Menanggapi 60 Tahun UU PA, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya membuat kajian sebagai langkah untuk mengevaluasi diterapkannya UU tersebut. Kajian tersebut dirilis di akun resmi instagram GMNI Surabaya https://www.instagram..com/gmnisurabaya/ pada Kamis (25/9/2020).
Refi Achmad Zuhair, ketua DPC GMNI Surabaya menjelaskan bahwa UU PA Tahun 1960 belum diterapkan secara utuh.
Banyak permasalahan yang masih menimpa petani di Indonesia, mulai terjadinya konflik serta rusaknya ekosistem akibat pembangunan perindustrian.
Apalagi UU PA 1960 akan digantikan digantikan dengan RUUP (Rancangan Undang-Undang Pertanahan) yang disusupkan pada RUU Cipta Kerja, diniscayai semakin memperparah nasib petani dimana RUUP justru banyak mengandung peraturan-peraturan yang sangat merugikan bagi pengelola tanah atau petani dan menguntung pihak pemodal atau investor.
Oleh karenanya GMNI Surabaya mengeluarkan tuntutan kepada Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin untuk mewujudkan reforma agraria, yakni:
1. Mendesak pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria yang masih terjadi di berbagai wilayah karena dianggap sebagai penghambat terbentuknya reforma agraria.
2. Menuntut untuk menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja yang didalamnya juga terdapat RUU Pertanahan yang merugikan para petani serta menuntut pula pemerintah mengimplementasikan UU Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 sebagai solusi terciptanya kadaulatan pangan.
3. Meminta pemerintah untuk tidak melakuakan diskriminasi serta menghentikan tindakan represif terhadap rakyat, buruh, tani dan nelayan yang sedang memperjuangkan hak-hak atas tanahnya sebagai sumber penghidupan.
4. Menagih komitmen pemerintahan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi pada sektoral agraria.
5. Menuntut pemerintah segera menyelesaikan sengketa lahan pertanian akibat dari pembangunan perindustrian. (Naha)
Posted by: Indra Prihantaka <indrapuyi@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |