Rabu, 11 Juni 2014

Berita Ngawur!!!: Polisi Usut Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim

Saya tidak mempermasalahkan soal hukum, karena saya awam hukum. Saya hanya mengkritisi sekaligus menghimbau saja bahwa sebaiknya dana hibah dari APBD, APBN dll yang merupakan keuangan negara, sebaiknya diberikan pada masyarakat miskin atau desa tertinggal untuk menggairahkan sektor ekonomi.

Sangat Ironis jika dana hibah dari APBD, APBN dll yang merupakan uang negara/uang rakyat malah diberikan pada Kadin (kamar Dagang & Industri) yang merupakan organisasi perkumpulan pengusaha. Harusnya pengusaha2 itu membantu pemerintah untuk menggairahkan sektor ekonomi yang punya manfaat untuk masyarakat, tanpa membebani negara (minta2 uang negara). Karena pengusaha2 itu punya uang, fasiltas & usaha dll

Tentunya sangat tidak elok bahwa pengusaha2 itu malah menerima kucuran dana dari uang rakyat/uang negara untuk membiayai aktivitas2nya. Karena bisa menimbulkan kesan bahwa pengusaha2 itu hanya jadi benalu saja bagi negara ini. Bisa menimbulkan anggapan bahwa pengusaha2 itu bukannya punya manfaat bagi masyarakat, tapi malah terkesan merampas hak masyarakat & merampok keuangan negara.

Semoga bisa menjadi perhatian dari para pembuat kebijakan negeri ini, agar RI bisa maju.
______________________________________________
A. Basso <andib@ymail.com> send in .@egroups.com

Indonesia Watch http://indwatch.blogspot.com/2014/06/berita-ngawur-polisi-usut-korupsi-dana.html
Berita Ngawur!!!: Polisi Usut Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim

Berita dari beberapa media massa dengan topik bahwa "Polisi Usut Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim" seperti salah satunya ada dibawah ini, adalah berita ngawur!!!

Karena yang dimintai keterangan oleh Polda Jatim, hanyalah dana hibah dari APBD propinsi Jatim pada Kadin Jatim, yang tahun anggaran 2011 saja. Itupun karena adanya pengaduan dari oknum2 pejabat dilingkungan pemprop Jatim yang tidak puas, karena iri hati & tidak dilibatkan pada kegiatan2 Kadin Jatim yang dibiayai oleh dana hibah APBD Jatim tersebut.

Kadin Jatim ingin kegiatan2 Kadin jatim  yang dibiayai oleh APBD, dilakukan dengan profesional. Maka untuk itu dalam penyusunan proposal, laporan pertanggungjawaban (LPJ) dll Kadin Jatim telah melibatkan bapak Heru yang merupakan pejabat Balitbang (Badan Penelitian & Pengembangan) Pemprop Jatim. Profesionalisme inilah yang tidak disukai oleh oknum2 di lingkungan pemprop Jatim & melaporkannya pada Polda Jatim.

Setelah diberikan keterangan oleh Kadin Jatim pada bagian Reskrimsus, ternyata memang tidak ada korupsi. Karena dalam penyelenggaraan kegiatan Kadin Jatim yang dibiayai dari dana hibah APBD Jatim tahun2011 itu, Kadin Jatim juga melibatkan lembaga kepolisian untuk memonitoring agar tidak terjadi penyimpangan.

Hal ini sekaligus menepis kesalah-pahaman yang muncul saat pertemuan/kegiatan Kadin Jatim, dimana mungkin teman2 media massa (yang biasa berkumpul di kantor Kadin jatim) salah menafsirkan, dianggap bahwa kasus ini selesai atau tidak dilanjutkan lagi penyidikannya oleh Polda jatim, karena Kadin Jatim telah memberi uang tali asih sebesar Rp. 2 milyar pada Polda Jatim.

Yang benar adalah bahwa biaya Rp. 2 milyar yang dikeluarkan Kadin Jatim untuk Polda Jatim itu adalah biaya untuk melakukan monitoring. karena tidak mungkin biaya monitoring kegiatan Kadin Jatim itu memakai anggaran dari lembaga kepolisian. Dan kegiatan monitoring bersama untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum, bukanlah tindakan melanggar hukum. Malah merupakan kegiatan pendidikan hukum masyarakat agar selalu patuh pada peraturan yang ada.

Dan untuk dana hibah dari APBD Jatim pada Kadin Jatim untuk tahun anggaran 2012, 2013 & 2014 Kadin Jatim rencananya akan melakukan kerjasama dengan lembaga Kejaksaan dalam melakukan monitoring kegiatan. Karena saat ini kepolisian sedang sibuk dengan banyaknya kegiatan lain seperti pemilu dll.

Jadi tidak benar bahwa kepolisian dalam hal ini Polda Jatim mengusut dana hibah dari APBD propinsi Jatim pada Kadin Jatim untuk seluruh anggaran tahun 2011, 2012, 2013 & 2014. Polda jatim hanya mengklarifikasi & meminta keterangan pada Kadin Jatim mengenai dana hibah APBD Jatim untuk Kadin Jatim yang tahun anggaran 2011 saja, karena adanya kerjasama kegiatan monitoring.

____________________________________________________________

20 Milyar Per tahun Dana Hibah ke Kadin Jatim Disimpangkan

Bagian Reskrimsus (Reserse Kriminal Khusus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim), saat ini sedang intensif mengusut dugaan korupsi dana hibah yang diterima oleh Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim.

Sebagaimana diketahui, setiap tahun Kadin Jatim memperoleh dana hibah untuk kegiatan & pembinaan anggota Kadin Jatim dari pemprop Jatim, yang besarnya lebih dari Rp. 20 milyar/ tahun. Sedangkan dananya sendiri diambilkan dari APBD Propinsi Jatim.

Pemberian dana hibah dari uang rakyat pada Kadin Jatim ini sebenarnya banyak dipermasalahkan masyarakat, Karena apa dasar & relevansinya sehingga sebuah organisasi profesi seperti Kadin bisa mendapat dana yang sedemikian besar dari uang negara yakni APBD untuk kegiatannya. Jika dengan alasan untuk pembinaan dan pembiayaan kegiatan para anggota Kadin, Kadin Jatim sendiri sudah menarik uang pangkal & iuran dari para anggotanya untuk hal tersebut.

Jika dengan alasan untuk membiayai kegiatan organisasi profesi dll, tentunya semua organisasi kemasyarakatan & organisasi profesi seperti INI (ikatan Notaris Indonesia), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dll juga harus mendapatkan hibah yang jumlahnya kira2 sama dengan yang diperoleh Kadin.

Polisi dalam hal ini Polda jatim, bukan memeriksa kenapa Kadin Jatim bisa menerima dana hibah dari pemprop (pemerintahan Propinsi) Jatim. Akan tetapi yang diperiksa adalah apakah pemanfaatan & penggunaan dana hibah tersebut sudah sesuai aturan & apakah akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan peraturan perundanga2an menggenai dana hibah yang berasal dari keuangan negara, penggunaan dana hibah tersebut harus dibuatkan laporan pertanggungjawaban dari penerima dana hibah kepada yang mengucurkan dana tersebut, dalam hal ini adalah pemprop Jatim.

Polisi rupanya mengendus, bahwa pemanfaatan & penggunaan dana hibah itu  diduga ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya, karena digunakan untuk kegiatan yang diduga fiktif atau ada kegiatan yang pembiayaannya diduga di-mark-up. Misalnya kegiatan untuk pelatihan/seminar sehari yang diikuti hanya oleh 20 peserta, akan tetapi menghabiskan anggaran Rp. 500 juta, atau misalnya pembagian dana untuk pembinaan kegiatan anggota Kadin, uang yang diterima hanya Rp. 20 juta, akan tetapi yang bersangkutan harus menandatangani kuitansi senilai Rp. 300 juta, dll

Diduga, karena terlampau besarnya dana yang di-mark-up & digunakan untuk kegiatan2 fiktif, dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban, tampaklah pertanggungjawaban keuangan negara yang berasal dari APBD itu kedodoran. Sehingga ada tudingan bahwa uang negara dari APBD Jatim yang disalurkan sebagai dana hibah dari pemprop Jatim pada Kadin Jatim, hanyalah jadi bancakan bagi oknum2 pengurus Kadin Jatim & Oknum pejabat di pemprop Jatim. Dimana dalam proses pengucuran & pemanfaatan dana hibah untuk Kadin Jatim ini melibatkan Biro Perekonomian Pemprop Jatim, Badiklat (Badan Pendidikan & Pelatihan) Pemprop Jatim dll.

Untuk menyelidiki kasus ini, Reskrimsus Polda Jatim telah melakukan penyelidikan & meminta keterangan pada beberapa pejabat pemprop Jatim. Selain itu Polda jatim juga telah memeriksa beberapa pengurus Kadin Jatim yakni Nelson Sembiring, Diar Kusuma Putra yang saat ini juga menjabat sebagai presiden direktur Persebaya (Persatuan Sepakbola Surabaya), dkk.

Masyarakat menunggu hasil dari penyelidikan polisi, karena warga Jatim tentunya tidak ingin bahwa dana pembangunan untuk warga Jatim, yakni dana APBD, ternyata disalurkan pada hal2 yang tidak ada manfaatnya untuk masyarakat. Dimana dalam dugaan korupsi dana hibah ini, terkesan uang APBD dihambur2kan untuk dijadikan bancakan oleh oknum kadin Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar