Minggu, 27 September 2015

Sidang Korupsi Kasus Kadin Jatim Direkayasa Untuk Selamatkan La Nyalla Mattalitti ?

Sidang Korupsi Kasus Kadin Jatim Direkayasa Untuk Selamatkan La Nyalla Mattalitti ?

Inline image
Setelah mengikuti jalannya sidang di pengadilan tipikor Surabaya, yang mengadili kasus dugaan korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim, Jamak - Jaringan Masyarakat Anti Korupsi menyatakan bahwa dalam persidangan itu tampak sekali adanya dugaan rekayasa dan sandiwara dalam prosesnya.
 
"Salah satu yang kami lihat keanehan adalah, persoalan adanya point pakta integritas & penandatanganan kontrak penerima hibah. Dimana hakim & jaksa selalu menghindari persoalan tentang pakta integritas yang harus ditandatangani penerima dana hibah APBD yang merupakan satu kesatuan proses penerimaan dana hibah berdasarkan peraturan yang ada". tutur Ilham Zainury, ketua Jamak Jatim.
 
Karena dana hibah tidak akan bisa cair dan masuk rekening penerima hibah, jika pakta integritas belum ditandatangani oleh penerima hibah.
 
Dalam kasus korupsi Kadin jatim ini, yang menandatangani pakta integritas dan kontrak adalah ketua Kadin jatim, La Nyalla Mattalitti. Dimana didalam pakta integritas disebutkan bahwa siapa yang mentandatangani pakta integritas adalah yang bertanggungjawab secara mutlak secara hukum, jika dana hibah dipergunakan tidak sebagaimana mestinya dan atau diselewengkan.
 
Oleh sebab itu sangat aneh jika para hakim dan jaksa malah tampak disetir oleh pihak tertentu, sehingga persidangan mengarahkan bahwa seolah2 dalam korupsi dana hibah ini, bahwa penggunaan dan tanggungjawab dana hibah ini telah didelegasikan sepenuhnya kepada Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa.
 
Untuk mengarahkan sidang,maka  dibuatlah seolah2 bahwa sejak tahun 2010 sampai 2014, sudah ada surat pendelegasian wewenang yang dibuat oleh La Nyalla Mattalitti kepada Diar dan Nelson.
 
Padahal berdasar peraturan, sudah jelas bahwa kewenangan seperti ini tidak boleh didelegasikan. Maka jika benar surat itu dibuat sejak tahun 2010 dan seterusnya, hal ini sudah jelas merupakan pelanggaran hukum. Kenapa pakta integritas & ketentuan mengenai dana hibah malah diabaikan/disingkirkan & tidak dijadikan alat bukti?
 
Selain itu berdasar alat bukti yang ada, yang oleh para hakim, jaksa dll dicoba untuk diabaikan/ dikaburkan , ternyata pendelegasian sepenuhnya penggunaan dan tanggungjawab dana hibah itu diindikasikan tidaklah benar. Karena untuk pencairan/ pengeluaran  uang dari rekening Kadin yang "katanya" untuk kegiatan yang dibiayai dana hibah ini, harus ditandatangani oleh La Nyalla Mattalitti. Tanpa tandatangan LaNyalla Mattalitti uang tidak bisa dikeluarkan dari rekening Kadin Jatim.
Kenapa alat bukti cek/ pengeluaran uang dari Kadin jatim yang semuanya ditandatangani oleh La Nyalla Mattalitti ini tidak pernah dibahas oleh jaksa & hakim sebagai hal yang urgent di persidangan?

"Jika memang sudah didelegasikan sepenuhnya, tentunya hal semacam ini tidak terjadi bukan?", tegas Ilham
 
Kenapa aliran dana seperti ini sengaja diabaikan/ dikaburkan oleh para jaksa & hakim? Bahkan keterangan para saksi & terdakwa didepan sidang saja menyebutkan bahwa pencairan/ pengeluaran uang dana hibah dari kas kadin Jatim, semuanya ditandatangani oleh La Nyalla Mattalitti, kenapa begitu muncul keterangan ini sengaja dikaburkan/ diabaikan? Apakah benar ada upaya untuk menyelamatkan La Nyalla, dengan mengorbankan anak buahnya, yakni si Diar & Nelson?
 
Sebab jika mau serius, sebenarnya para hakim & jaksa bisa meminta pihak kepolisian untuk melakukan uji forensik, benarkah surat pendelegasian itu dibuat sejak tahun 2010 dan tahun2 selanjutnya? Sebab sudah diketahui masyarakat dari berbagai media massa, bahwa surat pendelegasian itu diduga baru dibuat pada tahun 2015, setelah kasus ini diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan setelah Diar dan Nelson dimasukkan kedalam rumah tahanan Medaeng, agar bisa ditekan agar mau membuat pengakuan sesuai skenario pihak tertentu.
 
Sebab jika surat pendelegasian itu benar dibuat tahun sejak tahun 2010 dan tahun2 selanjutnya, tentunya pencairan uang dari rekening Kadin Jatim, permohonan serta penerimaan dana hibah  dari APBD Jatim untuk program yang sama ditahun2 berikutnya dll tentunya tidak perlu melibatkan ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti.
 
Hal lain yang sebenarnya mementahkan argumentasi bahwa penggunaan dana & tanggungjawab dana hibah ini sudah didelegasikan sepenuhnya kepada Diar dan Nelson, dan dikatakan penyelewengan ini dilakukan oleh Diar dan Nelson tanpa sepengetahuan La Nyalla, sebagaimana diarahkan oleh para jaksa dan hakim, adalah bahwa untuk dana hibah salah satu tahun anggaran antara 2010-2014, diduga begitu uang dari APBD (kas daerah) Jatim masuk ke rekening Kadin Jatim, maka dengan tandatangan La Nyalla Mattalitti uang itu diambil semuanya dan dioper masuk ke rekening PT. MMIB (MItra Muda Inti Berlian) selaku pengelola sebuah klub sepakbola.
 
Jika LaNyalla mengaku tidak tahu tentang penyelewengan dana hibah, kenapa belum ada kegiatan apa2 yang didanai dari dana hibah, lalu dia menandatangani pengeluaran uang dari rekening Kadin Jatim dan dan dioper masuk kerekening PT. MMIB?
 
Tentunya fakta ini bertentangan dengan keterangan dan bukti2 baru yang diduga sengaja dibuat rekayasa untuk mengesankan bahwa ada surat pendelegasian wewenang & tanggungjawab  yang seolah2 dibuat sejak tahun 2010 dan dalam penyelewengan ini akan diskenario bahwa itu seolah2 diluar sepengetahuan La Nyalla.
 
Kenapa aliran uang (yang sebenarnya mudah, karena adanya data rekening koran dari bank) dan alat bukti seperti ini sengaja diabaikan/dikaburkan oleh para Jaksa & hakim pengadilan tipikor yang menangani kasus ini?
 
Berdasar itu , dalam kasus korupsi dana hibah kadin Jatim ini, seharusnya ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti adalah orang yang paling layak dijadikan tersangka/ terdakwa.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar