Minggu, 23 Juni 2013

Jawa Tengah: 7 Pejabat Dinas Pendidikan Tersangka Korupsi

KabarSemarang.com
http://www.kabarsemarang.com/tujuh-pejabat-dinas-pendidikan-tersangka-korupsi
Tujuh Pejabat Dinas Pendidikan Tersangka Korupsi

Semarang – Kejaksaan Tinggi terus melakukan pengusutan kasus korupsi dana alokasi pendidikakn (DAK) di sejumlah daerah di Jateng membuahkan hasil. Hasilnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng resmi menetapkan sejumlah tersangka dari pejabat dinas pendidikan di sejumlah kabupaten di Jateng.

Sebanyak tujuh orang pejabat dari Dinas Pendidikan ditetapakan sebagai tersangka, meliputi kasus korupsi di Batang, Demak, Brebes, Blora dan Banjarnegara.

Dinasi Pendidikan Batang Penyidik kejati menetapkan dua orang tersangka yakni YW dan ST. YW selaku Kabag Umum Dinas Pendidikan Batang dan ST selaku salah satu Kabid Dinas Pendidikan Batang yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek DAK 2010.

Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, ditetapkan sebagai tersangka yakni AW Kepala Dinas Pendidikan Blora selaku selaku PPK dan Pengguna Anggaran. Sedangkan dari Dinas Pendidikan Demak, diseret sebagai tersangka yakni inisial KH selaku Kabid Dinas Pendidikan Demak dan PPK dalam proyek DAK.

Sedangkan dari Dinas Pendidikan Brebes ada dua orang sementara ini yang diduga kuat telah menyalahhgunakan DAK bidang pendidikan alokasi pengadaan buku ajar ditingkat sekolah dasar dan menengah.

BBK merupakan Kabid di Dinas Pendidikan Brebes sekaligus PPK dan tersangka NBI selaku Direktur CV Delta Mas. Selain itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan Rembang DDS dan Sekretaris Dinas Pendidikan Rembang BJ.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Wilhelmus Lingitubun mengatakan bahwa terhadap penetapan tersangka itu, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan. "Senin nanti kami akan terjunkan jaksa penyidik kami ke semua daerah untuk melakukan pemerisksaan saksi-saksi maupun tersangka, katanya.

Dikatakannya, bahwa penetapan tujuh tersangka dari pejabat dinas pendiikan kabupaten dan satu dari rekanan itu hanyalah awal penyidikan saja yang telah ditemukan penyidik Kejati. Sehingga tidak menutup kemungkinan nantinya ada penambahan jumlah tersangka. "Namun hal itu bergantung pada hasil penyidikan nanti," tuturnya.

Modusnya yang terjadi atas penyelewengan DAK bidang pendidikan itu hampir sama. Pemerintah telah mengucurkan sejumlah DAK yang peruntukannya untuk pengadaan alat peraga, sarana dan prasranana dan pengadaan buku ajar sekolah.

Modus yang dilakukan oleh tiap-tiap dinas pendidikan hampir sama yakni dalam hal pengadaan buku ajar sekolah. Yakni sesuai dengan peraturan, dana tersebut sedianya digunakan untuk pengadaan buku. Buku yang akan dicetak adalah buku-buku yang sudah lolos uji seleksi yang dilakukan Kementrian Pendidikan.

Hal itu untuk menjaga kualitas buku agar memiliki keseragaman dengan standar kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Namun ternyata temuan kami, dinas pendidikan justru mengambil buku dari yang tidak lolos uji seleksi. Hal ini jelas telah menyalahi aturan," paparnya.

Ia menyebutkan dengan ditemukannya soal-soal atau bacaan buku untuk sekolah dasar yang mengadung bacaan dewasa atau pornografi yang ditemukan di kabupaten Magelang Mungkid. "Atas temuan itu, nanti tim penyidik kejati juga akan melakukan penyeledikan di Mungkid," tandasnya.

Selain kabupaten-kabupaten diatas, Kejati Jateng juga akan melalukan penyeledikan terhadap seluruh kabupaten dan kota di Jateng yang menerima DAK. Sebab, ia mencurigai adanya masalah penyimpangan yang motifnya sama. "Jadi kemungkinan nanti aka nada tersangka dari dinas pendidikan di kabupaten lain yang telah kami tetapkan ini," tambahnya.

Sebelummnya dalam penyidikan DAK ini, awalnya penyidik telah menetapkan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana DAK di Banjarnegara. Dengan dua tersangka Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Kadispora) Kabupaten Banjarnegara Winarso Wiwit Sukistyo dan Zunus Rosyadi selaku koordinator Unit Lelang Pengadaan (ULP).

Selain itu Kejati juga telah menyeret kemuka Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, Agus Sutikno dan Direktur CV Wahana Mulia Bersama.

Selain itu ada tersangka berinisial AN yang telah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menyatakan ada kebocoran dana sebesar Rp 2 miliar.

Aktivis penggerak anti korupsi KP2KKN, Eko  menyatakan pihaknya akan meengawal kasus korupsi dana pendidikan. "Kasus korupsi dana pendidikan akan terus kami kawal, dari penyidikan hingga ke Pengadilan TIpikor," ujarnya.

Menurut Eko, kasus korupsi dana pendidikan ini salah satu tren yang sporadis di lakukan di Kota/Kabupaten di Jawa Tengah. "Ini salah satu tren korupsi yang hampir sama dengan korupsi dana pendidikan pengadaan Buku Ajar dan dana BOS beberapa tahun lalu," kata Eko.

Selain itu korupsi dana pendidikan merupakan Korupsi masa depan bangsa. "Karena korupsi pendidikan sama saja merusak generasi muda, yang berakibat merosotnya kwalitas pendidikan di Indonesia," pungkas Eko. (bs/tyo)


Untuk Info lebih jelas bisa menghubungi aktivis KP2KKN, Eko HP: 0811298785

Tidak ada komentar:

Posting Komentar