakan, bahwa dalam pengusutan kasus tersebut yang kemudian dituangkan dalam vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor, terindikasi secara kuat adanya peran aktif dari pihak lain dalam kasus korupsi itu, yakni PT Bintang Ilmu, PT Indah Jaya Pratama.

"Kenapa direktur PT Bintang Ilmu dan direktur PT Indah Jaya Pratama tidak dijadikan tersangka dan tidak dijadikan terdakwa di sidang pengadilan Tipikor?" tanya Roni.

"Apalagi dalam vonis hakim tipikor jelas disebutkan bahwa bupati MDT dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pegawai negeri di lingkungan dinas pendidikan setempat dan bersama direktur PT Bintang Ilmu yang juga melibatkan PT Indah Jaya Pratama" sambungnya.

Lebih lanjut Roni menjelaskan, bahwa tentunya sangat aneh jika yang dijadikan tersangka dan diajukan ke pengadilan tipikor hanya Bupati dan beberapa pegawai negeri di lingkungan dinas pendidikan setempat, sedangkan pemilik perusahaan2 yang dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tersebut, terkesan kebal hukum karena tidak dijadikan tersangka sehingga tidak diajukan sebagai terdakwa di sidang pengadilan tipikor.

"Ini bisa menimbulkan anggapan bahwa dalam upaya pencegahan & pemberantasan korupsi, KPK melakukan tebang pilih & hanya cari popularitas saja. Masyarakat bisa saja berpikir bahwa siapa yang tidak disukai KPK, dengan segala cara apapun akan diusahakan dijadikan sebagai tersangka dan nantinya dijadikan terdakwa di sidang pengadilan tipikor, akan tetapi meskipun sudah ada alat bukti tetapi karena dia bukan pihak yang tidak disukai KPK, maka dia tidak akan diusut oleh KPK dan tidak dijadikan tersangka atau terdakwa" jelasnya.

Roni berharap, jika KPK memang benar tidak tebang pilih dan tidak hanya sekedar cari popularitas, tentunya perusahaan2 yang dinyatakan dalam vonis hakim pengadilan tipikor telah melakukan tindak pidana korupsi dana pendidikan di NTT itu segera diusut dan dijadikan tersangka agar bisa diajukan dalam sidang tipikor sebagai terdakwa, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya di daerah lain.

"Karena di berbagai pemberitaan media bahwa perusahaan2 itu seperti PT Bintang Ilmu, PT Indah Jaya Pratama, PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) dll infonya adalah perusahaan2 yang merupakan satu group yang dikendalikan oleh orang2 yang sama. Jika KPK tebang pilih, maka bisa menimbulkan potensi ketika satu perusahaan dalam group itu bermasalah hukum di suatu daerah, maka didaerah lain pada waktu yang berbeda yang dipakai untuk beroperasi adalah perusahaan lain yang masih berada dalam naungan satu group itu, demikian seterusnya berputar2" pungkasnya.

Direktur PT Bintang Ilmu, Basa Alim Tualeka ketika dihubungi ponselnya 0811812616 belum memberikan pernyataan terkait kasus korupsi di kabupaten Sabu Raijua propinsi NTT tersebut



__._,_.___

Posted by: Rony Asrul <rony_asrul@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Have you tried the highest rated email app?
With 4.5 stars in iTunes, the Yahoo Mail app is the highest rated email app on the market. What are you waiting for? Now you can access all your inboxes (Gmail, Outlook, AOL and more) in one place. Never delete an email again with 1000GB of free cloud storage.


.

__,_._,___