Kamis, 16 April 2015

[Media_Nusantara] Korupsi Dana pendidikan Garut Seret Tersangka Lain

 

Korupsi Dana pendidikan Garut Seret Tersangka Lain
Ilustrasi--MI/Angga Yuniar
Dugaan penggelembungan dana proyek pengadaan buku senilai Rp7,7 miliar, di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat, masih bisa menjalar ke tersangka lain.

"Masih bisa berkembang ke yang lain, karena jaringan korupsi tidak hanya melibatkan satu orang," kata Kepala Subdirektorat IV Dana Kredit Usaha Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Yudhiawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2014).

Ia mengatakan, tersangka pengadaan buku bukan satu orang. Melainkan bisa berkembang ke tersangka lain, karena korupsi melibatkan banyak jaringan. Penetapan tersangka selanjutnya, dilihat dari hasil penyidikan yang lain. "Kita masih periksa saksi lain, tim masih melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Polisi telah menetapkan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Etnik Karyana, sebagai tersangka kasus dugaan penggelembungan dana proyek pengadaan buku senilai Rp7,7 miliar.

Yudhiawan menuturkan dalam proses pengadaan buku tersebut pengadaan buku disubkontrakan ke pemenang tender. "Pemenang dapat fee dua persen, pihak penyedia barang dapat diskon 30 persen," terang dia.

Dalam kasus pengadaan buku tersebut dilakukan penggelembungan dana karena jumlah buku yang ada tidak sesuai. Selain itu, pendistribusian buku juga terlambat dua tahun. "Upaya pengambilan, penyitaan, serta upaya lain masih dilakukan," pungkasnya.

Hingga kini Direktorat Tipikor Bareskrim polri masih berkoordinasi dengan tim ahli, dan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap tersangka lain. "Dia (etnik) kami tetapkan sebagai tersangka. Selaku Kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen, didukung dengan alat bukti berupa Surat keputusan Bupati Garut Nomor 821/Kep.073-BKD/2008, 24 Desember 2008," ungkap Yudhiawan pada Senin (24/3/2014) lalu.

Kasus ini terungkap dari kecurigaan ketidakjelasan realisasi proyek. Buku yang menjadi objek, tidak sampai ke tangan pengajar karena digudangkan selama dua tahun.

Pemenang proyek pengadaan buku adalah PT Mangke Panglipur dan CV tenjolaya Cipta Pratama. PT Mangle Panglipur mendapat proyek dengan nilai kontrak Rp3.824.548.000, Sementara CV Tenjola Cipta Pratama, menggarap buku untuk 75 sekolah dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Dari perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sudah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 UU KUHP



__._,_.___

Posted by: Agus Munim <agusmunim@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar