Rabu, 08 Agustus 2012 | 05:26 WIB
KPK dan Polri Berebut Kasus Flu Burung
Selasa 7 Agustus 2012, polisi mengumumkan tindakan cepat mereka menyita sejumlah barang bukti, yakni alat produksi vaksin flu burung serta uang Rp 224 juta dan US$ 31.200. Polisi juga menetapkan pejabat pembuat komitmen berinisial TPS dari Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan kepolisian telah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus pengadaan vaksin flu burung.
Proyek vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan ini menggunakan anggaran tahun jamak 2008-2011. Pemenang tender proyek di antaranya adalah PT Anugrah Nusantara dan PT Exartech Technologi, dua perusahaan yang sempat dimiliki bekas bendahara umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus Nazaruddin—biasa disebut Nazar—yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.
Inilah Proyek Flu Burung Rebutan KPK-Polisi
Selasa 7 Agustus 2012, polisi menggeledah sejumlah tempat dalam kaitan dengan proyek vaksin flu burung. Proyek beranggaran tahun jamak itu memang beraroma korupsi. KPK sudah menyelidikinya sejak Mei tahun 2011 lalu, sementara Mabes Polri baru masuk lima bulan lalu.
Pemenang tender pengadaan vaksin flu burung di Kementerian Kesehatan ini adalah salah satu perusahaan di grup Permai, milik politikus Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Ada dugaan, salahsatu perusahaan itu pernah dijual pada Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Inilah proyek yang jadi bancakan itu:
Nama proyek:
Pekerjaan Pengadaan Peralatan Pembangunan Fasilitas Produksi, Riset, dan Alih Teknologi Vaksin Flu Burung
Lokasi:
1. Cisarua, Kabupaten Bandung Barat
2. PT Bio Farma, Jalan Pasteur, Kota Bandung
3. Laboratorium di Surabaya
Anggaran:
Rp 2,25 triliun, terealisasi Rp 926,2 miliar (41,1 persen)
- 2008: Rp 194,5 miliar (realisasi 73,9 persen)
- 2009: Rp 797,3 miliar (realisasi 38,9 persen)
- 2010: Rp 656,2 miliar (realisasi 72 persen)
- 2011: Rp 604,3 miliar (realisasi nol persen)
Pemenang Proyek:
1. PT Anugrah Nusantara.
Lingkup pekerjaan: pembangunan fasilitas produksi, riset, dan alih teknologi vaksin flu burung Nilai: Rp 718,8 miliar
Tanggal kontrak: 12 Desember 2008
Catatan: Pada Maret 2007, M. Nazaruddin menjual 30 persen sahamnya ke Anas Urbaningrum.
2. PT Pembangunan Perumahan dan PT Exartech Technologi.
Lingkup pekerjaan: system connecting dan chicken breeding
Nilai: Rp 663,4 miliar
Catatan: PT Exartech juga digunakan Nazaruddin untuk membeli saham PT Garuda
Dugaan Kerugian Negara:
- Laporan BPK kepada DPR pada Juni 2012 menyebutkan potensi kerugian mencapai Rp 693,3 miliar.
- BPK menemukan tiga masalah:
1. Peralatan dan gedung fasilitas produksi vaksin untuk manusia di PT Bio Farma serta chicken breeding belum berfungsi.
2. Sebagian besar peralatan untuk Bio Farma belum terpasang, terbengkalai, dan tersebar di sejumlah gudang.
3. Sebagian peralatan riset di Universitas Airlangga tidak bisa digunakan untuk menunjang kegiatan riset.
Pengusutan:
- Pengusutan oleh KPK dimulai Mei 2011.
- Pengusutan oleh polisi April 2012.
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar