KepadaYth. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Tempat Dengan Hormat, a. Pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB b. Pengadaan buku perpustakaan SMP di Kabupaten Lumajang, yang sumber dananya adalah dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2010 kami menyampaikan sebagai berikut: 1. Berdasarkan sanggahan dari peserta lelang (terlampir) , patut diduga ada pelanggaran Kepres 80 (saat itu lelang ini dijalankan berdasarkan Kepres 80 th 2003), yakni dalam pakta integritas. Karena beberapa peserta yang menawarkan barang dan salah satunya ditetapkan sebagai pemenang yakni PT. Budi Karya Mandiri dan beberapa perusahaan lain yang diduga ikut serta lelang hanya sebagai peserta pendamping, adalah milik orang yang sama. (terlampir surat sanggahan, akta perusahaan dari PT. Budi Karya Mandiri dan PT Cipta Inti Farmindo, yang menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah milik satu orang yang sama, yakni Liauw Inggarwati. Berkas tersebut, secara lengkap bisa dilihat pada dokumen pelelangan) 2. Untuk itu KPPU diharap dapat meminta dan memeriksa dokumen pelelangan tersebut kepada Dinas Pendidikan kabupaten Lumajang, yang beralamat, di Kawasan Wonorejo Terpadu, Kabupaten Lumajang, Tlp. 0334-881804. Hal ini tentunya sangat berguna untuk menggali data yang diperlukan serta identitas maupun alamat pihak2 yang terkait dalam dugaan pelanggaran UU Monopoli (UU no. 5 tahun 1999) 3. Selain itu tentunya pihak KPPU juga perlu menggali data dan memeriksa Bupati kabupaten Lumajang, yang beralamat di Jl. Alun-alun Utara no.7 Lumajang, Tlp: 0334-881255, yang merupakan atasan dari Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Lumajang dan Panitia pengadaan buku yang sumber dananya adalah berasal dari dana alokasi khusus pendidikan 2010 tersebut. Adanya persekongkolan tersebut, telah melanggar: 4. Pakta integritas yang telah dibuat oleh masing-masing perusahaan peserta pelelangan, yang tertulis di dalam RKS.
5. Melanggar pasal 19 , Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis: Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persainganusaha tidak sehat berupa: a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
6. Melanggar pasal 22 , Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis: Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
7. Melanggar pasal 24 , Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis: Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
8. Melanggar pasal 26 , Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis: Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut: a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut diatas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 48 dan pasal 49 Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Demikian surat ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya Surabaya, 30 januari 2012 Hormat kami JARAK - Jaringan Anti Korupsi Drs. M. Eko Rusianto HP: 085851391999 |
Senin, 06 Februari 2012
[jarak-indonesia] Dugaan pelanggaran UU Monopoli Dalam Pengadaan buku DAK Pendidikan di Lumajang
__._,_.___
.
__,_._,___
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar