Kamis, 17 Januari 2013

Presiden SBY Terlibat?? Kasus Puluhan Preman Rebut Buronan Dari Tangan Aparat Hukum

Ayo pak presiden.. ayo pak polisi.. jangan tunduk & takut pada preman dong.. kalau gemetar takut pada mafia yang punya preman banyak itu, jangan salahkan rakyat dan anak cucu negri ini, kalau kalian nanti tercatat dalam sejarah sebagai pembuat kerusakan di muka bumi.. pembuat kehancuran Republik Indonesia
------------------------------------------------------------
"Ronggo A" <ronggo@hotmail.com> wrote
Negeri preman
Peace - Save EartH
pin : 2752B97A
hp : +62816719898
http://gerakani.blogspot.com/2013/01/presiden-sby-hukum-tidak-usah-dipatuhi.html
Presiden SBY: Hukum Tidak Usah Dipatuhi
Presiden SBY Terlibat Dalam Kasus Puluhan Preman Merebut Terpidana Dari Aparat Hukum Yang Akan Bawa Terpidana ke Tahanan ???

Dalam berita kedua yakni tribunnews.com, seorang terpidana korupsi, dalam hal ini Bupati kepulauan Aru, Theddy Tengko. Saat ditangkap & akan ditahan oleh kejaksaan ternyata gagal. Karena jaksa yang menangkap terpidana dan akan membawa untuk dimasukkan ke tahanan itu dihadang puluhan preman. Polisi di kapolres cengkareng, yang ada diam saja, padahal peristiwa itu ada dikantor polisi polres cengkareng, bahkan terkesan seolah bertindak netral, tapi dengan sikap itu bisa dilihat bahwa polisi membiarkan para preman merebut terpidana dari para penangkapnya dan kemudian melarikan terpidana itu ke ambon melalui pesawat udara. Polisi diam saja, yang dilakukan polisi ternyata hanya buat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat dalam gagalnya eksekusi terpidana korupsi tersebut, tapi puluhan polisi dikantor polisi membiarkan puluhan preman merampas seorang terpidana dari kejaksaan yang akan membawa terpidana itu ke tahanan

Dalam berita pertama dari kompas.com  akhirnya terjawab sudah, dari pernyataan Gubernur Maluku yang menyatakan bahwa presiden yang menyetujui bahwa Theddy Tengko diaktifkan kembali sebagai bupati, meski berstatus terpidana. Dan gubernur meminta masyarakat untuk mematuhi keputusan Menteri Dalam Negeri (yang katanya atas persetujuan presiden), yang mengangkat terpidana jadi Bupati dan berarti secara tegas Gubernur Maluku meminta masyarakat untuk tidak usah patuh pada hukum, yakni keputusan Mahkamah Agung yang menghukum Bupati kepulauan Aru tersebut.

Makanya kok polisi terkesan mebiarkan (bahkan terkesan mendukung) terjadinya premanisme, dimana puluhan preman menyerbu para jaksa yang akan membawa koruptor ke tahanan, dan merampas tahanan itu utnuk dilarikan. Bahkan sampai sekarang terpidana itu bebas berkeliaran dan malah menjalankan tugas sebagai Bupati. Padahal sudah masuk daftar DPO (daftar pencarian orang). hayo alasan apalagi kok terkesan sulit menangkap terpidana... jangan2 nanti alasan disana ombaknya tinggi, atau Bupati dikelilingi puluhan bodyguard dll, sehingga aparat hukum beralasan kesulitan menangkap.

Makanya kok ada sejarah baru, dimana pengadilan negeri bisa membuat keputusan aneh bin ajaib, yakni membatalkan keputusan mahkamah agung. Dimana Mahkamah Agung memvonis bersalah, dan pengadilan negeri yang sebelumnya membebaskan si koruptor sekarang membuat keputusan bahwa keputusan MA adalah keputusan yang tidak perlu dijalankan.

Maka, mari kita lihat, rekayasa apalagi yang akan dilakukan, melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara bupati kepulauan Aru tersebut. Rakyat kembali disuguhi sebuah sinetron... bahwa hukum bisa dikerjain, asal ada duit dan kekuasaan.

Jika Presiden SBY memang tidak terlibat, seharusnya sudah langsung memerintahkan Kapolri untuk menangkap terpidana tersebut, atau meminta Kapolri membantu kejaksaan untuk menangkap terpidana tersebut, atau jika tidak berani, minimal Presiden SBY bisa memohon pada Kapolri agar polisi tidak membantu terpidana jika akan ditangkap kejaksaan. Dan Jika Presiden berani, tentunya akan memerintahkan mentri dalam negeri untuk membuat keputusan mencabut surat dukungan pada terpidana, dan membantah pernyataan dari Gubernur Maluku. Jika itu tidak dilakukan oleh Presiden SBY, maka masyarakat tentu tidak bisa disalahkan jika menganggap bahwa Presiden SBY terlibat dan yang memerintahkan agar hukum tidak perlu dipatuhi

Salam
Pendekar - Para Pejuang Kemerdekaan Indonesia, Merdeka Dari Korupsi

Berita Pertama
http://regional.kompas.com/read/2012/11/05/15570267/Terpidana.Jadi.Bupati..Presiden.Setuju
Terpidana Jadi Bupati, Presiden Setujui
Terpidana Jadi Bupati, Presiden Setujui
AMBON, KOMPAS.com — Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu menegaskan, pengaktifan dan pengangkatan kembali terpidana korupsi bupati nonaktif Kabupaten Kepulauan Aru, Thedy Tengko, atas persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Pengaktifan dan pengangkatan kembali Thedy Tengko sebagai bupati Aru oleh Mendagri atas persetujuan Presiden," kata Karel di hadapan ratusan pendemo di Kantor Gubernur Maluku, Senin (5/11/2012).

Karel mengungkapkan, tidak ada sedikit pun tendensi politik dan pendekatan rasial yang dipakai dalam proses pengaktifan Thedy Tengko. Karel juga mengatakan jika dirinya hanya memberikan pertimbangan kepada Mendagri terkait masalah hukum yang dihadapi Thedy.

"Saya tidak mengusulkan pengaktifan kembali Thedy Tengko sebagai bupati Kepulauan Aru. Selaku gubernur, saya hanya memberikan pertimbangan kepada Mendagri, dan harus diketahui pengaktifan kembali Thedy Tengko sebagai bupati Aru atas persetujuan Presiden," ungkap Karel lagi.

Karel meminta masyarat Maluku, khususnya yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru, agar dapat menghormati keputusan Mendagri karena keputusan tersebut telah menjadi kekuatan hukum tetap. "Keputusan ini sudah inkrah, saudara Thedy Tengko melalui keputusan Mendagri akan diangkat kembali menjadi bupati Kepulauan Aru, selanjutnya Umar Djambumona akan dikembalikan sebagai wakil bupati Aru," ujarnya.

Thedy Tengko merupakan tersangka korupsi dana APBD Kabupaten Aru sejak 2006 hingga 2008 senilai Rp 42 miliar. Dalam persidangan, jaksa menuntut Tedy 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bebas terhadap Teddy. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku lalu mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis tersebut. MA kemudian mengabulkan kasasi JPU dengan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Thedy juga harus mengganti kerugian sebesar Rp 5,3 miliar subsider dua tahun kurungan. MA menyatakan Teddy terlibat tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2027 senilai Rp 42,5 miliar.
---------------------------------------------------------------------------
Berita ke dua
http://www.tribunnews.com/2012/12/14/polisi-bantah-ikut-gagalkan-eksekusi-bupati-aru
Polisi Bantah Ikut gagalkan Eksekusi Bupati Kepulauan Aru

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP CH Pattopoi membantah bila pihaknya ikut membantu dalam menggagalkan eksekusi Bupati Aru, Theddy Tengko, oleh kejaksaan.

Pattopoi menceritakan kejadian di Bandara Soekarno-Hatta saat Theddy akan dibawa ke Ambon dengan pesawat udara. Saat itu, kepolisian mendengar ada keributan di terminal 1 C Bandara Soekarno-Hatta.

Saat itu tim kejaksaan yang membawa Theddy dari Menteng ke Bandara Soekarno Hatta dihadang sekitar 20 orang pendukung Theddy. Pada saat itu juga hadir istri, anak, dan kuasa hukumnya sekitar pukul 23.00 WIB.

"Di terminal 1 C Bandara mereka sempat berselisih paham, kedua belah pihak kemudian dibawa ke Polres, kami hanya mengamankan saja untuk menghindari adanya keributan di bandara," kata Pattopoi saat dihubungi wartawan, Jumat (14/12/2012).

Perselisihan berlangsung alot saat itu, kubu Theddy meminta jaksa yang melakukan eksikusi untuk menyerahkan Theddy kepada mereka untuk dibawa ke Ambon. Tapi kejaksaan yang saat itu hanya tiga jaksa menolak memenuhi keinginan kubu Theddy. Jaksa bersikukuh untuk membawa Theddy ke Ambon guna eksekusi hukuman tahanan.

"Pukul 01.30 WIB, mereka (kubu Theddy dan jaksa) sepakat keluar dari bandara dan polres mengamankan saja. Mereka kemudian berdiskusi ke  aula bandara," ungkap Kapolres.

Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal membawa Bupati non-aktif Kepulauan Aru Theddy Tengko setelah dicegat puluhan orang di Bandara Soekarno-Hatta saat akan dibawa ke Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, Rabu (12/12/2012) malam.

Awalnya eksekusi Theddy berjalan aman, ia dibawa dari Hotel Menteng 1, Jalan Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat ke Bandara Soekarno Hatta untuk diterbangkan ke Maluku didampingi tiga orang jaksa, saat di Bandara Soekarno-Hatta tiba-tiba tim Kejaksaan Agung dicegat sekitar 50 orang.

Saat itu orang yang mencegat rombongan Kejagung meminta supaya Theddy diserahkan kepada pihak mereka. Sempat terjadi ketegangan antara jaksa yang mengeksekusi Theddy dengan puluhan orang yang mencegatnya tersebut.

Kemudian untuk menjaga keamanan, Theddy pun dibawa ke Mapolres Bandara Soekarno-Hatta. Tetapi tetap saja massa yang mencegat rombongan jaksa yang membawa Theddy meminta supaya Bupati Aru diserahkan kepada mereka.

Akibatnya pihak Kejaksaan Agung mencoba melakukan negosiasi dan akhirnya pihak kejaksaan yang mengeksekusi Theddy pun mengalah demi keamanan.

Teddy divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5 miliar.

Selain itu, Theddy pun dikenakan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp5,3 miliar subsidair dua tahun kurungan.

Kemudian, Theddy dinyatakan buron sejak 5 November 2012 dan Rabu (12/12/2012) pukul 11.45WIB. Teddy Ditangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Di Tiro, Menteng, Jakarta Pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar