Kontras: Argumen Hasjim Soal Prabowo Tak Dipecat TNI Tidak Benar
Jakarta - Kata-kata yang dikeluarkan adik Prabowo Subianto yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Hasjim Djojohadikusumo, tampaknya tak bisa dipegang kebenarannya. Sebab Hashim berusaha bermain dengan kata-kata untuk berusaha memanipulasi publik.
Salah satunya buktinya adalah pernyataan Hasjim yang mengatakan bahwa tidak benar bila Prabowo Subianto dipecat sebagai tentara karena melanggar Sapta Marga. Namun hanya diberhentikan dengan hormat dan masih menerima uang pensiun dari negara.
"Itu dia berusaha membuat makna yang hanya eufismistik saja. Penghalusan bahasa. Sebetulnya status pemberhentian memang tidak ada. Gelar diberhentikan itu kan bisa-bisanya Panglima ABRI saat itu," kata Koordinator KontraS, Haris Azhar, di Jakarta, Selasa (3/6).
Lanjut Haris, bisa dipahami karena keadaan kultur yang dominan saat itu, Panglima ABRI Wiranto masih memandang Prabowo sebagai menantu Soeharto. Sehingga dia pasti menjaga perasaan Soeharto sehingga tak mempublikasikan bahwa Prabowo sebenarnya dipecat TNI.
"Atau memang sesuai petunjuk Soeharto, Prabowo cukup disebut diberhentikan saja. Inilah gunanya pengungkapan fakta oleh TNI. Biar semua tidak asal ngomong saja lewat media," kata Haris.
Berdasarkan pengumpulan informasi kepada sejumlah purnawirawan ABRI, Haris menjelaskan bahwa bahasa yang digunakan untuk pemecatan Prabowo adalah diberhentikan. Namun intinya, Prabowo tetap dipecat.
"Semestinya para anggota Dewan Kehormatan Perwira ABRI yang masih hidup bertanggung jawab ke publik menjelaskan hasil sidang mereka dulu. Kalau ada apa-apa mereka lah yang bertanggung jawab bagi bangsa ini," tegas Haris.
Wakil Ketua DKP ABRI, Letjen (Purn) Yusuf Kartanegara pernah menyatakan bahwa para Anggota Tim Mawar Kopassus bersama komandan tertingginya, Prabowo Subianto, dianggap telah melanggar Sapta Marga TNI sehingga dipecat dan diberhentikan dari keanggotaannya di TNI.
Dia berkisah, DKP ABRI pada 1998 itu dibentuk untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Militer yang menyatakan para anggota Tim Mawar, unit di bawah Kopassus, bersalah dalam melakukan penculikan aktivis yang dianggap radikal. Para anggota Tim Mawar pun diberi sanksi.
Menindaklanjuti itu, DKP pun dibentuk dipimpin oleh Subagyo HS, dimana salah satu wakil ketuanya adalah Yusuf, dan beberapa anggota termasuk Letjen (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka mewakili Institusi ABRI yang saat itu dipimpin oleh Jenderal (Purn) Wiranto.
Hasilnya, Prabowo dinyatakan harus bertanggung jawab sehingga diberhentikan dari dinas kemiliteran. Rekomendasi lainnya adalah agar menggelar Mahkamah Militer untuk Prabowo, namun tak dilaksanakan hingga saat ini.
Yusuf juga mengakui, untuk istilah keputusan itu, yang disampaikan ke publik adalah pensiun dini, satu dari tiga kategori dikeluarkannya prajurit dari kesatuan.
Dua istilah lainnya adalah pensiun normal dan pensiun atas kemauan sendiri. Sementara istilah pemecatan hanya berlaku untuk yang pernah disidang di Mahkamah Militer. Prabowo saat itu memang langsung meninggalkan Indonesia untuk tinggal di Yordania.
Sementara anggota DKP ABRI lainnya, Agum Gumelar, pernah tercatat menyatakan bahwa diberhentikannya Prabowo dari dinas kemiliteran karena telah melakukan kegiatan di luar kewenangannya. Dia mengerahkan kekuatan prajurit tanpa pernah diperintah, alias melakukan sesuatu di luar kewenangannya.
__._,_.___
Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar