Sabtu, 25 Juli 2020

[Media_Nusantara] Ini Alasan Bupati Jember Dimakzulkan dan Pembelaan Bupati Atas Pemecatan Dirinya Oleh DPRD

 

Ini Alasan Bupati Jember Dimakzulkan dan Pembelaan Bupati Atas Pemecatan Dirinya Oleh DPRD

Foto: Bupati Jember Faida

Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).

Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Berikut kesalahannya :

1. Langgar Sumpah Janji dan Jabatan

Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019," kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.

Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.

Ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.

2. Mutasi yang Langgar Sistem Merit dan Aturan Kepegawaian

Kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati, paling lambat 14 hari.

"Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut," papar dia.

3.  Mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.

Mutasi selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati. Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan. Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu.

Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.

Namun, hal tersebut tetap dibiarkan meskipun sudah melakukan mediasi lebih dari lima kali.

4. Kebijakan Bupati merubah 30 Perbup KSOTK.

Kebijakan Bupati ini menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember sehingga mengganggu sendi pelayanan kepada Masyarakat.

"Saudari bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer," tegas dia.

Yakni penilaian kinerja bupati dan jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan tata kelola keuangan daerah.

Untuk itulah, Fraksi Partai NasDem menyetujui sidang Paripurna usulan HMP untuk memberhentikan Faida dari jabatan bupati Jember.

Selanjutnya agar ditindaklanjuti menggunakan mekanisme perundang undangan yang berlaku.

5. Terkait laporan  keuangan Pemkab Jember yang Disclamer

Ketua Fraksi PDI-P Edi Cahyo Purnomo menambahkan alasan pemakzulan Bupati Jember tidak jauh berbeda dengan pandangan tujuh fraksi lainnya.

"Terlalu banyak fakta kegagalan, pelanggaran dan carut marut berjalannya pemerintahan," ucapnya.

Kegagalan terakhir, tegas Edi Cahyo, adalah penilaian BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Jember, yakni disclaimer.

Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh HMP menjadi Keputusan DPRD Kabupaten.

"Mohon kepada Mendagri untuk memberhentikan Bupati Faida dari jabatan Bupati Jember," tutur dia.

6. Pengadaan Barang dan Jasa yang Langgar Perpres

Fraksi PKB juga memberikan delapan catatan yang tidak jauh berbeda dengan fraksi lainnya.

Salah satunya adalah kebijakan pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018.

"Kami meminta Mendagri menerapkan aturaan, menjatuhkan sanksi adiministratif berat pada bupati Jember," tegas juru bicara fraksi PKB Sri Winarni.

Pembelaan Bupati Faida

Bupati Jember Faida menilai usulan hak menyatakan pendapat tidak memenuhi prosedur sebagaimana dalam pasal 78 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Dalam aturan itu, pengusulan hak menyatakan pendapat (HMP) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat.

Kemudian materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan atau hak angket.

Namun, surat DPRD Jember pada Bupati Jember untuk hadir dalam memberikan pendapat dalam sidang tersebut tidak disertai dengan dokumen pendukung sebagaimana diwajibkan dalam pasal 78 diatas.

"Tidak dilampirkannya dokumen materi dan alasan pengajuan usulan pendapat membawa kerugian pada bupati," ucap Faida dalam keterangan yang dikirim kepada DPRD Jember

Sebagaimana diketahui, seperti dikuitp dari Berita News https://berita.news/2020/07/24/dimakzulkan-dewan-ini-penjelasan-bupati-jember/  Bupati Jember Faida dimakzulkan. Pemakzulan dilakukan saat DPRD Jember paripurna penyampaian Hak Menyatakan Pendapat, Rabu (22/7/2020).

Dewan menyebut bupati kelahiran Malang ini melakukan beberapa kesalahan hingga berujung dimakzulkan.

Faida yang sebelumnya dikenal sebagai dokter ini disebut melakukan mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan. Akibatnya, berdampak luas bagi masyarakat karena berkaitan dengan pelayanan publik.

Selain itu Bupati Jember juga disebut membuat susunan kelembagaan yang tidak memiliki nomenklatur. Susunan kelembagaan itu juga tak memiliki dasar hukum.

"Contoh di Dinas Peternakan, di situ ada Kasi Kambing. Dasar membuat Kasi Kambing ini apa…? Nggak ada aturan yang menjadi cantolannya. Kemudian di Dinas Perhubungan ada Kasi Haji. Padahal urusan haji bukan ranah pemerintah daerah," terang Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.



__._,_.___

Posted by: Indra Prihantaka <indrapuyi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar