Rabu, 08 Agustus 2012 | 05:26 WIB
KPK dan Polri Berebut Kasus Flu Burung
Selasa 7 Agustus 2012, polisi mengumumkan tindakan cepat mereka menyita sejumlah barang bukti, yakni alat produksi vaksin flu burung serta uang Rp 224 juta dan US$ 31.200. Polisi juga menetapkan pejabat pembuat komitmen berinisial TPS dari Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan kepolisian telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus pengadaan vaksin flu burung.
Proyek vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan ini menggunakan anggaran tahun jamak 2008-2011. Pemenang tender proyek di antaranya adalah PT Anugrah Nusantara dan PT Exartech Technologi, dua perusahaan yang sempat dimiliki bekas bendahara umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus Nazaruddin—biasa disebut Nazar—yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar