Rabu, 28 April 2021

Pamer Foto Bersama Anies Baswedan, Khofifah Banjir Dukungan Jadi Calon 2024

Pamer Foto Bersama Anies Baswedan, Khofifah Banjir Dukungan Jadi Calon 2024


Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa  sedang hangat menjadi perbincangan netizen. Pasalnya gubernur perempuan pertama Jawa Timur tersebut pada akun instagramnya https://www.instagram.com/p/CONCbwrhkCk/  memposting "kemesraan" bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Momen kebersamaan tersebut berlangsung saat Anies Baswedan melakukan kunjungan ke Jawa Timur tepatnya Ngawi dan Madiun.

Dalam unggahan di laman instagramnya, Khofifah banjir dukungan dari netizen untuk maju pada bursa pemilihan presiden tahun 2024 mendatang.

"Panutankuuuhhh 😍😍 Ibu @khofifah.ip semoga 2024 nyalon presiden duet sama Pak @aniesbaswedan." komentar akun @ibu2.pkk

Akun @hendriza.ali juga berkomentar "Mantap CAPRES DAN CAWAPRES 2024."

Sabtu, 17 April 2021

Webinar Aplikasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Serta Praktek Pelaksanaannya Pada Sistem OSS Versi RBA

Webinar Aplikasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Serta Praktek Pelaksanaannya Pada Sistem OSS Versi RBA

Value Consult Online Training

Click HERE to Unsubscribe from Our Newsletter

Webinar

Aplikasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Serta Praktek Pelaksanaannya Pada Sistem OSS Versi RBA ( Pasca UU Cipta Kerja, PP 5/2021, PP 6/2021 dan Perpres 10/2021 )


Kamis, 29 April 2021 Jam 09.00 sd 12.00 WIB (via Zoom)

Early Bird : Rp. 175.000,-/peserta

(pay before 26 April 2021)

Full Fare : Rp. 250.000,-/peserta

Link Pendaftaran : https://forms.gle/HEbV17qXLPSqf3hXA

DESKRIPSI ONLINE TRAINING

Kebijakan Pemerintah mempercepat pertumbuhan ekonomi negara salah satunya dengan terus memperbaiki iklim investasi agar Indonesia menjadi negara yang makin ramah untuk berbisnis, Hal ini diwujudkan antara lain dengan memberikan kemudahan perijinan berusaha bagi pelaku usaha nasional dan asing, baik di pusat maupun di daerah. Kemudahan proses perijinan ini juga salah satu indikator penting penilaian peringkat Ease of Doing Business (EODB) dunia.
Untuk itu Pemerintah telah mensahkan dan mengundangkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Ketiga peraturan ini merupakan peraturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, dan akan dilengkapi dengan peraturan pelaksana lainnya.
Aturan-aturan baru diatas tentu memiliki beragam implikasi bagi para pelaku usaha di Indonesia, sehingga sangatlah penting bagi para pelaku usaha dan praktisi hukum untuk mengetahui dan memahami kebijakan-kebijakan baru ini. Online training Legal Training ID. kali ini akan mengangkat topik khusus diatas dengan menghadirkan para pembicara yang sangat kompeten di bidangnya.

OUTLINE MATERI

Onlline Training ini antara lain akan membahas hal-hal sebagai berikut :

  1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  2. Perbandingan Perizinan berusaha sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja;
  3. Update kebijakan terkait investasi dan perizinan berusaha; dan
  4. Alur bisnis proses permohonan hak akses, proses perizinan berusaha dan proses lainnya dari OSS versi RBA (Risk Base Approach);

PEMBICARA

Nara Sumber :

Dr. RIYATNO, SH., L.L.M.

(Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal - Badan Koordinasi Penanaman Modal RI)

Bapak Dr. Riyatno, SH., L.L.M. adalah Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal pada Badan Koordinasi Penananam Modal RI sejak tahun 2020 sampai sekarang. Beliau berkarir di BKPM sejak 2007 setelah sebelumnya berkarir di Sekretariat Kabinet sejak tahun 1993. Sepanjang karir beliau sangat aktif terlibat dalam penyusunan kebijakan Pemerintah di bidang Penanaman Modal serta menjadi nara sumber BKPM dalam berbagai forum. Selain itu beliau juga aktif mewakili Pemerintah sebagai anggota pada beberapa investment arbitration lawsuit diantaranya dalam kasus Rafat Ali Rizvi (Bank Century), Newmont, Churchill, dan IMFA.

Beliau adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, memperoleh gelar LLM dari Australian National University, serta memperoleh gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Beasiswa yang beliau peroleh diantaranya AusAid Scholarship untuk program LLM, Asia Foundation untuk program Doktor, dan Fullbright untuk riset disertasinya di Washington University, Seattle Amerika Serikat. Sejak tahun 2011 menjadi beliau menjadi dosen tidak tetap pada program S2 di Universitas Gajah Mada dan Universitas Indonesia. Karya tulis beliau diantaranya "Perdagangan Internasional dan Lingkungan Hidup" dan "Kebijakan Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Berusaha". 

HELMI SATRIAWAN

(Kasie Pengembangan Infrastruktur Keamanan dan Jaringan - Badan Koordinasi Penanaman Modal RI)

Bapak Helmi Satriawan adalah Kepala Seksi Pengembangan Infrastruktur Keamanan dan Jaringan pada Badan Koordinasi Penananam Modal RI sejak tahun 2019 sampai sekarang. Sebelumnya beliau menjabat Kepada Seksi Industri Aneka tahun 2013 sampai 2015 dibawah Direktorat Pelayanan Perizinan, Kepala Seksi Aplikasi Perluasan tahun 2015 sampai 2019 dibawah Direktorat Pelayanan Aplikasi. Beliau terlibat langsung dalam pengembangan perijinan dengan sistem OSS dan aktif sebagai nara sumber BKPM di berbagai forum.

Latar belakang pendidikan beliau adalah Teknik Pertambangan dan Administrasi Publik.

Training Fee

  • Early Bird : Rp. 175.000,-/peserta  (pay before 26 April 2021)                                                                                            
  • Full Fare : Rp. 250.000,-/peserta                                                                                                       

Lebih lanjut klik di sini >>



Contact Us

Ms. Ori & Ms. Riri

Training Series

Click the list below to subscribe specific training series only, we will send as individual email :

  1. School of Training
  2. HR Management Series
  3. Managerial Skills / Soft Skills Series
  4. Production / Operation Management Series
  5. Marketing Management Series
  6. Financial Management Series
  7. Legal Series
  8. IT & Telecomunication Series
  9. All Series

 

 

More Training in 2021

©Copyright 2021 Value Consult, Training & People Development Consultant

Rabu, 07 April 2021

Dosen Universitas Jember Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Dosen Universitas Jember Diduga Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Dosen Muda Unej Jember Diduga Cabuli Cewek Keponakan Sendiri -  FaktualNews.co

Nada (nama samaran) seorang anak di bawah umur yang mengalami pencabulan oleh pamannya sendiri, yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Jember. Ia mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan tersebut sebanyak dua kali.

RH, inisial terduga pelaku pencabulan merupakan seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
 
 Menurut hasil penelusuran Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) "Imparsial",  jejak akademik terduga pelaku, RH menyelesaikan S-1 nya di Universitas Jember pada tahun 2004, kemudian melanjutkan studinya di University of Wyoming dan mendapat gelar Master of Public Administration. Tak hanya sampai disitu, RH melanjutkan gelar PhD nya di Charles Darwin University. Dengan gelar akademik yang mumpuni tersebut, RH merupakan dosen tersohor di kampus.
 
"Sebelumnya, kami mendapatkan informasi perihal adanya kasus pencabulan dari Lembaga Bantuan Hukum Jentera (LBH Jentera) yang secara sah merupakan kuasa hukum dalam kasus ini, yang akhirnya membukakan akses kepada kami untuk menghubungi keluarga penyintas", kata Trisna Dwi Yuni Aresta dari UKM Imparsial yang melakukan investigasi masalah ini, pada Rabu (7/4/2021).

Menurut Trisna, bukan hanya LBH Jentera dan kami (Imparsial) sebagai Pers Mahasiswa, namun juga ada beberapa organ seperti Pusat Studi Gender (PSG) UNEJ, dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember yang ikut mengawal kasus ini.
 
Kronologi dan Penuturan Ibu Penyintas

Trisna mengisahkan bahwa  pada Selasa (6/4/2021), tim dari Imparsial berkomunikasi dengan ibu penyintas yang berinisial IR. Dalam penuturannya, IR membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang dialami anaknya. IR merasa terpukul dan tak menyangka bahwa anaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari pamannya.
 
Ketika kejadian, IR sedang bekerja di Jakarta, dan anaknya (Nada) memang tinggal bersama pelaku dan keluarganya. Ibu penyintas menuturkan bahwa ada hal yang aneh dari story Instagram penyintas yang menunjukkan gerik-gerik bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual.
 
"setelah kejadian, anak saya bikin ig story isinya tuh tentang kalo dapet pelecehan tuh kita harus berani speak up jangan diem aja, terus saya komenin lah, terus dia bales via wa Ma Tolongin Ma, aku harus keluar dari sini…" kata IR
 
Tidak hanya itu, Nada juga menceritakan detail kejadiannya pada IR.
 
Menurut penuturan IR, RH telah melakukan sebanyak dua kali tindakan pencabulan. Kejadian pertama terjadi pada akhir Februari 2021 pukul 11 siang diawali dengan memberikan penyintas sebuah jurnal mengenai kanker payudara, dan menyatakan bahwa Nada menderita kanker payudara dikarenakan RH melihat bentuk payudara Nada yang tidak simetris.

Lalu RH berdalih melakukan terapi kepada Nada, namun RH diketahui sama sekali tidak memiliki skill melakukan terapi, hal tersebut hanya sebagai dalih untuk melakukan tindak pencabulan kepada Nada.
 
Tidak berhenti pada kejadian pertama, RH melakukan kembali aksinya pada 26 Maret 2021 sekitar pukul 10 pagi disaat keadaan rumah sedang kosong. Namun kali ini Nada memberanikan diri untuk merekam kejadian tersebut lewat perekam suara.

Modusnya sama, melakukan edukasi terkait kanker payudara dan ingin melakukan terapi kepada Nada yang diklaim oleh RH tengah mengalami kanker payudara (padahal kondisi Nada sedang baik-baik saja).
 
"Pada kejadian kedua ini, anak saya inisiatif untuk merekam, dan kali ini aksinya lebih lama dari kejadian pertama, sekitar 5 menit lebih-lah". Tutur IR.
 
Mendengar cerita dari anaknya, IR yang berada di Jakarta langsung melakukan tindakan dalam upaya mengamankan anaknya. Beberapa upaya akhirnya membuat Nada keluar dari rumah RH dengan dijemput keluarga dan dibawa ke Lumajang, yang berakhir dengan adanya kumpul keluarga untuk membahas kejadian tersebut.
 
 IR menuturkan bahwa pada saat kumpul bersama keluarga pada 28 Maret, RH dan istrinya hadir dan turut memberikan keterangan atas kejadian tersebut.
 
"Pada saat di Lumajang, RH dan Istrinya hadir sampai sujud-sujud minta maaf ke saya untuk tidak melaporkan kejadian ini di kepolisian karena menyangkut karirnya dan hidupnya di Jember, kalau dilaporkan bisa hancur semua karirnya", kata IR

"Ya terus saya bilang ya saya maafkan, meskipun masih sakit ya dan gak semudah itu. Tapi proses hukum ini harus jalan terus", tambahnya
 
IR mengatakan dengan tegas kepada kami bahwa kasus ini harus dibawa ke ranah hukum dan pelaku harus dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Dengan tekad yang bulat semenjak IR memutuskan untuk cuti kerja di Jakarta, ia memutuskan mendatangi Polres Jember pada Minggu, 28 Maret, namun laporan baru masuk pada hari kerja yaitu hari Senin 29 Maret 2021.
 
 Pada saat membuat laporan di Polres Jember, IR akhirnya disarankan untuk  menghubungi PPT Jember sebagai wadah untuk menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
 
Penanganan Kasus Oleh Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jember

Tim Imparsial akhirnya mendatangi PPT Jember untuk meminta keterangan terkait pendampingan yang telah dilakukan oleh PPT terhadap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Dosen UNEJ.

"Pada saat kami mendatangi kantor, kami ditemui oleh Sholehati, Sindy, dan Gea", kata Trisna
 
"PPT Jember  membenarkan bahwa mereka sedang mendampingi IR dan Nada dalam kasus dugaan pencabulan. Sholehati menjabarkan juga beberapa kronologi peristiwa, dan posisi kasus di tingkat kepolisian. Sholehati menekankan bahwa PPT Jember telah memberikan akses Rumah Aman untuk IR dan Nada tinggal selama di Jember", sambungnya.
 
Menurut Trisna, Selain akses Rumah Aman, PPT Jember juga mengupayakan adanya Visum lengkap bagi Nada dan juga telah mengupayakan adanya pendampingan Psikolog dalam upaya menjaga psikologis Nada agar tetap terjaga dengan baik.
 
Selain itu, PPT Jember juga mengupayakan terpenuhinya hak-hak Nada sebagai seorang anak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Kuasa Hukum Penyintas dan Analisa Hukum Terhadap Kasus Pencabulan

 Direktur LBH Jentera, Yamini yang menjadi Kuasa Hukum Penyintas dalam kasus ini mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini semestinya butuh beberapa elemen dan pihak-pihak strategis agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik.

"berdasarkan pengalaman pendampingan korban kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan oleh keluarga sendiri sering terjadi intervensi antar anggota keluarga yang akhirnya menimbulkan kemandekan kasus yang berakhir tidak terpenuhinya hak-hak korban", kata Yamini.
 
"Kami mau agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik dan hak-hak korban apalagi sebagai seorang anak terpenuhi", tegasnya.
 
"Sedangkan berdasarkan tuntutan orang tua yang menginginkan terduga pelaku mendapatkan ancaman hukuman sepantasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, kami selaku pihak kuasa hukum menggunakan asas lex specialis derogat legi generali (aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum umum), jadi kami menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak daripada menggunakan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)". Lanjut Yamini.
 
"Ancaman Hukuman yang akan diterima pelaku ialah paling lama 20 Tahun Penjara", jelasnya.
 
Menurut penelusuran, terkait pasal apa yang akan dikenakan kepada pelaku apabila menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, ada beberapa pasal terkait diantaranya pasal 76E yang berbunyi "setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memukul, melakukan tipu muslihat, melakukan serangakaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul".

Dalam pasal tersebut dikatakan dengan jelas mengenai larangan dalam melakukan perbuatan cabul, larangan ini berlaku bagi siapapun dan apabila dilanggar maka akan berakibat pidana.

Ancaman lain bagi perbuatan ini juga termaktub dalam pasal 82 ayat (1) yang berbunyi "setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun & paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)".

Tak hanya sampai disitu, ayat (2) dalam pasal yang sama yaitu pasal 82 menyebutkan ada pidana pemberat yakni sebagai berikut : "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua,wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana"

Jadi ancaman hukuman paling berat ialah 15 Tahun Pasal 82 ayat (1) ditambah 1/3 dari ancaman pidana Pasal 82 ayat (2) diakibatkan karena pelaku mempunyai hubungan keluarga dengan korban yaitu total 20 Tahun Pidana.

Selain itu, Sholehati dari PPT Jember menambahkan bahwa ejadian ini merupakan preseden buruk selain kepada UNEJ selaku institusi akademik, juga Jember yang menyandang sebagai Kabupaten Ramah Anak"

 IR selaku ibu Nada, Yamini sebagai Kuasa Hukum dari LBH Jentera, dan Sholehati sebagai Perwakilan dari PPT Jember sepakat akan mengawal kasus ini sampai selesai, serta akan menggandeng beberapa elemen lain dalam upaya penghapusan kekerasan Seksual dan penegakan hukum yang adil berdasarkan hak asasi manusia.

"Saya akan terus kuat dalam kasus yang menimpa anak saya, yang buat saya tak habis fikir itu adalah RH sudah berani berbuat tindakan yang buruk kepada keponakannya sendiri, apalagi dengan orang lain, seperti pesan dari Nada sendiri di ig storynya kalau kita mengalami kasus kekerasan seksual jangan takut untuk speak up, jadi mari kita saling menguatkan" Pungkas IR dengan semangat bahwa kasusnya akan selesai dengan adil.

LBH Jentera
Yamini, HP: 0858-5233-7411

UKM Imparsial
Trisna, HP: 0812-4908-0490
Ega, HP: 0882-3161-4320

Kamis, 01 April 2021

Khofifah Groundbreaking di JIIP Gresik, Warga Tuntut Tanahnya Yang Belum Dibayar

Khofifah Groundbreaking di JIIP Gresik, Warga Tuntut Tanahnya Yang Belum Dibayar
Jokowi Mania Minta Gubernur Jangan Maunya Hanya Dengar Info Hal Yang Baik Saja

Gubernur Khofifah Optimistis akan Ungkit Ekonomi Jatim dan Masif Serap  Tenaga Kerja

Pembangunan kawasan industri  atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE)  di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik provinsi Jawa Timur ternyata masih menyisakan berbagai persoalan pembebasan tanah. Warga pemilik tanah yang lahannya dipakai untuk pembangunan JIIPE menuntut pembayaran  jual beli hak atas tanah yang telah digunakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jokowi Mania (Joman) Jatim, Arief  Choirie, di kantor Joman  Cabang Kabupaten Gresik, Kamis(1/4/2021).

" Masalah kasus tanah yang belum diselesaikan JIIPE sangat memalukan, karena JIIPE merupakan proyek besar yang diharapkan  untuk menyerap tenaga kerja, sedangkan pak Presiden sangat menentang pengambilan tanah milik warga yang  tidak diselesaikan,"tegasnya.

Padahal sehari sebelumnya (Rabu/31/3/2021) Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hadir langsung pada acara groundbreaking pembangunan pabrik di kawasan JIIPE.

Bahkan dalam peletakan batu pertama pabrik PT Pangansari yang bergerak pada industri makanan dan minuman yang merupakan indikiasi geliat investor untuk masuk ke KEK JIPPE  ini Khofifah  berharap, berkembangnya industri di Kabupaten Gresik khususnya di JIIPE bisa memberikan penguatan ekonomi Jatim dan menyerap secara masif tenaga kerja di Kabupaten Gresik dan Jawa Timur pada umumnya.

Arief menyatakan bahwa Khofifah sebagai Gubernur Jatim jangan hanya maunya tahu yang baik-baik saja terkait JIIPE.

"Gubernur jangan maunya tahu atau dengar info hanya hal yang baik saja terkait JIIPE, padahal dalam pembebasan tanahnya banyak yang masih bermasalah" tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta pada JIIPE untuk segera menyelesaikan hak warga yang dipakai oleh JIIPE, dan tentunya Gubernur diharapkan tidak hanya diam saja.

" Ini penting untuk segera diselesaikan, karena kasihan warga yang tanahnya belum dibayar dan sangat berharap bertahun-tahun, tapi dipermainkan,"ujarnya.

DPD Joman Jatim berharap segera ada solusi terbaik dari permasalahan pembebasan tanah di JIIPE tersebut. Jika tidak ada penyelesaian  Joman Jatim siap menghadap  Bapak Presiden Jokowi untuk melaporkan  terkait masalah tersebut.

Sebelumnya, Mabes Polri terus mendalami kasus dugaan penguasaan tanah warga yang dijual kepada Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum. Selain itu kasus ini juga pernah dibahas Anggota Komisi III DPR RI dari F-PDIP, Arteria Dahlan, saat Rapat Kerja dengan Kapolri dan jajarannya.

" Kalau lihat berbagai kronologis kasus ini, hingga sampai ke Mabes Polri dan meja DPR RI, hal itu membuktikan adanya indikasi pada persoalan tanah yang dijadikan KEK JIIPE di Gresik ini," pungkasnya.


Ketua DPD Jokowi Mania Jawa Timur
Arief Choirie

WA: 087853111776
HP: 082131345885