Senin, 17 September 2012

Maraknya Kebakaran di Surabaya, Apa Juga Akibat Dari Pembelian Fiktif 1 Unit Mobil pemadam Kebakaran Seharga Rp.14 Milyar

Maraknya kebakaran di kota surabaya yang sering tidak dapat diatasi dengan segera, apakah juga dikarenakan adanya pembelian fiktif mobil  1 unit mobil pemadam kebakaran kebakaran seharga Rp.14 Milyar ini?

Bayangkan, pada pengadilan korupsi pemadam kebakaran di tempat lain, misalnya di departemen dalam negeri dll, para terdakwa diadili karena mark-up dan korupsi mobil pemadam kebakaran, dimana nilainya  sekitar 5 milyar rupiah, itupun untuk pengadaan beberapa unit  mobil pemadam kebakaran. Lha ini 1 unit mobil pemadam kebakaran seharga Rp.14 milyar? Bayangkan jika tidak ada mark-up, bisa berapa unit mobil pemadam kebakaran yang bisa dibeli?

Sudah ada dugaan mark-up dengan harga yang berlipat2 diluar kewajaran seperti itu, ehhh 1 unit mobil pemadam kebakaran seharga Rp. 14 milyar yang sudah dibayar sejak tahun 2010 ternyata fiktif pula. Karena tahun 2011 sudah dimasukkan register sebagai barang aset negara, ternyata barangnya sampai tahun 2012 belum  diserahkan pada pemerintah kota Surabaya. Untung ketahuan media massa, sehingga diberitakan ramai. Tapi ternyata 1 mobil pemadam kebakaran yang berharga super mahal itu sampai sekarang belum diserahkan pada pemerintah kota Surabaya dan tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum, meski BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah menyatakan terjadinya pelanggaran terhadap UU keuangan negara

http://wargatumpat.blogspot.com/2012/06/pesisir-masalah-pembelian-fiktif-1-unit.html
Masalah Pembelian Fiktif 1 Unit Mobil pemadam Kebakaran Seharga Rp.14 Milyar di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Selesaikan Hasil Audit BPK

Pesimis, bahwa kasus pembelian fiktif 1 unit mobil pemadam kebakaran seharga 14 Milyar ini akan ditindak tegas. Meski jelas menurut BPK telah terjadi pelanggaran hukum. Mungkin karena yang dihadapi adalah mafia yang sangat kuat, maka aparat hukum mungkin segan/takut untuk mengusut.
____________________________________________________________________
http://www.harianbhirawa.co.id/utama/48602-dewan-minta-pemkot-selesaikan-hasil-audit-bpk
Dewan Minta Pemkot Selesaikan Hasil Audit BPK
Senin 18 Juni 2012
DPRD Surabaya,Bhirawa
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD 2011 Kota Surabaya dengan status Wajar Dengan Pengecualian (WDP), membuat legislatif meminta Wali Kota Surabaya segera menyelesaikan.
Dalam Pandangan Umum (PU) fraksi atas laporan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD 2011 kota Surabaya, Senin (18/6) hampir semua fraksi mempertanyakan penanganan Wali Kota Surabaya atas hasil audit BPK yang menetapkan WDP terhadap laporan pemkot.
PU Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tentang laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2011 menyebutkan ada  tiga kasus hasil audit BPK yang harus segera ditindaklanjuti wali kota.
Tiga kasus utama yang FPKS melalui jubir A Alfan Khuaseri, pertama tentang pendapatan lain-lain dan belanja barang/jasa belum menggambarkan substansi sebenarnya di RSUD dr M Soewandhie.
FPKS menyebut adanya pelayanan kesehatan bagi pasien masyarakat miskin (maskin) yang masih diukur sebesar tarif pelayanaan kesehatan bukan berdasarkan pengeluaran riil. Dalam hal ini terjadi pengeluaran pelayanan kesehatan maskin yang diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) senilai Rp18.330.967.965, sedangkan total belanja  riil sebesar Rp15. 077.767. 965, sehingga ada selisih lebih Rp3. 253. 200.000.
Kasus kedua adalah masalah persediaan obat pada Dinas Kesehatan yang melebihi kebutuhan. Bagi Fraksi PKS permasalahan ini bukan saja menunjukkan buruknya manajemen persediaan obat di Dinas Kesehatan tetapi juga dapat berisiko pelayanan kesehatan yang buruk karena banyak obat yang kadaluarsa. Buruknya manajemen persediaan obat tersebut juga menyebabkan ketidakefisienan dana pemerintah.
Sementara untuk kasus ketiga adalah adanya pihak ketiga belum menyelesaikan dan menyerahkan sertifikat tanah pengganti atas nama Pemkot Surabaya dalam proses Ruislag Tanah Bekas Kas Desa dengan UD AJ dan PT GMS yang sudah lebih dari 7 tahun. Menurut FPKS hal ini harus mendapat perhatian dari wali kota, karena menyangkut masalah penyelematan aset Pemkot Surabaya.
"Tiga hal ini menurut analisis fraksi berpotensi merugikan negara, wali kota harus segera menyelesaikannya," tegas juru bicara FPKS, Alfan Khuaseri.
Sementara itu Fraksi Apkindo (Fraksi Gabungan,red) meminta Wali Kota Surabaya untuk menindaklajuti hasil audit BPK terkait dengan indikasi ketidakpatuhan Pemkot Surabaya atas pelaksanaan peraturan perudangan pengelolaan keuangan daerah.
Tiga hal yang merupakan hasil audit BPK terkait ketidakpatuhan atas perturan perundangan adalah masalah rekanan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi. BPK menyebut pihak ketiga (investor) belum memenuhi kewajibannya kepada Pemkot Surabaya terutama terkait aset, serta pengelolaan pedagang lama.
Masalah kedua adalah adanya pencairan anggaran untuk belanja modal pengadaan mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dengan tangga setinggi 52 meter yang tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang valid.
Sedangkan masalah ketiga adalah kasus pemadatan dan pengurukan tanah Rusun Romo Kalisari serta proyek pembangunan gedung type B SMPN 48 Surabaya. Kedua proyek ini merupakan hasil pengerjaan tahun 2009 yang disebut BPK tidak sesuai dengan kontrak proyek.
"Wali Kota harus segera menyelesaikan permasalahan terkait hasil audit BPK ini. Jelas bukan sembarang kasus karena terkait dengan ketidakpatuhan atas undang-undang," terang jurubicara Fraksi Apkindo, Edy Rusianto.
Sedangkan menurut Wali Kota Surabaya, Ir Tri Rismaharini MT untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran memang dianggap vital oleh BPK. ''Untuk yang aset sudah saya tindaklanjuti. Jadi yang diperiksa oleh BPK adalah ruislag tahun 2008-2010,'' jelas Wali Kota ketika ditemui usai paripurna di gedung DPRD Kota Surabaya.
Untuk permasalahan Damkar, menurut Risma BPK akan memberikan saran. ''Kita akan lihat bagaimana rekomendasi dari BPK. Sepanjang itu tertulis dan tidak terlalu sulit ya tidak apa-apa. Saya juga tidak berani gegabah karena hal ini menyangkut masalah hukum,'' jelasnya . [gat.dre]
www.tabloidbuser.com
Sebagaimana diketahui dari berita2 sebelumnya, dalam dugaan pembelian fiktif 1 unit mobil pemadam kebakaran seharga Rp.14 Milyar ini diduga kuat melibatkan mafia proyek Rudy Budiman HP: 0811371218 yang memakai/ meminjam perusahaan CV. Kenari Jaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar