Info baru kasus "Dugaan Korupsi Di PT. Berdikari (Persero) Dalam Pengadaan Pupuk Hayati
by @Kusuma_Putri99
tim Kejagung yg dibentuk utk usut kasus ini sdh diganti. Selama ini tim jaksanya dikendalikan oleh jamwas ME. Tim Kejagung yg mengusut kasus korupsi pupuk dikomposer di PT Berdikari sdh menemukan bukti awal : harga yg dimarkup 250 persen
Meneg BUMN melanggar Prosedur PSO terkait penetapan harga tsb. Biaya distribusi ke daerah yg dimark up 31 Milyar oleh Alvin direksi Berdikari sewaktu menjabat GM logistiik. Direksi Berdikari diduga memberikan suap sebesar 30 M ke pjbt2 KemenBUMN, aggota DPR, polri, BPK, Mentri BUMN via lawyer Asfifudin
Dalam kasus korupsi proyek pengadaan pupuk dekomposer PSO oleh PT. Berdikari ini negara dirugikan sebesar 140 Milyar. Tim Baru Kejagung jg menemukan adanya mark up terkait jumlah realisasi distrribusi dekomposer dr PT Berdikari ke gapoktan / petani. Diduga ada kekurangan pekerjaan senilai 38 M oleh PT Berdikari. Namun temuan tim kejagung ini tdk dicatat oleh BPK yg lalukan audit. Karena BPK sdh disuap oleh direksi Berdikari sebesar 3 milyar utk menghapus laporan hasil temuan. Typo: Karena BPK sdh disuap oleh direksi Berdikari sebesar 3 milyar utk menghapus laporan hasil temuan sementara audit BPK pada berdikari
satu lagi: Proyek pengadaan benih senilai 900 M di Pertani dan Shang Hyang Seri juga kan diusut oleh Kejagung. dalam kasus ini, Ketua Komisi IV Romahurmuzzy & sejumlah anggota DPR bersama2 direksi Pertani dan Shang Hyang Seri melakukan kolusi. sehingga Negara dirugikan ratusan Milyar pd proyek pengadaan benih ini. Ini merupakan salah satu penyebab kenapa program peningkatan produksi dan ketahanan energi nasional gagal total
Mentan Suswono, Dirjen Gatot dan Anggoro, Sekjen Hary, Sesdirjen Sputnik, direktur dan pejabat tinggi deptan seperti suprapti. dan Narti terlibat semua dalam korupsi2 bernilai ratusan milyar ini
Kejagung dan KPK RI saat ini tengah berlomba mana duluan yg berhasil menangkap pejabat2 busuk ini. termasuk Tamsil Linrung cs yg jadi otak korupsi anggaran di DPR khususnya di Deptan
sekian info terbaru terkait korupsi di Berdikari dan sekilas info korupsi di pengadaan benih di Pertani dan Shang Hyang Seri
Dugaan Korupsi Di PT. Berdikari (Persero) Dalam Pengadaan Pupuk Hayati
by @Kusuma_Putri99Klenteng…klenteng… "Dugaan Kasus Korupsi Pupuk Hayati di PT. Berdikari"
Thn anggaran 2010, Pemerintah melalui Ditjen Tanaman Pangan Kementrian melaksanakan Pengadaan Pupuk Hayati untuk Kegiatan Pemulihan Kesuburan Lahan (PKL)untuk Kegiatan Pemulihan Sawah Berkelanjutan seluas 855.000 ha. Pengadaan barang diadakan berdasarkan kontrak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pelaksana PKL dengan PT. Berdikari. Dengan nomor kontrak : 349/KP.340/C2.02/10/2010 dan No. 36/01/BDK/DIR/X/2010 tanggal 11 Oktober 2010 00. Pengadaan hayati berupa Dekomposer Merk Vitadegra sebanyak 1.7 juta kg dan Pupuk Hayati Merk Vitabio sebanyak 342.000 Kg dengan total anggaran Rp. 288,7 milyar. Kontrak diaddendum smp 2 kali dg No. 443/A/SR.130/C2.02/11/2010 dan No. 034/10/BDK/DIR/XI/2010 tgl 25-11-2010. serta addendum No. 461/KP.340/CI/II/2011 dan No. 007/10/BDK/DIR/II/2011 tgl 2 Februari 2011 n realisasi penyaluran Vitadegra 1.709.111 Kg dan Vitabio 281.822 Kg dg nilai sebesar Rp 270 M
Dlm proses pengadaan pupuk hayati o/ PT Berdikari telah terjd pelanggaran terhadap Keppres No. 80 Tahun 2003 dan/atau Keppres No. 54 tahun 2010 ttg Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelanggaran tersebut antara lain:
(1) Untuk pengadaaan pupuk hayati tersebut PT Berdikari (persero) TIDAK melakukan proses lelang melainkan dg yasa administrasi dg cara melakukan peminjaman merk pupuk hayati milik swasta PT. Vitafarm. sesuai bukti kontrak antara PT. Berdikari dg PT. Vitafarm No. 038/01/BDK/DIR/X/2010 tanggal 22 Oktober 2010
(2) Rekayasa administrasi tsb di atas dimaksudkan agar pengadaan pupuk hayati tersebut seolah-olah berasal dr produksi PT. Berdikari sendiri, akan tetapi pd faktanya produk tsb adalah milik Perusahaan Swasta yakni PT. Vitafarm
(3) Sebelum rekayasa administrasi tsb dilaksanakan, PT Berdikari (Persero) sempat melakukan proses awal tender dan mengundang sejumlah perusahaan produsen pupuk untuk melakukan Beauty Contest. namun tiba-tiba dibatalkan oleh PT. Berdikari secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas. Perusahaan yang sudah terlanjur ikut Beauty Contest diberikan sejumlah dana dan pekerjaan sebagai kompensasi
(4) Melalui rekayasa administrasi tersebut, PT. Berdikari secara sepihak dan dg melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku, mengajukan usul penetapan pengadaan harga pupuk hayati kpd Kementerian BUMN yang kemudian disetujui Menteri BUMN dengan masing2 : Rp60.000 per kg untuk Dekomposer dengan merk Vitadegra
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar