http://kabarsemeru.blogspot.com/2012/08/study-kasus-ulp-unit-layanan-pengadaan.html Studi Kasus: Dalam lelang pengadaan LCD proyektor sebanyak 120 unit untuk bagian perlengkapan kota Surabaya Bahwa lelang pengadaan telah menghasilkan pemenang lelang dengan masa sanggah berakhir pada 14 Agustus 2012. Sebelum masa sanggah berakhir, ada perusahaan yang memberikan Sanggahan pada proses tersebut. Sanggahan tidak dijawab, tapi pada tanggal 16 Agustus 2012 PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) langsung mengeluarkan SPPBJ (Surat Penetapan Penyedia Barang/ Jasa) Penulis tidak berkepentingan bagaimana, siapa dan apa yang jadi materi pelelangan dan sanggahan dalam pengadaan ini. Akan tetapi dari kasus ini ada yang menarik, yakni bahwa hal tersebut melanggar peraturan dalam hal ini adalah Perpres 54 tahun 2010 pasal 85 yang menyatakan PPK menerbitkan SPPBJ jika: (ayat 1) Jika tidak ada sanggahan atau sanggah banding (ayat 2) sanggahan atau sanggah banding tidak benar (ayat 3) masa sanggah atau sanggah berakhir ( sanggahan dilakukan setelah masa sanggah berakhir) untuk yang ingin mengetahui lebih dalam mengapa dan bagaimana tentang teknis masalah ini (misalnya sanggahan dianggap remeh, atau ada agenda tersembunyi sehingga tidak perlu menggubris adanya sanggahan dll) bisa menghubungi: 1. Bpk. Tri Broto (PPK dalam kasus ini) HP: 08123179012 2. Ibu Eni (Ketua Panitia lelang pengadaan dalam kasus ini) HP: 081332817609 3. Bapak Syamsul Hadi HP: 085730909333, 087851276633 (semua pengadaan di kota Surabaya harus dikonsultasikan pada pak syamsul ini, sekaligus juga penentuan proses pelelangan. Karena dia adalah orang kepercayaan ibu Yayuk kepala bagian kepegawaian Surabaya yang punya wewenang untuk kenaikan pangkat dan menentukan posisi/ jabatan para pegawai negeri di Surabaya, untuk level tertentu baru dikonsultasikan pada kepala daerah) 4. Ibu Yayuk (kepala Bagian kepegawaian Surabaya) HP: 08123537106 Analisa kasus, mengapa begitu mudah para pejabat birokrasi melanggar peraturan yang ada? apakah karena mereka merasa bahwa sebagai pegawai negeri tidak mungkin dipecat (berbeda dengan karyawan swasta) meski melakukan kesalahan dan atau tidak melaksanakan tugasnya? karena di banyak kasus pegawai negeri atau aparat negara (pejabat karir) yang lain, meski melanggar peraturan sanksi hanya berupa administrasi, jarang sekali yang sampai dikeluarkan dari pegawai negeri kecuali melakukan pidana berat, seperti pembunuhan dll Atau mereka hanya melaksanakan perintah atasan? Atau asal bisa dekat dengan atasan, maka kemungkinan tidak mendapat sanksi asalkan tidak terlalu fatal kesalahannya Hal semacam ini perlu kajian dan perbaikan, karena perbaikan sistem bukan hanya pada pimpinan, politisi dll, sebab tanpa perbaikan pada kinerja pegawai negeri, maka pelayanan pada masyarakat akan tetap sama dan tidak berubah menjadi baik. Bisa diambil sebagai misal, seorang kepala daerah dengan berbagai programnya bisa saja gagal, karena tidak ada dukungan dari birokrasi dan pegawai negeri. Jika kepala daerah tersebut mau mengganti personal untuk melaksanakan kebijakannya, dia terbentur pada aturan kepangkatan dll, karena bisa saja yang dianggap cocok untuk melaksanakan program, ternyata pangkatnya rendah dan tidak memenuhi syarat administrasi kepegawaian dll. Karena sudah jadi rahasia umum, bahwa kepangkatan pegawai negri banyak yang tidak berdasar prestasi, tapi ada mata rantai dan prosedur birokrasi. Semoga bisa menjadi bahan untuk memajukan kinerja birokrasi, sebab sebaik apapun pemimpin yang ada, tapi karena birokrasi dan pegawai negeri tidak mendukung maka bisa saja program tidak berjalan. Dan kesulitan pimpinan mulai pusat dan daerah, mereka tidak punya kekuatan untuk merubah birokrasi yang tersusun rapi dan sama sekali belum tersentuh pembaharuan untuk dapat melayani masyarakat dengan yang lebih baik. Sehingga ada pameo, birokrasi yang dibayar oleh uang negara/ uang rakyat, cenderung hanya melakukan tugas yang melayani diri birokrasi itu sendiri, sedangkan pelayanan masyarakat hanya menjadi fungsi nomor sekian. Dan masyarakat cenderung melayani kepentingan dan syarat2 yang disodorkan birokrasi. jadi bukannya birokrasi dan pegawai negeri melayani masyarakat, tapi masyarakatlah yang melayani birokrasi K2RB - Kelompok Kajian Reformasi Birokrasi |
Jumat, 31 Agustus 2012
Study Kasus ULP (Unit layanan Pengadaan) Surabaya = Birokrasi Makin Nekat Korupsi & Abaikan Peraturan?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar