Senin, 21 September 2015

[Media_Nusantara] KPK & KY Tingkatkan Kapasitas Jaringan Pemantau Peradilan di Jatim

 

KPK & KY Tingkatkan Kapasitas Jaringan Pemantau Peradilan di Jatim

Berkaitan dengan banyaknya persoalan hukum dan peradilan di Jawa Timur (Jatim), yang menjadi sorotan masyarakat, seperti misalnya kasus korupsi Kamar Dagang & Industri (Kadin) Jatim, dengan surat bernomor 32/P.KY-Jatim/LI.04/09/2015, Komisi Yudisial mengundang beberapa institusi di Jatim dalam kegiatan "Peningkatan Kapasitas (Capacity Building) Jejaring Pemantau Peradilan".

Capacity Building Jejaring Pemantau Peradilan yang merupakan kegiatan kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) ini dilaksanakan di kantor penghubung KY Jatim, Jl. Ngagel Jaya Tengah III/8 Surabaya, 22-23 September 2015.

Kegiatan jejaring pemantau peradilan ini melibatkan beberapa institusi yakni:
1. Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya
2. Fakultas Syariah & Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya
3. Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jatim
4. Kaprodi Ilmu Hukum Jurusan PMP-KN FIS Unesa Surabaya
5. Fakultas Hukum Ubaya Surabaya
6. Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya
7. Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya
8. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
9. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
10. LBH Surabaya
11. Pusham Surabaya
12. Pusham Universitas Surabaya
13. YLPK Jatim
14. Surabaya Children Crisis Center
15. Kontras Surabaya
16. Lembaga Penyuluhan & Bantuan Hukum NU (Nahdatul Ulama) Jatim
17. Majelis Hukum & HAM Muhammadiyah Jatim
18. Aliansi Jurnalis Jatim


Untuk info lebih mendetail tentang Jejaring Pemantau Peradilan bisa menghubungi Kantor Penghubung Komisi Yudisial Jatim
telepon: 031-5015552, faximile: 031-5025319
koordinator kantor penghubung KY Jatim, Bpk. Dizar Al Farizy, SH



__._,_.___

Posted by: Bachrul Ulum <bachrululum358@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar