Jumat, 24 Juli 2020

[Media_Nusantara] GM Pertamina MOR VI Kalimantan Diduga Terima Fee Pengusaha Migas [1 Attachment]

 

GM Pertamina MOR VI Kalimantan Diduga Terima Fee Pengusaha Migas

Jadikan gambar sebaris
Photo of GM Pertamina MOR VI Kalimantan Diduga Terima Fee Pengusaha Migas

PONTIANAK, SP – Sejumlah pengusaha Minyak dan Gas (Migas) di Kalimantan Barat, mengaku resah dengan ulah oknum pejabat pertamina  yang berkantor di Balikpapan Kalimantan Timur, yang kerjanya tidak profesional. Para pengusaha Migas Kalbar ini melaporkan tingkah laku yang tidak terpuji tersebut, ke redaksi Suara Pemred.

Menurut mereka, akibat ulah tidak terpuji tersebut, sikap tegas Pertamina terhadap pengusaha Migas yang nakal sulit 

"Wajar persoalan subsidi Migas tidak pernah tuntas. Karena pejabat yang memegang kebijakan justru menerima setoran dari oknum-oknum pengusaha. Dan gimana mau tegas karena mereka akhirnya tahu sama tahu," kata salah seorang Direktur atau pemilik SPBU di Kalbar, saat mendatangi Kantor Redaksi Suara 

"Korbanya adalah pengusaha yang ingin benar-benar berusaha secara benar dan konsumen yaitu masyarakat sangat membutuhkan," paparnya.

Suara Pemred pun segera melakukan konfirmasi ke sejumlah, pemilik dan pengusaha migas secara acak. Hasilnya mengejutkan, hampir rata-rata mengakui hal tersebut.

"Kalau mau jujur hampir semua pengusaha migas di Kalimantan sudah tau sepak terjang beliau itu. Pokoknya jika hanya surat tanpa oleh-oleh duit mulai dari puluhan hingga ratusan jika kami mengurus izin SPBU, Gas Elpiji, Pelumas hingga penambahan kouta berbagai jenis produk Migas, biar sampai bertahun tidak akan ditandatangani," ungkap salah satu pria yang merupakan salah seorang direktur PT Gas Elpiji 3 Kg di ssatu Kabupaten di Kalimantan Barat. 

"Macam-macam urusannya, ada yang ingin SPBU nya dapat jatah bensin atau prenium harus setor, penambahan kouta solar harus setor, menambahan kouta gas elpiji juga harus setor, pokoknya jangan harap bisa lolos kalau nggak pakai duit. Cek saja ke kawan-kawan yang lain, mereka tau tapi ndak akan berani bersuara, Tapi tolong jangan sebut jati diri saya, bisa mati saya nanti, " tambah lelaki berusia sekitar 55 tahun ini lagi.

Suara Pemred juga mendapatkan pengakuan seorang pemilik SPBU yang lainnya dan cukup mengejutkan. Kepada Suara Pemred pengusaha muda ini  justru menunding bahwa oknum pejabat Pertamina di Balik Papan menerima fee 300 hingga 500 juta untuk mendapatkan izin SPBU 3T yang diprogramkan BPH MIgas.

 "Coba cek, akhirnya program BPH Migas itu tidak tepat sasaran dan hanya selompok orang saja yang menguasahai binis itu. Kita perharap kinerja Pertamina diperbaiki. dan oknum pejabat seperti itu ditindak. Kalau ada oleh-oleh itu kita faham dan bisnis pasti ada untung, tapi kalau ada penekanan dengan nilai besar itu tidak yang jadi tidak baik, kasihan bagi mereka yang modalnya tidak banyak dan mau kerja benar, bisa tersisihkan dan bisa bangkrut usahanya," kata pengusaha SPBU yang juga minta namanya tidak mau disebutkan.

Adanya dugaan permintaan uang fee sebagai pelicin saat mengurus izin   izin usaha minyak dan gas  yang dilakukan oknum pejabat di lingkungan Pertamina MOR VI Kalimantan, yang berkantor di  Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), yang juga meliputi wilayah Kalbar, akhirnya mencuat.

Adalah General Manager (GM) Pertamina MOR VI Kalimantan, Boy Frans J Lapian, yang ditengarai berbuat demikian. Ia adalah pejabat tertinggi di Pertamina MOR VI Kalimantan, yang memiliki wewenang untuk pemberian izin perpanjangan bisnis minyak dan gas

Pak Boy, demikian ia disapa, disinyalir kuat sengaja menggunakan jabatannya untuk menekan pengusaha migas di Kalbar, yang hendak  mendapatkan izin prinsip dari Pertamina dan memperpanjang izin usaha, penambahan kouta . Izin ini

Di tengah pandemi Covid-19, Pak Boy, sempat meminta agar pengusaha SPBU yang ingin memperpanjang izin usaha, untuk datang langsung ke Balikpapan saat pengurusan perizinan. Hal ini diduga adalah tipe muslihat Pak Boy, untuk meminta sejumlah uang kepada pemilik migas yang akan memperpanjang izin usaha mereka.

Kebijakan pak Boy, yang mengharuskan pemilik migas datang ke Balikpapan juga membuat pengusaha merasa keberatan, pasalnya untuk datang ke Balikpapan mereka tentunya harus menjalani serangkaian tes pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19.

Mereka khawatir, selain menghabiskan biaya yang cukup besar,  hasil rapid test yang hasilnya kerap tidak akurat mengakbiatkan mereka harus dikarantina. Apabila ini terjadi, tentunya usaha mereka akan terlantar.

Selain dugaan gratifikasi terkait perpanjangan izin usaha migas, Pak Boy juga diduga melakukan praktik illegal menggunakan kekuasaanya secara semena-mena dalam pengurusan izin pembangunan SPBU di wilayah 3T, yaitu Terdepan, Terluar, dan Terpencil.

Pak Boy, diduga mematok biaya pengurusan izin mencapai Rp 300 hingga 500 juta. Ini bisa dilakukan karena kontraktor pembuatan SPBU 3T berasal dari kalangan Pertamina. Karenanya, perlu dilakukan pendalaman terkait dugaan-dugaan yang dilakukan Pak Boy.

Zaman Online 

Anggota DPR RI, Syarief Abdullah Al-Kadrie, menyayangkan tata cara perpanjangan izin SPBU di Pertamina yang masih melakukan tatap muka atau kontak fisik di tengah pandemi covid-19 ini. Padahal, kata dia semestinya dalam masa-masa covid-19 ini, Pertamina harus menjalankan protokol kesehatan termasuk dalam tata kelola pelayanan publik. 

"Apalagi mengingat Pertamina merupakan salah satu komponen dari penguatan APBN. Dengan demikian sangat sayangkan, sekelas Pertamina masih melakukan kontak fisik dalam pelayanan tersebut," katanya.

Menurut Haji Dol, demikian ia dipanggil, semestinya Pertamina menyediakan portal atau website yang bisa diakses bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan tersebut. Sehingga seluruh proses itu bisa dilakukan secara daring dan tidak perlu lagi dilakukan secara fisik. 

"Artinya memperpanjang  izin tidak harus ke Balikpapan. Memparpanjangnya cukup lewat portal cukup. Menurut saya tidak logis (jika) harus ke Balik Papan.. Apalagi perusahaan sudah betul," ungkapnya.

Namun begitu, dirinya akan melakukan pendalaman lagi terkait dengan laporan tersebut. Apabila hal tersebut benar terjadi, maka dia berjanji akan menyampaikan kasus ini ke Dirut Pertamina. 

"Saya harus dalami terlebih dahulu. Jika betul terjadi akan sampaikan ke direktur Pertamina. Sebab, bisa jadi syarat-syarat  itu hanya dibuat cabang-cabang tertentu atau justru ada kepentingan tertentu," paparnya.

Bantah Memaksa 

General Manager (GM) Pertamina MOR VI Kalimantan, Boy Frans J Lapian ketika dihubungi Suara Pemred membantah kabar miring yang menuduhnya melakukan dugaan suap perpanjangan izin usaha migas dan praktik ilegal dalam pengurusan izin pembuatan SPBU 3T. 

Mengenai pengurusan perpanjangan izin usaha SPBU, Boy mengaku tidak pernah memaksa untuk datang langsung ke Banjarmasin. 

Bahkan dia mengklaim pihaknya sering mengirim berkas perpanjangan ijin, bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk datang langsung. Dia juga membantah ada mematok harga dalam mengurus perpanjangan ijin tersebut.

"Tidak ada itu pak, untuk perpanjangan kontrak yang tidak memungkin untuk datang, sering kami kirimkan, dan tidak biaya kecuali biaya notaris," Jelas Boy kepada Suara Pemred melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/7). 

Dia juga membantah ada mematok biaya Rp2,5 miliar. Dia menjelaskan ijin SPBU 3T bukan merupakan kewenangan penuh dirinya, karena harus disetujui oleh pusat dan mempunyai rekomendasi dari Pemda setempat. 

"Ijin SPBU 3T juga harus di-approve pusat, namun paling penting mendapat rekomendasi dari Pemda setempat, dan sama sekali tidak ada pematokan biaya Rp2,5 milyar tersebut," katanya. 

Boy mengklaim bahwa untuk ijin pendirian SPBU 3T wilayah Kalimantan termasuk yang paling cepat prosesnya. Bahkan SPBU 3T yang telah setujui melewati target.

"Target SPBU 3T Kalimantan adalah 13 SPBU, sedangkan yang sudah persetujuan sebanyak 18 SPBU yang saat ini sedang dalam proses pembangunan dan pengoperasian," paparnya. 

Strategis Nasional 

Program BBM satu harga hingga penetapan tarif jargas di bawah harga gas Elpiji 3 Kg adalah proyek strategis nasional. Proyek ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh BPH Migas. Pada Tahun 2019, BPH Migas mencatatkan delapan pencapaian besar. 

Salah satunya adalah penyelesaian target program BBM satu harga pada 170 titik penyalur lebih cepat dari target yang sudah ditetapkan. 

Program yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada akhir tahun 2016 ini ditujukan untuk menyeragamkan harga jual resmi BBM jenis Premium atau RON 88 sebesar Rp6.450 per liter dan Solar Rp5.150 per liter hingga ke daerah-daerah pelosok Indonesia. 

Program BBM 1 Harga ditargetkan sebanyak 170 titik penyalur hingga akhir tahun 2019 dengan penugasan kepada PT. Pertamina (Persero) sebanyak 160 titik penyalur dan PT. AKR Corporindo Tbk. sebanyak 10 titik penyalur.

BPH Migas sebagai Lembaga yang bertugas melakukan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan BBM 1 Harga telah berhasil mengawal program tersebut hingga dapat diselesaikan lebih cepat pada bulan Oktober 2019. 

Lokasi Program BBM 1 Harga tersebar di Wilayah 3T yang meliputi 31 Penyalur di Sumatera, 42 di Kalimantan, 3 di Jawa dan Madura, 2 di Bali, 17 di Sulawesi, 25 di NTB dan NTT, dan 50 Penyalur di Maluku dan Papua.

"Untuk periode 2020-2024, kami akan melaksanakan arahan Presiden Indonesia Joko Widodo untuk menambah titik penyalur BBM satu harga sebanyak 330 titik," ujarnya Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa.

Dengan tambahan 330 titik sampai 2024, bakal ada 500 titik penyalur BBM satu harga. Ifan, sapaan Fanshurullah, menuturkan tahun 2020 ditargetkan akan dibangun 83 titik penyalur BBM satu harga. 

Secara rinci, titik-titik itu akan dibangun 10 penyalur di Sumatera, 15 di Kalimantan, 17 di Bali, NTB, dan NTT, 10 di Sulawesi, dan 31 Penyalur di Papua. "

"Untuk wilayah Papua mendapat alokasi paling banyak, ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan energi yang berkeadilan di daerah 3T," tuturnya. 

Pencapaian kedua BPH Migas sepanjang tahun lalu adalah penetapan harga gas rumah tangga atau jargas yang bisa lebih murah dari harga gas LPG 3 kg dan 12 kg. 

Selama tahun 2019, melalui sidang Komite BPH Migas telah menetapakan harga gas untuk rumah tangga (jargas) di 24 Kabupaten/Kota. Harga gas untuk rumah tangga yang ditetapkan oleh BPH Migas tersebut lebih murah dari pada harga pasar gas LPG 3 Kg. 

Sebagai gambaran, saat BPH Migas menetapkan gas untuk 11 Kabupaten/Kota yang meliputi Kota Cirebon, Kab. Cirebon,Kab. Karawang, Kab.. Lamongan, Kab.Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Banggai, Kab. Wajo, dan Kota Dumai serta Kota Jambi, harga gas pada jaringan gas untuk RT-1 dan PK-1 ditetapkan sebesar Rp4.250/M3. 

Ketetapan harga ini lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 3 Kg (berkisar Rp4.511,- s.d Rp6.266,-/M3). Sedangkan untuk RT-2 dan PK-2 ditetapkan sebesar Rp6.000,-, dan ini lebih murah dari pada harga pasar Gas LPG 12 Kg (berkisar Rp9.398,- s.d Rp12.531,-). 

Ifan mengatakan pada tahun 2019 BPH Migas telah menetapkan harga jargas di 24 Kabupaten/Kota dan secara keseluruhan sejak BPH Migas berdiri telah menetapkan harga Jargas di 52 Kabupaten/Kota dengan harga jual dibawah harga pasar gas LPG 3 Kg dan 12 Kg. 

"Ini merupakan bentuk komitmen untuk mewujudkan keadilan energi untuk masyarakat sekaligus untuk mengurangi defisit neraca perdagangan migas," tegas Ifan. 

Penggunaan Jargas secara otomatis akan mengurangi import subsidi LPG 3 Kg. Penggunaan jargas mempunyai beberapa keunggulan dibanding dengan penggunaan LPG tabung. 

Selain harga lebih murah, penggunaan jargas lebih aman, kemudahan akses, efisien, ramah lingkungan dan kehandalan pasokan gas serta jaminan kualitas layanan. 

Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Toll Fee) s.d 2019 sebanyak 61 Ruas 

Salah satu tugas fungsi BPH Migas menurut UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah mengatur dan menetapkan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. 

Biaya transmisi (toll fee) atau tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa sebagai salah satu komponen harga gas hilir ditetapkan oleh BPH Migas. Hingga tahun 2019, BPH Migas telah menetapkan tarif pengangkutan di 61 ruas pipa transmisi dengan rata-rata tarif tertimbang sebesar US$ 0,353/Mscf. 

Penetapan tarif tersebut selama ini sudah sesuai dengan kebijakan Presiden untuk menciptakan harga gas yang kompetitif bagi industri. 

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam rapat terbatas tersebut, BPH Migas mendukung terobosan Bapak Presiden untuk menurunkan harga gas untuk industri dan BPH Migas akan mereview toll fee beberapa ruas transmisi untuk mendukung target harga gas industri sebesar US$ 6 / MMBT,U" jelas Ifan sapaannya 

Penetapan tarif tersebut ditentukan secara akuntabel, transparan, adil, wajar, dengan mempertimbangkan kepentingan antara transporter (Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengangkutan gas bumi melalui pipa) dan para shipper (pengguna jasa pengangkutan gas bumi melalui pipa). (sms/iat/jee/hd)


Sumber:

GM Pertamina MOR VI Kalimantan Diduga Terima Fee Pengusaha Migas



Dikirim dari Yahoo Mail untuk iPhone

__._,_.___
View attachments on the web

Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

Check out the automatic photo album with 1 photo(s) from this topic.
IMG_4889.JPG


.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar