Sengketa PSSI vs Supporter: PP Minta MA Hormati & Tunduk Pada Statuta FIFA
Terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan Komisi Informasi Publik (KIP), Perkumpulan Pemuda (PP) Indonesia meminta Mahkamah Agung (MA) untuk hormati & tunduk pada statuta FIFA.
Sebagaimana berita sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Putusan 290/PDT.SUS.KIP/2014/PN.JKT.PST memenangkan KIP yang memutuskan agar pengelolaan keuangan PSSI transparan pada publik.
Putusan KIP ini berawal dari permohonan para supporter sepakbola pada KIP, dimana KIP sebagai lembaga negara yang berkaitan dengan informasi publik mengabulkan tuntutan para supporter agar pengelolaan keuangan PSSI terbuka & transparan pada publik dan masyarakat. Dan atas putusan KIP tersebut, PSSI membawa masalah ini ke pengadilan dan perkara disidangkan di PN Jakarta Pusat. Karena tidak puas atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut, maka PSSI mengajukan kasasi ke MA.
Menurut Rachmad Saefudin koordinator PP Indonesia, PSSI adalah sebuah organisasi yang merupakan anggota dari sebuah organisasi internasional FIFA. Oleh karena FIFA itu adalah sebuah lembaga internasional, maka lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif suatu negara tidak boleh ikut campur lembaga/organisasi yang merupakan anggota dari FIFA.
Sebab dengan kewenangan berdasar hukum internasional yang dimiliki FIFA, bisa memberikan sanksi pada suatu negara yang melanggar peraturan dan statuta FIFA. Hal ini bisa dilihat contoh kasus dari beberapa negara yang pernah diberi sanksi oleh FIFA seperti misalnya, Australia, Brunei dll.
Untuk itu PP Indonesia meminta MA untuk meluruskan persoalan yang ada, dengan membatalkan putusan KIP & PN Jakarta Pusat, karena bertentangan dengan ketentuan & statuta FIFA. Dimana FIFA sebagai organisasi internasional kedudukannya adalah diatas pemerintah (eksekutif), DPR (legislatif) & Mahkamah Agung (Yudikatif).
Jika Indonesia membuat keputusan yang bertentangan dengan statuta FIFA, maka Indonesia bisa dikenakan sanksi oleh FIFA dan dikucilkan oleh negara-negara lain. Ini bisa dilihat, dengan dikenakan sanksi oleh FIFA, maka Indonesia tidak boleh tampil di kompetisi sepakbola antar negara di dunia.
Selain itu juga MA perlu terus memantau perkembangan persidangan di PTUN yang menangani gugatan PSSI pada Menpora (Menteri pemuda & Olagraga) yang membekukan PSSI, agar keputusan PTUN yang memenangkan PSSI tetap dsipertahankan sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap. "Jangan sampai ada lagi hakim yang mbalelo pada statuta FIFA, seperti para hakim di PN Jakarta Pusat. Hal ini agar Indonesia segera bisa lepas dari sanksi FIFA & tidak dikucilkan dalam pergaulan internasional", tutur Saefudin.