Senin, 05 September 2016

Kronologi La Nyalla Mattalitti Selewengkan Uang Negara

Kronologi La Nyalla Mattalitti Selewengkan Uang Negara
Dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014 oleh La Nyalla Mattalitti terkuak melalui surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016), JPU yang dipimpin I Wayan Suanarwan menyebutkan, salah satu tindak pidana La Nyalla, yakni pada tahun 2012.

Wayan menjelaskan, saat itu Pemprov Jatim menganggarkan uang untuk dana hibah kepada Kadin Jatim.

Uang itu lalu hendak dicairkan La Nyalla yang saat itu menjabat Ketua Kadin Jatim melalui pengajuan proposal acara yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi.

Salah satu saksi Diar Kusuma Putra menyuruh saksi lain, Edi Kusdaryanto mengeluarkan cek/giro dengan nilai tertentu sesuai keinginan Diar.

"Cek/giro tersebut hanya bisa dicairkan setelah ditandatangani oleh dua orang, yaitu terdakwa La Nyalla Mattalitti dan saksi Diar Kusuma Putra," ujar Wayan.

Kemudian, La Nyalla dan Diar mencairkan dana sebesar Rp 10 miliar.
Saat menyerahkan laporan pertanggungjawaban, La Nyalla dan Diar disebut merekayasa laporan, seolah-olah anggaran telah digunakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya (RAB).
Laporan tersebut kemudian diserahkan kepada  Gubernur Jawa Timur.

Dalam RAB, seharusnya anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah serta bussiness development center.
Namun, La Nyalla diduga menyelewengkan dana itu.

"Sebesar Rp 1,3 miliar untuk kepentingan pribadi. Sebesar Rp 5.359.479.150 juga digunakan untuk pembelian Initial Public Offering Bank Jatim atas nama La Nyalla Mahmud Mattalitti," papar Wayan.
Secara resmi, La Nyalla membeli saham Bank Jatim itu pada tanggal 11 Juli 20012. Namun, medio 2 April-23 Februari 2015, La Nyalla menjual saham itu dan mendapatkan keuntungan darinya.

"Seluruh hasil penjualan saham Bank Jatim masuk ke rekening atas perorangan Mandiri Sekuritas atas nama La Nyalla Mattalitti, kode nasabah ED 306," ujar Wayan.

La Nyalla kemudian mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.105.577.500 atas penjualan tersebut.
Perbuatan La Nyalla tersebut pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar