Polisi Usut Dugaan Korupsi dana Hibah Untuk Kadin Jatim
Foto: Diar Kusuma Putra, Pengurus Kadin Jatim
Bagian Reskrimsus (Reserse Kriminal Khusus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim), saat ini sedang intensif mengusut dugaan korupsi dana hibah yang diterima oleh Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim.
Foto: Diar Kusuma Putra, Pengurus Kadin Jatim
Bagian Reskrimsus (Reserse Kriminal Khusus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim), saat ini sedang intensif mengusut dugaan korupsi dana hibah yang diterima oleh Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim.
Sebagaimana diketahui, setiap tahun Kadin Jatim memperoleh dana hibah untuk kegiatan & pembinaan anggota Kadin Jatim dari pemprop Jatim, yang besarnya lebih dari Rp. 20 milyar/ tahun. Sedangkan dananya sendiri diambilkan dari APBD Propinsi Jatim.
Pemberian dana hibah dari uang rakyat pada Kadin Jatim ini sebenarnya banyak dipermasalahkan masyarakat, Karena apa dasar & relevansinya sehingga sebuah organisasi profesi seperti Kadin bisa mendapat dana yang sedemikian besar dari uang negara yakni APBD untuk kegiatannya. Jika dengan alasan untuk pembinaan dan pembiayaan kegiatan para anggota Kadin, Kadin Jatim sendiri sudah menarik uang pangkal & iuran dari para anggotanya untuk hal tersebut.
Jika dengan alasan untuk membiayai kegiatan organisasi profesi dll, tentunya semua organisasi kemasyarakatan & organisasi profesi seperti INI (ikatan Notaris Indonesia), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dll juga harus mendapatkan hibah yang jumlahnya kira2 sama dengan yang diperoleh Kadin.
Polisi dalam hal ini Polda jatim, bukan memeriksa kenapa Kadin Jatim bisa menerima dana hibah dari pemprop (pemerintahan Propinsi) Jatim. Akan tetapi yang diperiksa adalah apakah pemanfaatan & penggunaan dana hibah tersebut sudah sesuai aturan & apakah akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan peraturan perundanga2an menggenai dana hibah yang berasal dari keuangan negara, penggunaan dana hibah tersebut harus dibuatkan laporan pertanggungjawaban dari penerima dana hibah kepada yang mengucurkan dana tersebut, dalam hal ini adalah pemprop Jatim.
Polisi rupanya mengendus, bahwa pemanfaatan & penggunaan dana hibah itu diduga ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya, karena digunakan untuk kegiatan yang diduga fiktif atau ada kegiatan yang pembiayaannya diduga di-mark-up. Misalnya kegiatan untuk pelatihan/seminar sehari yang diikuti hanya oleh 20 peserta, akan tetapi menghabiskan anggaran Rp. 500 juta, atau misalnya pembagian dana untuk pembinaan kegiatan anggota Kadin, uang yang diterima hanya Rp. 20 juta, akan tetapi yang bersangkutan harus menandatangani kuitansi senilai Rp. 300 juta, dll
Diduga, karena terlampau besarnya dana yang di-mark-up & digunakan untuk kegiatan2 fiktif, dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban, tampaklah pertanggungjawaban keuangan negara yang berasal dari APBD itu kedodoran. Sehingga ada tudingan bahwa uang negara dari APBD Jatim yang disalurkan sebagai dana hibah dari pemprop Jatim pada Kadin Jatim, hanyalah jadi bancakan bagi oknum2 pengurus Kadin Jatim & Oknum pejabat di pemprop Jatim. Dimana dalam proses pengucuran & pemanfaatan dana hibah untuk Kadin Jatim ini melibatkan Biro Perekonomian Pemprop Jatim, Badiklat (Badan Pendidikan & Pelatihan) Pemprop Jatim dll.
Untuk menyelidiki kasus ini, Reskrimsus Polda Jatim telah melakukan penyelidikan & meminta keterangan pada beberapa pejabat pemprop Jatim. Selain itu Polda jatim juga telah memeriksa beberapa pengurus Kadin Jatim yakni Nelson Sembiring, Diar Kusuma Putra yang saat ini juga menjabat sebagai presiden direktur Persebaya (Persatuan Sepakbola Surabaya), dkk.
Masyarakat menunggu hasil dari penyelidikan polisi, karena warga Jatim tentunya tidak ingin bahwa dana pembangunan untuk warga Jatim, yakni dana APBD, ternyata disalurkan pada hal2 yang tidak ada manfaatnya untuk masyarakat. Dimana dalam dugaan korupsi dana hibah ini, terkesan uang APBD dihambur2kan untuk dijadikan bancakan oleh oknum kadin Jatim.
Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi:
1. Diar Kusuma Putra, pengurus Kadin Jatim, HP: 081553100007
2. Nelson Sembiring, pengurus Kadin Jatim, HP: 0818587830
3. Dedi, Wakil Ketua Kadin Jatim, HP: 0811306216
4. Rudy Budiman, pengurus Kadin Jatim, HP: 0811371218
5. Kus Bachrul, pengurus Kadin Jatim, HP: 08165409271
6. AKP Drajad, Intel Polda Jatim, HP: 081216116111 ; 081332417771
7. Kompol Ktut, Reskrimsus Polda Jatim, HP: 0818371914
Sumber: http://wargatumpat.blogspot.com/2014/06/pesisir-polisi-usut-dugaan-korupsi-dana.html
Polisi dalam hal ini Polda jatim, bukan memeriksa kenapa Kadin Jatim bisa menerima dana hibah dari pemprop (pemerintahan Propinsi) Jatim. Akan tetapi yang diperiksa adalah apakah pemanfaatan & penggunaan dana hibah tersebut sudah sesuai aturan & apakah akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan peraturan perundanga2an menggenai dana hibah yang berasal dari keuangan negara, penggunaan dana hibah tersebut harus dibuatkan laporan pertanggungjawaban dari penerima dana hibah kepada yang mengucurkan dana tersebut, dalam hal ini adalah pemprop Jatim.
Polisi rupanya mengendus, bahwa pemanfaatan & penggunaan dana hibah itu diduga ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya, karena digunakan untuk kegiatan yang diduga fiktif atau ada kegiatan yang pembiayaannya diduga di-mark-up. Misalnya kegiatan untuk pelatihan/seminar sehari yang diikuti hanya oleh 20 peserta, akan tetapi menghabiskan anggaran Rp. 500 juta, atau misalnya pembagian dana untuk pembinaan kegiatan anggota Kadin, uang yang diterima hanya Rp. 20 juta, akan tetapi yang bersangkutan harus menandatangani kuitansi senilai Rp. 300 juta, dll
Diduga, karena terlampau besarnya dana yang di-mark-up & digunakan untuk kegiatan2 fiktif, dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban, tampaklah pertanggungjawaban keuangan negara yang berasal dari APBD itu kedodoran. Sehingga ada tudingan bahwa uang negara dari APBD Jatim yang disalurkan sebagai dana hibah dari pemprop Jatim pada Kadin Jatim, hanyalah jadi bancakan bagi oknum2 pengurus Kadin Jatim & Oknum pejabat di pemprop Jatim. Dimana dalam proses pengucuran & pemanfaatan dana hibah untuk Kadin Jatim ini melibatkan Biro Perekonomian Pemprop Jatim, Badiklat (Badan Pendidikan & Pelatihan) Pemprop Jatim dll.
Untuk menyelidiki kasus ini, Reskrimsus Polda Jatim telah melakukan penyelidikan & meminta keterangan pada beberapa pejabat pemprop Jatim. Selain itu Polda jatim juga telah memeriksa beberapa pengurus Kadin Jatim yakni Nelson Sembiring, Diar Kusuma Putra yang saat ini juga menjabat sebagai presiden direktur Persebaya (Persatuan Sepakbola Surabaya), dkk.
Masyarakat menunggu hasil dari penyelidikan polisi, karena warga Jatim tentunya tidak ingin bahwa dana pembangunan untuk warga Jatim, yakni dana APBD, ternyata disalurkan pada hal2 yang tidak ada manfaatnya untuk masyarakat. Dimana dalam dugaan korupsi dana hibah ini, terkesan uang APBD dihambur2kan untuk dijadikan bancakan oleh oknum kadin Jatim.
Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi:
1. Diar Kusuma Putra, pengurus Kadin Jatim, HP: 081553100007
2. Nelson Sembiring, pengurus Kadin Jatim, HP: 0818587830
3. Dedi, Wakil Ketua Kadin Jatim, HP: 0811306216
4. Rudy Budiman, pengurus Kadin Jatim, HP: 0811371218
5. Kus Bachrul, pengurus Kadin Jatim, HP: 08165409271
6. AKP Drajad, Intel Polda Jatim, HP: 081216116111 ; 081332417771
7. Kompol Ktut, Reskrimsus Polda Jatim, HP: 0818371914
Sumber: http://wargatumpat.blogspot.com/2014/06/pesisir-polisi-usut-dugaan-korupsi-dana.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar