Kamis, 27 Februari 2014

[Media_Nusantara] Dinas Pendidikan Surabaya Lagi2 Hambat Program & Pembangunan

 

Dinas Pendidikan Surabaya Lagi2 Hambat Program & Pembangunan

Kepada Yth.
1. Walikota Surabaya
2. Instansi Terkait.

Dengan Hormat,

Dinas Pendidikan kota Surabaya kembali menunjukkan sikap mbalelo atau tidak patuh pada pemerintahan kota Surabaya, dalam hal ini bagian perlengkapan yang merupakan pusat pengadaan untuk berbagai kegiatan pembangunan di kota Surabaya. Sikap tidak patuh ini membuat dana pembangunan yang sangat besar menjadi tidak terserap. Hal ini mengindikasikan bahwa Dinas Pendidikan kota Surabaya ada itikad tidak baik, yakni menghambat pembangunan di kota Surabaya.

Sikap mbalelo ini bisa dilihat pada pengadaan alat peraga pendidikan yang total anggarannya mencapai Rp. 10 milyar. Dimana pengadaan ini terbagi menjadi 2 pekerjaan, yakni:

a. Pengadaan Alat Peraga SD (DAK-2010) yang tertuang pada  kontrak 027/14555.DIKDAS/436.6.4/2013, dengan penyedia barang/jasa adalah CV Kubang Syari Jaya yang  beralamat di Bandung

b. Pengadaan Alat Peraga SD (DAK - 2011)yang tertuang pada kontrak 027/14556.DIKDAS/436.6.4/2013 dengan penyedia barang/jasa adalah CV Robar Bersama yang beralamat di Semarang

Dimana dinas pendidikan tidak mau menerima barang dari kedua penyedia barang/jasa tersebut, yang merupakan produk peraga pendidikan dari produsen peraga pendidikan CV Pori Media yang beralamat di Jakarta.

Alasan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan bahwa mereka tidak mau menerima barang yang dikirim oleh 2 penyedia barang/jasa tersebut adalah, bahwa setelah memeriksa barang yang dikirim ke sekolah2 tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh kementrian pendidikan & yang tertuang pada dokumen pengadaan.

Alasannya lagi, bahwa dinas pendidikan sudah memberikan 2 kali surat peringatan pada 2 penyedia barang/jasa tersebut, agar segera mengganti barang yang tidak sesuai spesifikasi dengan barang yang sesuai spesifikasi. Tapi sampai masa kontrak berakhir penyedia barang/jasa tidak mengganti barang2nya. Akibatnya,  2 penyedia barang/jasa tersebut mengalami putus kontrak & dimasukkan dalam daftar hitam LPSE Surabaya, karena dianggap tidak bisa mengirim barang sesuai dengan spesifikasi kementrian pendidikan nasional & spesifikasi yang tertuang pada dokumen pengadaan.

Padahal sejak pelelangan dilakukan, sebelum pengumuman pemenang lelang, dinas pendidikan sudah dikumpulkan oleh ibu Noer Oemarijati selaku kepala bagian perlengkapan pemerintah kota Surabaya bersama bapak Tri Broto koordinator ULP Surabaya, bahwa untuk pengadaan alat peraga pendidikan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan ini yang akan dimenangkan produk dari produsen peraga pendidikan CV Pori Media. Bahkan dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh Profesor Sogar, yang merupakan konsultan pengadaan pemerintah kota Surabaya, yang memberikan dasar hukum agar produk Pori media yang dimenangkan. Dan juga oleh Prof Sogar diberikan argumentasi hukum jika ada pihak2 lain yang mempertanyakan.

Karena ini adalah lelang ulang, dimana pada  lelang pada tahun sebelumnya kandidat pemenang juga adalah dari produsen Pori Media, tapi karena tidak bisa memenuhi persyaratan & spesifikasi kementrian pendidikan yang dituangkan pada dokumen lelang, maka lelang dibatalkan, meskipun ada peserta lain yang bisa memenuhi persyaratan & spesifikasi.

Karena untuk program ini adalah program pimpinan, bahkan pimpinan sudah menyampaikan sendiri pada kepala dinas pendidikan bahwa program ini harus diberikan pada produk Pori Media, karena yang membawa produk ini sudah banyak membantu kegiatan pembangunan di kota Surabaya. Juga program ini sejak awal juga sudah dikawal oleh ibu Noer Oemarijati & ULP Surabaya, karena yang membawa produk ini sudah banyak membantu kegiatan pemerintah kota Surabaya dengan menyediakan dana taktis dan lain2 bantuan.

Maka sebenarnya sebelum pelelangan dimulai, bagian perlengkapan & ULP sudah memberitahu pada dinas pendidikan, agar dokumen pengadaan jangan mengacu pada persyaratan & spesifikasi kementrian pendidikan. Bahkan dalam rapat koordinasi antara dinas pendidikan & ULP sebelum pelelangan dilakukan, begitu dokumen pelelangan yang dibuat dinas pendidikan dilihat ternyata mengacu pada syarat & spesifikasi yang ditetapkan kementrian pendidikan, sudah disampaikan agar dirubah. Akan tetapi dinas pendidikan rupanya tetap mbalelo pada pemerintah kota Surabaya.

Akibatnya CV Kubang Syari Jaya & CV Robar Bersama akhirnya mengalami putus kontrak & dimasukkan pada daftar hitam LPSE Surabaya. Sehingga dengan ini dana pendidikan Rp. 10 milyar untuk pengadaan peraga pendidikan yang sangat dibutuhkan oleh sekolah2 di Surabaya menjadi tidak terserap. Hal ini akhirnya jadi sorotan masyarakat dimana banyak anggaran pembangunan yang mubazir.

Padahal dinas pendidikan sudah diberi pertimbangan, sebaiknya barang dari 2 rekanan tersebut diterima dahulu, meski jumlah & kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi dari kementrian pendidikan. Dan rekanan segera dibayar. Sehingga dana pembangunan bisa terserap. Selama tidak ada keluhan dari sekolah2 penerima barang tersebut, berarti barang bisa dianggap telah sesuai dengan ketentuan.

Dinas pendidikan juga diberi pertimbangan, jika ada yang menyoroti masalah ini, sebenarnya pekerjaan tersebut bisa dilakukan pembayaran, tapi rekening dari rekanan yang menerima pembayaran dilakukan blokir, sampai tidak ada keluhan dari sekolah dan sorotan dari berbagai pihak mereda. Baru blokir rekening dihentikan, sehingga dana bisa dicairkan.

Tapi berbagai pertimbangan dari bagian perlengkapan itu tidak dihiraukan oleh dinas pendidikan, bahkan setelah berkonsultasi dengan bagian perlengkapan, pemilik produsen peraga Porimedia sendiri sudah menghadap dinas pendidikan, agar barang diterima dulu dan dibayar, dengan memberi beberapa alternatif cara, agar hal ini tidak menjadi masalah hukum. Tapi dinas pendidikan tetap mbalelo. Bahkan dinas pendidikan sudah diberi saran halus oleh bagian perlengkapan melalui bagian hukum pemerintah kota Surabaya, bahwa jika pada pekerjaan ini dilakukan putus kontrak, dinas pendidikan bisa digugat & bermasalah dengan hukum. Tapi dinas pendidikan tidak mau menerima pertimbangan itu, dan berjalan semaunya sendiri.

Padahal jika dinas pendidikan mau menerima pertimbangan2 tersebut, sebenarnya bisa membuat dana pembangunan bisa terserap, juga tidak akan mengalami masalah hukum juga bisa menjaga keharmonisan kerja di lingkungan pemerintah kota Surabaya. Karena hal semacam ini pernah terjadi pada pekerjaan pengadaan mobil 1 unit pemadam kebakaran tahun senilai Rp. 14 milyar. Apalagi yang melaksanakan pekerjaan peraga ini juga berpengalaman dalam menangani persoalan itu, karena juga melaksanakan pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut.

Meskipun mobil pemadam kebakaran yang dikirim saat itu tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen pengadaan & sampai akhir masa kontrak serta masa perpanjangan kontrak, Meskipun ada sorotan masyarakat, tapi dengan cara dibayar dan dilakukan blokir rekening sudah bisa menepis sorotan masyarakat, karena dengan diblokir rekening maka belum ada kerugian negara. Agar pembukaan blokir rekening tidak menimbulkan masalah hukum, khususnya kasus tindak pidana korupsi. penyedia barang disarankan menggugat ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) untuk mendapatkan hak-nya, yakni penerimaan pembayaran atau pembukaan blokir rekening.

Karena tata cara PTUN tidak rumit, karena hanya mebutuhkan bukti formal, tanpa analisa, Juga hakim PTUN mulai peradilan pertama, banding sampai Mahkamah Agung, lebih bisa diajak berkoordinasi. Karena lingkup perkara tidak ada hal yang rawan, lain dengan peradilan yang lain. Didukung dengan kerjasama dengan langkah bagian hukum pemerintah kota Surabaya yang tidak melengkapi pembuktian pada proses itu, sehingga bisa dihasilkan keputusan PTUN bahwa penyedia barang yakni penyedia mobil pemadam kebakaran harus menerima pembayaran, berarti blokir rekening harus dibuka, Maka dana pembangunan bisa terserap dan tidak ada resiko secara hukum.

Karena dengan adanya keputusan PTUN itu harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk oleh aparat hukum. Sehingga meskipun sebelumnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengeluarkan rekomendasi pada LHPnya bahwa rekanan penyedia mobil pemadam kebakaran harus mengirim barang sesuai dokumen pelelangan, tapi dengan adanya putusan PTUN, meskipun rekanan baru bisa mengirim mobil pemadam kebakaran terlambat lebih dari satu tahun dari masa kontrak & perpanjangannya dan spesifikasinya tidak sesuai dengan dokumen pelelangan. Penyedia barang bisa terbayar, hubungan harmonis dilingkungan pemerintah kota Surabaya tetap terjalin, dan masalah hukum bisa teratasi.

Karena dengan adanya putusan pengadilan dalam hal ini PTUN, semua pihak harus menghormati. termasuk aparat hukum dan BPK tidak bisa apa2 lagi. Meskipun tadinya juga ada sorotan selain penyedia terlambat lebih dari 1 tahun & tidak mengirim barang sesuai spesifikasi kok tidak dilakukan putus kontrak dll, juga kenapa ditempat lain saja 1 unit mobil pemadam harganya tidak sampai Rp. 5 milyar, kenapa di Surabaya 1 unit bisa mencapai Rp. 14 milyar, itu tidak bisa diganggu lagi, dengan adanya keputusan pengadilan dalam hal ini PTUN, dimana tidak akan menjadi masalah hukum, termasuk BPK & aparat hukum tidak bisa mengganggu lagi, karena kita hanya menjalankan keputusan pengadilan dalam hal ini keputusan PTUN.

Maka karena dinas pendidikan sangat tidak kompromi, maka sekarang penyedia alat peraga pendidikan, yakni CV Kubang Syari Jaya & CV Robar Bersama melakukan gugatan ke PTUN dengan nomor perkara 16/G/2014/PTUN.SBY & 17/G/2014/PTUN.SBY. Bagian hukum pemerintah kota demi kelancaran pembangunan, bisa membantu dengan cara dalam pembuktian2 di PTUN akan tidak melampirkan dengan lengkap berkas yang dibutuhkan.

Sikap dinas pendidikan yang mbalelo dengan melakukan putus kontrak, membuat bagian lain dari pemerintah kota Surabaya harus bekerja keras. Jika saja dinas pendidikan mau menuruti pertimbangan agar dilakukan saja pembayaran tapi rekening penerima diblokir, maka saat putusan PTUN mengabulkan gugatan CV Kubang Syari jaya & CV Robar Bersama, maka persoalan segera beres.

Maka jika nanti putusan PTUN mengalahkan dinas pendidikan Surabaya, sebaiknya kepala dinas pendidikan tahu diri dan segera mengundurkan diri dari jabatannya. Daripada nanti berhadapan dengan tekanan masyarakat. Dan juga dengan putusan PTUN nantinya, segala pengadaan barang/jasa di seluruh SKPD & lingkungan pemerintah kota, anggarannya serta pelaksana serta PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dll adalah dari bagian perlengkapan. Ini untuk menjaga lancarnya pembangunan, jika ada SKPD yang mbalelo, yang menyebabkan dana pembangunan tidak terserap & pembangunan jadi macet.

AKA - Aliansi Kumpulan Arek
Surabaya

Adi Purwanto

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
.

__,_._,___

Rabu, 26 Februari 2014

[Media_Nusantara] (OOT) GELEGAR HADIAH 2014 [2 Attachments]

Dear Moderator ..
Numpang posting yah ...
 
OBROLAN SERU METRO INDAH MALL tentang GELEGAR HADIAH 2014, Rabu, 26 Februari 2014, jam 4 sore di 101.1 THE NEW MGTRADIO Hanya Memainkan LaGu Terbaik





Like Fanpage MGTRADIO www.facebook.com/1011mgtradio
Follow @MGT_RADIO
Invite PIN MGTRADIO 2138AA45
SMS 08122041011





[Media_Nusantara] Menolak Agenda #saverisma Walikota Surabaya

 

Menolak Agenda #saverisma Walikota Surabaya

1. Wakil Walikota BDH mengundurkan diri pada bulan Juni 2013 dari seharusnya menjabat sampai September 2015;#savesurabayajujur#

2. Sisa masa Jabatan Wakil Walikota yang lebih dari 1.5 Tahun dapat diisi oleh partai pengusung;#savesurabayajujur#

3. DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya atas persetujuan DPP PDI Perjuangan menyetujui untuk melakukan pengisian atas kekosongan jabatan Wakil Walikota Surabaya;#savesurabayajujur#

4. Pasca pengunduran diri Wakil Walikota Bambang DH, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengalami kegalauan, apabila Wakil Walikota Surabaya akan diisi oleh Whisnu Sakti Buana; #Savesurabayajujur#

5. Sebelum proses pengisian dilakukan sebagaimana mekanisme prosedur pengisian yang diamanatkan dalam UU dilakukan oleh DPRD, Walikota Surabaya beserta tim nya melakukan langkah lobbi-lobbi ke pejabat Eselon I dan II Kemendagri, yang hasil dari upaya lobi-lobbi tersebut, memberi saran untuk melakukan upaya politik buying time (Politik ulur-ulur waktu); #savesurabayajujur#

6. Selain upaya lobbi-lobbi ke Kemendagri, Walikota dan Timnya juga lakukan pendekatan ke beberapa Fraksi di DPRD Kota Surabaya yaitu Fraksi Golkar, Apkindo, FPKS yang dikenal dengan sebutan Tim 16 DPRD Kota Surabay;#savesurabayajujur#

7. Proses pengisian jabatan Wakil Walikota Surabaya dilakukan dengan terlebih dahulu memilih dan menentukan susunan Panitia Pemilihan Wakil Walikota Surabaya yang diketuai oleh Budi Embun dari Partai Golkar Surabaya#savesurabayajujur#

8. Sebelum dilakukan proses pemilihan, Panlih mengeluarkan beberapa aturan untuk melakukan pengisian wakil walikota Surabaya yang mana dalam membuat aturan untuk pengisian Wakil Walikota dan kecepatan kerja untuk hal tersebut, secara proses terlihat dan terindikasi Panlih berusaha untuk terus menerus melakukan tindakan politik buying time yang hal ini secara konstitusional akan dapat menghilangkan hak konstitusional partai pengusung; #savesurabayajujur#

9. Proses pemilihan untuk pengisian Wakil Walikota Surabaya akhirnya dapat dijalankan dalam sidang paripurna DPRD yang dilakukan dan dalam 2 kali sidang, namun sidang paripurna tersebut tidak quorum karena ada boikot dari beberapa Fraksi yang sudah patut diduga telah melakukan komunikasi dan kerjasama politik dengan tim Walikota Surabaya;#savesurabayajujur#

10. Ada Keputusan dari Gubernur Jawa Timur yang sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri untuk merubah TATIB atas jumlah quorum yang sebelumnya ¾ anggota menjadi ½ anggota sebagaimana diatur dalam UU Susduk DPR, DPRD;#Savesurabayajujur#

11. Proses pemilihan untuk pengisian Wakil Walikota berjalan lancar dan menetapkan Whisnu Sakti Buana sebagai Wakil Walikota Terpilih oleh DPRD Kota Surabaya secara aklamasi;#savesurabayajujur#

12. Tetap terjadi pertarungan Lobbi-lobbi di Kemendagri antara pihak Walikota dengan pihak wakil walikota, yang mana pihak Walikota berkeinginan untuk tetap melakukan politik buying time dalam proses pengeluaran SK dari Kemendagri untuk SK pengangkatan Wakil Walikota Surabaya namun mengalami kegagalan;#savesurabayajujur#

13. WakiL Walikota Surabaya tetap dilantik oleh Gubernur a/n Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Januari 2014, saat akan ada pelantikan tersebut, tim walikota terus menerus memberi kabar kepada Walikota dengan mengatakan tetap tidak akan ada pelantikan, dan pada hari yang sama dengan hari pelantikan Walikota terbang ke Jakarta untuk melakukan upaya lobbi-lobbi ke kemendagri untuk tetap melakukan perlawanan atas keluarnya SK Pengangkatan Wakil Walikotai#savesurabayajujur#

14. Pelantikan tetap dilaksanakan, dan akibat pelantikan ini Walikota melakukan boikot kerja sebagai Walikota Surabaya selama 7 hari dengan memberi alasan sedang sakit ke masyarakat/ngambul #savesurabayajujur#

15. Akibat adanya pelantikan Wakil Walikota ini, Walikota terus meradang/ngambul (Bukan Radang tenggorokan lho ya sebagaimana pernyataan Walikota) dengan jalan memberikan pesan kepada beberapa anggota muspida di Jawa Timur dan Surabaya, bahwa dia akan mengajukan pengunduran diri;#Savesurabayajujur#

16. Berbagai upaya pendekatan dilakukan baik oleh internal Partai maupun banyak pihak untuk menjaga agar tidak meradang/ngambul dan tetep bekerja sebagai Walikota sambil akan mendatangkan tim dari Kemendagri ke Surabaya;#savesurabayajujur#

17. Tim dari Kemendagri datang yang dipimpin langsung oleh Kabiro Hukum Kemendagri, dan hasil dari proses verifikasi atas dugaan pelanggaran prosedur dinyatakan tidak ada, dan apabila masih tidak berkenan atas hasil Keputusan Kemendagri dipersilahkan untuk ajukan gugatan melalui pengadilan#savesurabayajujur#

18. Walikota dan Wakil Walikota bertemu pertama kali dalam suasana haru dan tindakan cium tangan oleh Wakil Walikota ke tangan kanan Walikota dan menyiratkan bahwa polemic masalah Wakil pengisian Walikota selesai;#savesurabayajujur#

19. Bahwa dengan adanya aksi cium tangan Wakil Walikota ke Walikota secara nyata masyarakat berharap agar kedua pemimpin tersebut segera jalankan amanah rakyat, namun ternyata tidak, dan Walikota tetap melakukan perlawanan politik atas pengangkatan wakil walikota tersebut:#savesurabayajujur#

20. Upaya perlawanan politik dibawa ke Jakarta, melalui media nasional dengan membawa isyu ada tekanan politik luar biasa dari politisi di DPRD dan pengusaha untuk proyek jalan TOL Tengah Surabaya. Padahal isyu tersebut adalah isyu lama yang terjadi di tahun 2011 dan secara politik sdh terselesaikan secara cantik dan tetap menempatkan posisi Walikota sebagai pemegang kuasa tertinggi di Kota Surabaya dan tidak ada yang bisa melawan.#savesurabayajujur#

21. Bahwa untuk masalah TOL Tengah Kota, sudah tidak ada lagi penekanan dari Investor TOL Tengah kota, karena Investor TOL Tengah kota tersebut adalah PT DGI, yang mana PT DGI tersebut sudah terkena masalah di berbagai proyek di Indonesia dengan bukti adanya penangkapan kasus Nazarudin dkk. Dan sebagaimana pernah diberitakan di Jawa Pos di Halaman Metropolis oleh salah satu Pejabat KPK saat itu yang menyatakan bahwa penangkapan kasus Nazarudin dkk itu akibat adanya laporan tentang tol tengah kota, yang mana sejujurnya yang membuat laporan itu adalah orang suruhan Walikota Surabaya. Pasca ada penangkapan tersebut secara nyata, sudah tidak ada lagi tekanan dari investor tol tengah kota kepada Walikota saat ini, yang ada hanya di peristiwa pada tahun 2011, dan peristiwa tersebut sudah dapat terselesaiakan dengan posisi Walikota yang unggul atas isyu jalan tol tengah kota;#savesurabayajujur#

22. Bahwa saat isyu tol tengah kota diangkat kembali oleh Walikota, karena secara nyata Walikota gagal melakukan produksi isyu untuk melakukan penolakan atas proyek jalan tol tengah kota, karena memang secara fakta hukum proyek tol tengah kota merupakan proyek nasional yang sudah masuk dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, seharusnya sebagai pejabat public, apabila tidak setuju akan proyek tol tengah kota, maka wajib menggunakan prosedur yang berlaku, yaitu karena Tol tengah Kota sudah masuk dalam PP, maka lakukan upaya hukum Judicial Review atas PP yang sudah memasukan unsur tol tengah kota sebagai kekeliruan negara, namun sampai saat ini tidak pernah dilakukan kecuali melakukan gorengan isyu terus menerus dan merasa diancam;#savesurabayajujur#

23. Bahwa Walikota dalam wawancara di Media Jakarta juga menekankan adanya tekanan politik, yang mana bukti tekanan politik tersebut berkaitan dengan data saat dilakukan interpelasi. Bahwa sekali lagi, kasus interpelasi tersebut sudah selesai dan Walikota yang jadi pemenangnya, namun saat ini dinaikan kembali menjadi isyu seolah-olah dia yang jadi target politik berupa penekanan oleh para politisi;#savesurabayajujur#

24. Bahwa semua data yang disampaikan ke media Jakarta secara nyata bertujuan untuk melakukan bargain atas penolakan pengisian wakil walikota Surabaya, yang mana sebelumnya Walikota ini sudah menyatakan mundur ke beberapa pejabat Muspida di Jawa Timur tapi sampai saat ini masih belum mundur dari jabatanya, sehingga diperlukan langkah exit agar tidak malu saat terus menjabat dan selanjutnya acara tersebut akan membawa pengaruh agar ada gerakan dan kegaduhan massa untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap jabatan Walikota dengan membawa isyu SAVE RISMA:#savesurabayajujur#

25. Bahwa selain itu, penyampaian dan pemberitaan di media Jakarta juga bertujuan untuk meningkatkan popularitas Walikota ini, dalam rangka untuk menjajagi peluang yang sudah diatur oleh salah satu timnya dengan intial DR yang merupakan anak salah satu mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar saat jaman orde baru, untuk menjadi salah satu calon wakil presiden 2014. Oleh karena itu, dibutuhkan pamer prestasi dari dirinya sebagai Walikota untuk menempatkan diri (Positioning) sebagai sosok pemimpin yang jujur, cekatan, trengginas dan tanpa pandang bulu (Bulu ketek kaleeee), serta pemimpin yang dalam memimpin terus menerus mengalami tekanan politik dari para politisi dan pengusaha, padahal dalam kondisi saat ini sudah tidak ada lagi penakanan tersebut, dan bahkan Walikota ini sudah bekerjasama dengan para pengusaha seperti CT Group pemilik detik.com dan Trans TV. Dan memang pernah ada penekanan oleh pengusaha dan politisi busuk, namun peristiwa tersebut sudah terselesaikan dan pihak Walikota paling jujur sedunia sebagai pemenangnya sebagaimana diuraiakan diatas:#savesurabayajujur#

26. Bahwa ending dari segala daya upaya pencitraan dan positioning diri Walikota yang memposisikan diri sebagai orang atau pemimpin yang jujur dan bertanggungjawab tersebut, terbukti bertolak belakang saaat Walikota curhat ke Wakil Ketua DPR RI Sdr Priyo Budi Santoso atas proses pengangkatan wakil walikota surabaya, yang hal ini sebenarnya merupakan masalah kecil di internal Partai dan peristiwa politik kecil buat Walikota sebesar dan sedahsyat Tri Rismaharini, namun karena kecakapan dan kecerdasan emosional nya yang kurang serta rendah hatinya yang tidak ada dalam diri Walikota ini, maka peristiwa politik saat bertemunya Walikota dengan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso tersebut telah mengkonfirmasi , siapa saja actor dan dari Partai mana saja mereka yang bermain api dalam penolakan pengisian wakil walikota dalam rangka untuk menghajar PDI Perjuangan sebagai partai yang berpotensi sebagai pemenang pemilu 2014, yang mana pula harus berkata jujur dengan hati yang bersih, pengisian Wakil Walikota ini merupakan hak konstitusional PDI Perjuangan yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun dan dari partai manapun dengan atas nama apapun, terlebih dengan menggunakan alasan yang dijadikan bahan untuk DRAMATURGI WALIKOTA yang berdampak untuk mengalieniasi kesadaran masyarakat Surabaya. Untuk itu masyarakat Surabaya harus tetap dijalan yang jujur, rendah diri, tidak suka pamer, terbuka tidak suka selintutan dan petarung sejati tanpa pernah berkeluh kesah dan menangis di depan umum dalam menghadapi fakta politik dan dinamika politik, karena kita adalah KOTA PAHLAWAN yang menelorkan Pemimpin yang Jujur, bersih, tidak nangisan, ngambulan, main ancam mundur dan sekali lagi bukan tipe PEMIMPIN PECUNDANG;#savesurabayajujur#

27. Untuk itu kepada masyarakat Surabaya, ayo tanamkan gerakan Jujurlah pada diri sendiri dengan melapangkan dada sebagai pemimpin yang jujur dan bertanggungjawab bukan pemimpin yang suka pamer untuk menjalankan misi melakukan penolakan atas hak konstitusional dari sebuah Partai dengan menggunakan partai lain untuk berkonflik.#savesurabayajujur#
 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] IGJ: WTO, Pelembagaan Penyadapan dan Serangan Terhadap Kedaulatan Ekonomi Nasional

 

IGJ: WTO, Pelembagaan Penyadapan dan Serangan Terhadap Kedaulatan Ekonomi Nasional

Penyadapan telah menjadi Instumen utama dewasa ini dalam memenangkan persaingan dalam globalisasi, seiring dengan disepakatinya berbagai perjanjian perdagangan bebas seperti World Trade Organization (WTO) dan Free Trade Agreement (FTA).

Praktek penyadapan menegaskan bahwa Perang yang sesungguhnya terjadi saat ini tidak hanya perang konvensional dengan menggunakan hard power, namun juga perang dengan menggunakan soft power yakni perang intelijen.

Perang yang paling agresif yang terjadi setiap detik adalah perang dagang yang merupakan hasil akhir dari perdagangan bebas. Negara-negara menggunakan segala macam cara dan segenap kekuatan sumber daya yang dimilikinya dalam memenangkan persaingan dan memenangkan negosisasi. Seluruh kemenangan negara-negara imperialis dalam negosiasi, perundingan, ditentukan oleh kekuatan informasi yang dimilikinya. Pada posisi inilah perang ekonomi, atau persaingan dagang tidak lain adalah perang intelijen.

Kondisi semacam ini merupakan ancaman yang besar bagi Indonesia, mengingat negara ini telah masuk dalam liberalisasi di seluruh sektor termasuk di sektor telekomonikasi dan informasi. Sementara pada saat yang sama negara negara ini menggunakan bantuan asing, termasuk tekhnologi, alat penyadap dan peralatan perang, yang dibuat oleh lawan-lawan Indonesia.

Indonesia saat ini sering menghadapi gugatan internasional terkait dengan sengketa dagang dan sengketa investasi yang diajukan oleh negara lain dan perusahaan multinasional. Sengketa ini dilakukan di dalam lembaga seperti: Dispute Settlement Body (DSB) di World Trade Organization (WTO) maupun di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington.

Dua kasus yang saat ini tengah dilakoni Indonesia, telah menjadi obyek penyadapan AS, yakni kasus tembakau dan udang. Mengapa tembakau ? Indonesia tengah menggugat AS ke WTO atas pelarangan perdagangan kretek di negara tersebut dengan alasan kesehatan. Ketakutan AS atas export kretek Indonesia ke AS yang selalu naik dalam 5 tahun terakhir hingga 2010. Total nilai export kretek bernilai sekitar 450 juta US. Sebanyak 60 persen dari angka itu adalah nilai export ke AS. Meskipun masih di bawah 1% dari market share rokok di AS, tetapi peningkatan nilai export setiap tahun itu mengkhawatirkan AS di masa yang akan datang.

Kini setelah pelarang ekspor kretek ke AS menyusul keluarnya UU perlindungan keluarga dari asap rokok yang di dalamnya mengatur larangan rokok beraroma termasuk kretek, nilai export kretek ke AS langsung nihil. Kretek masih dikonsumsi masyarakat AS dari beberapa negara lain. Penyadapan ini merupakan alat perang dagang rokok di AS, sementara perusahaan rokok nasional Indonesia telah diambil alih seperti HM Sampoerna yang telah dibeli Philip Morris perusahaan asal AS.

Demikian halnya dengan Udang; Indonesia merupakan negara produsen udang terbesar di dunia. Menyumbang sebanyak US$ 1,2 milyar atau sekitar 40% dari total US$ 3,2 milyar nilai ekspor perikanan Indonesia di 2011. Produksi udang Indonesia pada 2011 mencapai 414 ribu ton dan di targerkan meningkat 699 ribu ton di 2014. Sekitar 40% dari produksi udang nasional dikuasai oleh Charoen Pokhpand (CP). Sekitar 95% produksi udang Indonesia untuk ekspor. Untuk mencapai target produksi 2014, dibutuhkan 4,322,000 juta ekor benur (bibit udang) dan sebanyak 2,97 juta ekor induk. Satu dekade terakhir Indonesia menggantungkan penyediaan induk dan benur asal Amerika Serikat. Tahun 2009 Indonesia mengimpor 320 ribu ekor induk vaname dari Amerika Serikat. Bagi Amerika Serikat, selain memastikan terpenuhinya kebutuhan udang bagi konsumsi dan industri udang di Amerika Serikat, meningkatnya target produksi udang Indonesia di 2014 diharapkan juga mendongkrak penyediaan induk dan benur asal Amerika.

Kedepan masalah yang dihadapi Indonesia semakin rawan. Baru-baru ini, Jepang memutuskan mengadukan Indonesia ke WTO terkait dengan pemberlakuan UU Minerba. Padahal baru-baru ini Indonesia mengganti Menteri Perdagangan yang sebelumnya menjadi Duta Besar Indonesia di Jepang. Tentu hal ini wajib menjadi kewaspadaan Bangsa Indonesia untuk secara jeli melihat untuk siapa Menteri Perdagangan Indonesia ini bekerja. Apakah Menteri Perdagangan akan menjadi mata-mata Jepang atau Indonesia di masa depan.

Penyadapan yang dilakukan oleh AS terhadap Indonesia melalui Australia terjadi ditengah banyaknya gugatan dan sengketa antara AS vs Indonesia, antara Indonesia VS Australia, dan antara Indonesia VS perusahaan asal AS merupakan ancaman besar bagi ekonomi Indonesia. Penyadapan secara langsung adalah serangan terhadap kepentingan ekonomi nasional, namun tidak dianggap sebagai pelanggaran atas perjanjian perdagangan bebas. Oleh karena itu maka Indonesia harus meninjau ulang berbagai perjanjian perdagangan bebas yang telah ditandatanganinya mengingat negara ini telah disadap dari segala penjuru baik secara legal melalui kehadiran bantuan asing dalam berbagai lembaga tinggi negara maupun secara illegal sebagaimana yang dilakukan Australia.

Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Riza Damanik, Direktur Eksekutif IGJ
Di 0818773515 / riza.damanik@igj.or.id
Salamuddin Daeng, Senior Researcher IGJ
Di 081805264989/ ekonomi_global@gmail.com

Sekretariat Indonesia for Global Justice
Jl.Tebet Barat XIII No.17, Jakarta 12810
Telp&Fax: +62-21-8297340
Email: igj@igj.or.di

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
.

__,_._,___

Selasa, 25 Februari 2014

[Media_Nusantara] Sadapan Sutan dengan Rudi Soal THR

 

Sadapan Sutan dengan Rudi Soal THR

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memutarkan rekaman hasil sadapan komunikasi antara Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dengan Kepala SKK Migas nonaktif, Rudi Rubiandini.

Dalam komunikasi tersebut, diduga membahas soal pemberian THR kepada anggota Komisi VII.

Pemuturan rekaman tersebut, dilakukan lantara Sutan keukuh membantah dirinya pernah meminta THR ke Rudi.

"Saksi pernah bicara soal THR?," tanya Jaksa Riyono kepada Sutan saat bersaksi.

"enggak ada," kata Sutan.

Mendapatkan peryataan tersebut, Jaksa pun tak mau ambil pusing dan meminta kepada majelis hakim untuk memutar rekaman hasil sadap yang dilakukan tim penyidik KPK, berikut salinan percakapannya:.

R: Halo
S: Assamualaikum
R: Waalaikum salam
S: Pak profesor jadi ke luar negeri? Nggak jadi kan?
R: Nggak, nggak jadi keluar negeri saya
S: Jangan lah, kita-kita sudah mulai ramadhan di sini. Kawan-kawan yang menghadapi Ramadhan yang punya oil and gas ke luar negeri. Kan bisa pening kepala kita ini
R: ha ha ha. Beres, beres, bisa diatur
S: tapi yang penting nanti habis Ramadhan kita main golf itu. Kalau bisa diatur pak Herman nanti, ya
R: beres
S: saya sudah dengar di mana-mana itu, pak Rudi lagi keranjingan golf. Saya bilang bisa dimainkan ini barang kan.. Ha ha ha..
R: ha ha ha
S: Apalagi kalau mainnya pakai tangan satu pak Rudi tuh mantep. Kita kaget-kaget loh ituh. Saya tanya itu orang-orang pak Rudi kok main satu tangan. Kadang-kadang masuk terus itu katanya. Gila juga ilmunya itu. Pak Rudi, seperti yang tadi malam pak Rudi declair, pak Herman jam berapa bisa ketemu bapak itu? Kan tadinya dengan saya. Tapi saya nggak usah lah. Sudah kita sepakat jangan ketemu dulu. Biar pak Herman lah
R: saya hari kan agak full nih sampai sore. Saya selesainya, eh, nanti saya sms ke pak Herman deh. Saya cek dulu jadualnya
S: tapi kalau bisa as soon as posibble supaya nggak barang ini jadi basi dan jadi berita nggak bagus
R: gimana kalau nanti malam?
S: itu lebih bagus. Saya sudah cerita sama pak Herman semua nanti akan dijelaskan ke bapak lah
R: ok. Tapi sesudah buka. Sy ada buka ditempat lain
S: kalau gitu pak Herman nanti sms bapak atau bapak yang..
R: Sekitar jam 8 an lah
S: iya lah biar clear. Kan ini kan menyangkut produksi bapak. Sip yah
R: ok hati-hati
S: terimakasih banyak yah pak Rudi. Assalamualaikum
.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] Mantan Kabiro Keuangan ESDM : Semua Anggota Komisi VII DPR Dapat Uang dari ESDM

 

Mantan Kabiro Keuangan ESDM: Semua Anggota Komisi VII DPR Dapat Uang dari ESDM

Seluruh anggota Komisi VII DPR, termasuk pimpinan menerima uang sebesar USD140 ribu dari ESDM.

Hal itu disampaikan Mantan Kabiro Keuangan ESDM, Didi Dwi Sutrisno Hadi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rubi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

Dalam keterangan Didi di hadapan majelis hakim, dia diminta Sekjen ESDM Waryono Karno untuk menyediakan dana. "Uang itu ditujukan untuk anggota Dewan. Pemberian itu, ketika menjelang rapat komisi dengan pihak ESDM," jelasnya.

Jadi, kata Didi, pada tanggal 28 Mei 2013, dia diundang rapat di ruangan Sekjen (ESDM) untuk perisdapan rapat di DPR sekitar 09.00 WIB, dia diminta untuk menyediakan dana. "Dan saya jawab tidak ada uang," sergahnya

Kemudian, sambung Didi, dirinya lalu disuruh menghubungi Hardiono dari pihak SKK Migas, untuk menayakan uang tersebut.

Tak lama kemudian, kata Didi, Hardiono itu datang di dalam ruang rapat di ruang Sekjen ESDM, dan meletakan uang tersebut di meja.

"Setelah saya hitung, saya lupa jumlahnya, dan pak Sekjen menuliskan pembagiannya kepada pimpinan Komisi VII 7500 dollar Amerika, untuk 43 anggota Komisi VII sekitar 2500 dollar Amerika dan untuk sekertarian 2500 dollar Amerika , tetapi masih ada tambahan dinas perjalanan ke luar negeri (tapi lupa berapanya) jumlahnya 140 ribu US Dollar," ucapnya.

Diakui Didi, saat itu uang tersebut yang telah dimasukan ke dalam amplop diberikan sejumlah kode, yang ditujukan untuk pimpinan, anggota, dan sekertariat. Namun, dirinya tak mengetahui untuk apa uang tersebut diberikan kepada Komisi VII DPR RI.

"Pakai inisial 'P' untuk pimpinan. Di pojok atas, anggota 'A' jadi 43 amplop, dan 'S' untuk sekretariat hanya satu amplop saja," tandasnya.

baca juga :

‪#‎MelawanLupa‬ : Kondom Bekas Berserakan Di Gedung DPR ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/02/medianusantara-melawanlupa-kondom-bekas.html?m=0

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
.

__,_._,___

Dinas Pendidikan Surabaya Lagi2 Hambat Program & Pembangunan

Dinas Pendidikan Surabaya Lagi2 Hambat Program & Pembangunan

Kepada Yth.
1. Walikota Surabaya
2. Instansi Terkait.

Dengan Hormat,

Dinas Pendidikan kota Surabaya kembali menunjukkan sikap mbalelo atau tidak patuh pada pemerintahan kota Surabaya, dalam hal ini bagian perlengkapan yang merupakan pusat pengadaan untuk berbagai kegiatan pembangunan di kota Surabaya. Sikap tidak patuh ini membuat dana pembangunan yang sangat besar menjadi tidak terserap. Hal ini mengindikasikan bahwa Dinas Pendidikan kota Surabaya ada itikad tidak baik, yakni menghambat pembangunan di kota Surabaya.

Sikap mbalelo ini bisa dilihat pada pengadaan alat peraga pendidikan yang total anggarannya mencapai Rp. 10 milyar. Dimana pengadaan ini terbagi menjadi 2 pekerjaan, yakni:

a. Pengadaan Alat Peraga SD (DAK-2010) yang tertuang pada  kontrak 027/14555.DIKDAS/436.6.4/2013, dengan penyedia barang/jasa adalah CV Kubang Syari Jaya yang  beralamat di Bandung

b. Pengadaan Alat Peraga SD (DAK - 2011)yang tertuang pada kontrak 027/14556.DIKDAS/436.6.4/2013 dengan penyedia barang/jasa adalah CV Robar Bersama yang beralamat di Semarang

Dimana dinas pendidikan tidak mau menerima barang dari kedua penyedia barang/jasa tersebut, yang merupakan produk peraga pendidikan dari produsen peraga pendidikan CV Pori Media yang beralamat di Jakarta.

Alasan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan bahwa mereka tidak mau menerima barang yang dikirim oleh 2 penyedia barang/jasa tersebut adalah, bahwa setelah memeriksa barang yang dikirim ke sekolah2 tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan oleh kementrian pendidikan & yang tertuang pada dokumen pengadaan.

Alasannya lagi, bahwa dinas pendidikan sudah memberikan 2 kali surat peringatan pada 2 penyedia barang/jasa tersebut, agar segera mengganti barang yang tidak sesuai spesifikasi dengan barang yang sesuai spesifikasi. Tapi sampai masa kontrak berakhir penyedia barang/jasa tidak mengganti barang2nya. Akibatnya,  2 penyedia barang/jasa tersebut mengalami putus kontrak & dimasukkan dalam daftar hitam LPSE Surabaya, karena dianggap tidak bisa mengirim barang sesuai dengan spesifikasi kementrian pendidikan nasional & spesifikasi yang tertuang pada dokumen pengadaan.

Padahal sejak pelelangan dilakukan, sebelum pengumuman pemenang lelang, dinas pendidikan sudah dikumpulkan oleh ibu Noer Oemarijati selaku kepala bagian perlengkapan pemerintah kota Surabaya bersama bapak Tri Broto koordinator ULP Surabaya, bahwa untuk pengadaan alat peraga pendidikan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan ini yang akan dimenangkan produk dari produsen peraga pendidikan CV Pori Media. Bahkan dalam pertemuan ini juga dihadiri oleh Profesor Sogar, yang merupakan konsultan pengadaan pemerintah kota Surabaya, yang memberikan dasar hukum agar produk Pori media yang dimenangkan. Dan juga oleh Prof Sogar diberikan argumentasi hukum jika ada pihak2 lain yang mempertanyakan.

Karena ini adalah lelang ulang, dimana pada  lelang pada tahun sebelumnya kandidat pemenang juga adalah dari produsen Pori Media, tapi karena tidak bisa memenuhi persyaratan & spesifikasi kementrian pendidikan yang dituangkan pada dokumen lelang, maka lelang dibatalkan, meskipun ada peserta lain yang bisa memenuhi persyaratan & spesifikasi.

Karena untuk program ini adalah program pimpinan, bahkan pimpinan sudah menyampaikan sendiri pada kepala dinas pendidikan bahwa program ini harus diberikan pada produk Pori Media, karena yang membawa produk ini sudah banyak membantu kegiatan pembangunan di kota Surabaya. Juga program ini sejak awal juga sudah dikawal oleh ibu Noer Oemarijati & ULP Surabaya, karena yang membawa produk ini sudah banyak membantu kegiatan pemerintah kota Surabaya dengan menyediakan dana taktis dan lain2 bantuan.

Maka sebenarnya sebelum pelelangan dimulai, bagian perlengkapan & ULP sudah memberitahu pada dinas pendidikan, agar dokumen pengadaan jangan mengacu pada persyaratan & spesifikasi kementrian pendidikan. Bahkan dalam rapat koordinasi antara dinas pendidikan & ULP sebelum pelelangan dilakukan, begitu dokumen pelelangan yang dibuat dinas pendidikan dilihat ternyata mengacu pada syarat & spesifikasi yang ditetapkan kementrian pendidikan, sudah disampaikan agar dirubah. Akan tetapi dinas pendidikan rupanya tetap mbalelo pada pemerintah kota Surabaya.

Akibatnya CV Kubang Syari Jaya & CV Robar Bersama akhirnya mengalami putus kontrak & dimasukkan pada daftar hitam LPSE Surabaya. Sehingga dengan ini dana pendidikan Rp. 10 milyar untuk pengadaan peraga pendidikan yang sangat dibutuhkan oleh sekolah2 di Surabaya menjadi tidak terserap. Hal ini akhirnya jadi sorotan masyarakat dimana banyak anggaran pembangunan yang mubazir.

Padahal dinas pendidikan sudah diberi pertimbangan, sebaiknya barang dari 2 rekanan tersebut diterima dahulu, meski jumlah & kualitasnya tidak sesuai dengan spesifikasi dari kementrian pendidikan. Dan rekanan segera dibayar. Sehingga dana pembangunan bisa terserap. Selama tidak ada keluhan dari sekolah2 penerima barang tersebut, berarti barang bisa dianggap telah sesuai dengan ketentuan.

Dinas pendidikan juga diberi pertimbangan, jika ada yang menyoroti masalah ini, sebenarnya pekerjaan tersebut bisa dilakukan pembayaran, tapi rekening dari rekanan yang menerima pembayaran dilakukan blokir, sampai tidak ada keluhan dari sekolah dan sorotan dari berbagai pihak mereda. Baru blokir rekening dihentikan, sehingga dana bisa dicairkan.

Tapi berbagai pertimbangan dari bagian perlengkapan itu tidak dihiraukan oleh dinas pendidikan, bahkan setelah berkonsultasi dengan bagian perlengkapan, pemilik produsen peraga Porimedia sendiri sudah menghadap dinas pendidikan, agar barang diterima dulu dan dibayar, dengan memberi beberapa alternatif cara, agar hal ini tidak menjadi masalah hukum. Tapi dinas pendidikan tetap mbalelo. Bahkan dinas pendidikan sudah diberi saran halus oleh bagian perlengkapan melalui bagian hukum pemerintah kota Surabaya, bahwa jika pada pekerjaan ini dilakukan putus kontrak, dinas pendidikan bisa digugat & bermasalah dengan hukum. Tapi dinas pendidikan tidak mau menerima pertimbangan itu, dan berjalan semaunya sendiri.

Padahal jika dinas pendidikan mau menerima pertimbangan2 tersebut, sebenarnya bisa membuat dana pembangunan bisa terserap, juga tidak akan mengalami masalah hukum juga bisa menjaga keharmonisan kerja di lingkungan pemerintah kota Surabaya. Karena hal semacam ini pernah terjadi pada pekerjaan pengadaan mobil 1 unit pemadam kebakaran tahun senilai Rp. 14 milyar. Apalagi yang melaksanakan pekerjaan peraga ini juga berpengalaman dalam menangani persoalan itu, karena juga melaksanakan pekerjaan pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut.

Meskipun mobil pemadam kebakaran yang dikirim saat itu tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen pengadaan & sampai akhir masa kontrak serta masa perpanjangan kontrak, Meskipun ada sorotan masyarakat, tapi dengan cara dibayar dan dilakukan blokir rekening sudah bisa menepis sorotan masyarakat, karena dengan diblokir rekening maka belum ada kerugian negara. Agar pembukaan blokir rekening tidak menimbulkan masalah hukum, khususnya kasus tindak pidana korupsi. penyedia barang disarankan menggugat ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) untuk mendapatkan hak-nya, yakni penerimaan pembayaran atau pembukaan blokir rekening.

Karena tata cara PTUN tidak rumit, karena hanya mebutuhkan bukti formal, tanpa analisa, Juga hakim PTUN mulai peradilan pertama, banding sampai Mahkamah Agung, lebih bisa diajak berkoordinasi. Karena lingkup perkara tidak ada hal yang rawan, lain dengan peradilan yang lain. Didukung dengan kerjasama dengan langkah bagian hukum pemerintah kota Surabaya yang tidak melengkapi pembuktian pada proses itu, sehingga bisa dihasilkan keputusan PTUN bahwa penyedia barang yakni penyedia mobil pemadam kebakaran harus menerima pembayaran, berarti blokir rekening harus dibuka, Maka dana pembangunan bisa terserap dan tidak ada resiko secara hukum.

Karena dengan adanya keputusan PTUN itu harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk oleh aparat hukum. Sehingga meskipun sebelumnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengeluarkan rekomendasi pada LHPnya bahwa rekanan penyedia mobil pemadam kebakaran harus mengirim barang sesuai dokumen pelelangan, tapi dengan adanya putusan PTUN, meskipun rekanan baru bisa mengirim mobil pemadam kebakaran terlambat lebih dari satu tahun dari masa kontrak & perpanjangannya dan spesifikasinya tidak sesuai dengan dokumen pelelangan. Penyedia barang bisa terbayar, hubungan harmonis dilingkungan pemerintah kota Surabaya tetap terjalin, dan masalah hukum bisa teratasi.

Karena dengan adanya putusan pengadilan dalam hal ini PTUN, semua pihak harus menghormati. termasuk aparat hukum dan BPK tidak bisa apa2 lagi. Meskipun tadinya juga ada sorotan selain penyedia terlambat lebih dari 1 tahun & tidak mengirim barang sesuai spesifikasi kok tidak dilakukan putus kontrak dll, juga kenapa ditempat lain saja 1 unit mobil pemadam harganya tidak sampai Rp. 5 milyar, kenapa di Surabaya 1 unit bisa mencapai Rp. 14 milyar, itu tidak bisa diganggu lagi, dengan adanya keputusan pengadilan dalam hal ini PTUN, dimana tidak akan menjadi masalah hukum, termasuk BPK & aparat hukum tidak bisa mengganggu lagi, karena kita hanya menjalankan keputusan pengadilan dalam hal ini keputusan PTUN.

Maka karena dinas pendidikan sangat tidak kompromi, maka sekarang penyedia alat peraga pendidikan, yakni CV Kubang Syari Jaya & CV Robar Bersama melakukan gugatan ke PTUN dengan nomor perkara 16/G/2014/PTUN.SBY & 17/G/2014/PTUN.SBY. Bagian hukum pemerintah kota demi kelancaran pembangunan, bisa membantu dengan cara dalam pembuktian2 di PTUN akan tidak melampirkan dengan lengkap berkas yang dibutuhkan.

Sikap dinas pendidikan yang mbalelo dengan melakukan putus kontrak, membuat bagian lain dari pemerintah kota Surabaya harus bekerja keras. Jika saja dinas pendidikan mau menuruti pertimbangan agar dilakukan saja pembayaran tapi rekening penerima diblokir, maka saat putusan PTUN mengabulkan gugatan CV Kubang Syari jaya & CV Robar Bersama, maka persoalan segera beres.

Maka jika nanti putusan PTUN mengalahkan dinas pendidikan Surabaya, sebaiknya kepala dinas pendidikan tahu diri dan segera mengundurkan diri dari jabatannya. Daripada nanti berhadapan dengan tekanan masyarakat. Dan juga dengan putusan PTUN nantinya, segala pengadaan barang/jasa di seluruh SKPD & lingkungan pemerintah kota, anggarannya serta pelaksana serta PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dll adalah dari bagian perlengkapan. Ini untuk menjaga lancarnya pembangunan, jika ada SKPD yang mbalelo, yang menyebabkan dana pembangunan tidak terserap & pembangunan jadi macet.

Surabaya, 24 Pebruari 2014
AKA - Aliansi Kumpulan Arek
Surabaya

Adi Purwanto



Sumber: http://wargatumpat.blogspot.com/2014/02/pesisir-dinas-pendidikan-surabaya-lagi2.html