Komisi Kejaksaan Usut Pelanggaran Jaksa Pada Kasus Kadin Jatim
Anggota Komisi Kejaksaan RI Indro Sugiarto usai diskusi dengan para aktivis di Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 17 September 2015, menyatakan bahwa pekan ini, dia turun langsung ke Surabaya untuk mengusut dugaan pelanggaran oleh jaksa dalam menangani perkara korupsi dana hibah yang melibatkan pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.
Menurut Indro, secara umum jumlah kasus jaksa yang ditangani Komisi Kejaksaan tergolong banyak. Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan jaksa berbagai macam bentuk, mulai dari dugaan suap, mengulur-ulur penyusunan tuntutan untuk bernegosiasi, bertindak tak professional hingga jaksa yang "wani piro" (berani berapa?).
Setelah masalah yang ada dikaji maka akan dilakukan kebijakan menindaklanjuti. "Yang diyakini ada masalah dan valid maka Komisi Kejaksaan akan menurunkan tim investigasi ke lapangan," ujar Indro.
Selain itu, Komisi Kejaksaan RI akan membuat terobosan untuk memberi kanal kepada pihak yang tersangkut pekara yang sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan maupun rumah tahanan. Bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum, Komisi Kejaksaan akan mendirikan pos pengaduan di Lapas dan Rutan.
Menurut Indro, para tahanan itulah yang biasanya menjadi target jaksa. Modus yang biasa terjadi, kata Indro, seorang jaksa mengambil tahanan di rumah tahanan keluar dengan alasan untuk pemeriksaan. Padahal, kata Indro, saat tahanan bertemu dengan jaksa itulah terjadi negosiasi.
__._,_.___
Posted by: Lukman Wiyono <wiyonolukman@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar