Hakim Berpihak Pada Pelaku Kejahatan & Koruptor?
Dari 3 (tiga) berita ini bahwa hakim yang memang punya wewenang penuh.
Bisa membuat orang baik dijatuhi vonis sebagai penjahat,
Bisa membuat penjahat terbebas dari hukum agar tetap bisa tampil di publik sebagai orang terhormat
Hakim memang Maha Kuasa.
Bisa untuk mendorong terjadinya kerusakan di muka bumi
Bisa untuk mendorong terjadinya kebaikan dimuka bumi
------------------------------------------
Koran Harian Surya
Hakim Dinilai Berat Sebelah, Sidang Penggelapan BPKB Mobil
Sidang penggelapan BPKB telah dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam hal ini, Hadi Santoso sebagai terdakwa dan menghadirkan dua saksi.
Pada persidangan kali ini, ada anggapan, sikap majelis hakim kasus penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dinilai berat sebelah.
Dugaan itu muncul saat persidangan, majelis hakim yang diketuai Efran Basuning selalu menyudutkan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferry E Rahman.
Beberapa kali terlihat hakim Efran mengomentari keterangan saksi Denis Harsono Basuki, korban kasus penggelapan mobil.
"Anda ini sudah 15 tahun jual beli mobil, tidak mungkin kalau anda tidak pengalaman," kata hakim Efran menyudutkan saksi.
Upaya menyudutkan juga terlihat saat saksi Denis tengah menjelaskan soal mobil yang dipermasalahkan, namun tiba-tiba hakim Efran meremehkan saksi.
"Anda lulus bahasa Indonesia gak? Jangan ngajari hakim", kata hakim Efran.
Atas hal itulah, Kapenga Remikatu, kuasa hukum Ang Denis Harsono Basuki, korban kasus tersebut menilai majelis hakim diduga telah berpihak ke terdakwa.
"Terbukti dari keterangan para saksi yang tidak pernah ditanggapi oleh majelis hakim," ujarnya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga dinilai berat sebelah dalam menjalankan persidangan.
Beberapa kali hakim memotong keterangan saksi saat diperiksa di persidangan.
"Kami melihat, hakim terkesan berat sebelah dan lebih berpihak pada terdakwa. Kami ini mencari keadilan yang sebenarnya, jangan ketika saksi saksi memberikan keterngan, tiba tiba dipotong begitu saja. Kalau seperti itu caranya, dimana keadilan buat klien kami," tegasnya.
-----------------------------------
Liputan Indonesia News
KPK & KY Diminta Memonitor Hakim Dalam Kasus Pra-Peradilan Korupsi Kadin Jatim
PMS - Perkumpulan Mahasiswa Surabaya meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) & KY (Komisi Yudisial) memonitor hakim Efran Basuning dari Pengadilan Negeri Surabaya, yang menjadi hakim tunggal dalam perkara pra-peradilan antara Diar Kusuma Putra yang merupakan pengurus Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Karena dalam perkara ini sangat rawan, ada indikasi bahwa hakim akan bisa mengabaikan pemberantasan korupsi secara tuntas demi alasan dan peristiwa tertentu yang berlawanan dengan hukum & keadilan.
Pra-peradilan ini diajukan oleh para pengacara Diar Kusuma Putra atas dikeluarkannya surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejati jatim mengenai pengembangan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim.
Dimana didalam pengembangan kasus ini ditemukan ada dugaan bahwa dana hibah Kadin Jatim yang dikorupsi itu dipakai untuk membeli IPO/saham perdana Bank Jatim dan ada dugaan terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana disebut dalam 2 surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejati Jatim.
Dalam pengembangan penyidikan kasus ini oleh Kejati Jatim, diduga ada pelaku lain yang terlibat dan atau memakai/menikmati uang yang dikorupsi.
Sedangkan Diar Kusuma Putra adalah pihak yang telah mendapatkan vonis dari pengadilan tipikor dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun anggaran 2011-2014.
Yang mengherankan adalah Diar Kusuma Putra mengajukan pra-peradilan dengan memberi kuasa kepada para pengacara yang sebenarnya adalah para anak buah La Nyalla Mattalitti ketua Kadin Jatim.
Dan herannya motif dari gugatan pra-peradilan ini adalah bahwa para pengacara dari Diar Kusuma Putra menyatakan bahwa kasus ini sudah pernah diadili. Dan oleh sebab itu tidak perlu diusut lagi dan tidak perlu dicari para pelaku lain yang menikmati hasil korupsi dana hibah Kadin Jatim. Cukup Diar Kusuma Putra dan Nelson sembiring saja yang dihukum oleh pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi).
Bahkan Dalam berbagai kesempatan, para pengacara Diar Kusuma Putra ini menuduh bahwa pengembangan pengusutan kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim adalah dalam rangka mendholimi La Nyalla Mattalitti.
Maka sangat heran, jika Diar Kusuma Putra yang jelas tidak akan bisa diadili/dihukum lagi dalam kasus ini karena asas nebis in idem, kemudian menunjuk para pengacara untuk melakukan pra-peradilan agar pelaku lain yang belum sempat diadili bisa bebas dari jerat hukum.
Untuk itu, diharapkan bahwa dalam pra-peradilan ini hakim juga meminta kehadiran Diar Kusuma Putra, tidak hanya diwakili oleh para pengacaranya saja. Karena bisa saja surat kuasa dari Diar Kusuma Putra pada para pengacaranya itu diragukan keasliannya dan atau merupakan hasil rekayasa berdasarkan tekanan, paksaan dll.
Karena sangat aneh, bahwa ada orang menggugat pra-peradilan dengan alasan, biar dirinya saja yang menjalani hukuman karena korupsi. Biarlah para pelaku lain tidak tersentuh hukum, jangan sampai pelaku lain itu diusut & diadili.
Apalagi para pengacara Diar Kusuma Putra itu, sebagian adalah para pengurus Kadin Jatim yang beberapa saat yang lalu menyuarakan hal yang sama ke DPR RI, Komisi Kejaksaan dll meminta kasus ini dihentikan pengusutannya dengan berbagai alasan.
PMS akan melihat, apakah hakim dengan kekuasaan mutlaknya akan bertanggungjawab kepada Tuhan. Atau malah akan mengabulkan pra-peradilan kasus ini, dengan tujuan agar para pelaku lain dari tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim tidak tersentuh hukum, dan menjadi orang2 yang untouchable alias kebal hukum, dengan berbagai alasan.
---------------------------
Tempo
Hakim PN Surabaya Kabulkan Pra-peradilan Kasus Korupsi kadin Jatim
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Efran Basuning mengabulkan permohonan praperadilan kasus penggunaan dana hibah untuk pembelian saham perdana (initial public offering) Bank Jatim oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur
"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi dalam seluruhnya," kata Hakim Efran di persidangan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan putusan ini yang pertama di Indonesia. Kata Romy, sangat aneh praperadilan dikabulkan oleh hakim terhadap surat perintah penyidikan umum. "Kan belum ada tersangkanya, dan pra-peradilan itu diajukan bukan oleh tersangka," kata Romy.
Romy mengatatakan, kejaksaan akan segera menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru. "Kami tidak akan mundur dalam penegakan hukum."
Romy mengatatakan, kejaksaan akan segera menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru. "Kami tidak akan mundur dalam penegakan hukum."
__._,_.___
Posted by: Bachrul Ulum <bachrululum358@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar