KPK & Kejaksaan Tidak Hormati Ketua Mahkamah Agung
Menurut AOM, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) & Kejaksaan sama sekali tidak menghormati ketua Mahkamah Agung (MA), Prof Hatta Ali.
"Ulah tak terpuji ini tampak saat kedua lembaga tersebut nekat melakukan pengusutan tentang keterlibatan La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi rumah sakit Universitas Airlangga & kasus korupsi dana hibah KADIN (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim)", ujar Bambang ketua AOM - Aliansi Organisasi Madani.
"Padahal mereka tahu bahwa La Nyalla adalah keponakan Prof Hatta Ali, akan tetapi mereka terus nekat mengusut kasus ini" kata Bambang
"Padahal dalam kasus rumah sakit Universitas Airlangga sudah ada orang yang jadi tersangka dan dalam kasus dana hibah KADIN sudah ada orang yang dihukum. Buat apa mencari pelaku lain? Kan dengan sudah ada orang yang dijadikan tersangka dan sudah ada yang dihukum, harusnya kasus segera ditutup", ujarnya
"Padahal mereka (KPK & Kejaksaan) pasti tahu bahwa jika mereka nekat, maka dengan pra-peradilan atau upaya hukum lain, mereka pasti akan dikalahkan oleh hakim, yang merupakan bagian dari lembaga kehakiman yang berada dibawah MA sebagai kekuasaan tertinggi di Indonesia yang keputusannya harus dilaksanakan oleh pemerintah & DPR", tegasnya.
"Dengan mengusut la Nyalla Mattalitti, sama saja bahwa KPK & Kejaksaan itu tidak menjaga kehormatan lembaga MA. Padahal mereka (KPK & Kejaksaan) itu posisinya berada dibawah pemerintah & DPR. Ini kan kurang ajar. Karena pemerintah & DPR saja harus melaksanakan apapun yang diputuskan oleh kekuasaan kehakiman yang berada dibawah komando MA", cetus Bambang.
Menurut AOM, selain merupakan keponakan Prof Hatta Ali, La Nyalla Mattalitti adalah presiden PSSI yang merupakan perwakilan organisasi internasional yakni FIFA. Artinya yang boleh memeriksa presiden PSSI hanyalah FIFA. Jika negara RI berani ikut campur urusan dalam urusan yang terkait dengan presiden PSSI, maka sama saja artinya bahwa RI membangkang pada FIFA & bisa berakibat akan mendapat sanksi dari FIFA & diasingkan dari pergaulan dunia dalam bidang olahraga.
Seharusnya KPK & Kejaksaan meniru kebijakan dari lembaga kepolisian (POLRI). Hal ini bisa dilihat dalam kasus di Sulawesi Selatan, dimana La Nyalla Mattalitti oleh polisi sempat dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan & pencemaran nama baik.
"Akan tetapi karena POLRI tahu bahwa La Nyalla adalah kerabat dari ketua MA & merupakan presiden PSSI, maka kasusnya langsung dimasukkan peti es dan tidak dilanjutkan lagi pengusutannya. Sehingga tidak menimbulkan heboh & kegaduhan", jelas Bambang.
"Sebab jika pemerintah & DPR tidak menghormati ketua MA, bagaimana jika segala keputusan pemerintah & DPR dihadang oleh keputusan peradilan yang ada dalam komando MA? Tentu akan menimbulkan kerusakan bagi bangsa & negara. Sebab apapun keputusan lembaga peradilan yang berada dibawah komando MA itu harus dilaksanakan oleh pemerintah & DPR. Oleh karena itu hormatilah ketua MA", pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar