Kejaksaan Madiun Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Alat Kesehatan Rp. 4,5 Milyar
Pejabat Dinkes dan Rekanan Tersangka Pengadaan Alkes Rp 4,5 Miliar
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan, Kabupaten Madiun,  akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengadaan Alat-Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Pemkab Madiun yang menelan anggaran Rp 4,5 Miliar Tahun 2011.

Kedua tersangka itu, seorang diantaranya merupakan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Madiun dan seorang lainnya merupakan rekanan dalam pengadaan sekitar 22 jenis alat kesehatan untuk RSUD Dolopo saat berubah status dari Puskesmas Dolopo menjadi RSUD Dolopo itu.

"Memang tim penyidik sudah menetapkan 2 tersangka. Akan tetapi, karena kasus ini belum selesai dan masih terus dikembangkan tolong bersabar dulu," terang Kepala Kejari Mejayan, Andi Sundari.

Lebih jauh Andi menyebutkan kedua tersangka itu salah seorang merupakan pejabat yang berkompeten dalam pengadaan Alkes itu yakni AS. Sedangkan tersangka lainnya merupakan rekanan dalam pengadaan Alkes itu yakni direktur CV Andalanku, DC. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena bukti materiil dan formil sudah lengkap. Selain itu, berdasarkan hasil eksposenya keduanya layak bertanggung jawab dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Alkes itu.

"Modusnya yang jelas dan terang-terangan adalah mark up harga dan mark up nilai barang di semua unit barang dari puluhan jenis alkes itu," imbuh Andi didampingi Kasi Pidana Khusus, I Putu Sugiawan dan Kasi Intelijen Kejari Mejayan, Bambang Tedjo S.

"Memang untuk menetapkan kedua tersangka ada perhitungan kasar versi tim penyidik kerugian negaranya. Akan tetapi, tunggu saja hasil audit BPKP biar sinkron dan klop semua," tegasnya. Sementara kedua tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi:

1. DC (Dwi Enggo Cahyono), direktur CV Andalanku, HP: 08121677974 ; 087839913140
2. Kus Bachrul, pengurus Kadin Jatim, Owner & koordinator Andalanku Group,
    HP: 08165409271 ; 081332240640 ; 087839913133
3. Yudho Anggoro, pelaksana Andalanku Group, HP: 081230350801
4. Nur Hidayati, pelaksana Andalanku Group, HP: 081231610974