Kamis, 05 Februari 2015

[jarak-indonesia] Kejaksaan Ponorogo Diduga Berlaku Dholim

 

Jurnal Korupsi
Surat Pembaca
Kejaksaan Ponorogo Diduga Berlaku Dholim
(Apakah Memang Sering Terjadi Yang Korupsi Bisa Tidak Dihukum, Sedang Yang Tidak Korupsi Bisa Dituduh Korupsi & Bisa Dihukum)

Lampiran:
Surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan kejaksaan negeri ponorogo
Nomor: B.08/0.5.24/Fd.1/12/2014

Kepada Yth.
1. Kejaksaan Agung RI
2. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di tempat

Dengan hormat, saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama      : Keke Aji Novalyn
Umur       : 26 tahun
Pekerjaan: Karyawan Pabrik CV. Global Inc

Bersama ini saya sampaikan bahwa saya dijadikan tersangka oleh kejaksaan negeri Ponorogo, dan ditahan di rutan ponorogo sejak tanggal 9 Desember 2014, dengan tuduhan korupsi sebagaimana surat perpanjangan penahanan terlampir.

Dengan ini saya meminta perlindungan hukum kepada Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus yang dituduhkan pada saya oleh Kajari Ponorogo bapak Sucipto dan KasiPidsus bapak Yunianto ini.

Karena menurut saya, kejaksaan negeri ponorogo telah berlaku tidak adil kepada saya. Karena saya saat dipanggil adalah sebagai saksi, dan saat saya menghadiri panggilan tersebut langsung ditahan dan dijadikan sebagai tersangka. Padahal saya tidak tahu apa yang dituduhkan kepada saya.

Tapi yang saya rasakan bahwa saya dimasukkan kedalam tahanan ini adalah merupakan upaya untuk menekan saya agar mengakui tindakan2 yang tidak saya lakukan. Karena saya selalu diberi janji2 akan bisa bebas, akan bisa dituntut ringan dll jika saya mengakui hal2 yang mereka dikte-kan sesuai skenario dan kerangka hukum yang mereka inginkan.

Sekali lagi saya sampaikan saya memohon perlindungan hukum pada bapak2 yang berwenang di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena saya hanya merupakan karyawan bagian administrasi di pabrik CV Global Inc. Lalu dimana tindakan dan perbuatan saya yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi?

Sebagai karyawan administrasi salah satu tugas saya adalah melaksanakan perintah pimpinan perusahaan jika diperintah untuk menyiapkan dokumen2 pendukung dan lain2 legalitas yang dimiliki oleh CV Global Inc sebagai pabrik produsen alat peraga yang dibutuhkan oleh perusahaan2 rekanan yang akan membeli/memakai produk pabrik CV Global Inc guna keperluan dari para perusahaan rekanan yang akan mengikuti lelang pengadaan tersebut.
Apakah tindakan saya melaksanakan pekerjaan ini bisa dikategorikan sebagai membantu terjadinya tindak pidana korupsi?

Jika tindakan saya ini dianggap sebagai tindakan membantu terjadinya tindak pidana korupsi, tentunya, para karyawan pabrik CV Global mulai yang membersihkan ruangan, sampai office boy, tukang foto copy dll yang membuat saya bisa bekerja melaksanakan kegiatan administrasi tersebut juga bisa dikenakan tuduhan membantu terjadinya tindak pidana korupsi.

Demikian juga para sopir dan angkutan yang mengirim barang untuk para rekanan yang menang lelang di Ponorogo juga bisa dikenakan tuduhan membantu terjadinya tindak pidana korupsi.

Demikian pula para buruh yang bekerja dibagian produksi, tukang angkut dll yang memroduksi barang, juga satpam yang menjaga keamanan dll bisa dikenakan tuduhan membantu terjadinya tindak pidana korupsi.

Akan tetapi kenapa para rekanan atau perusahaan2 rekanan yang membeli barang dari CV Global Inc dan memenangkan pelelangan di Ponorogo yakni CV Bintang Peraga dan CV Ulfa Ananda tidak dijadikan tersangka dengan tuduhan korupsi? padahal mereka-lah yang mendapat bayaran dari uang negara? Hal ini bisa dilihat bahwa pembayaran dari kas negara di ponorogo itu masuk ke rekening CV Bintang Peraga dan rekening CV Ulfa Ananda. Tidak masuk kedalam rekening saya dan saya sama sekali tidak menikmatinya.

Jika dituduhkan bahwa karena CV Bintang Peraga dan CV Ulfa Ananda itu kemudian membayar pada pabrik CV Global Inc, lalu itu merupakan salah satu sumber untuk membayar gaji saya sebagai karyawan CV Global adalah pembayaran dari perusahaan2 yang menjadi rekanan diberbagai daerah, tentunya seluruh karyawan CV Global dan seluruh keluarganya juga bisa dituduh telah membantu melaksanakan tindak pidana korupsi? Demikian juga tempat2 dimana global membeli bahan baku untuk keperluan produksi bisa dituduh telah membantu melaksanakan tindak pidana korupsi?

Juga saya ditekan agar mengakui bahwa saya mengup-load secara diam2 penawaran dari CV Bintang Peraga dan CV Ulfa Ananda untuk pelelangan di Ponorogo, tanpa sepengetahuan dari pihak kedua perusahaan rekanan tersebut. Saya dijanjikan jika mau mengakui hal tersebut maka saya bisa punya peluang bebas dll.

Saya tentu saja tidak mau mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan, dan saya sampaikan bahwa untuk meng-upload dan mengikuti penawaran di pelelangan/ pengadaan secara LPSE untuk pelelangan di ponorogo dibutuhkan adanya nama ID dan password yang hanya diketahui oleh pemilik perusahaan peserta lelang, dalam hal ini adalah CV Bintang Peraga dan CV Ulfa Ananda. Akan tetapi saya terus ditekan agar mengakui hal tersebut. Dan karena saya tidak mengakui hal tersebutlah diantaranya yang dikatakan bahwa saya tidak kooperatif dan  membuat saya tetap ditahan di lapas ponorogo. Jika saya mengaku maka dijanjikan bisa bebas atau akan mendapat hukuman ringan

Selain itu saya juga diminta mengaku bahwa saya ikut serta menyuap pejabat dinas pendidikan ponorogo dan wakil bupati ponorogo. Dijanjikan jika saya mau mengakui dan mau membuatkan bukti tentang hal tersebut, maka saya dijanjikan bisa bebas atau terkena hukuman ringan, karena dikatakan target mereka adalah menjerat para pejabat di ponorogo tersebut dengan tuduhan korupsi atau suap.

Saya tentu saja tidak mau mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan, karena uang dari mana saya untuk menyuap para pejabat tersebut. Saya tidak tahu apakah para tersangka lain yang tadinya dijanjikan bisa bebas dll setelah mau membuat bukti tanda terima suap dan mau mengaku telah terjadi suap menyuap akan bisa bebas, sedangkan saya yang malah akan mendapat hukuman berat?

Saya juga diminta mengaku bahwa saya terlibat dalam pertemuan2 dengan para pejabat dinas pendidikan Ponorogo dan wakil bupati Ponorogo untuk mengatur pelelangan alat peraga di ponorogo. Tentu saja saya tidak mau mengakui hal2 yang tidak saya lakukan. Karena tugas saya adalah sebagai pegawai administrasi pabrik CV Global Inc. Dan setahu saya bahwa pabrik  CV Global Inc tidaklah mengikuti pelelangan di ponorogo. lalu untuk apa mengatur2 pelelangan? Dan saya punya kemampuan apa sebagai karyawan administrasi sebuah perusahaan swasta dengan gaji hanya Rp. 1 juta perbulan untuk memerintah para pejabat?

Jika saya ditanya apakah kenal dengan pejabat2 didaerah? tentu saja saya mengakui karena sebagai karyawan pabrik CV Global Inc bagian administrasi, jika ada pejabat  dari daerah yang melakukan klarifikasi atau melakukan survey datang ke perusahaan tentu saja saya sebagai bagian administrasi saya harus memenuhi perintah pimpinan perusahaan misalnya untuk menyiapkan dokumen2 seperti SNI, dokumen uji fungsi, dokumen kelayakan dari lembaga yang berwenang dll yang dimiliki oleh CV Global Inc yang berkaitan dengan apa yang mereka klarifikasi atau yang mereka survey.

Apakah tindakan saya sebagai karyawan pabrik ini bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi atau membantu tindakan korupsi? Atau sebagai karyawan pabrik, saya tidak usah melaksanakan pekerjaan saya agar tidak bisa dituduh melakukan tindak pidana korupsi? Tapi apa ada perusahaan atau pabrik yang mau mempekerjakan  dan menggaji karyawan, dan karyawan hanya datang duduk ke kantor lalu sore hari pulang, dan tidak melakukan pekerjaan apa2.

Untuk itu sebagai seorang warga negara yang tidak paham hukum dan tidak mampu menyewa jasa pengacara, saya memohon perlindungan hukum pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan lembaga berwenang lainnya, agar masalah saya ini ditangani atau diperiksa oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi ataupun lembaga yang berwenang lainnya, agar saya bisa diperiksa dengan obyektif dan tidak dholim.

Jikapun permohonan saya ini tidak didengar oleh mereka yang saya rasakan sudah ada nuansa mendholimi atau pihak2 yang berwenang tapi membiarkan terjadinya kedholiman. Biarlah saya pasrah pada kekuasaan Yang Maha Kuasa. Dan kepada anakku yang masih kecil/ balita, ibu mohon maaf tidak bisa merawat dengan baik, karena ibu bekerja sebagai karyawan pabrik untuk memenuhi kebutuhan susu dll maka sekarang ibu di masukkan kedalam penjara, meski ibu belum tahu apa kesalahan ibu.

Hanya saja sebagai sesama wanita, saya miris mendengar keluhan salah satu tersangka (direktur CV Global) kepada temannya yang membesuk saat jam besuk di rumah tahanan ponorogo, dimana agar ada pengakuan sesuai yang diinginkan oleh kejaksaan negeri ponorogo, maka ancaman untuk memeriksa istrinya yang sedang hamil tua (akan melahirkan) akan dilakukan berkali2 agar istrinya kelelahan karena perjalanan pulang-pergi sidoarjo - ponorogo atau ancaman kemungkinan dilakukan penahanan pada istrinya yang sedang hamil tua itu jika tidak bisa menghadiri pemeriksaan, jika tersangka belum bisa memenuhi dalam membuat pengakuan sesuai yang diinginkan oleh para pemeriksa. Dengan janji2 akan bisa ringan dll jika bisa membuat skema hukum yang bisa menjerat para pejabat dan wakil bupati ponorogo.

Dan dari pembicaraan itu, saya mendengar bahwa pemeriksaan pada ibu hamil tua itu rencananya akan dilakukan pada hari senin 2 pebruari 2015 di ponorogo. Entahlah jika tidak datang pada pemeriksaan itu akankah akan dilakukan penahanan sebagaimana yang saya alami dengan alasan tidak kooperatif. Atau jika istrinya yang sedang hamil tua itu tidak mau mengaku sesuai keinginan pemeriksa bahwa ada pertemuan pengaturan pelelangan atau suap menyuap yang melibatkan wakil bupati ponorogo, akankah wanita yang akan melahirkan itu akan dipanggil berkali-kali yang bisa berakibat buruk pada kesehatan, kehamilan & janin.
padahal setahu saya wanita itu seorang ibu rumah tangga dan tidak tahu menahu urusan pekerjaan/ pabrik.

Itu hanya yang saya dengar keluh-kesah dari tersangka tersebut, karena menurut tersangka itu berdasar perkataan pemeriksa dari kejaksaan ponorogo bahwa target mereka adalah bagaimana menjerat para pejabat & wakil bupati ponorogo agar bisa dituduh korupsi atau menerima suap, sehingga diharapkan para tersangka mau membuat pengakuan dengan janji2 bahwa akan bebas atau hanya dihukum ringan atau tidak akan menanggung sendiri hukuman. Jika tidak mau mengaku sesuai keinginan kejaksaan ponorogo, akankah mengorbankan nyawa ibu hamil & janin?

Mohon maaf jika surat saya ini melantur, dan mungkin malah akan membuat kejaksaan ponorogo akan tidak suka pada saya dan bisa jadi akan melakukan tindakan yang bisa membuat saya makin diperberat, Karena saya tidak tahu mana keterangan dan bukti yang dijadikan berkas, dan mana keterangan dan alat bukti yang dikesampingkan. Tapi yang saya sangat yakin bahwa GUSTI ALLAH TIDAK TIDUR.

Ponorogo, 28 Januari 2015

Hormat kami,
Keke Aji Novalyn

Mengetahui,
Paring Subandio - Suami Keke Aji Novalyn
(menyalin tulisan tangan Keke kedalam ketikan)
HP: 0812357257376
Alamat:
Pondok Sedati Asri D-2, RT 015/008
Desa pepe, Kecamatan Sedati
Sidoarjo

Ctt: untuk konfirmasi pihak kejaksaan bisa menghubungi Kasi Penerangan Kejati Jatim
      Bpk. Romi, HP: 085311616000

Tembusan: - Lembaga yang berwenang lainnya, dengan harapan tidak sewenang-wenang dan tidak dholim dan atau tidak membiarkan terjadinya kedholiman dengan kewenangan yang dimilikinya

__._,_.___

Posted by: Enggo Wahono <enggowahono@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar