Kejaksaan Tinggi Usut Dugaan Korupsi KONI Jatim
Dugaan korupsi di Komite OLahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim) mulai diusut oleh korps adhyaksa.
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan keterangan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sudah beberapa kali memanggil para pengurus KONI Jatim untuk diperiksa dan dimintai keterangan di lantai 5 kantor Kejati Jatim, Jl. A Yani Surabaya.
Langkah aparatur korps adhyaksa ini adalah untuk melengkapi berbagai alat bukti yang sudah terkumpul sebelumnya.
Untuk diketahui, KONI Jatim mendapat dana dari APBD (Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah) yang cukup besar. Dana itu seharusnya dipakai untuk memajukan kegiatan olahraga dan meningkatkan prestasi para atlet di Jatim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, organisasi PP Jatim yang telah melaporkan adanya dugaan korupsi dana APBD yang diberikan pada KONI Jatim, mempertanyakan keseriusan dari Kejati Jatim dalam menangani kasus ini. Menurut mereka dugaan korupsi ini membuat pembinaan dan prestasi olahraga Jatim menjadi tidak maksimal.
Kepala Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, SH, ketika dihubungi ponselnya 081938009293 belum memberikan jawaban yang tegas mengenai perkembangan pengusutan kasus ini.
Ada kekhawatiran, lambannya Kejati Jatim dalam mengusut kasus ini bisa mengakibatkan adanya peluang terjadinya upaya penghilangan barang bukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar