ICW Desak Kejagung Dampingi Kejati Jatim Usut Transaksi Mencurigakan La Nyalla Mattalitti
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mendampingi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dalam mengusut aliran uang mencurigakan di rekening La Nyalla Mattalitti
"Kami mendesak agar Kejagung membackup Kejati Jatim mengusut transaksi mencurigakan tersebut," ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri
Apakah dana ratusan miliar tersebut berasal dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.
ICW meminta untuk bisa segera dibuktikan secara hukum.
"Jika memang berasal dari tindak pidana maka bisa diusut menggunakan UU TPPU dan juga UU Tipikor," jelas Febri.
Untuk itu pula kata dia, ICW mendukung Kejaksaan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos yang menyeret La Nyalla.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan dugaan aliran dana hibah kadin Jawa Timur 2012 masuk dalam rekening Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti dan keluarganya mencapai ratusan miliar.
"PPATK menemukan ada aliran dana hibah yang besar masuk ke rekening, menurut pengembangan dari penyidik dananya itu ratusan miliar," ujar Kapuspenkum Kejagung Mohammad Rum mengatakan di Kejaksaan Agung, Jakarta,.
Menurut Rum, selain masuk ke dalam rekening keluarganya, uang tersebut juga mengalir ke sejumlah perusahaan yang dimiliki La Nyalla.
"Ada juga masuk ke beberapa bank besar, ya sekitar 10 bank sementara untuk nama perusahannya masih dalam penyelidikan transaksi yang mencurigakan," kata dia.
Dia menambahkan, hingga kini penyidik masih terus mengusut kasus tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Transaksinya itu kan tahun 2010 sampai 2013 jadi kita dalami terus dana hibah masuk ke Kadin itu masuk ke rekening siapa-siapanya. Kalau ada alat bukti yang cukup pasti akan ada tersangka baru," ujarnya.
Untuk diketahui, La Nyalla adalah tersangka atas dugaan kasus korupsi Kadin Jawa Timur. La Nyalla sempat kabur ke Singapura dengan izin berkunjung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur dan izin berkunjung sudah habis.
Kaburnya La Nyalla, ternyata tidak memberhentikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk terus menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi Kadin 2012.
Penerbitan kembali sprindik tersebut setelah Pengadilan Negeri Jatim menerima seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh La Nyalla terkait penetapannya sebagai tersangka.
"PPATK menemukan ada aliran dana hibah yang besar masuk ke rekening, menurut pengembangan dari penyidik dananya itu ratusan miliar," ujar Kapuspenkum Kejagung Mohammad Rum mengatakan di Kejaksaan Agung, Jakarta,.
Menurut Rum, selain masuk ke dalam rekening keluarganya, uang tersebut juga mengalir ke sejumlah perusahaan yang dimiliki La Nyalla.
"Ada juga masuk ke beberapa bank besar, ya sekitar 10 bank sementara untuk nama perusahannya masih dalam penyelidikan transaksi yang mencurigakan," kata dia.
Dia menambahkan, hingga kini penyidik masih terus mengusut kasus tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"Transaksinya itu kan tahun 2010 sampai 2013 jadi kita dalami terus dana hibah masuk ke Kadin itu masuk ke rekening siapa-siapanya. Kalau ada alat bukti yang cukup pasti akan ada tersangka baru," ujarnya.
Untuk diketahui, La Nyalla adalah tersangka atas dugaan kasus korupsi Kadin Jawa Timur. La Nyalla sempat kabur ke Singapura dengan izin berkunjung setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur dan izin berkunjung sudah habis.
Kaburnya La Nyalla, ternyata tidak memberhentikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk terus menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi Kadin 2012.
Penerbitan kembali sprindik tersebut setelah Pengadilan Negeri Jatim menerima seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh La Nyalla terkait penetapannya sebagai tersangka.
Kemenangan La Nyalla Mattalitti dalam praperadilan ini dibarengi dengan munculnya fakta yang mengejutkan, bahwa Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Hatta Ali mengaku mengenal baik tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. Hatta tak memungkiri bahwa La Nyalla masih punya hubungan kekerabatan dengannya.
"Saya punya hubungan kekeluargaan dengan dia. Dia adalah keponakan saya secara langsung," ujar Hatta.
Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga itu mengaku tidak ingin menutup-nutupi bahwa dia masih punya hubungan kekerabatan dengan La Nyalla.
"Siapa pun manusia, kalau namanya keluarga, tetap tidak bisa dipungkiri".
Hatta enggan berkomentar mengenai kemenangan La Nyalla dalam praperadilan.
Sebelumnya, para pendukung La Nyalla Mattalitti yang tergabung dalam Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur (Jatim) menganggap kejaksaan sebagai pihak yang tidak tahu diri, karena terus mengusut La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Jatim serta kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena memakai uang dana hibah Kadin Jatim untuk membeli IPO (saham) bank Jatim.
Padahal beberapa waktu yang lalu sudah banyak pihak yang mengingatkan bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA (Mahkamah Agung).Prof. Hatta Ali. Tindakan kejaksaan yang terus mengusut kasus korupsinya La Nyalla Mattalitti sama saja dengan menunjukkan bahwa lembaga kejaksaan itu tidak menghargai lembaga Mahkamah Agung.
Bagus Muslimin korrdinator PP- Perkumpulan Pemuda Jatim menyatakan bahwa harusnya kejaksaan sebagai lembaga yang posisinya di bawah pemerintah dan DPR itu tahu diri.
"Sudahlah, mau berapa kali mengusut, mau nambah alat bukti, mau mengusut dengan berbagai dalil landasan hukum dan lain-lain. Langkah kejaksaan pasti akan selalu dikalahkan dalam praperadilan oleh para hakim yang berada di bawah jajaran Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman. Tidak mungkin kejaksaan bisa menang melawan kekuasaan kehakiman, maka sebaiknya kejaksaan jangan bikin gaduh, dan segera hentikan pengusutan kasus La Nyalla Mattalitti", katanya.
Menurut Bagus Muslimin, jika kejaksaan nekat, itu artinya sama saja bahwa kejaksaan melecehkan lembaga MA, karena terus mengganggu keluarga ketua MA.
Bahkan pendukung La Nyalla Mattalitti yang lain, Bajo Suherman menyatakan bahwa, jika kejaksaan meneruskan pengusutannya, berarti pemerintah tidak menghormati MA sebagai lembaga hukum tertinggi. Maka MA berdasarkan kewenangannya sebagai lembaga hukum tertinggi sebuah negara, bisa dengan segera melakukan referendum untuk memilih pemerintah yang baru
"Saya punya hubungan kekeluargaan dengan dia. Dia adalah keponakan saya secara langsung," ujar Hatta.
Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga itu mengaku tidak ingin menutup-nutupi bahwa dia masih punya hubungan kekerabatan dengan La Nyalla.
"Siapa pun manusia, kalau namanya keluarga, tetap tidak bisa dipungkiri".
Hatta enggan berkomentar mengenai kemenangan La Nyalla dalam praperadilan.
Sebelumnya, para pendukung La Nyalla Mattalitti yang tergabung dalam Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur (Jatim) menganggap kejaksaan sebagai pihak yang tidak tahu diri, karena terus mengusut La Nyalla Mattalitti dalam kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Jatim serta kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) karena memakai uang dana hibah Kadin Jatim untuk membeli IPO (saham) bank Jatim.
Padahal beberapa waktu yang lalu sudah banyak pihak yang mengingatkan bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA (Mahkamah Agung).Prof. Hatta Ali. Tindakan kejaksaan yang terus mengusut kasus korupsinya La Nyalla Mattalitti sama saja dengan menunjukkan bahwa lembaga kejaksaan itu tidak menghargai lembaga Mahkamah Agung.
Bagus Muslimin korrdinator PP- Perkumpulan Pemuda Jatim menyatakan bahwa harusnya kejaksaan sebagai lembaga yang posisinya di bawah pemerintah dan DPR itu tahu diri.
"Sudahlah, mau berapa kali mengusut, mau nambah alat bukti, mau mengusut dengan berbagai dalil landasan hukum dan lain-lain. Langkah kejaksaan pasti akan selalu dikalahkan dalam praperadilan oleh para hakim yang berada di bawah jajaran Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman. Tidak mungkin kejaksaan bisa menang melawan kekuasaan kehakiman, maka sebaiknya kejaksaan jangan bikin gaduh, dan segera hentikan pengusutan kasus La Nyalla Mattalitti", katanya.
Menurut Bagus Muslimin, jika kejaksaan nekat, itu artinya sama saja bahwa kejaksaan melecehkan lembaga MA, karena terus mengganggu keluarga ketua MA.
Bahkan pendukung La Nyalla Mattalitti yang lain, Bajo Suherman menyatakan bahwa, jika kejaksaan meneruskan pengusutannya, berarti pemerintah tidak menghormati MA sebagai lembaga hukum tertinggi. Maka MA berdasarkan kewenangannya sebagai lembaga hukum tertinggi sebuah negara, bisa dengan segera melakukan referendum untuk memilih pemerintah yang baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar