Selasa, 30 Desember 2014

[Media_Nusantara] Rekomendasi Transparansi dan Penentuan Harga BBM Bersubsidi

 

Rekomendasi Transparansi dan Penentuan Harga BBM Bersubsidi

Oleh: Tim Reformasi Tata Kelola Migas
Latar Belakang
Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi merupakan persoalan sensitif yang kerap memunculkan kontroversi, baik pro-kontra kenaikan maupun besaran kenaikannya. Kontroversi mengenai besaran kenaikan harga muncul karena informasi yang tidak lengkap mengenai bagaimana pemerintah menentukan harga patokan jenis-jenis BBM tertentu. Berkaitan dengan penurunan tajam harga minyak mentah di pasar dunia, muncul pertanyaan apakah benar pemerintah saat ini masih memberikan subsidi dalam harga BBM.
Walaupun tidak dipublikasikan secara terbuka, informasi mengenai formula perhitungan harga patokan dalam menentukan subsidi BBM tertentu sebenarnya dapat diketahui masyarakat. Untuk mengurangi kontroversi di masyarakat dan menjaga kredibilitas kebijakan pemerintah, perlu dibuat formula penentuan harga patokan yang lebih sederhana disertai penyediaan informasi lengkap berkaitan dengan harga patokan tersebut.
Dengan formula yang lebih sederhana, penentuan besaran subsidi BBM diharapkan menjadi lebih akurat dan akuntabel. Selain itu, masyarakat dapat membandingkan harga keekonomian BBM, termasuk untuk BBM non-subsidi. Di tengah keterbukaan dan akses informasi yang semakin luas, masyarakat pula dapat membandingkan harga BBM tertentu di dalam dan di luar negeri.
Selain soal perhitungan harga patokan, perubahan kebijakan subsidi BBM harus pula memerhatikan pentingnya efisiensi alokasi anggaran pemerintah dan pengembangan industri pengolahan minyak bumi di dalam negeri. Kebijakan subsidi BBM ke depan seyogyanya dapat menciptakan insentif bagi penghematan BBM oleh masyarakat dan peningkatan investasi pada industri pengilangan minyak di dalam negeri.
Penentuan Harga Patokan
Penentuan Harga Patokan BBM jenis tertentu sangat penting karena besaran subsidi BBM tergantung pada volume penggunaan BBM bersubsidi dan selisih antara harga patokan dengan harga jual sebelum pajak,
perhitungan_subsidi_bbm
yang mana, i terdiri dari Bensin Premium, Minyak Solar dan Minyak Tanah.
Harga Patokan (HP) dihitung berdasarkan rata-rata Harga Indeks Pasar (HIP) BBM yang bersangkutan pada periode satu bulan sebelumnya ditambah ongkos distribusi dan margin,
HPi = HIPi + αi
HIP mengacu pada harga transaksi di bursa Singapura (MoPS).
Sebagian besar kilang BBM di dalam negeri hanya dapat memproduksi Bensin Premium (RON 88), Minyak Solar (kandungan sulfur 0,35%) dan Minyak Tanah. Subsidi harga diberikan untuk BBM jenis tersebut. Karena itu, penentuan Harga Patokan untuk menghitung subsidi mengacu pada BBM jenis tersebut.
Mengingat di Bursa Singapura tidak tersedia kutipan harga untuk BBM jenis Bensin Premium (RON 88) dan Minyak Solar (kandungan sulfur 0,35%), HIP untuk kedua jenis BBM tersebut dihitung berdasarkan harga MOPS untuk jenis BBM yang spesifikasinya paling mendekati. Mengacu pada Kepmen ESDM No. 0219 K/12/MEM/2010 jo Kepmen ESDM No. 3784 K/12/MEM/2014, HIP untuk Bensin Premium, Minyak Solar dan Minyak Tanah masing-masing adalah
HIPBensin Premium = 0,9842 X MOPSMogas 92 
HIPMinyak Solar = 0,9967 X MOPSGasoil 0.25 sulfur 
HIPMinyak Tanah = MOPSJet kerosene 
Formula Harga Indeks Pasar di atas digunakan untuk perhitungan Harga Patokan baik bagi BBM yang diproduksi di kilang dalam negeri maupun yang berasal dari impor.[1]
Cacatan mengenai formula Harga Indeks Pasar:
  • Faktor pengali dalam formula perhitungan HIP berdasarkan data masa lalu yang sudah relatif lama sehingga tidak mencerminkan kondisi terkini. Faktor pengali untuk memperoleh HIP Bensin Premium dihitung berdasarkan penetapan pada 2007 dengan asumsi HPRon 88 = (0,8707 X MOPSMogas 92 + 0,1293 X MOPSNaphta ) + (US$0,5 X 0,36),yang mana, US$0,5 adalah blending cost per barrel dan 0,36 adalah porsi impor premium RON 88 dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2007.  Faktor pengali 0,9842 untuk Bensin Premium adalah nisbah antara Harga Patokan Bensin Premium (RON 88) dengan MOPS Mogas 92 pada formula di atas, dengan mengacu pada harga rerata MOPS Mogas 92 dan MOPS Naphta selama kurun waktu Januari 2004 – Desember 2006, yaitu asing-masing sebesar US$59,86 dan US$51.16.
  • Secara implisit, ada keharusan mem-blending bensin impor sehingga spesifikasinya sama dengan bensin premium (RON 88). Blending dilakukan lewat penambahan Naptha dengan persentase tertentu pada bensin yang kualitasnya lebih tinggi (misalnya Mogas 92) sehingga spesifikasinya sama dengan RON 88. Pada kondisi tertentu, blending untuk mendapatkan bensin RON88 dapat lebih mahal dari harga bensin dengan kualitas lebih tinggi. Pada keadaan seperti itu, importir akan menghindari blending, sehingga terjadi kasus product giveaways yakni tatkala penjual memasok bensin dengan kualitas lebih tinggi ketimbang spesifikasi yang dipesan pembeli. Kemungkinan ini juga bisa terjadi karena pencampuran tidak menggunakan RON 92 melainkan yang lebih rendah oktannya. Bagi pihak pencampur, jenis RON apa pun akan dijadikan campuran asalkan menghasilkan spesifikasi RON 88 sesuai pesanan.
  • Harga Indeks Pasar yang digunakan dalam menghitung Harga Patokan didasarkan pada benchmark yang bias. Indonesia adalah pembeli tunggal bensin RON 88, dengan volume pembelian jauh lebih besar dibandingkan dengan transaksi Mogas 92 di kawasan Asia Tenggara. Namun demikian, Indonesia tidak memiliki kekuatan dalam pembentukan harga MOPS untuk Mogas 92 yang menjadi benchmark harga bensin RON 88. Volume transaksi Mogas 92 di bursa Singapura relatif kecil—satu parcel kargo di Platts window sebesar 50 ribu atau 100 ribu barrel dan kadang-kadang hanya terjadi satu transaksi dalam satu hari. Peserta tender Mogas 92 di bursa Singapura adalah Trading companyrefiners atau National Oil Company yang memiliki kepentingan untuk 'memasok' bensin RON 88 ke Indonesia (Petral). Sementara itu, Petral sendiri tidak terlibat di pasar Mogas 92. Kondisi tersebut menyebabkan Petral hanya sebagai price taker dalam impor bensin RON 88 dan memungkinkan terjadinya kartel dalam proses pembentukan harga Mogas 92.
Prinsip Dasar
Prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam menentukan formula perhitungan harga patokan dan kebijakan subsidi BBM:
  • Menyediakan pilihan lebih baik bagi rakyat yang niscaya terbaik pula bagi perekonomian dalam bentuk eksternalitas positif sehingga bisa mengkalibrasi kenaikan ongkos pengadaan dan impor BBM tertentu akibat peningkatan kualitas BBM.
  • Formula yang sederhana dan mencerminkan keadaan sebenarnya lebih baik daripada perhitungan rumit dengan asumsi data yang sudah kedaluwarsa. Dengan begitu, perhitungan harga patokan lebih mencerminkan harga lewat mekanisme pasar yang betul-betul terjadi (riil), bersifat transparan dan akuntabel serta dapat mengurangi peluang terjadinya manipulasi dan pemburuan rente;
  • Perubahan formula harga patokan seyogyanya tidak menambah beban rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung;
  • Formula perhitungan harga patokan menjadi lebih sederhana dan proses importasi BBM tidak memerlukan proses pencampuran (blending);
  • Kebijakan subsidi—termasuk perhitungan harga patokan BBM dan harga eceran (tidak termasuk pajak)—seyogyanya dapat mendorong masyarakat melakukan perubahan pola konsumsi BBM ke arah BBM yang lebih bermutu dan ramah lingkungan serta mendorong restrukturisasi industri perminyakan;
  • Perubahan kebijakan dapat diterapkan pada kondisi kapasitas dan kualitas infrastruktur kilang BBM yang ada di dalam negeri.
Kondisi Pendukung
Lingkungan strategis saat ini sangat mendukung bagi dilakukannya perubahan pada kebijakan subsidi BBM. Harga minyak mentah di pasar dunia sedang merosot tajam sehingga harga patokan untuk bensin premium sudah mendekati atau bahkan lebih tinggi dari harga eceran tanpa pajak. Momentum emas tersebut memberi peluang besar bagi dilakukannya reformasi kebijakan subsidi BBM. Perlu dipertimbangkan, misalnya, penerapan subsidi yang bersifat tetap sehingga mengurangi fluktuasi besaran APBN dan memberikan sumbangsih berarti bagi kestabilan makroekonomi dan pertumbuhan ekonomi.
Rekomendasi
Berikut adalah kebijakan yang direkomendasikan terkait dengan kebijakan subsidi dan perhitungan harga patokan BBM.
(1) Menghentikan impor RON 88 dan Gasoil 0,35% sulfur dan menggantikannya masing-masing dengan impor Mogas 92 dan Gasoil 0,25% sulfur.
(2) Produksi minyak solar oleh kilang di dalam negeri ditingkatkan kualitasnya sehingga setara dengan Gasoil 0,25% sulfur.
(3) Mengalihkan produksi kilang domestik dari bensin RON 88 menjadi bensin RON 92.
Dengan kebijakan di atas, formula perhitungan harga patokan menjadi lebih sederhana, yakni
Harga MOPSMogas92 + α untuk bensin dengan RON 92, dan
Harga MoPSGasoil 0,25% sulfur + α untuk miyak solar;
Benchmark yang digunakan dalam menghitung HIP menjadi lebih sesuai dengan dinamika pasar;
Dalam jangka pendek, impor Mogas 92 akan meningkat namun disertai penurunan impor RON 88. Dampak keseluruhannya, terutama dalam jangka panjang, diperkirakan bakal positif.
(4) Besaran subsidi bensin (RON 92) bersifat tetap, misalnya Rp 500 per liter
(5) Memerhatikan kebutuhan minyak solar untuk transportasi publik dan angkutan barang untuk kepentingan umum, kebijakan subsidi untuk minyak solar dapat tetap menggunakan pola penetapan harga.
(6) Pilihan kebijakan terkait dengan pengalihan produksi kilang domestik sehingga seluruhnya dapat memproduksi bensin RON 92:
  • Dilakukan pembaruan kilang domestik sehingga produksi Bensin RON 88 dapat digantikan dengan Bensin RON 92, dengan masa transisi selama waktu tertentu.
  • Pengelolaan fasilitas kilang TPPI diserahkan sepenuhnya kepada Pertamina untuk memungkinkan peningkatan produksi bensin RON 92 dapat dilakukan maksimal.
  • Selama masa transisi, produk RON 88 yang diproduksi dipasarkan di wilayah sekitar lokasi kilang atau diserahkan kepada kebijakan Pertamina;
  • Besaran subsidi per liter untuk RON 88 lebih kecil dari subsidi untuk Mogas92;
  • Fasilitasi pemerintah untuk mempercepat pembaruan dan perluasan fasilitas kilang;
  • Harga patokan Bensin RON 88 yang digunakan menggunakan HIP dengan formula perhitungan yang berlaku saat ini.
[1]  Ada tambahan Rp 20 per liter untuk harga patokan Bensin Premium dan Minyak Solar yang diproduksi kilang di dalam negeri.

__._,_.___

Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar