PETISI : Polri Harus Serahkan Pengusutan Korupsi Simulator SIM Ke KPK
Salam Anti Korupsi,
Saya baru saja menandatangani petisi berikut ini tertuju kepada: Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
----------------
31 Juli lalu KPK menyita barang-barang bukti korupsi alat simulator di Korps Lalulintas Polri. Petugas polisi dan KPK bersitegang saat penyitaan. Petugas KPK terkunci, tak dibolehkan membawa barang bukti tersebut. Dari bukti itulah KPK menetapkan dua perwira berpangkat jenderal sebagai tersangka; Irjen Djoko Susilo, bekas Kakorlantas Polri dan Brigjen Didik Purnomo (Wakil Kakorlantas Polri).
Inilah yang membuat kami, Benny Susetyo, Bambang Widodo Umar, Anita Wahid, putri Presiden Abdurrahman Wahid dan para pegiat civil society anti korupsi seperti Zumrotin K Susilo, Radhar Panca Dahana, Donal Fariz, Fadjroel Rachman, Teten Masduki, Todung Mulya Lubis, Asep Rahmat Fajar, mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, penasehat Jaksa Agung Chairul serta kalangan perguruan tinggi seperti ahli hukum Yenti Garnasih (Universitas Trisakti), Effendi Gazali (UI) memprakarsai sebuah petisi menuntut agar Polri menyerahkan kasus korupsi alat simulator ke KPK.
Kita semua berharap Polri terbuka tanpa ikut menangani korupsi simulator SIM yang ditangani KPK. Itu akan menjamin tak adanya peluang intervensi. Apalagi kasus ini sudah ditangani KPK. Jika dilanjutkan, kata mereka, Kepolisian jelas menabrak hukum.
Selain dua perwira polisi, tersangka lainnya; Budi Susanto (Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo S Bambang (Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia). Di luar dugaan Bareskrim tetapkan 5 tersangka kasus yang sama; Brigjen Didik Purnomo, AKBP TR Teddy Rusmawan (Ketua Pengadaan), Sukotjo Bambang, Budi Susanto, serta Kompol L. Jika dicermati, 3 dari 5 tersangka baru itu sebelumnya telah ditetapkan KPK. Polri mengklaim sudah beritahu Kejaksaan Agung pada 1 Agustus, waktu yang berdekatan dengan kejadian penyitaan di atas.
Kita berharap Polri mau mengintrospeksi diri dengan menempatkan dirinya sama dan setara di hadapan hukum. Jika menghalangi, maka slogan antikorupsi Polri hanya jadi pepesan kosong. Bersama sejumlah kalangan yang peduli pemberantasan korupsi, dua petisioner ini meminta Presiden mengintruksikan Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung RI agar menyerahkan sekaligus mempercayakan penyidikan kasus ini kepada KPK. Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang menyatakan bahwa KPK berhak menyidik kasus ini sesuai UU sudah sangat tepat dan tinggal diwujudkan dalam tindakan nyata.
----------------
Salam Anti Korupsi,
Tentang Petisi
31 Juli lalu KPK menyita barang-barang bukti korupsi alat simulator di Korps Lalulintas Polri. Petugas polisi dan KPK bersitegang saat penyitaan. Petugas KPK terkunci, tak dibolehkan membawa barang bukti tersebut. Dari bukti itulah KPK menetapkan dua perwira berpangkat jenderal sebagai tersangka; Irjen Djoko Susilo, bekas Kakorlantas Polri dan Brigjen Didik Purnomo (Wakil Kakorlantas Polri).
Inilah yang membuat tokoh anti korupsi dan pegiat civil society memprakarsai sebuah petisi menuntut agar Polri menyerahkan kasus korupsi alat simulator ke KPK.
Mereka antara lain: Benny Susetyo, Bambang Widodo Umar (mantan polisi), Anita Wahid, (putri Gus Dur), Zumrotin K Susilo, Fadjroel Rachman, Teten Masduki, Todung Mulya Lubis, Asep Rahmat Fajar, mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, penasehat Jaksa Agung Chairul serta cendekiawan hukum pidana terkemuka Yenti Garnasih (Universitas Trisakti), pakar komunikasi politik Effendi Gazali (UI), Sri Palupi (ECOSOC), Radar Panca Dahana (Budayawan), dan Donal Fariz (ICW).
Harapannya Polri menjadi terbuka tanpa ikut menangani korupsi simulator SIM yang ditangani KPK. Itu akan menjamin tak adanya peluang intervensi. Apalagi kasus ini sudah ditangani KPK. Jika dilanjutkan, kata mereka, Kepolisian jelas menabrak hukum.
Selain dua perwira polisi, tersangka lainnya; Budi Susanto (Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo S Bambang (Dirut PT Inovasi Teknologi Indonesia). Di luar dugaan Bareskrim tetapkan 5 tersangka kasus yang sama; Brigjen Didik Purnomo, AKBP TR Teddy Rusmawan (Ketua Pengadaan), Sukotjo Bambang, Budi Susanto, serta Kompol L. Jika dicermati, 3 dari 5 tersangka baru itu sebelumnya telah ditetapkan KPK. Polri mengklaim sudah beritahu Kejaksaan Agung pada 1 Agustus, waktu yang berdekatan dengan kejadian penyitaan di atas.
Kita berharap Polri mau mengintrospeksi diri dengan menempatkan dirinya sama dan setara di hadapan hukum. Jika menghalangi, maka slogan antikorupsi Polri hanya jadi pepesan kosong. Bersama sejumlah kalangan yang peduli pemberantasan korupsi, para petisioner ini meminta Presiden mengintruksikan Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung RI agar menyerahkan sekaligus mempercayakan penyidikan kasus ini kepada KPK. Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang menyatakan bahwa KPK berhak menyidik kasus ini sesuai UU sudah sangat tepat dan tinggal diwujudkan dalam tindakan nyata.
Klik http://t.co/LZksFGbt
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar