PTUN & DKPP Pasti Loloskan Khofifah Sebagai Gubernur Jatim
Ketua DKPP Harus Penuhi Janjinya Untuk Dukung Khofifah
PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) & DKPP (Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu) harus meloloskan ibu Khofifah sebagai calon gubernur Jatim. Karena ibu Khofifah adalah satu2nya calon gubernur Jatim yang mewakili umat Islam. Ini bisa dilihat bahwa pasangan Khofifah-Herman didukung oleh pimpinan para ulama yakni KH Hasyim Muzadi & KH Shalahudin Wahid. Bahkan bukan hanya mendukung, pimpinan ulama tersebut juga telah sejak awal telah mendesak & meng-ultimatum KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jatim agar meloloskan ibu Khofifah sebagai calon Gubernur Jatim. Tapi rupanya beberapa anggota KPU Jatim tidak menghargai pendapat pimpinan ulama, sehingga meletakkan keyakinan agama dibawah peraturan perundangan
Akan tetapi masyarakat yakin bahwa ultimatum para pimpinan ulama ini pasti diperhatikan oleh PTUN & DKPP, maka kuasa hukum pasangan Khofifah-Herman, Otto Hasibuan optimis bahwa gugatannya pasti dimenangkan oleh DKPP sebagaimana berita Merdeka.Com http://www.merdeka.com/politik/otto-hasibuan-optimis-gugatan-khofifah-dimenangkan-dkpp.html
Dan Otto juga berharap anggota KPU yang tidak meloloskan Khofifah agar dipecat, karena tidak berlaku netral. Kalau netral, tentulah para anggota KPU itu akan mempertimbangkan pendapat para pimpinan ulama tersebut dan meloloskan Khofifah
Optimisme pasangan Khofifah-Herman ini juga diperkuat fakta bahwa sejak awal ketua DKPP bapak Jimly Asshiddiqie telah menyatakan mendukung ibu Khofifah sebagaimana diberitakan http://puhah.net/a/1464853
Untuk itu diharapkan bapak Jimly konsisten dengan sikapnya dan membuktikannya dengan meloloskan ibu Khofifah sebagai calon gubernur Jatim dan memecat para anggota KPU Jatim yang dalam voting saat rapat penetapan calon gubernur Jatim berpendapat bahwa dukungan ganda partai politik pada lebih dari satu calon gubernur adalah tidak sah, sehingga membuat pasangan Khofifah-Herman tidak mencapai 15% dukungan sebagaimana dipersyaratkan. Karena dukungan ganda seharusnya sama2 dianggap sebagai sesuatu yang sah.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar