Rabu, 28 Februari 2018

Kejaksaan = Kulkas = Peti Es ???

Kejaksaan = Kulkas = Peti Es ???

Kejaksaan = Kulkas = Peti Es: Jaringan Koruptor UPS DKI Merambah Korupsi Sampai Universitas Udayana

Semoga Kejaksaan Mau Mengusut
Jangan sampai muncul anggapan masyarakat bahwa kejaksaan = kulkas = peti es
(Karena Terkesan Memberi Peluang & Kesempatan Pada Para Pelaku Untuk Menghilangkan Jejak - Sehingga Para Pelaku Bisa Dengan Terburu2 Menjual Kantornya Dan Segera Menghilangkan Diri)

Koruptor UPS DKI Jakarta Merambah Korupsi Sampai ke Universitas Udayana

LEAK - Lembaga Ekonomi Aksi Kemasyarakatan melaporkan adanya dugaan korupsi pendidikan di Universitas Udayana, Denpasar Bali.

Dugaan korupsi itu terjadi pada Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas Pertanian menuju Fakultas Pertanian International Laboratory Universitas Udayana kode lelang 667033 senilai Rp 6.988.298.625,00 dengan penyedia barang PT Duta Cipta Artha yang beralamat di Ruko Graha Indah B1/44H, JL. Gayung Kebonsari Surabaya

Bisa dilihat PT Duta Cipta Artha sebagai pemenang lelang dan yang kemudian menjadi penyedia barang pada pengadaan ini, kantornya sama persis dengan peserta lelang yang lain yakni CV Tunjang Langit yang juga merupakan salah satu peserta lelang yang lain dalam pengadaan ini.

Hal ini selain melanggar ketentuan UU nomor 5 tahun 1999 tentang monopoli dan persaingan usaha tidak sehat juga melanggar ketentuan pengadaan barang & jasa sebagaimana diatur oleh peraturan yang dipakai LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa pemerintah) yakni adanya dugaan persekongkolan vertikal dan persekongkolan horisontal.

Selain itu, ternyata pemilik PT Duta Cipta Artha & CV Tunjang Langit, adalah perusahaan2 yang disebut dalam keputusan hakim Tipikor Jakarta terlibat aktif dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) DKI Jakarta, yang saat ini diadili di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) bahkan sebagian pelakunya sudah mendapat vonis hakim pengadilan tipikor.

Menurut Leak, dari pola proses pengadaan maupun barang2 yang dikirim, selain ada indikasi rekayasa, jufa ada indikasi mark-up harga sehingga barang yang dikirim selain mahal juga tidak bisa dipergunakan sesuai untuk kebutuhan & peruntukan di Universitas Udayan. Sehingga ada indikasi uang negara dibelanjakan secara sia2.

Untuk itu Leak berharap agar aparat hukum mengusut tuntas kasus ini, agar para koruptor tidak mengulangi perbuatannya di tempat lain.

Zulkarnaen pemilik PT Duta Cipta Artha yang juga merupakan kerabat Ulya Abdillah pemilik CV Tunjang Langit ketika mereka dihubungi ponselnya 085732744749 dan 081231092266, belum memberikan tanggapan. Sedangkan Hari Lo direktur PT Offistarindo Adhiprima sebagai distributor yang mensuplai barang pada mereka untuk Universitas Udayana ini sekarang sedang di dalam tahanan dan diadili sebagai terdakwa dalam kasus korupsi UPS DKI bersama para terdakwa yang lain.


===========
Kejaksaan = Kulkas = Peti Es: Jaringan Koruptor UPS DKI Merambah Korupsi Sampai Ke Batam

Semoga Kejaksaan Mau Mengusut
Jangan sampai muncul anggapan masyarakat bahwa kejaksaan = kulkas = peti es

Sindikat Koruptor UPS DKI Jakarta Diduga Merambah Korupsi Sampai ke Batam

Gerakan Penumpas Koruptor melaporkan dugaan korupsi di Batam, yakni dalam pengadaan laboratorium bahasa untuk SD/SMP dan pengadaan sarana pembelajaran di Politeknik Negeri Batam.

Dugaan korupsi di Batam yang dilaporkan GPK pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau adalah pengadaan alat Laboratorium Bahasa Multimedia E-Learning Berbasis TIK SD/SMP (1 Paket) dengan kode lelang 1556026 senilai Rp. 1.400.000.000,00 dengan penyedia barang CV Parameswara yang beralamat di Jl. Rungkut Harapan D/23 – Surabaya.

Kemudian, pengadaan Peningkatan dan Pengembangan Sarana Pembelajaran Politeknik Negeri Batam dengan kode lelang 1782026 senilai Rp 29.851.356.000,00 dengan penyedia CV Adikersa yang beralamat di jl. Jemur andayani 50 Blok E 52-53 Ruko Surya Inti Permata – Surabaya

Erward Martinu Ketua GPK menyatakan bahwa dugaan ada rekayasa dalam kasus ini adalah bahwa dalam dua pengadaan tersebut penyedia barangnya adalah dua perusahaan yang berbeda yakni CV Parameswara dan CV Adikersa. Tapi ternyata direktur dua perusahaan tersebut orangnya sama, yakni Adek Dwi Putranto.

Selain perusahaan tersebut ternyata adalah perusahaan yang terkait dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) DKI Jakarta, ternyata vendor atau distributor yang mensuplai barang pada CV Adikersa dan CV Parameswara di Batam, adalah juga perusahaan yang berfungsi sebagai vendor dalam kasus korupsi UPS DKI, yakni perusahaan milik Harry Lo yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus UPS DKI Jakarta tersebut."Jadi ada indikasi bahwa jaringan koruptor UPS DKI Jakarta, juga merambah dan menggerogoti uang negara sampai ke Batam", ujarnya.

Dengan terbongkarnya identitas perusahaan tersebut, maka bisa dilihat bahwa dalam pengadaan laboratorium bahasa SD/SMP dan pengadaan sarana pembelajaran di Poltek Negeri Batam ada dugaan kuat telah terjadi persekongkolan dan markup harga.

"Misalnya saja dalam penentuan HPS untuk item barang monitor lebar, bisa dicari di internet bahwa produk dengan spesifikasi tersebut harganya adalah sekitar Rp. 50-60 juta. Dugaan markup atau penggelembungan harga bisa dilihat bahwa harga untuk satuan barang itu dibuatkan HPS sekitar Rp. 200 - 300 juta. Ini juga bisa dilihat pada item barang-barang yang lain," tutur Erward.

"Sehingga dalam pengadaan laboratorium bahasa SD/SMP dan sarana pembelajaran Poltek Negeri Batam itu dugaan penggelembungan harga diperkirakan mencapai 5-6 kali lipat dari harga pasar," jelasnya.

Untuk itu GPK berharap agar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bisa mengusut tuntas kasus ini, karena ada indikasi uang negara dihamburkan untuk membeli barang dengan kualitas kurang bagus dengan harga yang sangat mahal. Sehingga barang yang dibeli tidak bisa dipakai sesuai kebutuhan, karena rusak dan atau tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Sedangkan direktur CV Adikersa yang juga direktur CV Parameswara, Adek Dwi Putranto ketika dihubungi ponselnya 081330003490 belum memberikan tanggapan


========
Kejaksaan = Peti es = Kulkas: Korupsi Di Universitas Negeri Medan Pelakunya Adalah Jaringan Koruptor UPS DKI Jakarta

Semoga Kejaksaan Mau Mengusut
Jangan sampai muncul anggapan masyarakat bahwa kejaksaan = kulkas = peti es

Dugaan Korupsi Unimed Ternyata Pelakunya Sama Dengan Kasus Korupsi UPS DKI Jakarta

KAMARI - Kesatuan Aksi Masyarakat Anti Korupsi, berharap agar Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (KejatiSu) serius menangani dugaan korupsi di Universitas Negeri Medan (Unimed) yang jumlahnya puluhan milyar rupiah.

"Berdasar info yang ada, sejak awal tahun 2016 kasus itu diusut oleh KejatiSu dan beberapa pihak sudah dimintai keterangan dan data. Untuk itu kami berharap agar kasus ini tidak menguap begitu saja", kata Andreas Purba ketua Kamari.

"Yang mengejutkan ternyata beberapa pihak yang pernah diperiksa oleh KejatiSu adalah orang2 yang terlibat dalam korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) di DKI Jakarta. Diantaranya ialah Harry Lo yang merupakan vendor dalam kasus korupsi UPS DKI itu dan direktur CV Tunjang Langit yang merupakan penyedia barang UPS DKI dan juga merupakan penyedia barang dalam kasus di Unimed", tambahnya.

Masalah yang diharap diusut tuntas oleh KejatiSu adalah program yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2012, yakni Pengadaan Peralatan Multimedia Pembelajaran Digital Ruang Kuliah dengan kode lelang 529038 senilai Rp. Rp 23.526.000.000,00 dengan penyedia CV. Tunjang Langit yang beralamat di Ruko Graha Indah B1/44H, JL. Gayung Kebonsari Surabaya.

"Jika diteliti lebih lanjut, maka bisa diketahui bahwa selain program yang sedang diusut oleh KejatiSu itu , juga banyak program2 yang dibiayai uang negara/APBN tahun anggran 2012 dan 2013 yang sebenarnya bukan merupakan kebutuhan utama dari Unimed bernilai puluhan milyar rupiah, yang dilaksanakan oleh para pelaku korupsi UPS DKI tersebut. Lihat saja bahwa vendornya dan perusahaan2 yang terlibat adalah orang2 yang sama dengan yang terjadi di kasus UPS DKI Jakarta", jelasnya

"Sehingga uang negara puluhan milyar terkesan digunakan secara mubazir, karena selain ada dugaan mark-up juga dibelanjakan barang2 yang tidak bisa dipakai disebabkan banyak faktor misalnya, barang kualitasnya jelek, barang rusak dll", paparnya

"Semoga saja pengusutan kasus ini secara tuntas bisa mengungkap adanya dugaan kejahatan korporasi yang terencana & terorganisir, bukan saja dalam kasus di Unimed dan kasus UPS DKI Jakarta, tapi juga ditempat lain", pungkasnya

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Harry Lo sebagai vendor dalam pengadaan UPS DKI Jakarta dan vendor dalam berbagai pengadaan di Unimed sudah ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri karena dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi UPS DKI agar tidak melarikan diri dan untuk mempermudah pemeriksaan.

Sedangkan direktur CV Tunjang Langit Ulya Abdillah melalui HPnya 081231092266 dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Bambang Sugeng ketika dihubungi melalui ponselnya 08161816510 belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang masalah ini.


========
Kejaksaan = Kulkas = Peti Es : Jaringan Koruptor UPS DKI Jakarta Juga Korupsi Ratusan Milyar Di Universitas Negeri Surabaya (Unesa)

Semoga Kejaksaan Mau Mengusut
Jangan sampai muncul anggapan masyarakat bahwa kejaksaan = kulkas = peti es

Dugaan Korupsi Ratusan Milyar di Universitas Negeri Surabaya, Modus & Pelaku Sama Dengan Korupsi UPS DKI Jakarta

Alamak - Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) agar serius dalam mengusut tuntas dugaan korupsi bernilai ratusan milyar di Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Menurut Budi Santoso, ketua Alamak, pengusutan dugaan korupsi ini diharap bisa membongkar tindak pidana korupsi yang masif, terstruktur & terorganisir, yang bisa jadi bagaikan mafia yang telah menggurita dalam merongrong keuangan negara.

"Indikasinya diantaranya bahwa modus dan pelaku dalam dugaan korupsi di Unesa ini adalah sama dengan dugaan korupsi UPS (Uninterruptible Power Suply) di DKI Jakarta yang saat ini sedang disidangkan di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) bahkan ada sebagian pelakunya telah mendapat vonis dari hakim", ujar Budi.

Sebagaimana diketahui, di DKI Jakarta uang ratusan milyar dibelanjakan untuk barang2 yang sebenarnya tidak diperlukan oleh sekolah, karena UPS dengan kapasitas yang besarnya bisa untuk menghidupkan komputer untuk kebutuhan sebuah kota/propinsi jika listrik padam, tentunya hal ini sangat mubazir.

Padahal untuk keperluan komputer disekolah jika listrik padam hanya diperlukan gen set ataupun jika diberi UPS cukup yang berkapasitas sesuai kebutuhan sekolah yang harganya tidak sampai Rp. 10 juta.

Apalagi kemudian ternyata barang yang dibeli dengan dana ratusan milyar itu, sejak awal tidak bisa berfungsi karena berbagai hal, dan banyak yang tidak bisa dipakai karena barang yang disuplai ternyata adalah barang yang sudah rusak, karena kualitasnya tidak bagus.

Sehingga tampak bagaimana uang ratusan milyar yang harusnya bisa dipakai untuk pembangunan ternyata dihambur2kan untuk hal yang tidak perlu, karena adanya dugaan korupsi & mark-up untuk memperkaya pihak tertentu tapi akhirnya kejahatan yang sangat terencana itu terbongkar dan saat ini kasusnya disidang di pengadilan tipikor.

"Demikian juga dengan yang terjadi di Unesa, bisa dilihat bagaimana uang ratusan milyar yang harusnya diprioritaskan untuk pembangunan sebuah universitas, tapi ternyata ada dugaan mark-up & dibelanjakan untuk barang2 yang sebenarnya tidak diperlukan. Apalagi kemudian ternyata barang yang dibeli dengan dana sebesar itu tidak bisa berfungsi karena kualitasnya tidak bagus." tutur Budi

"Yang tampak mencolok adalah, bisa dilihat ternyata ada dugaan bahwa modusnya, para penyedia barangnya, distributornya, importirnya dan orang2nya ya itu-itu saja, sama persis dengan para pelaku korupsi UPS DKI", ujarnya

Untuk diketahui, program yang dibiayai oleh APBN tahun 2011 yang diduga dikorupsi dengan modus & pelaku adalah sama dengan korupsi UPS DKI itu diantaranya adalah:

1. Pengadaan Peralatan Laboratorium Riset Terpadu Bidang Teknik Universitas Negeri Surabaya dengan kode lelang 5162 senilai Rp. 27 milyar (HPS Rp. 26.926.141.000,00) dengan penyedia barang adalah CV. Tunjang Langit yang beralamat di RUKO GRAHA INDAH B-02, Jl. Gayung Kebonsari Surabaya

2. Pengadaan Peralatan Laboratorium Pembelajaran Universitas Negeri Surabaya dengan kode lelang 6162 senilai Rp. 50 milyar (HPS Rp. 49.925.268.000,00) dengan penyedia CV. Adikersa yang beralamat di Jl. Jemur andayani 50 Blok E 52-53 Ruko Surya Inti Permata Surabaya

3. Pengadaan Peralatan Laboratorium MIPA Dasar Fakultas Matematika dan IPA Universitas Negeri Surabaya dengan kode lelang 8162 senilai Rp. 15 milyar (HPS Rp. 14.925.000.000,00) dengan penyedia barang adalah CV. Gunado Utama yang beralamat di Jl. I Gusti Ngurai Rai Ruko Mall Klender Blok B2 No. 1 Lt. 2 Rt. 008 Rw. 006 Kel. Klender Kec. Duren Sawit - Jakarta Timur

4. Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas MIPA dengan kode lelang 2162 senilai Rp. 26 milyar (HPS Rp. 25.991.000.000,00) dengan penyedia barang PT. Pancamaya Buana yang beralamat di Komplek Inkopal Blok G No. 61 Kelapa Gading Jakarta Utara

5. Pengadaan Peralatan Laboratorium Fakultas Teknik dengan kode lelang 1162 senilai Rp. 45 milyar (HPS Rp. 44.999.830.000,00) dengan penyedia barang CV. Generasi Global Perdana yang beralamat di Wisma Mitra Sunter Unit 11-05 Jl. Yos Sudarso Kav. 89 Blok C.2 Kel. Sunter Jaya, Kec. Tg. Priuk, Jakarta Utara

6. Pengadaan Peralatan Laboratorium Sport Science Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Surabaya dengan kode lelang 3162 senilai Rp. 15 milyar (HPS Rp. 14.922.710.000,00) dengan penyedia barang PT. Putra Utara Mandiri yang beralamat di Jl. Kramat Raya 7 - 9 Gd. Centra Kramat Blok A - 14 Kramat - Jakarta Pusat

7. Pengadaan Peralatan Laboratorium MIPA Terpadu Universitas Negeri Surabaya dengan kode lelang 4162 senilai Rp. 10 milyar (HPS Rp. 9.925.811.500,00) dengan penyedia barang PT Berdikari Mandala Pratama yang beralamat di Jl.Pucung Raya No. 8 RT. 012 RW. 004 Balekambang, Kramat Jati - Jakarta

Direktur CV Tunjang Langit, Ulya Abdillah ketika dihubungi ponselnya 085732744749, Wakil Rektor Unesa Ketut Prasetyo melalui ponselnya 08170843944 dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto melalui ponselnya 085311616000 belum memberikan keterangan lebih lanjut.


=======
Kejaksaan - Kulkas = Peti Es : Dugaan Korupsi Incinerator di RSUD Lumajang Diminta Diusut Tuntas

Semoga Kejaksaan mau mengusut
Sehingga tidak muncul anggapan masyarakat bahwa Kejaksaan = Kulkas = Peti Es

Dugaan Korupsi Incinerator di RSUD Lumajang Diminta diusut Tuntas

PANU - Perkumpulan Mahameru, lembaga swadaya masyarakat kabupaten Lumajang meminta agar dugaan korupsi pengadaan Incinerator di RSUD dr Haryoto Lumajang diusut secara tuntas, jangan sampai ada kesan bahwa aparat hukum dalam hal ini kejaksaan, melindungi koruptor.

Hal ini disampaikan oleh Waton Wibisono, koordinator lapangan PANU, dalam suratnya yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang dan tembusannya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Agung, beberapa lembaga tinggi negara dan media massa.

Apalagi kasus ini sudah ramai dan beberapa kali dimuat dimedia massa yang kliping berita dari beberapa koran dan media tersebut juga dilampirkan dalam pengaduan mereka.

Panu berharap bahwa tindakan tegas dari aparat hukum, bisa membuat koruptor jera dan menimbulkan efek agar orang tidak dengan seenaknya melakukan korupsi, karena merasa kebal hukum.

"Apalagi dugaan korupsi incinerator ini, bukan saja membuat uang negara yang sangat besar dihamburkan secara sia2, akrena tidak berfungsi. Tapi juga membuat terjadinya polusi yang bisa mengganggu kesehatan masyarakat", kata Wibisono

"Sangat aneh, jika sudah diberitakan begitu rame dan ada akibat polusi udara yang tampak jelas seperti itu, sampai sekarang sama sekali belum tampak adanya upaya pengusutan pada pihak2 yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut", sambungnya.

"Untuk itu, dalam pengaduan kali ini, kami juga tembuskan pada Kejati Jatim, Kejakgung dan beberapa lembaga tinggi negara di Jakarta, agar kasus ini tidak dimasukkan dalam peti es", pungkasnya

beberapa pemberitaan media tentang kasus ini yang dilampirkan dalam laporan Panu, diantaranya adalah:
-----------------------------------
Surabaya Post
http://surabayapost.net/berita-incinerator-di-rsud-dr-haryoto-tak-berfungsi-.html
Incinerator di RSUD dr Haryoto Tak Berfungsi

CV Udan Mas adalah penyedia barang dalam pengadaaan peralatan dan mesin (mesin incinerator) di RSUD dr Haryoto Kab Lumajang, Jawa Timur (Jatim), melalui Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp 1.575.200.000.

Namun, incinerator dengan kapasitas 2 m3/jam-150 kg/jam tersebut kini tidak berfungsi dengan optimal, bahkan mengeluarkan asap yang mengganggu lingkungan sekitar. Pantauan Surabayapost.net, incinerator ini mengeluarkan asap pekat.

Idealnya keberadaan incinerator tersebut mampu mengatasi sampah medis yang dihasilkan RSUD setempat. Tapi, keberadaan incinerator itu tidak bisa difungsikan secara optimal lantaran spesifikasi alat tersebut jauh dari yang diharapkan.

"Semestinya incinerator yang digunakan di RSUD Dr Haryoto dengan anggaran Rp 1.575.200.000 sudah beroperasi dengan optimal. Nyatanya incinerator dengan temperatur 800 derajat celcius sampai 1.200 derajat celcius ini tidak berfungsi," kata Arifik Subekti, anggota DPP LIRA.

Kondisi itu, kata Arifin, bisa dipastikan menjadi masalah serius bila tidak menjadi perhatian RSUD Dr Haryoto. Sebab, limbah medis berbentuk padat itu mengandung sisa-sisa antibiotik, jarum suntik bekas pakai maupun buangan laboratorium yang sangat membahayakan.

Kandungan mikroorganisme patogen dalam limbah medis dapat mengakibatkan infeksi, zat kimia beracun, dan zat radioaktif. "Ini lebih berbahaya dibandingkan jenis limbah lainnya," lanjutnya.

Dia pun meminta kepada pihak terkait dalam hal ini RSUD dr Haryoto, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi kepada CV Udan Mas selaku penyedia barang seperti incinerator.

Lalu apa sanksinya ? Menurut Arifin, sanksi itu berupa sanksi administratif ataupun sanksi pidana apabila kabar suap yang selama ini berhembus dalam pengadaan ini terbukti.

"Sanksi pidana bisa diterapkan bila terbukti suap. Atau melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, RSUD dr Haryoto Kab Lumajang melayangkan surat teguran kepada CV Udan Mas selaku penyedia incinerator di rumah sakit tersebut. Teguran itu karena incinerator yang digunakan CV Udan Mas menimbulkan efek yang buruk bagi kesehatan lingkungan.
Dalam surat teguran dengan nomor 445/524/427.65/2016, tertanggal 10 Mei 2016 ini, pihak rumah sakit meminta CV Udan Mas untuk menangani secara serius terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran.

"Sesuai dengan perjanjian kontrak bahwa penanganan abu hasil pembakaran akan dikelola CV Udan Mas akan tetapi sampai saat ini belum ada penanganan sama sekali terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran," begitu isi surat teguran dari RSUD Dr Haryoto, yang ditandatangani Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Ester Pramedina, SKM, M Kes.

Dihubungi secara terpisah di nomornya 08135892xxxx, Direktur RSUD dr Haryoto, Triworo Setyowati enggan berkomentar. Hal yang sama juga diambil Direktur CV Udan Mas, Adik Dwi Putranto. Saat dihubungi nomornya 081330003490 tak menjawab

-----------------------------------
Surabaya Post
http://surabayapost.net/berita-incineratornya-keluarkan-asap-tebal-rsud-dr-haryoto-tegur-cv-udan-mas-.html
Incineratornya Keluarkan Asap Tebal, RSUD Dr Haryoto Tegur CV Udan Mas

Memprihatinkan. pemenang lelang Pengadaan Peralatan dan Mesin (Incinerator) di RSUD Dr Haryoto Kab Lumajang, yakni CV Udan Mas menyalahi kontrak.

Dari dokumen yang diterima Surabayapost.net, setelah dinyatakan menang tender di tahun anggaran 2015 dalam pengadaan incinerator tersebut, CV Udan Mas, Jl Jemur Andayani 52-53 No 50 Surabaya tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengolah limbah rumah sakit dengan baik.

Yang lebih memprihatinkan, incinerator yang dipasang CV Udan Mas mengeluarkan asap hitam pekat yang menggangu lingkungan. Diketahui, incinerator tersebut merupakan produk PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), pabrikan asal Jakarta dengan pimpinan Rendi.

Tak ayal, jika CV Udan Mas mendapatkan surat teguran dari pihak RSUD Dr Haryoto Kab Lumajang. Dalam surat teguran dengan nomor 445/524/427.65/2016, tertanggal 10 Mei 2016 ini, pihak rumah sakit meminta CV Udan Mas untuk menangani secara serius terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran.

"Sesuai dengan perjanjian kontrak bahwa penanganan abu hasil pembakaran akan dikelola CV Udan Mas akan tetapi sampai saat ini belum ada penanganan sama sekali terkait dengan pengelolaan abu hasil pembakaran," begitu isi surat teguran dari RSUD Dr Haryoto, yang ditandatangani Wakil Direktur Umum dan Keuangan, Ester Pramedina, SKM, M Kes.

Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa berdasarkan hasil uji emisi yang dilakukan pada saat uji fungsi menyatakan bahwa emisi hasil pembakaran menunjukkan dalam kondisi baik.
"Akan tetapi sampai saat ini pada saat proses pembakaran yang kami lakukan menimbulkan emisi asap yang sangat mengganggu bagi lingkungan," sebutnya.

Oleh karena itu, pihak rumah sakit meminta secepatnya agar CV Udan Mas menjelaskan perihal tersebut, juga terkait dengan incinerator yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. "Sampai dengan 16 Mei 2016 kemarin," sebutnya lagi.

Dari informasi yang diterima Surabayapost.net, bahwa dalam pengadaan incinerator ini ada isu suap dari 15-30 persen. Pengadaan ini sendiri dilakukan memakai Tahun Anggaran 2015 dengan nilai HPS Rp 1,6 miliar. Dalam pengadaan ini dimenangkan CV Udan Mas dengan penawaran Rp 1.575.200.000


=======
Kejaksaan = Kulkas = Peti Es : Koruptor UPS DKI Jakarta Terindikasi Juga Menjarah Uang Negara di UINSA (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel) Surabaya

Semoga Kejaksaan Mau Mengusut
Jangan sampai muncul anggapan masyarakat bahwa kejaksaan = kulkas = peti es

Koruptor UPS DKI Jakarta Terindikasi Juga Menjarah Uang Negara di UINSA (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel) Surabaya

FITRA - Federasi Transparansi Anggaran melaporkan adanya dugaan korupsi di Universitas Sunan Ampel Surabaya (UINSA) ke kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal 1 kota Surabaya.

Yang dilaporkan Fitra adalah Pengadaan Media Pembelajaran Berbasis ICT IAIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dengan kode lelang 1838170 senilai Rp 1.985.034.000,00 dengan penyedia CV Parameswara yang beralamat di Jl. Rungkut Harapan D/23 - Surabaya.

Menurut Fadli ketua Fitra Surabaya, kasus ini tampaknya kecil, akan tetapi jika dicermati sangatlah menarik. Karena para pelakunya diduga adalah sindikat koruptor yang massif, terencana & terorganisir, yakni orang2 dan perusahaan2 yang terlibat dalam kasus korupsi UPS (Uninterruptible Power Supply) DKI Jakarta.

"Bisa dilihat orang2, perusahaan2 mulai vendor, distributor dan pemasok barang adalah sindikat yang sama yang terlibat dalam kasus korupsi UPS DKI Jakarta", kata Fadli.

Fitra berharap agar Kejaksaan Negeri Surabaya bisa membongkar kasus ini, karena bisa jadi sindikat koruptor itu bukan hanya menjarah uang negara dalam satu kasus pengadaan ini saja di di UINSA.

"Sementara ini di UINSA baru berhasil kami temukan satu kasus ini, karena sangat mencolok. Dimana barang2 yang dikirim ternyata tidak bisa berfungsi, karena ada indikasi markup harga dan barang yang dikirim kualitasnya kurang bagus tapi harganya jauh lebih mahal daripada barang yang kualitasnya baik di pasaran", tutur Fadli.

" Kami yakin bahwa aparat kejaksaan dengan kewenangan dan kemampuannya bisa membongkar perbuatan sindikat koruptor ini di UINSA. Karena saat kami mulai menemukan kasus ini, para pihak yang terlibat langsung menutup diri dan mencoba menghilangkan jejak. Dan kami tidak mempunyai kewenangan untuk meminta data lebih lanjut", ujarnya.

Sementara itu Adik Dwi Putranto direktur CV Parameswara ketika dihubungi ponselnya 081330003490 belum memberi tanggapan, sedangkan Harry Lo selaku pemilik perusahaan yang diduga memberi barang pada CV Parameswara untuk UINSA Surabaya, tidak bisa dihubungi, karena saat ini yang bersangkutan ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi UPS DKI dan ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri


==========
Kejaksaan = Kulkas = Peti Es : Jaringan Koruptor UPS DKI Jakarta Juga Beraksi di USU (Universitas Sumatra Utara)

Semoga Kejaksaan mau mengusutnya
Sehingga tidak muncul anggapan masyarakat bahwa Kejaksaan = Kulkas = Peti Es

Jaringan Koruptor UPS DKI Jakarta Juga Beraksi di  USU (Universitas Sumatra Utara)

HORAS - Himpunan Organisasi Anti Korupsi, berharap Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (KejatiSu) tidak kendor dalam pengusutan dugaan korupsi di Universitas Sumatra Utara senilai Rp. 30 milyar, yang terindikasi bahwa pelakunya adalah merupakan komplotan jaringan koruptor UPS (Uninterruptible Power Supply) DKI Jakarta.

"Jangan sampai kemudian pengusutan kasus tersebut secara perlahan mengendap, dan berharap kasusnya dilupakan masyarakat", ujar Aleksander Sirait, ketua Horas.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa KejatiSu mengendus adanya dugaan korupsi dalam Pengadaan Sarana Pembelajaran Digital Multimedia Interaktif Berbasis Informasi Teknologi (IT), di Universitas Sumatra Utara yang bernilai Rp. 30 milyar.

Dalam pengadaan tersebut ada indikasi terjadi markup harga, dimana barang2 yang dikirim adalah barang dengan kualitas yang kurang bagus, akan tetapi diberi harga yang diduga sengaja dimahalkan. Karena barang dengan spesifikasi sejenis dengan merk dengan kualitas lebih baik dan dengan harga murah sebenarnya bisa dengan mudah ditemukan dipasaran.

Penyedia barang pada pengadaan tersebut adalah CV Adikersa, yang beralamat di Jl. Jemur Handayani 50 Blok E 52-53 Ruko Surya Inti Permata, Surabaya. Dan diketahui bahwa barang yang disuplai CV Adikersa ke Universitas Sumatra Utara tersebut adalah dari distributor PT Offistraindo Adhiprima.

Dalam sidang pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi), terungkap CV Adikersa dan PT Offistarindo Adhiprima, adalah perusahaan2 yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan UPS DKI Jakarta.

Adik Dwi Putranto direktur CV Adikersa ketika dihubungi HP/WA-nya 081330003490 belum memberi tanggapan, sedangkan Harry Lo pemilik PT Offistarindo Adhiprima sudah mendapat vonis hukuman dari pengadilan Tipikor dalam kasus UPS DKI Jakarta, dan perusahaan PT Offistarindo saat ini kembali diajukan ke pengadilan tipikor terkait korupsi UPS DKI Jakarta itu, dengan tuduhan kejahatan korporasi


==========
Kejaksaan = Kulkas = Peti Es : Sindikat Koruptor UPS DKI Jakarta Juga Beraksi Sampai ke Universitas Negeri Manado

Semoga Kejaksaan mau mengusutnya
Sehingga tidak muncul kesan di masyarakat bahwa Kejaksaan = Kulkas = Peti Es

Sindikat Koruptor UPS DKI Jakarta Juga Beraksi Sampai ke Universitas Negeri Manado

MPP - Masyarakat Peduli Pendidikan menulis surat kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), menanyakan kelanjutan pengusutan dugan korupsi di Universitas Negeri Manado.

"Lebih dari setahun yang lalu pengusutan sudah dilakukan, akan tetapi saat ini tidak terdengar lagi kabar beritanya", kata Ivan Massengi koordinator MPP Cabang Sulawesi Utara.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejati Sulut mengusut dan memanggil para pihak yang terindikasi terlibat dalam dugaan korupsi di Universitas Negeri Manado.

Adapun yang diusut oleh Kejati Sulut terkait adanya dugaan markup harga dan barang yang kualitasnya kurang baik sehingga tidak bisa dipakai dengan selayaknya dalam proses belajar mengajar di Universitas Negeri Manado dalam kasus tersebut adalah:

1. Dugaan korupsi pada pengadaan alat laboratorium bahasa senilai Rp. 9.360.000.000,- dengan penyedia barang adalah CV Tunjang langit yang beralamat di Ruko Graha Indah B-02, Jl. Gayung Kebonsari Surabaya

2. Dugaan korupsi pada Pengadaan Peralatan Untuk Pengembangan, Penelitian Proses Belajar Mengajar Berbasis ICT dan Sistem Informasi Manajemen: Pengadaan Alat Laboratorium Teknik Mesin senilai Rp.4.056.415.000, dengan penyedia barang adalah CV Adikersa yang beralamat di Ruko Surya Inti Permata, Jl. Jemur Andayani 50 Blok E 52-53, Surabaya

MPP mempertanyakan kenapa pengusutan kasus tersebut seolah berhenti, apakah karena ada pergantian pejabat di Kejati Sumut atau ada sebab yang lain.

Apalagi kemudian diketahui bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut adalah perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi UPS (Uninteruptable Power Supply) di DKI Jakarta.

Dan barang perusahaan-perusahaan tersebut yang dikirim ke Universitas Negeri Manado, juga berasal dari Harry Lo pemilik PT. Offistarindo Adhiprima yang saat ini sudah mendapat vonis dari hakim pengadilan tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dalam kasus korupsi pengadaan UPS di DKI Jakarta.

"Semoga kasus ini tidak di peti-es kan oleh Kejati Sulut. Dan diharapkan bisa membongkar lebih luas kegiatan sindikat koruptor yang menggerogoti dana pendidikan", papar Ivan

Sementara itu direktur CV Tunjang Langit, Ulya Abdilah ketika dihubungi HP/Wa-nya 085732744749 dan 081231092266 belum mau menjawab, demikian juga Adik Dwi Putranto direktur CV Adikersa ketika dihubungi ponselnya 081330003490 juga belum bersedia berkomentar.


==========
Kejaksaan = Kulkas = Peti Es : Korupsi Buku Perpustakaan di Sampang Diselesaikan Secara Damai Oleh Kejaksaan

Semoga Kejaksaan mau mengusut
Agar tidak timbul anggapan masyarakat bahwa Kejaksaan = Kulkas = Peti Es

Korupsi Buku Perpustakaan di Sampang Diselesaikan Secara Damai Oleh Kejaksaan

PAGER JATI - Pasukan Gempur Koruptor Jawa Timur, berharap agar Kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi buku perpustakaan SD (Sekolah Dasar) di Sampang Jawa Timur (Jatim).

Jika dugaan korupsi yang sangat mencolok dan telah ramai diungkap berbagai media massa itu tidak diusut, bisa menimbulkan anggapan masyarakat bahwa kasus itu diselesaikan secara damai oleh kejaksaan.

"Jangan sampai muncul anggapan dari khalayak ramai bahwa kasus korupsi itu oleh kejaksaan diselesaikan dengan cara damai alias tidak diusut, tapi kemudian kasus dicoba ditutupi dan berharap masalah itu dilupakan masyarakat" kata Amir Rudini pengurus dari PagerJati.

"Jika terjadi demikian, ini bisa mencemarkan nama lembaga kejaksaan sendiri, dimana akan ada tuduhan bahwa ada indikasi kejaksaan mendapat bagi hasil atau setoran dari koruptor, sehingga kasus diselesaikan secara damai dan dimasukkan kedalam peti es. Hal ini juga menimbulkan potensi bahwa para pelaku tidak takut untuk mengulang-ulang perbuatan korupsinya. Bisa diihat bahwa modus dugaan korupsi saat ini makin mencolok, seolah mereka itu kebal hukum ", ujarnya.

Sebagaimana ramai diberitakan media massa, dugaan korupsi buku perpustakaan SD di Sampang oleh distributor penerbit PT SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) melalui agennya di daerah, menurut PagerJati ada dua hal yang sensitif dan menunjukkan adanya indikasi bahwa hal itu dilakukan secara terstruktur & terorganisir, yakni:

Pertama, adalah bahwa dalam pengumuman dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Sampang, pemenang lelang tertera pada tanggal 15 Desember 2016.

Padahal, dalam keterangan itu jenis lelang, dengan paket Rp. 2.500.214.000. Dalam rincian LPSE, tertera pada kolom "pemberian penjelasan" 14 Desember 2016 jam 08.00 - 09.00. Serta pada kolom "upload dokumen penawaran" 14 Desember 2016 jam 09.05 sampai 15 Desember jam 23.59.

"Kan sangat janggal, pada tanggal 15 Desember 2016 jadwal/proses upload dokumen penawaran belum selesai, tapi sudah diumumkan siapa pemenangnya, dan dinyatakan bahwa lelang sudah selesai. Dan lebih aneh lagi bahwa pekerjaan dinyatakan sudah selesai dilaksanakan dengan menyebut lokasi pekerjaan adalah di kantor dinas pendidikan Jl. Jaksa Agung Suprapto 77 Sampang. Dan pada hari itu juga tanggal 15 desember 2016 dilaksanakan proses untuk pembayaran kepada penyedia barang" tutur Amir.

"Kejanggalan ini secara mencolok menunjukkan ada indikasi bahwa sebelum lelang dilaksanakan berarti barang yang akan disuplai oleh penyedia sudah ada di kantor dinas pendidikan. Lihat saja, jadwal upload tanggal 15 Desember sampai tengah malam, tapi belum selesai proses upload sudah dinyatakan ada pemenangnya, dan pada hari yang sama sebelum proses upload penawaran  selesai, penyedia barang yang dinyatakan sebagai pemenang pengadaan sudah dinyatakan selesai melaksanakan pekerjaan dan langsung terjadi proses pembayaran", tambahnya.

"Kejanggalan itu selain menunjukkan indikasi adanya persekongkolan antara dinas pendidikan dan penyedia barang, juga melanggar peraturan, yakni petunjuk teknis dari kementrian pendidikan, bahwa dalam pengadaan buku perpustakaan pengiriman harus dilaksanakan/dikirim oleh penyedia barang sampai ke sekolah2, bukan ke kantor dinas pendidikan, agar sekolah atau dinas pendidikan tidak terbebani ongkos pengiriman, ujar Amir

Kedua, adalah ada dugaan pengurangan jumlah buku yang dikirim, tetapi dalam laporan ditulis bahwa volume buku yang dikirim sudah sesuai kontrak.

Sebagaimana dilaporkan masyarakat yang membawa data ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim, dalam kontrak, masing-masing dari 50 lembaga SD harusnya menerima 870 judul buku. Jumlah keseluruhan per sekolah harusnya mendapat 2.639 eksemplar. Kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Antara pedalaman dan pinggir kota berbeda. Paling parah di pedalaman misalnya di SDN Tobai Tengah 2. Itu hanya mendapat 400–500 eksemplar, jauh dari 2 ribu eksemplar.

Sementara, pengusaha yang infonya bermain proyek yakni Daniel (HP: 081212276671) dan Pondo Hariadji (HP: 08121715833) ketika dimintai komentar, belum memberi tanggapan


==================================================
==================================================

Jumat, 23 Februari 2018

Kiprah Noer Oemarijati, Kepala Bagian Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya Sebagai Orang Kuat Yang Paling Dipercaya Walikota & Berperan Sebagai Kasir Yang Biayai Kegiatan Tri Rismaharini Diluar Kegiatan Dinas

Kiprah Noer Oemarijati, Kepala Bagian Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya Sebagai Orang Kuat Yang Paling Dipercaya Walikota & Berperan Sebagai Kasir Yang Biayai Kegiatan Tri Rismaharini Diluar Kegiatan Dinas
Mau Diperiksa Tim Pidsus, Noer Oemarijati Menghilang
Foto: Noer Oemarijati, Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya

Proses pembelian 5.225 unit komputer oleh Bagian Pengelolaan Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya disorot masyarakat.

Karena pembelian komputer oleh instansi pemerintah seharusnya proses pengadaannya wajib dilaksanakan secara e-katalog, sebagaimana diatur oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang Jasa Pemerintah) yang sudah ditampilkan secara online.

Dengan mekanisme pembelian secara e-katalog yang diatur LKPP ini, instansi pemerintah bisa mendapat barang yang berkualitas dengan harga yang jauh lebih murah serta untuk menghindari terjadinya markup harga, rekayasa, kolusi, korupsi dll

Oleh Karenanya FKKS - Forum Komunikasi Komite Sekolah mempertanyakan, kenapa pembelian komputer senilai total Rp. 52 milyar itu tidak dilakukan secara e-katalog, tapi dilakukan dengan cara pelelangan dan bahkan dengan cara lelang cepat, dimana dengan itu data persyaratan, harga penawaran & peserta pengadaan yang menjadi penyedia, barang di LPSE Surabaya dengan kode lelang 7303010 , tidak bisa diakses/diketahui oleh publik?

Bahkan, menurut FKKS, pelaksanaan lelang untuk pengadaan komputer itu terkesan dilaksanakan untuk menghindari pelaksanaan pengadaan melalui cara e-katalog yang ada pada system LKPP.
 
Anggota FKKS, Yudo Anggodo menyatakan, indikasi mensiasati agar tidak melakukan pengadaan secara e-katalog ini terlihat bahwa lelang pengadaan komputer ini terkesan sengaja dilakukan ketika melihat peluang saat system e-katalog untuk produk komputer di LKPP sedang di-upgrade/ diperbaharui. Dimana proses pengadaan dengan cara lelang itu dilaksanakan  tanggal 02 Februari 2018 sampai dengan tanggal 05 Februarti 2018.
 
"Padahal saat system e-katalog untuk produk komputer  di LKPP itu sedang di-upgrade, sudah ada pengumuman dalam situs LKPP tersebut  bahwa untuk e-katalog (online shop) untuk produk komputer sudah bisa dipakai kembali pada tangga 17 Februari 2018", kata Yudo
 
"Kenapa tidak menunggu hanya beberapa hari sehingga terkesan terburu2 memanfaatkan waktu luang sekian hari saat system e-katalog di LKPP sedang upgrade. Situasi itu tampaknya malah dipakai alasan untuk melaksanakan pengadaan komputer dengan system lelang dan tidak melalui cara pembelian e-katalog? Dan kenapa tidak melalui lelang biasa yang info bisa diketahui publik, kok memakai cara lelang cepat yang info detailnya di situs LPSE Surabaya tidak bisa diakses/ diketahui publik", ujarnya 

Apalagi kemudian diketahui, bahwa persyaratan, spesifikasi dll untuk bisa menjadi penyedia barang dalam lelang pengadaan komputer itu terkesan dibuat sangat sulit, dan berpeluang membuat situasi yang bisa menimbulkan anggapan adanya rekayasa bahwa hanya pengusaha tertentu saja yang bisa menjadi penyedia barang.

"Jika kualitas komputer serta spesifikasinya kalah bagus, dan pembelian dengan cara lelang pengadaan ini ternyata harganya jauh lebih mahal dibanding harga, jika proses pembelian melalui e-katalog di LKPP, apa ini nantinya tidak bermasalah dalam hukum?",  tutur Yudo

Sebagaimana diketahui, kota Surabaya, pada tahun 2018 ini mengalokasikan dana sebesar Rp. 52 milyar untuk pembelian komputer dan perlengkapannya, dimana rencananya sebanyak 5255 tersebut akan dibagikan kepada SD dan SMP negeri yang kekurangan peralatan
 
Untuk SD keperluannya meliputi pemenuhan laboratorium, ruang guru dan ruang tata usaha. Sedangkan di jenjang SMP komputer diberikan untuk melengkapi laboratorium, ruang guru dan keperluan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

Menurut FKKS, karena untuk keperluan dan dibagikan ke sekolah-sekolah di Surabaya, bukankah biasanya pembelian komputer itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan? Karena Dinas Pendidikan lebih tahu kebutuhan sekolah. Dan selama ini pembelian komputer untuk keperluan sekolah dan peningkatan mutu proses belajar mengajar,  dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan atau langsung oleh sekolah melalui proses pembelian e-katalog di LKPP.

Maka tampak janggal ketika dana untuk peningkatan mutu pendidikan dalam hal ini pembelian komputer dikelola oleh Bagian Pengelolan Aset Pemkot Surabaya dan Dinas Pendidikan hanya bertugas membagikan komputer ke sekolah2. Apalagi kemudian proses pembelian tersebut terkesan adanya rekayasa untuk menghindari pengadaan melalui proses e-katalog di LKPP

Jika proses pembelian komputer senilai Rp. 52 milyar ini dikemudian hari menimbulkan persoalan hukum yang berindikasi adanya dugaan korupsi, tentunya hal ini bisa mencoreng kinerja pemkot Surabaya. Apalagi Noer Oemarijati Kepala Bagian Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya, dikenal sebagai orang kuat yang paling dipercaya oleh walikota & infonya berjasa sebagai kasir yang membiayai kegiatan2 Tri Rismaharini diluar kegiatan dinas

Sementara itu ibu Noer Oemarijati (HP: 08123537106) dan bapak Tri Broto (HP: 08123179012) sebagai kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) yakni unit pada Bagian Pengelolan Aset pemkot Surabaya ketika dihubungi belum memberikan jawaban dengan alasan sedang cuti. Demikian juga pengusaha bernama Daniel (HP: 081212276671) dan Pondo Hariadji (HP: 08121715833) yang disebut terlibat dalam proyek pendidikan di Surabaya, belum memberikan tanggapan.

=====================
Pejabat Pemkot Surabaya Lecehkan Kejaksaan Tinggi Jatim
Mau Diperiksa Tim Pidana Khusus Korupsi, Noer Oemarijati Menghilang

Perilaku tidak sehat ditunjukkan oleh satu pejabat Pemkot Surabaya, sebab ketika mau dimintai keterangan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, pejabat yang diketahui Noer Oemarijati selalu menghindar.

Beberapa kali tim Pidsus Kejati Jatim mendatangi kantor kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan, namun tim pidsus menelan pil pahit sebab wanita berjilbab itu selalu tidak di kantor.

Rasa kecewa tim pidsus kejati Jatim ini, disampaikan M. Rohmadi, Kasidik Pidsus Kejati Jatim. Menurutnya, dua kali dirinya dan tim mendatangi kantor Noer Oemarijati. Namun, dua kali pula tim Pidsus, gagal menemuinya.

Padahal, kata Rohmadi, kedatangan ke kantor Noer Oemarijati dalam rangka mengumpulkan data (Puldata) dan pengumpulan Keterangan (Pulbaket). "Rabu (26/3) dan Kamis (27/3) kami ke kantor yang bersangkutan, tapi tidak pernah ditemui," ucap Rohmadi (28/3/2014).

Direncanakan tim pidsus Kejati Jatim akan kesana lagi pada Minggu depan. "Harus ketemu karena ini untuk pengumpulan data awal," ujarnya.
======================
Komisi A Sita Komputer Pemkot
Pas Lelang Spesifikasi Prosesor 3,3 GHz, Kok Faktane 2,5 GHZ

Komisi A DPRD Kota Surabaya bertindak cepat. Usai mendapat laporan adanya ketidak beresan dalam pengadaan komputer senilai Rp 1 miliar, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya Armuji menyita puluhan komputer untuk dijadikan barang bukti.

Ia meyakini, ada yang bermain baik itu di pihak pemkot di bagian perlengkapan sebagai leading sector pelelangan, maupun rekanan pemenang tender. Pria yang juga Ketua Komisi A DPRD Surabaya itu menerangkan, spesifikasi 145 unit komputer yang dibeli melalui proses lelang pekan lalu, berada di bawah standar. Untuk pengadaan 145 unit komputer ini, ujar Armuji, awalnya pemkot memasang permintaan kapasitas prosesor 3,2 GHz.

Lantas, pemenang lelang yang memiliki kantor di Klampis Jaya menawarkan dengan spesifikasi lebih tinggi, 3,3 GHz. Namun ternyata, di lapangan ditemukan spesifikasi jauh di bawah angka tersebut. Yakni, 2,5 GHz. Kami mendapat laporan dari masyarakat. Saya langsung ke lapangan dan menemukan kalau kondisi itu benar, katanya.

Setelah mengetahui persoalan ini, dia melaporkan pada pemkot. Sebagian alat yang di luar spesifikasi sudah ditarik kembali ke bagian perlengkapan. Sedangkan dia sendiri membawa satu unit barang bukti dari salah satu instansi. Komputer ini kan untuk operasional SKPD seperti Dinsos, kecamatan, dan lain sebagainya, tambahnya.

Bawa ke Jalur Hukum

Menurut mantan Ketua DPRD Surabaya itu, sudah ada elemen masyarakat yang siap melaporkan kejadian ini ke kejaksaan. Fraksi PDI Perjuangan bakal mengawal pelaporan tersebut sebagai bentuk mengakomodasi aspirasi masyarakat. Terlapor ada dua. Yakni, pemenang lelang dan bagian perlengkapan.

Di sisi lain, DPRD juga bakal memanggil pihak-pihak itu. Armuji menganggap apa yang terjadi ini suatu hal yang tidak fair. Saya sering mendapat aduan masyarakat terkait lelang. Kapan hari, ada persoalan di pengadaan mobil yang juga tidak sesuai spesifikasi. Semua akan saya pertanyakan dalam hearing. Saya yakin, ada banyak hal lain yang tidak beres. Kalau warga ada yang tidak puas, silakan adukan pada kami, katanya.

Dia mengira, kalau anggota dewan tidak mendapat laporan, bisa jadi hal ini tidak terungkap. Padahal, masalah seperti ini bisa masuk pidana korupsi. Sebab, ada permainan spesifikasi barang sehingga harga jadi tidak sesuai dengan permintaan.

Terpisah, Kabag Perlengkapan Noer Oemarijati mengaku kaget dengan temuan tersebut. Menurutnya, yang pasti pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap barang-barang tersebut.  Tapi kalau memang dilapangan kondisinya seperti itu nanti akan kita cek lagi, ujarnya singkat melalui ponselnya
====================
Pemkot Membantah, Armudji Geram

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Ir Armudji geram, dengan bantahan yang dikemukanan Kepala Bagian Perlengkapan, Noer Oemarijati.

Menurutnya, sudah jelas komputer yang diterima pemkot tidak sesuai dengan spesifikasi. "Lho dia (Noer Oemarijati) itu tidak melihat komputer itu? Jelas terlihat kalau prosesor komputer tersebut hanya berkapasitas 2,5 GHz. Jelas menyalahi kontrak pengadaan barang yang diminta pemkot, yakni 3,2 GHz. Tidak benar itu," ujarnya dengan nada tinggi, Rabu (5/9/2012).

Dia mengaku semakin curiga, pembelaan ini diduga untuk melindungi PT Datanet Solusi Pratama, selaku pemenang lelang. "Saya curiga ada permainan. Saya sendiri heran, kenapa pemkot malah cenderung membela pihak penyedia barang," imbuhnya.

Komisi A, yang dipimpin Armudji sudah menjadwalkan memanggil Noer Oemarijati untuk mengklarifikasi temuan ini. "Kami akan panggil yang bersangkutan dan jajarannya. Kalau sampai dugaan ini benar, negara dirugikan dalam jumlah yang tidak sedikit," pungkasnya.
===================
Kejaksaan Korek Keterangan Tiga Pejabat Pemkot Surabaya

Setelah meminta keterangan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),  kini giliran tiga Pemkot Surabaya yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait hilangnya aset di Jl Upa Jiwa (Marvell City Mall) dan Waduk Sepat Wiyung, Selasa (4/4).

Tiga pejabat yang dimintai keterangan adalah Kepala Dinas (Kadis) Tanah dan Bangunan Maria Theresia Eka Rahayu , Kadis PU Bina Marga dan Pematusan Ir Erna Purnawati dan Kabag Perlengkapan Noer Oemarijati.  Didampingi Kepala Bidang (Kabid) Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati, ketiganya mendatangi kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 09.00.

Pemeriksaan berlangsung di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya yang terletak di lantai II. Erna Purnawati dan Maria Theresia Eka Rahayu diperiksa dalam satu ruangan tapi dengan penyidik yang berbeda. Sedangkan  Noer Oemarijati diperiksa di ruang berbeda.

Dikonfirmasi terpisah Maria Ekawati Rahayu hanya berkomentar sedikit soal pemanggilan di Kejari. Wanita yang akrab disapa Yayuk ini mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan tim Kejari adalah soal kronologi kepemilikan aset.

"Ini masih berjalan. Tadi sih ada lima pertanyaan soal kronologi atau riwayat aset kita di Waduk Wiyung dan Upa Jiwa," ucapnya singkat.

Pemeriksaan tiga Pejabat Pemkot Surabaya ini dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya Didik Adytomo. Dijelaskan Didik, mereka dimintai keterangan terkait aset di Jl Upa Jiwa dan Waduk Sepat Wiyung. Permintaan keterangan ini diharapkan semakin memperjelas adanya dugaan korupsi dalam hilangnya dua aset tersebut.

"Mereka kami mintai keterangan terkait riwayat bagaimana dua aset tersebut bisa berpindah tangan. Dengan pemeriksaan ini akan semakin jelas mengungkap dugaan korupsi pelepasan kedua aset tersebut," kata Didik Adytomo, Selasa (4/4).

Didik mengaku menemukan sejumlah kejanggalan terkait berpindahnya aset tersebut ke pihak swasta. Salah satu contoh dalam kasus Jl Upa Jiwa yang telah memiliki peta bidang dari BPN Surabaya. Padahal jelas, tanah yang dipakai sebagai akses jalan Marvell City Mall adalah milik Pemkot Surabaya sejak 1930.

"Sehingga dari peta bidang itulah keluar izin-izin yang lain termasuk IMB dan amdal lalin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya," jelas Didik.

Tak hanya itu, Didik juga mencontohkan kejanggalan dalam lepasnya aset Waduk Sepat di Wiyung. Menurutnya, ada indikasi perubahan data dalam riwayat Waduk Wiyung yang asal mulanya milik Pemkot Surabaya beralih ke tangan warga. "Kita akan telusuri ini, apakah di balik ini ada mafia-mafia yang memanfaatkan warga maupun pejabat Pemkot Surabaya yang telah mengubah riwayat Waduk Wiyung," tegasnya.
==============
Dinas Pendidikan Surabaya Mbalelo Pada Pimpinan Yakni Bagian Perlengkapan Pemkot

Penyerapan anggaran di Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang rendah mengganggu proses peningkatan kualitas pendidikan di Surabaya. Salah satu penyebab rendahnya penyerapan anggaran tersebut dituding akibat Dinas Pendidikan Kota Surabaya terlalu kaku dan tidak mau berkoordinasi dengan SKPD lain dalam pengadaan alat bantu pendidikan sehingga pengadaannya tidak berjalan mulus.

"Dinas pendidikan mbalelo seolah menjadi institusi tersendiri yang mandiri dan tidak terkait dengan Pemerintah Kota Surabaya. Sikap ini menunjukkan ketidakpatuhan pada Walikota sebagai pimpinan," ujar Adi Purwanto dari Aliansi Kumpulan Arek Surabaya dalam keterangan pers (Jumat, 21/2).

Sikap mbalelo Dinas Pendidikan Surabaya antara lain tercermin dalam langkah-langkah  yang diambil terkait pengadaan LCD Projector SMAN. Dinas Pendidikan Surabaya memutus kontrak CV Survey Global Network padahal pengerjaannya diatur dan dikoordinasikan dengan Kepala Bagian Perlengkapan Noer Oemarijati dan bagian ULP Tri Broto.

"Selain merugikan penyedia barang/jasa yang akhirnya masuk daftar hitam, juga merugikan dunia pendidikan Surabaya karena anggaran tidak terserap," katanya.

Meskipun spesifikasi yang ditawarkan Survey Global tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibuat Dinas Pendidikan, tapi katanya, hal itu sesuai petunjuk dari bagian perlengkapan. Karenanya seharusnya dinas pendidikan berkoordinasi dengan bagian perlengkapan dan ULP.

Sikap tidak mau berkoordinasi dengan bagian perlengkapan sebagai pusat pengadaan segala kebutuhan pemerintahan di Kota Surabaya dilakukan Dina Pendidikan mengabaikan draft kontrak yang diberikan oleh bagian perlengkapan sebagai bahan acuan untuk pembuatan kontrak. Padahal jika draft kontrak tersebut, tentu Survey Global Network bisa memenuhi kontrak dan bisa melaksanakan pekerjaan sampai tuntas

Dalam draft kontrak dari bagian perlengkapan, dikatakan Adi, spesifikasi barang yang diminta sesuai dengan penawaran atau yang dimiliki oleh penyedia barang/jasa. Tapi karena dinas pendidikan merasa tidak perlu patuh pada pemerintah kota, mereka nekat membuat kontrak sesuai dengan dokumen pelelangan.

"Kedepan kami sarankan semua kebutuhan SKPD dan dinas di pemerintahan kota Surabaya, sebaiknya anggaran dan pelaksanaannya dilakukan oleh bagian perlengkapan. Karena terbukti bisa menjaga keharmonisan antar lembaga yang berkompeten di lingkungan pemerintahan kota Surabaya," demikian Adi
=================
Surat kepada walikota Surabaya, yang didapat dari sebuah group WA

Kinerja Pemkot Surabaya Jika Hanya Sekedar Berorientasi Proyek, Bisa Berakibat Gagalnya Program UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer)
 
Pemkot (pemerintah kota) Surabaya, pada tahun 2018 ini mengalokasikan dana sebesar Rp. 52 milyar untuk pembelian komputer dan perlengkapannya, dimana rencananya sebanyak 5255 tersebut akan diberikan kepada SD dan SMP negeri yang kekurangan peralatan
 
Untuk SD keperluannya meliputi pemenuhan laboratorium, ruang guru dan ruang tata usaha. Sedangkan di jenjang SMP komputer diberikan untuk melengkapi laboratorium, ruang guru dan keperluan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).
 
Sayangnya program dari pemkot Surabaya yang bagus, terindikasi akan mendapat kendala dari oknum2 pejabat pemkot yang diduga kinerjanya hanya sekedar berorientasi bahwa program kerja itu adalah sebuah proyek yang bisa dimain2kan.
 
Karena kalau orientasinya bahwa yang penting adalah proyek bisa dikelola untuk kepentingan pribadi oknum2 tertentu dari pejabat pemkot Surabaya, maka persoalan program pemerintah itu bisa berjalan atau tidak berjalan adalah tidak penting. Toh kalau program berjalan atau  tidak berjalan, oknum2 pemkot tetap rutin mendapat gaji. Sedangkan pengelolaan program jika itu orientasinya sekedar proyek bisa memunculkan keuntungan tambahan tertentu bagi oknum pejabat pemkot, diluar gaji rutin dan honor tunjanganserta fasilitas yang telah diterima.
 
Kemungkinan bahwa program pemerintah adalah berorientasi hanya sekedar proyek yang dilakukan secara  sistematis terencana dan terstruktur ini, bisa dilihat dari indikasi bahwa untuk pembelian komputer untuk keperluan sekolah itu dana dikelola oleh Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya. Sedangkan dinas pendidikan tugasnya hanya membagi komputer yang dibeli oleh Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot, ke SD dan SMP di Surabaya.
 
Seharusnya dana dikelola oleh Dinas Pendidikan, karena mereka yang tahu kebutuhan komputer yang diperlukan oleh sekolah di Surabaya, baik jumlah maupun spesifikasinya untuk keperluan kegiatan mengajar. Dan atau dana itu oleh dinas pendidikan bisa langsung dibagikan ke sekolah agar sekolah membeli peralatan komputer yang diperlukannya. Disesuaikan dengan jumlah siswa, lokasi dan kondisi bagunan sekolah.
 
Karena Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya, belum tahu persis kebutuhan, spesifikasi dan lain2 yang diperlukan sekolah untuk keperluan proses belajar mengajar, apalagi ditambah adanya kemungkinan orientasinya adalah hanya sekedar proyek, maka terlihat indikasi rekayasa pengadaanpun dijalankan.
 
Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset pemkot Surabaya, diduga membuat spesifikasi2 tertentu dalam rangka agar bisa memainkan proyek ini dengan bekerjasama dengan pihak tertentu. Dimana kemungkinan tujuannya adalah agar pengadaan komputer sebesar Rp 52 Milyar ini pengadaannya bisa dikondisikan agar penyedia barang yang bisa mengikuti proses pengadaan komputer itu hanya perusahaan tertentu..
 
Sebenarnya pepatah jawa mengatakan, bahwa boleh "ngono nngono-a, ning ojo ngono".  Sah-sah saja jika ada oknum2 pejabat yang berpikir  dan ber-kinerja bahwa jika ada program pemerintah itu dianggap sebagai proyek yang bisa memberi keuntungan lain diluar gaji rutin, honor dan fasilitas yang diterima dari negara.
 
Tapi janganlah seringkali orientasi proyek ini sangat berlebihan, sehingga membuat program pemerintah nantinya malah gagal. Dan janganlah keterlaluan dengan prinsip bahwa program pemerintah itu jalan atau tidak jalan itu bukan hal yang penting. Sehingga berorientasi kinerja dalam menjalan tugas program pemerintah harus mendapat keuntungan dari proyek, lalu berprinsip jika tindakannya berakibat program pemerintah akhirnya tidak berjalan itu bukan urusan.
 
Adanya dugaan rekayasa dalam pengadaan komputer senilai Rp.52 milyar ini, bisa dilihat adanya indikasi dalam lelang pengadaan dibuatlah spesifikasi khusus tertentu yang dituangkan dalam dokumen pengadaan agar hanya perusahaan tertentu yang bisa menawar dan nantinya jadi penyedia barang.
 
Meski spesifikasi khusus tertentu yang dibuat dalam dokumen pengadaan itu belum tentu sesuai dengan kebutuhan sekolah,
 
Tapi dalam pengadaan komputer senilai Rp. 52 milyar ini, terindikasi bahwa mungkin karena terlalu kuatnya keinginan untuk mengunci agar hanya perusahaan tertentu saja yang bisa mengikuti pengadaannya, dengan dibuat spesifikasi sangat khusus agar perusahaan lain tidak bisa mengikuti, ternyata ada kemungkinan bahwa perusahaan itu sendiri akan kesulitan memenuhi sejumlah 5225 unit. Karena merancang spesifikasi khusus itu tentu tidak semudah membalik telapak tangan, karena men-setting sebuah produk dari pabrik di-otak-atik agar bisa seperti spesifikasi yang terlanjur dibuat dalam dokumen pengadaan, bukanlah hal mudah, bisa2 komputer dari pabrik malah tidak bisa berfungsi jika salah meng-otak-atik.
 
Dari hal ini bisa diprediksi, bahwa lelang pengadaan komputer ini kemungkinan besar akan berujung menjadi lelang gagal, karena tidak ada penawar yang bisa memenuhi spesifikasi yang dituangkan dalam dokumen pengadaan. Termasuk dari perusahaan yang diduga sudah disiapkan sebagai penyedia, mungkin tidak akan berani ikut menawar, karena mereka sebenarnya bisa memenuhi spesifikasi sebagaimana tertuang pada dokumen pengadaan, tapi jumlah stok komputer yang iotak-atik untuk disiapkan dalam pengadaan ini belum bisa memenuhi sejumlah 5225 unit, baru siap sekitar 1000an unit. Daripada ikut menawar dan nanti tidak bisa mensuplai 5255 unit, bisa berakibat diputus kontrak dan masuk black-list.
 
Apa yang terjadi jika lelang gagal? Tentu saja ini akan berpengaruh pada pelaksanaan UNBK untuk sekolah2 di Surabaya yang akan berlangsung sebentar lagi. Bisa2 program UNBK sekolah akan gagal.
 
Terus apa yang akan dikatakan oleh para pejabat Pemkot surabaya karena adanya indikasi permainan ini yang berakibat lelang gagal?

Jawabannya mungkin sederhana dan akan terkesan cuci tangan, bahwa dalam hal  ini mereka sudah melaksanakan proses pengadaan akan tetapi tidak ada yang menawar dan atau tidak ada penawar yang memenuhi spesifikasi dll alasan bisa dibuat.
 
Yang penting mereka bisa beralasan bahwa proses sudah dijalankan dan mereka bisa cuci tangan dan tidak bisa disalahkan. Tapi apa rahasia dibalik proses itu, tentunya hanya mereka yang diduga melakukan rekayasa ini yang tahu.
 
Bahkan dari proses ini bisa dilihat adanya indikasi dimana Tri Broto selaku kepala ULP (Unit Layanan Pengadaan) cuti 10 hari kerja, tentunya bisa dijadikan untuk menambah alasan bahwa tidak tahu menahu hal tersebut, karena sedang cuti.
 
Atau lelang nekat dilanjutkan dan ada negoisasi dengan perusahaan penyedia, bahwa bisa dilakukan rekayasa dalam pembuatan kontrak dengan bentuk kontrak price unit, dan bukan kontrak lump sum?
 
Artinya jika kontrak bisa direkayasa dalam bentuk kontrak price unit, jika dalam pengadaan 5225 unit komputer ini, pengusaha pemenang lelang hanya bisa mengirim 1000 unit, maka  untuk 1000 unit itu dibayar,  sedangkan sisanya terkirim atau tidak, itu menjadi hal yang tidak perlu dipertanggungjawabkan.
 
Berbeda dengan kontrak lump sum, jika lelang pengadaan menyebutkan 5525 unit, maka pengusaha harus mengirim 5525 unit, dan baru dibayar jika sudah memenuhi jumlah itu. Jika tidak mengirim sejumlah itu, maka bisa tidak dibayar dan akan diputus kontrak. Tentunya mereka yang diduga melakukan rekayasa pada pengadaan ini, tidak mau mengambil resiko demikian.
 
Apa yang terjadi jelas, jika lelang pengadaan gagal, berarti pemenuhan kebutuhan komputer untuk sekolah2 di Surabaya untuk memenuhi UNBK, akan gagal, dan UNBK di sekolah2 Surabaya tidak bisa berjalan dengan maksimal.

Atau jika lelang diteruskan dengan rekayasa kontrak price unit, maka hanya sebagian sekolah yang akan menerima pembagian komputer, sedangkan sisanya menunggu sampai pengusaha bisa siap stoknya untuk mengirim kemudian, untuk itu kontrak bisa dibuat selama mungkin. Tapi ini akan berbenturan dengan waktu pelaksanaan UNBK. Atau malah bisa2 sekolah baru dikirimi komputer setelah UNBK sudah selesai.
 
Tapi untuk Bagian Unit Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset pemkot Surabaya yang dipimpin oleh Noer Oemarijati , gagalnya UNBK mungkin dianggap bukan masalah atau urusan mereka.

UNBK bisa terlaksana dengan baik atau tidak, itu mungkin dianggap bukan urusan mereka, karena adanya indikasi orientasi kinerja hanya sekedar sebagai proyek dan mereka bisa berkelit bahwa urusan pendidikan adalah urusan Dinas Pendidikan, Toh masyarakat awam tidak tahu bahwa Dinas Pendidikan tidak mengelola dana pengadaan komputer itu.
 
Maka patut dipertanyakan, kenapa Bagian Unit Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset pemkot Surabaya dalam melaksanakan pengadaan komputer ini terindikasi menunggu sampai saat system e-catalog produk komputer dari LKPP sedang direvisi/diupgrade, barulah mereka melaksanakan pengadaan, sehingga terkesan mereka  bisa menghindari dengan tidak harus membeli komputer melalui e-catalog dan dengan pemilihan timing waktu yang tepat itu pengadaan komputer senilai Rp. 52 milyar ini bisa dilaksanakan dengan cara lelang.
 
Padahal jika dilakukan saat system e-katalog produk komputer dari LKPP masih belum di revisi/ upgrade system program, tentunya bisa melakukan pengadaan secara e-catalog. Tentunya pembelian komputer sejumlah 5255 unit itu bisa terlaksana. 
 
Atau jika spesifikasi tidak dibuat dengan adanya indikasi rekayasa seperti itu, tentunya akan banyak pengusaha yang bisa mengikuti lelang pengadaan dan menyediakan komputer dengan jenis dan type terbaru yang bisa dipergunakan untuk menunjang kegiatan sekolah dan pelaksanan UNBK secara maksimal. Karena jumlah komputer 5225 unit itu sebenarnya tidaklah banyak.
 
Tapi dengan spesifikasi yang direkayasa seperti itu, tentunya komputer dengan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen pengadaan itu mungkin sulit ditemukan di pasaran, karena hanya dimiliki oleh perusahaan tertentu yang diduga telah disiapkan sebagai penyedia barang.

Nah kalau ternyata perusahan yang diduga disiapkan sebagai penyedia barang itu belum siap memasok sejumlah 5225 unit komputer lalu bagaimana? Apalagi sebentar lagi UNBK akan segera dimulai? Atau menunggu perusahaan siap, baru pengadaan dimulai lagi dan mengirim barang, meskipun pelaksanaan UNBK nantinya telah usai?
 
Apa punya pemikiran tak peduli bahwa pelaksanaan UNBK sekolah2 di Surabaya menjadi amburadul, yang penting pengadaan yang berorientasi hanya sekedar proyek ini jalan terus nantinya?

Sebenarnya jika pengelolaan dana untuk pengadaan komputer ini diserahkan kepada Dinas Pendidikan, tentunya tidak akan terjadi keruwetan yang membayang akan terjadi tersebut.
 
Karena Dinas Pendidikan yang lebih tahu kebutuhan komputer yang bagaimana yang dibutuhkan oleh sekolah. Dimana mereka bisa melaksanakan pengadaan melalui e-katalog ataupun lelang. Dan jika dilaksanakan lelang pengadaan tentunya pihak ULP (Unit Layanan Pengadaan)  hanya tinggal melaksanakan saja proses pengadaannya. Sehingga tidak terjadi dugaan rekayasa seperti ini.
 
Atau oleh Dinas Pendidikan, dana diberikan pada sekolah untuk membeli komputer sesuai dengan kebutuhan mereka untuk menunjang pelaksanaan proses belajar mengajar di Sekolah, diantaranya untuk pelaksaanaan UNBK.
 
Tapi karena dugaaan rekayasa oleh oknum di Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Pemkot Surabaya tadi, bisa terbayang yang akan terjadi.
 
Bisa terjadi kemungkinan pengadaan dinyatakan sebagai lelang gagal, dan bisa berakibat  gagalnya pembagian komputer ke sekolah dan gagalnya program UNBK sekolah2 di Surabaya. Tapi Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset pemkot Surabaya bisa cuci tangan dengan dalih seperti disampaikan diatas, yakni bahwa mereka sudah menjalankan proses. Tapi masyarakat tidak tahu ada apa sebenarnya dibalik proses yang dijalankan yang mengakibatkan gagalnya program pemkot Surabaya yakni pembagian komputer untuk menunjang proses kegiatan belajar mengajar dan pelaksanaan UNBK.
 
Bisa terjadi kemungkinan proses pelelangan diteruskan, tapi perusahaan penyedia barang hanya bisa mengirim sebagian unit komputer, dan dalam kontrak nantinya diduga  direkayasa menjadi kontrak pembayaran price unit, yang juga bisa membuat gagalnya program pemkot, karena hanya sebagian sekolah yang mendapat komputer untuk menunjang proses belajar mengajar dan UNBK. Sedangkan sekolah lain tidak kebagian, atau sekalah baru akan mendapatkan komputer setelah UNBK selesai
 
Bisa terjadi kemungkinan juga lelang pengadaan diteruskan, dan perusahaan akan bisa memenuhi 5225 unit komputer, akan tetapi dalam kontrak diduga dilakukan addendum sehingga spesifikasi dalam kontrak tidak lagi sama denganspesifikasi yang tertuang pada dokumen pelelangan. Dengan kontrak diadendum maka spesifikasi komputer yang harus disediakan dan dikirim ke sekolah spesifikasinya umum seperti barang yang memang sangat banyak di pasaran.

Jika ini terjadi, tentunya akan mendapat perhatian dari aparat hukum, kenapa dalam dokumen pengadaan dibuat rekayasa spesifikasi komputer yang sulit, sehingga yang bisa menawar hanya perusahaan tertentu dan ternyata setelah dinyatakan sebagai pemenang dan penyedia barang, dalam kontrak dibuat adendum bahwa komputer yang disediakan spesifikasi umum seperti yang memang banyak di pasaran?
 
Maka kita lihat saja, karena hal ini baru akan terjadi beberapa hari kedepan. Jika hal yang kami sampaikan ini terjadi dan tidak ada tindakan dari walikota terhadap oknum2 pejabat yang bersangkutan, maka bisa muncul anggapan masyarakat bahwa para oknum pejabat tersebut hanya menjalankan perintah walikota.

Karena memang seringkali dalam berbagai kesempatan, nama walikota Surabaya dan atau keluarga itu dicatut oleh pihak tertentu.

Demikian surat yang dibuat oleh KPPS - Komite Pengawas Pendidikan Surabaya, yang diketuai oleh Ali Affandi yang dikirim ke Walikota Surabaya, instansi terkait, lembaga negara lain dan beredar di beberapa group WA


====================================================================
====================================================================

Virus-free. www.avast.com