Selasa, 04 Februari 2014

Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Buku Banyuwangi Yang Disuplai PT Bintang Ilmu

Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Buku Banyuwangi Yang Disuplai PT Bintang Ilmu
Masyarakat Berharap Jangan Hanya Pegawai Rendahan Saja Yang DiJerat & Ditahan
Sedangkan Pemilik Perusahaan Atau Aktornya Malah Tak Tersentuh Hukum

Wangi - Warga Anti Korupsi Banyuwangi memberikan penghargaan pada jajaran kepolisian, khususnya pihak Polres Banyuwangi yang telah serius bekerja untuk mengungkap kasus dugaan korupsi buku senilai milyaran rupiah sebagaimana diberitakan Tribun News Group 1 Januari 2014 ini. Meskipun semula banyak pihak meragukan kerja keras pihak Polri, karena kasus ini sudah dilakukan penyelidikan & ditetapkan adanya tersangka sejak tahun 2008 sebagaimana diberitakan  koran Jawa Pos - Radar Banyuwangi (berita dibawah).

Dengan seriusnya pihak polisi mengusut kasus dugaan korupsi buku ini, Wangi berharap agar para pelaku korupsi pendidikan jera & tidak mengulangi perbuatannya lagi. Karena Korupsi dibidang pendidikan akan berpengaruh besar pada kemajuan generasi penerus bangsa.

Wangi berharap, agar yang dijadikan tersangka jangan hanya pegawai/petugas dari perusahaan (dalam kasus ini yang jadi tersangka & telah ditahan adalah Ahmad Taufiq pegawai/petugas dari PT Bumi Asri yang bertugas berhubungan dengan sekolah2). Karena pegawai/petugas dari sebuah perusahaan hanyalah merupakan pelaksana dari pemilik perusahaan, sedangkan uang dari sekolah2 diduga mengalir pada perusahaan atau distributor yang mensuplai buku pada perusahaan itu. Untuk itu diharapkan polisi bisa mengungkap kasus ini dengan tuntas dengan menyeret aktor utama pelaku dugaan korupsi ini.

Karena berdasar berita harian Surya  ini, yang mengirim buku ke sekolah2 adalah PT Bumi Asri, yang berdomisili di Sidoarjo, dimana menurut kepolisian PT Bumi Asri memang bisa memenuhi pengadaan buku itu, namun kualitas buku yang buruk atau dibawah standard inilah yang ditindak-lanjuti oleh bagian tipikor polres Banyuwangi.

Jika dikaitkan dengan pemberitaan koran Jawa Pos dibawah ini, sebaiknya pihak polisi juga menyelidiki sampai tuntas agar otak pelaku dugaan korupsi ini. Karena jika yang diperiksa berkaitan dengan kualitas buku yang dikirim oleh PT Bumi Asri ke sekolah2 yang diduga kualitasnya buruk itu, maka tentu perlu pula diperiksa PT Bintang Ilmu yang mensuplai buku pada PT Bumi Asri untuk dikirim ke sekolah2 di banyuwangi.

Jadi jangan sampai muncul anggapan masyarakat, bahwa hanya petugas/pegawai rendahan dari perusahaan saja yang dijadikan tersangka & ditahan, karena pegawai sebuah perusahaan hanya mendapat gaji dari perusahaan. Tetapi perusahaan/ pemilik perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, atau bahkan aktor utama pelaku dugaan tindak pidana korupsi menjadi tak tersentuh hukum. Ini bisa menjadi opini di masyarakat bahwa hukum hanya tegas pada rakyat kecil, tapi tumpul pada mereka yang besar & berduit.
-------------------------------------------------------------
TribunNews Group SuryaOnline 1 Januari 2014
Polisi Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Buku

SURYA Online, BANYUWANGI - Polres Banyuwangi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar untuk sekolah dasar. Tersangka adalah Ahmad Taufiqul Hidayat petugas pembuat perjanjian pengadaan buku dengan pihak kepala sekolah dan saat ini sudah menjalani penahanan.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Nanda Dyanata, menjelaskan, pengadaan buku ini terjadi pada tahun anggaran 2007 yang bersumber dari dana alokasi khusus sebesar Rp100juta untuk masing-masing sekolah dasar. Ada 52 sekolah dasar yang ikut dalam swakelola pengadaan buku ajar ini.

"Karena swakelola, setiap sekolah diperbolehkan menunjukkan langsung rekanannya. Dan dalam hal ini ditunjuk PT. Bumi Asri berkedudukan di Sidoarjo untuk pengadaan 130 judul buku dengan tersangka sebagai petugas yang membuat perjanjian dengan pihak sekolah," terang Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Nanda Dyanata, Rabu (1/1/2014).

Dalam perlaksanaanya, PT Bumi Asri memang bisa memenuhi pengadaan buku-buku tersebut, namun buku yang diberikan mempunyai kualitas cetakan yang buruk atau dibawah standar.
Inilah yang kemudian memunculkan laporan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Tipikor Polres Banyuwangi.

"Berdasarkan saksi ahli ada tingkat kemahalan sehingga harga buku sebenarnya jauh di bawah seratus juta itu. Dan setelah ditindaklanjuti, perusahaan PT Bumi Asri ini sebenarnya tidak bergerak dibidang pengadaan buku tapi bahan bangunan artinya ada pemalsuan data perusahaan sehingga bisa ikut pengadaan buku," lanjut Nanda.

Adapun hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangungan (BPKP) Jawa Timur menyatakan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar dari pengadaan buku ini.
Polisi sendiri masih terus mendalami kasus ini, dan akan memeriksa beberapa saksi lain yang diduga mengerti dan terlibat dalam kasus ini.

"Saat ini memang baru satu tersangka. Tapi kami masih melakukan pemeriksaan untuk mencari keterlibatan pihak lain, seperti Dinas Pendidikan atau kepala sekolah yang melakukan kesepakatan," ucap Nanda.
-------------------------------------------------------------------
Jawa Pos Radar Banyuwangi [ Selasa, 11 November 2008 ]
Taufik Tersangka DAK 2006 Penahanan Tunggu Audit BPKP  

BANYUWANGI - Terjawab sudah siapa tersangka dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 2007 hingga merugikan Negara Rp 1,6 miliar. Tersangkanya adalah Mohamad Taufik, marketing buku Bumi Asri yang tak lain anak perusahaan penerbit Bintang Ilmu.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kapolres AKBP Rahmat Mulyana kepada wartawan kemarin. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kemarin penyidik belum melakukan penahanan terhadap Taufik. 

Hal ini terkait belum tuntasnya pemeriksaan dari tim auditor BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan). Diungkapkan, Taufik ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi kuat bancakan uang negara dalam proyek DAK 2007.

"Lewat pemeriksaan kita simpulkan Taufik untuk menjadi tersangka," tandasnya. Ditambahkan, tidak menutup kemungkinan tersangka DAK bakal bertambah. ''Salah satu rekan Taufik berinisial Fsl belum diperiksa BPKP,'' ujar Kapolres.
Fsl yang merupakan atasan langsung Taufik saat ini tidak berada di Banyuwangi. Menurut informasi dia sedang berada di luar kota. Padahal keterangannya sangat diperlukan dalam perkara ini. "Hingga saat ini Fsl belum dimintai keterangan BPKP," tandasnya.
Sementara itu penetapan tersangka kasus DAK 2007 membuat pihak BPKP bersemangat. Tim audit asal Surabaya itu kemarin tiba di Kota Gandrung. Kedatangan mereka dalam rangka mencari bahan dan data tambahan. Di antaranya data tersebut adalah kelengkapan pajak dan bukti pendukung lainnya.
Sekadar tahu, realisasi DAK Banyuwangi tahun 2007 sebesar Rp 29 miliar tiba-tiba menjadi sorotan publik. Ini menyusul adanya dugaan korupsi pada realisasi proyek pemerintah pusat itu.

Untuk Banyuwangi ada 118 sekolah yang mendapatkan anggaran itu. Rinciannnya per sekolah mendapat jatah Rp 250 juta. Untuk fisik Rp 150 juta, sedangkan non fisik Rp 100 juta. Mencium aroma ketidakberesan itu, polisi turun tangan. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk para kasek penerima DAK dan penerbit (rekanan) pengadaan buku. (nic/aif) ----------------------------------------- Jawa Pos Radar Banyuwangi [ Kamis, 13 November 2008 ] CV Bumi Asri Cuma Rekanan Bintang Ilmu Sangkal sebagai Anak Perusahaan BANYUWANGI - Langkah penyidik Polres Banyuwangi menetapkan Mohamad Taufik sebagai tersangka dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 2007 mendapat perhatian sejumlah pihak. Sorotan di antaranya ditujukan seputar posisi Taufik yang disebut-sebut sebagai tenaga marketing pada CV Bumi Asri. Sebelumnya, CV tersebut disebut-sebut sebagai anak perusahaan dari Bintang Ilmu. Direktur Operasional Bintang Ilmu Wilayah Jawa Timur, Miranti menyangkal bahwa CV Bumi Asri sebagai anak perusahaan Bintang Ilmu. Dia menjelaskan bahwa CV tersebut hanya merupakan rekanan biasa yang membeli produk DAK dari Bintang Ilmu. "Rekanan Bintang Ilmu banyak dalam perdagangan buku. Bumi Asri bukan anak perusahaan kita," katanya. Lebih lanjut Miranti menyatakan dalam kasus yang dialami Taufik pihaknya tidak ikut campur. ''Urusan spesifikasi barang  maupun proses penyaluran buku sepenuhnya merupakan tanggung jawab rekanan. Karena yang berhubungan dengan sekolah adalah rekanan. Bukan tanggung jawab Bintang Ilmu,'' tandas Miranti.. Sekadar mengingatkan, penyidik Pidkor Polres Banyuwangi menetapkan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 2007 hingga merugikan negara Rp 1,6 miliar. Tersangkanya adalah Mohamad Taufik, rekanan CV Bumi Asri. Taufik ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi kuat bancakan uang negara dalam proyek DAK 2007. (nic/aif)


Sumber: http://wargatumpat.blogspot.com/2014/02/pesisir-polisi-tetapkan-tersangka.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar