Quo Vadis BPK
by @TrioMacan2000
Quo Vadis lembaga pemeriksa kita? Kita punya BPK sbg auditor negara, punya BPKP sbg auditor pemerintah dan bawasda sbg auditor daerah. RI adlh negara yg palg banyak memiliki lembaga pemeriksa / pengawas. Namun anehnya RI jg negara yg paling banyak ditemukan penyimpangan. Hasil Audit BPK semester II 2011 menemukan 12.612 kasus, 2.319 kasus diantaranya rugikan negara Rp. 1.66 triliun. Kerugian Rp. 1.66 T itu terdiri dari : belanja fiktif, kurang volume, mark up harga, honor atau biaya dinas ganda/fiktif & utk pribadi. Potensi kerugian yg ditemukan BPK semester II 2011 : Rp. 20,254 triliun. Terdiri dari : inifesiensi, mal adminsitrasi, inefektifitas, dll. Kerugian negara yg dicatat BPK itu tentu saja tidak termasuk kerugian negara atau korupsi yg diselesaikan secara adat/suap ke oknum BPK. Disinyakir setiap thn ratusan kasus korupsi diselesaikan scr damai/suap ratusan M/ Triliunan antara pejabat2/pengusaha & oknum pjbt BPK.
Sdh jd modus operandi, jk BPK telah menerbitkan Laporan Pemeriksaan Sementara (LPS) yg berisikan indikasi2 korupsi & kerugian negara. Biasanya LPS BPK yg ada indikasi korupsi/kerugian negara cepat2 "diselesaikan" scra kompromi via suap. Mottonya : Damai itu Indah hehe. Para pengusaha/pjbat yg jd terperiksa & terindikasikan korupsi sesuai LPS BPK lebih suka suap oknum BPK agar kasusnya tdk ke meja hijau. Modus korupsi/ suap menyuap di BPK biasanya berdasarkan persentase jmlh kerugian negara, setoran min. ke kas negara, potongan denda dll. Mis. : LPS BPK menemukan kerugian negara pada suatu proyek APBN misalkan 100 Milyar. Maka terjadi negosiasi. Suap ke oknum BPK 10 M, lalu si oknum BPK &pejabat/pengusaha sepakat kerugian negara yg 100 M tadi direkayasa menjadi 5-10 M yg nantinya disetor ke kas negara. Maka : 10 M suap, 10 M lainnya dicatat sbg kerugian negara&kemudian akan dibayar ke kas negara, yg 80 M sejatinya kerugian negara raib. Pola seperti ini..suap ke oknum BPK utk rekayasa tutupi kerugian negara sdh jd modus umum di BPK. LHP BPK jadi bersih. Proyek dapat WTP
Praktek kolusi di BPK ini juga terjadi di instansi pengawas yg rendah seperti BPKP, itjen, bawasda dst..suap menyuap utk tutupi korupsi. Pdhl sejatinya, BPK atau BPKP itu lembaga utama pemberantasan korupsi melalui hasil audit&temuan2nya yg dilaporkan ke KPK, Polri dst. Para peneliti dan aktivis antikorupsi mensinyalir bhw lebih 70% kasus2 korupsi ditutup2i oleh lembaga audit semacam BPK, BPKP, itjen dst. Padahal lembaga2 audit tsb umumnya selalu punya kerjasama dgn lembaga hukum seperti KPK, Polisi dan kejaksaan utk pemberantasan korupsi. Tp apa lacur, mgkin lembaga2 audit itu berfikir : percuma lapor korupsi ke KPK, Polri dan kejaksaan. Ga diusut dan malah dijadikan obyek
Ribuan temuan BPK, BPKP, itjen dan bawasda yg dilaporkan ke KPK, Polri dan kejaksaan tak jelas proses hukum dan penyelesaiannya. Kita semua tahu bgmn lemahnya KPK kita, korupnya polri& kejaksaan kita. Pengadilan jg hny sandiwara belaka. Negara ini hancur hukumnya. Drpd cari musuh, nambah kerjaan, dan hasil temuan malah jadi sumber korupsi, suap dan pemerasan institusi penegak hukum, mending damai.. Dulu kita sering dengar KPK menangkap auditor2 BPK/BPKP/Itjen/Bawasda yg tertangkap tangan terima suap. Skrg ga pernah lagi. KPK mandul. Mandul& lemahnya KPK, korupnya Polri dan kejaksaan jd kesempatan bagi semua institusi audit negara/pemerintah utk pesta pora makan suap
RI adalah negara gagal. Gagal penegakan hukumnya & gagal pembangunan ekonominya. Indeks korupsi kita semakin hancur. Korupsi dimana2. Siapakah yg paling bersalah dan bertanggungjawab terhadap hancurnya penegakan hukum di Indonesia? Jawabnya sdh pasti : SBY !!!, SBY sbg kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan dan tanggungjawab berdasarkan konstitusi dan UU. SBY lemah dan korup !, Ketika kepala negara/ presiden sudah korup, pastilah dia lemah. Karena dia punya dosa& tersandera oleh kejahatan korupsi yg dilakukannya. Jika Presiden dan Kepala Negara sdh lemah dan korupsi, dia tidak akan berani bersikap tegas kpd Polri dan kejaksaan. SBY takut bayangan. Jk SBY sbg kepala negara dan pemerintahan sdh lemah dan korup, maka dia tak bisa memerintah secara efektif. SBY jd bulan2an elit dan DPR. Akhirnya terjadilah kondisi carut marut seperti Indonesia pada hari ini. Presidennya dijuluki Pembohong, negaranya disebut Autopilot. Presiden saja sdh dijuluki pembohong o/ para ulama& negara dijuluki autopilot, maka tepat sebutan buya sjaife maarif. Rakyat yatim piatu
Sekian semoga bermanfaat .... terima kasih ... MERDEKA !!!
Quo Vadis lembaga pemeriksa kita? Kita punya BPK sbg auditor negara, punya BPKP sbg auditor pemerintah dan bawasda sbg auditor daerah. RI adlh negara yg palg banyak memiliki lembaga pemeriksa / pengawas. Namun anehnya RI jg negara yg paling banyak ditemukan penyimpangan. Hasil Audit BPK semester II 2011 menemukan 12.612 kasus, 2.319 kasus diantaranya rugikan negara Rp. 1.66 triliun. Kerugian Rp. 1.66 T itu terdiri dari : belanja fiktif, kurang volume, mark up harga, honor atau biaya dinas ganda/fiktif & utk pribadi. Potensi kerugian yg ditemukan BPK semester II 2011 : Rp. 20,254 triliun. Terdiri dari : inifesiensi, mal adminsitrasi, inefektifitas, dll. Kerugian negara yg dicatat BPK itu tentu saja tidak termasuk kerugian negara atau korupsi yg diselesaikan secara adat/suap ke oknum BPK. Disinyakir setiap thn ratusan kasus korupsi diselesaikan scr damai/suap ratusan M/ Triliunan antara pejabat2/pengusaha & oknum pjbt BPK.
Sdh jd modus operandi, jk BPK telah menerbitkan Laporan Pemeriksaan Sementara (LPS) yg berisikan indikasi2 korupsi & kerugian negara. Biasanya LPS BPK yg ada indikasi korupsi/kerugian negara cepat2 "diselesaikan" scra kompromi via suap. Mottonya : Damai itu Indah hehe. Para pengusaha/pjbat yg jd terperiksa & terindikasikan korupsi sesuai LPS BPK lebih suka suap oknum BPK agar kasusnya tdk ke meja hijau. Modus korupsi/ suap menyuap di BPK biasanya berdasarkan persentase jmlh kerugian negara, setoran min. ke kas negara, potongan denda dll. Mis. : LPS BPK menemukan kerugian negara pada suatu proyek APBN misalkan 100 Milyar. Maka terjadi negosiasi. Suap ke oknum BPK 10 M, lalu si oknum BPK &pejabat/pengusaha sepakat kerugian negara yg 100 M tadi direkayasa menjadi 5-10 M yg nantinya disetor ke kas negara. Maka : 10 M suap, 10 M lainnya dicatat sbg kerugian negara&kemudian akan dibayar ke kas negara, yg 80 M sejatinya kerugian negara raib. Pola seperti ini..suap ke oknum BPK utk rekayasa tutupi kerugian negara sdh jd modus umum di BPK. LHP BPK jadi bersih. Proyek dapat WTP
Praktek kolusi di BPK ini juga terjadi di instansi pengawas yg rendah seperti BPKP, itjen, bawasda dst..suap menyuap utk tutupi korupsi. Pdhl sejatinya, BPK atau BPKP itu lembaga utama pemberantasan korupsi melalui hasil audit&temuan2nya yg dilaporkan ke KPK, Polri dst. Para peneliti dan aktivis antikorupsi mensinyalir bhw lebih 70% kasus2 korupsi ditutup2i oleh lembaga audit semacam BPK, BPKP, itjen dst. Padahal lembaga2 audit tsb umumnya selalu punya kerjasama dgn lembaga hukum seperti KPK, Polisi dan kejaksaan utk pemberantasan korupsi. Tp apa lacur, mgkin lembaga2 audit itu berfikir : percuma lapor korupsi ke KPK, Polri dan kejaksaan. Ga diusut dan malah dijadikan obyek
Ribuan temuan BPK, BPKP, itjen dan bawasda yg dilaporkan ke KPK, Polri dan kejaksaan tak jelas proses hukum dan penyelesaiannya. Kita semua tahu bgmn lemahnya KPK kita, korupnya polri& kejaksaan kita. Pengadilan jg hny sandiwara belaka. Negara ini hancur hukumnya. Drpd cari musuh, nambah kerjaan, dan hasil temuan malah jadi sumber korupsi, suap dan pemerasan institusi penegak hukum, mending damai.. Dulu kita sering dengar KPK menangkap auditor2 BPK/BPKP/Itjen/Bawasda yg tertangkap tangan terima suap. Skrg ga pernah lagi. KPK mandul. Mandul& lemahnya KPK, korupnya Polri dan kejaksaan jd kesempatan bagi semua institusi audit negara/pemerintah utk pesta pora makan suap
RI adalah negara gagal. Gagal penegakan hukumnya & gagal pembangunan ekonominya. Indeks korupsi kita semakin hancur. Korupsi dimana2. Siapakah yg paling bersalah dan bertanggungjawab terhadap hancurnya penegakan hukum di Indonesia? Jawabnya sdh pasti : SBY !!!, SBY sbg kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan dan tanggungjawab berdasarkan konstitusi dan UU. SBY lemah dan korup !, Ketika kepala negara/ presiden sudah korup, pastilah dia lemah. Karena dia punya dosa& tersandera oleh kejahatan korupsi yg dilakukannya. Jika Presiden dan Kepala Negara sdh lemah dan korupsi, dia tidak akan berani bersikap tegas kpd Polri dan kejaksaan. SBY takut bayangan. Jk SBY sbg kepala negara dan pemerintahan sdh lemah dan korup, maka dia tak bisa memerintah secara efektif. SBY jd bulan2an elit dan DPR. Akhirnya terjadilah kondisi carut marut seperti Indonesia pada hari ini. Presidennya dijuluki Pembohong, negaranya disebut Autopilot. Presiden saja sdh dijuluki pembohong o/ para ulama& negara dijuluki autopilot, maka tepat sebutan buya sjaife maarif. Rakyat yatim piatu
Sekian semoga bermanfaat .... terima kasih ... MERDEKA !!!
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar