MENOLAK LUPA : Pemilik Moge Kemplang Pajak, Pemprov Jatim Dirugikan Miliaran Rupiah
Sinyalemen motor gede (moge) selundupan masuk Jatim mencuat lagi. Ini setelah Pemprov Jatim mengaku dirugikan miliaran rupiah, karena banyak pemilik moge seperti Harley Davidson tak pernah membayar pajak kendaraan bermotor pribadi (PKBP). Moge itu diduga bodong alias ilegal ini banyak beredar di Jatim.
Dikatakan bodong, karena moge itu tanpa dilengkapi STNK dan BPKB. Data di Dinas Pendapatan Pemprov Jatim, moge yang terdaftar hanya 256 unit. Rinciannya, tahun pembuatan 2007 tercatat 95 unit, tahun 2008 sebanyak 76 unit, dan produksi 2009 terdaftar 85 unit.
"Perkiraan kami moge liar jumlahnya mungkin lebih besar dibandingkan yang terdaftar," kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jatim, Made Sutarya, Minggu (25/4).
Harga moge ini cukup mahal, antara puluhan hingga ratusan juta. Sehingga pajak moge juga cukup besar. Kata Made, minimal Rp 3 juta hingga 8 juta per tahun. Semisal jenis Harley Davidson FLHX pajaknya Rp 5.094.000, sedang Harley Davidson Cruise Rp 8 juta lebih. "Pajak dari moge ini yang masuk tidak sampai miliaran rupiah. Hanya ratusan saja. Ini tidak bisa dibiarkan," tandasnya
Sepertoi diketahui Pemprov Jatim memastikan tidak akan menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor Pribadi (PKBP) jenis roda dua alias masih 1,5 persen. Serta, tidak memasukkan roda dua dalam golongan kendaraan bermotor terkena pajak progresif. Alasan pemprov untuk tidak menaikkan PKBP roda dua dan tidak memasukkannya ke dalam jenis kendaraan terkena pajak progresif, karena pemprov menyadari belum bisa optimal menyediakan sarana transportasi dan lalu lintas yang optimal bagi masyarakat.
Penelusuran Surabaya Pagi, banyak pemilik moge di Surabaya mendapatkan moge ini dari black market (pasar gelap). Mereka memilih black market karena harganya lebih hemat sekitar Rp 100 jutaan per unit. Anehnya, moge ini tak dilengkapi STNK dan BPKB. "Sekitar tahun 2000 dan sebelumnya, hampir semua moge di Indonesia dibeli di black market. BPKB dan STNK ada kok, tapi STNK-nya dari Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI)," aku salah seorang penggemar motor gede di Surabaya.
Untuk mengurus biaya satu STNK Moge, jenis Harley-Davidson misalnya, dia menghabiskan biaya sekitar Rp 100 juta. "Tapi sejak ada ATPM yang masuk, urusan STNK ditangani dealer. Bukan melalui IMBI lagi," ungkap pria yang memiliki Yamaha Dragstar-600.
Sejumlah advokat di Surabaya yang memiliki moge membenarkan beredarnya moge bodong di Jatim. Advokat Bambang Sugeng, SH, misalnya. Kata dia, kasus moge bodong sebenarnya sudah lama terjadi. "Tapi di kota-kota besar di Indonesia sudah ada agen resmi moge, termasuk di Surabaya. Saya pikir sudah minim yang bodong," ucap Bambang yang juga Dewan Penasehat Guardian Angel Jatim, salah satu organisasi moge. Dia mengusulkan moge yang bodong diputihkan saja, seperti di Bali.
Abdul Salam, SH juga menyatakan sama. Advokat yang biasa menangani perkara korupsi ini meminta agar kesalahan tidak ditimpakan ke pemilik moge. Tapi juga instansi terkait seperti Bea Cukai, sebagai lembaga resmi pengatur keluar-masuknya barang impor. "Bagaimanapun barang tersebut masuk kan lewat Bea Cukai," ujar pengacara yang pernah aktif sebagai anggota Motor Besar Club (MBC) ini.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Sambudi Gusdian mengakui banyak moge lama tak berani ke jalan karena mereka pasti tak memiliki dokumen resmi. Pihaknya tidak akan mengeluarkan STNK dan BPKB bagi moge bodong. "STNK dan BPKB itu sifatnya seumur hidup saya tak bisa keluarkan jika tak prosedur," tegas Kombes Pol Sambudi, dihubungi via ponselnya, tadi malam.
Untuk mengurus moge harus ada form A (surat impor dari Bea Cukai). Kemudian, didaftarkan buat TPT (tanda pendaftaran tipe). Setelah itu, baru bisa diurus STNK dan BPKB-nya. "Seharusnya Bea Cukai dan Dinas Pajak yang melakukan penindakan. Apakah pengiriman barang tersebut memenuhi prosedur atau tidak," cetus dia
Berita Terkait : http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/08/medianusantara-dugaan-manipulasi-pajak.html
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar