Senin, 13 Agustus 2012

[Media_Nusantara] Puspa Agro, Proyek tak Layak yang Berbau Korupsi - Surat Terbuka untuk Ketua KPK Atas Dugaan Penyimpangan di Proyek Puspo Agro

 

Surat Terbuka untuk Ketua KPK Atas Dugaan Penyimpangan di Proyek Puspo Agro (3) - Puspa Agro, Proyek tak Layak yang Berbau Korupsi

Pak Abraham dan Pak Bambang yang Getol Memberantas Praktik Korupsi,

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT JGU (Jatim Grha Utama) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur. Ini pasti. Sebagai pemilik yang ditandai dengan penguasaan mayoritas saham, Pemprov berhak mengevaluasi kinerja pengelola PT JGU. Tidak hanya Pemprov. Masyarakat Jawa Timur juga berhak. Termasuk anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Maklum, dana yang digunakan operasional, investasi dan modal kerja, semuanya dari dana APBD. Sampai hari ini, tidak satu sen pun dana swasta yang masuk ke PT JGU. Dengan demikian, urusan evaluasi menyangkut dua hal yaitu pertanggungjawaban keuangan dan hukum. Mengapa termasuk hukum. Selama 4 (empat) tahun terindikasi ada penyimpangan. Salah satu yang kasat mata adalah, income yang dibayarkan kepada pemegang saham melalui PAD (Pendapatan Asli Daerah) tidak signifikan dengan besaran modal setor dan modal penyertaan yang digelontorkan setiap tahun, sehingga dana rakyat yang disedot ke PT JGU sebesar Rp 500 miliar.

Secara bisnis, dana Rp 500 miliar bukan anggaran yang kecil. Jika digunakan untuk modal kerja atau investasi, secara akal sehat harus menghasilkan laba diatas deposito. Mengingat sebagai sebuah proyek, Puspa Agro, pasti akan didukung dengan study kelayakan. Bagaimana studi kelayakan pembuat proyek Puspa Agro, ini yang perlu diteliti oleh publik sebagai bagian dari civil society. Lebih-lebih adalah DPRD Jatim sebagai lembaga pengawas eksekutif yang menyetujui persetujuan proyek Puspa Agro.

Pak Abraham dan Pak Bambang Widjojanto,

Dalam praktik bisnis, studi kelayakan bisnis dibutuhkan oleh setiap investor. Tujuannya, agar sebagai penanam atau peminjam modal kerja dan investasi dapat terhindar dari keterlanjuran penanaman modal yang terlalu besar, karena proyek yang akan didanai ternyata tidak menguntungkan. Maklum, Bisnis investasi pada umumnya memerlukan dana besar. Lebih-lebih jika dana tersebut sebagian besar tertanam pada aktiva tetap yang spesifik (khusus), sehingga akan menyulitkan bagi pelaku bisnis untuk menjual kembali aktiva tetap tersebut manakala bisnis tersebut terlanjur dijalani ternyata tidak menguntungkan. Proyek Puspa Agro yang dikelola PT JGU, sekiranya dulu ada study kelayakan, Pemprov maupun DPRD Jatim dapat mengukur kapabilitas pengusul proyek sekaligus kontrol secara periodik. Mengingat dalam study kelayakan, ada standarisasi penyusunannya. Strandarisasi baku sebuah study kelayakan meliputi 4 (empat) hal yaitu (1) Analisis aspek pemasaran. Dalam analisis pasar, dikaji beberapa komponen yang wajib dianalisis dan dicermati secara komprehensip seperti Kebutuhan dan keinginan konsumen; Segmentasi pasar; Target; Nilai tambah proyek; Masa hidup produk (product life circle); Struktur pasar dan Persaingan dan strategi pesaing. Kemudian (2) Analisis aspek produksi yang meliputi; Lokasi operasi, Volume operasi; Mesin dan peralatan; Bahan baku dan bahan penolong; Tenaga kerja; dan layout; lalu (3) Analisis aspek manajemen. Unsur yang penting dalam analisis aspek manajemen terdiri Kepemilikan, Organisasi, tim Manajemen dan Karyawan; terakhir adalah (4) Analisis aspek keuangan. Komponen penting dalam analisis keuangan terdiri, Kebutuhan dana; Sumber dana;
Proyeksi neraca; Proyeksi laba rugi; Proyeksi aliran kas (cash flow)

Dengan gambaran itu, sejak awal, baik Pemprov (yang didalamnya pasti ada bagian keuangan) dan DPRD Propinsi Jawa Timur yang diwakili komisi ekonomi dan pembangunan, juga mengerti tentang kelayakan bisnis Puspa Agro, sebelum proyek tersebut didanai. Salah satu yang terpenting adalah melakukan komparasi. Missal, bila dana rakyat sebesar Rp 500 miliar ditanamkan di PT JGU sebagai BUMD milik Pemprov Jatim, di depositokan, berapa bunga atau interest yang dapat dipetik Pemprov. Mengingat, menanamkan dana rakyat atau Negara ke sebuah proyek swasta harus ekstra hati-hati. Artinya keuntungan yang diharapkan harus diatas bunga deposito. Bila tidak bisa terancam penyalagunaan kewenangan yang merugikan keuangan Negara. aturan soal ini ada dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pak Abraham dan Pak Bambang Widjojanto,

Hitungan akal sehatnya begini. Dana Rp 500 miliar diasumsikan masuk deposito atau SBI (seperti yang dilakukan BUMD Pemprov Jatim yaitu Bank Jatim). Dengan masuk SBI atau deposito, dana Rp 500 miliar akan lebih aman dan masih mendapat bunga. Nilai harapan dalam satu tahun dengan asumsi bunga SBI atau deposito 6 persen/setahun, maka dari dana Rp 500 miliar dapat dihasilkan peningkatan nilai sebesar minimal Rp 33 miliar, selama setahun. Bila Rp 500 miliar didepositokan selama empat tahun sejak tahun 2008, maka Pemprov Jatim akan mendapat nilai tambah sebesar Rp 33 miliar x 4 tahun = Rp 132 miliar. Jadi pada tahun 2012 ini, modal Rp 500 miliar bisa menjadi Rp 632 miliar.

Sementara dana tersebut telah dipilih untuk menanamkan investasi ke BUMD PJ JGU yang mengelola property dan Pasar Induk Agro (PIA) Puspa Agro di Jemundo Sidoarjo. Konon, tiap tahun PJ JGU hanya memberi PAD tidak lebih Rp 2 miliar. Secara akal sehat, apakah PT JGU masih layak meneruskan usahanya?. Tidak hanya dievaluasi mengenai kelayakan untuk meneruskan, tapi juga pertanggungjawaban keuangan sekaligus hukum. Mengingat, ketika menawarkan proyek ke Pemprov Jatim, tentu sudah disertai study kelayakan.

Saya usulkan selain memeriksa laporan keuangan PT JGU selama empat tahun berturut-turut, juga perlu diperiksa study kelayakan yang pernah diajukan ke Pemprov dan DPRD Jatim. Termasuk dokumen-dokumen (arsip) notulen pembahasan kelayakan Puspa Agro sebagai proyek yang perlu didanai oleh APBD. Pembahasan kelayakan itu, selain dibahas di dinas pertanian yang dipimpin oleh Ir. Wibowo Eko Putro. Seluruh pembahasan studi kelayakan bisnis Puspa Agro dilakukan di gedung dewan, sehingga DPRD Jatim pun terpincut untuk menggoalkan proyek Puspa Agro. Ketika itu ada deal-deal politik terkait pergantian kepemimpinan Provinsi Jatim dari Gubernur Imam Utomo kepada Gubernur Dr. Soekarwo.

Pak Abraham dan Pak Bambang Widjojanto yang Terhormat,

Saya sekedar memberi masukan atau katakan menyegarkan bahwa pendirian BUMD di sebuah provinsi mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom. PT JGU, sebagai perseroan terbatas yang juga didirikan berdasarkan Akte notaris tunduk pada UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Dengan demikian, legalitas PJ JGU ada dua yaitu UU No. 40/2007 dan Perda yang disetujui oleh DPRD Jatim periode 2004-2009. Pada periode itu pengaruh Gubernur Jawa Timur yang masih dijabat Imam Utomo, kuat sekali.

Berdasarkan dua legalitas itu, operasional PT JGU, tidak ada alternatif lain, kecuali harus mengejar laba sebesar-besarnya (profit center) dan bukan sosial. Oleh karena, dalam UU No. 40 tahun 2007 diatur mengenai penyertaan modal, tanggungjawab pengurus, pembagian deviden sampai kemungkinan bisa melakukan go publik. Dalam Undang-undang itu, secara tegas digambarkan bahwa perseroan terbatas menjalankan keseimbangan perekonomian yang individual dan kolektivis. Posisi perseroan terbatas yang dijalankan oleh BUMD di Provinsi Jawa Timur yang demikian juga diakui oleh Gubernur Jatim, Pakde Karwo. Ketika menjadi keynote speaker Focus Group Discussion (FGD) bertemakan 'Revitalisasi Badan Usaha Milik Daerah untuk Kesejahteraan Rakyat di Hotel JW Marriot Surabaya, Senin (5/3/2012), Pak De Karwo menegaskan eksistensi BUMD milik Pemprov Jatim yang tunduk kepada UU No. 40 Tahun 2007 harus mengejar keuntungan atau profit untuk dikontribusikan lebih besar kepada masyarakat. Pertanyaannya, seberapa jauh Dirut PT JGU melaksanakan penegasan Gubernur Pak De Karwo itu. Sudah berapa miliar keuntungan PT JGU yang disumbangkan kepada masyarakat terutama petani. Ada indikasi bahwa Puspa Agro adalah proyek tak layak (feasible) yang berbau korupsi







__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar