Senin, 13 Agustus 2012

[Media_Nusantara] Fw: [mediacare] KRONOLOGI PENYEGELAN GEREJA KATOLIK SANTO JOANNES BAPTISTA PARUNG

 

----- Forwarded Message -----
From: mirza ahmad <alislam82@gmail.com>
To:
Sent: Monday, August 13, 2012 2:08 AM
Subject: [mediacare] KRONOLOGI PENYEGELAN GEREJA KATOLIK SANTO JOANNES BAPTISTA PARUNG

Dikirim: Sabtu, 11 Agustus 2012 11:17

DEAR FRIENDS,

email ini saya sudah kirim kepada banyak wartawan Sabtu kemarin (mohon lihat foto-foto penyegelan gereja)

BERSAMA INI KAMI KIRIMKAN PRESS RELEASE KRONOLOGI PENYEGELAN TENDA GEREJA KATOLIK SANTO JOANNES BAPTISTA PARUNG PADA HARI SENIN, TANGGAL
6 AGUSTUS 2012 YANG LALU

MOHON DIBACA LAPORAN TERSEBUT DENGAN BAIK DAN APABILA MASIH ADA HAL
YANG KURANG JELAS SILAHKAN MENGHUBUNGI SDR. GABRIEL MICHAEL KIA TOLOK
MELALUI NOMOR HP +62 8214 5436 400 ATAU MELALUI ALAMAT EMAILNYA YANG ADA DIBAWAH INI .

DARI PIHAK PAROKI SANTO JOANNES BAPTISTA PARUNG KAMI DENGAR BAHWA HARI MINGGU BESOK , TANGGAL 12 AGUSTUS 2012 AKAN ADA KEBAKTIAN (MISSA) PAGI
HARI PUKUL 07.30 WIB DITEMPAT PARKIRAN GEREJA DISAMPING TENDA KEBAKTIAN YANG TELAH DISEGEL DAN DIBERI BATAS POLICE LINE DAN ACARA KEBAKTIAN AKAN DIHADIRI OLEH SEKITAR 1000 WARGA PAROKI GEREJA TERSEBUT . TOTAL WARGA PAROKI ADA SEKITAR 3000 ORANG .

KAMI JUGA MENDENGAR BAHWA PADA HARI MINGGU BESOK PAGI BAPAK KAPOLDA JAWA BARAT AKAN MENINJAU LOKASI GEREJA TERSEBUT .

KALAU SEMPAT MOHON KUNJUNGI GEREJA TERSEBUT UNTUK MELIPUTNYA DARI DEKAT HARI MINGGU BESOK PAGI DAN INI SAYA BERI LAGI ALAMATNYA SEBAGAI
BERIKUT :
                            GEREJA PAROKI SANTO JOANNES BAPTISTA PARUNG
                             JALAN METRO PARUNG, KAMPUNG TULANG KUNING
                            RT 01, RW 06 DESA WARU INDUK NOMOR 36
                            KECAMATAN PARUNG, KABUPATEN BOGOR
                            JAWA BARAT

TERIMA KASIH BANYAK UNTUK PERHATIAN DAN KERJA SAMA YANG BAIK DARI ANDA SEMUA

SALAM HORMAT

THEOPHILUS BELA
KETUA UMUM FORUM KOMUNIKASI KRISTIANI JAKARTA (FKKJ)
SEKJEN INDONESIAN COMMITTEE ON RELIGIONS FOR PEACE (IComRP)
email : theo_bela@yahoo.co.id   Facebook Theophilus Bela


Press release

KRONOLOGI PENYEGELAN TENDA GEREJA ST. JOANNES BAPTISTA PARUNG

SENIN, 6 AGUSTUS 2012 PUKUL 13.00 WIB


Sehubungan dengan penyegelan tenda plastic tak berdinding dan beratap tarpal plastic oleh Sat Pol PP Kabupaten Bogor pada hari Senin, 6 Agustus 2012 berikut ini kami sampaikan secara kronologis hingga terjadinya penyegelan.


Pada tanggal 25 Mei 2012 Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor mengeluarkan surat teguran pertama dengan nomor surat : 503/943.TB Peringatan I, Peringatan II 503/1016.TB tgl 4 Juni 2012 Peringatan kedua. Peringatan III 503/1143.TB tgl tanggal 15 Juni 2012 Peringatan ketiga.

Hubungan baik dan tali silahturami antara kedua belah pihak tetap terjalain dengan baik, kalaupun tidak ada jawaban tertulis dari instansi secara resmi.

Ketiga surat peringatan Kepala Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor telah ditanggapi secara tertulis dan diantar langsung oleh Pengurus Gereja paroki St. Joannes Baptista Parung masing-masing dengan nomor: 01/STJB/V/2012 tanggal 30 Mei 2012. tanggapan untuk peringatan pertama.

Surat tanggapan kedua atas peringatan kedua pada tanggal tanggal 23 Juli 2012.

Setelah ketiga surat peringatan dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor dilayangkan ke Pengurus Gereja Paroki St. Joannes Baptista Parung dan setelah tiga surat peringatan ditanggapi  dan didatangi secara langsung untuk mendiskusikan serta mencari jalan keluar muncul lagi tiga surat Peringatan berturut-turut dari Dinas Sat Pol PP Kabupaten Bogor masing-masing dengan nomor:

503/536-Sat Pol PP Surat Peringatan Pertama
503/577 –Sat Pol PP Surat Pertingatan kedua
503/623-Sat Pol PP Surat Peringatan ketiga.

Dari tiga surat peringatan Sat Pol PP di atas Pengurus Gereja St. Joannes Baptista Parung telah membuat surat tanggapan dengan nomor surat masing-masing sbb:

022/ST.JB/VII/2012 Tanggapan Surat Pertama tanggal, 14 Juli 2012. Nomor surat tidak ada tertanggal, 23 Juli 2012 Nomor 05/ST.JB/VII/2012 Permohonan Peninjauan kembali Surat Peringatan ketiga.

Setelah dua surat peringatan dari Dinas Sat Pol PP Pengurus Gereja Paroki St .  Joannes Baptista Parung dikirimi surat undangan Rapat di kantor Sat Pol PP dengan nomor: 005/610 – Sat Pol PP pada hari Jumat, 25 Juli 2012. Dalam rapat tersebut hadir antara lain:

Pengurus Gereja Paroki St. Joannes Baptista Parung Rm Al. Simbol Gaib Pratolo, Pr, (Rm Paroki), Bapak Alex A. Makawangkel selaku wakil Dewan Paroki., Bapak Tyas Utomo (anggota Tim Advokasi), Bapak Hendrik Masan Hena (Humas Gereja dan Ketua Seksi HAK (Hubungan Antar Kepercayaan). K.H Elyas (ka MUI Parung), Kyai Hj. Mukriaji (ka MUI Kab. Bogor ). K.H. Mat Rodja Sukarta (ka FKUB Kab Bogor ).
Kapolsek Kec. Parung, Sekcam Kecamatan Parung .

Seseorang yang memberikan kesimpulan bahwa tindakan Dinas terkait sudah memenuhi aturan hukum dan perundang-undangan yang belaku. Danramil Parung.
Kadis Sat Pol PP, Kepala Bidang Binariksa, Kepala Seksi Pemeriksaan Selaku Penyidik Sat pol PP. Staf Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kab Bogor), dll.

Dalam pertemuan itu pihak pengurus gereja menyampaikan proses dan tahapan perijinan yang telah dilaksananakan selama ini. Semua proses perijinan terganjal pada pengesahan dukungan warga oleh Kepala Desa Waru dan Ketua FKUB Kabupaten Bogor. Sedangkan instansi-instansi lain sudah menyetujui dan menanda tangani surat-surat yang diperlukan. Termasuk  tanda tangan 13 Kepala Desa di sekitar Kecamatan Parung yang mendukung keberadaan Gereja Paroki St. Joannes Baptista Parung. Dan 3 Kepala Desa yang berbeda kecamatan di sekitar gereja.

Surat Dukungan warga di sekitar lokasi Gereja Rt 01 dan Rt 02 sejumlah lebih dari 200 orang sudah ditanda tangani oleh Rt dan RW setempat.

Peristiwa penyegelan pada hari Senin, 6 Agustus 2012 didahului dengan pengiriman Surat pemberitahuan Penyegelan dengan No. 503/675 –Sat Pol PP Surat Pemberitahuan Penyegelan. Surat tersebut diantar oleh dua orang petugas Sat Pol PP tertanggal  3 Agustus 2012. Surat diterima langsung oleh Romo Al. Simbol Gaib Pratolo, Pr. Pada jam 13.00. Setelah menanda tangani tanda terima kedua pengantar surat kembali. Selang 20 menit kemudian datang lagi anggota Sat Pol PP dalam satu
truk berjumlah lebih dari 50 orang. Tim penyegel Sat Pol PP terdiri dari :

a.       Drs. Wawan Rukawan, MM selaku Kepala Bidang Binariksa.
b.      Drs. Kamrin La Ode Kepala Seksi Pemeriksaan selaku Penyidik.
c.       Batuwael Frans /PPNS.

Ketika Tim Sat Pol PP dan Tim Penyegel datang ikut serta juga Kapolsek Parung, Intel Polsek. Staf Koramil Kecamatan Parung. Namun hal-hal yang menarik dan perlu diperhatikan adalah :

1.      Romo Paroki menolak menanda tangani  berita acara penyegelan.
2.      Romo Paroki langsung membuat surat penolakan penyegelan.dengan nomor: 02/ST.JB/VIII/2012.
3.      Bahwa berita acara penyegelan TIDAK ditanda tangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ka. Bogor (Dace Supriadi S.H. M.Si.
4.      Sistem Kontrol Pengaman Paroki berupa CCTV diarahkan ke atas disinyalir dilakukan oleh oknum wartawan Pemda Bogor, suatu tindakan yang kami lihat melanggar peraturan.
5.      Penyegelan dilakukan dengan menggunakan properti Polisi yaitu dengan menggunakan yellow police line.
6.      Dengan adanya police line berarti umat dilarang untuk beribadah dan menjalankan kegiatan keagamaan suatu hal yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini terbukti dalam poin 8 Berita Acara Penyegelan yang dicoret sendiri oleh Sdra Batuwael Frans /PPNS Sat Pol PP.
7.      Setahu kami Sat Pol PP bertugas untuk mengawal Perda bukan mengurusi hal-hal yang terkait dengan UU yang merupakan tugas Kepolisian.

Demikian kronologi peristiwa penyegelan dan PRESS RELASE yang kami sampaikan kepada semua rekan pers baik cetak maupun elektronik.

Parung, 7 Agustus 2012
a/n Dewan Paroki St. Joannes Baptista Parung

Rm Al. Simbol Gaib Pratolo, Pr


Segera setelah peristiwa penyegelan Senin, 6 Agustus 2012 ketua RT 01 dan RT 02 /RW 06 mengadakan rapat dengan warganya untuk mengambil sikap menolak penyegelan tenda tempat kami beribadah. Mereka menyatakan bahwa TIDAK ADA sesuatu yang meresahkan warga sekitar. Bahkan warga mereka mendapat pekerjaan seperti tukang parker, tukang taman, tukang ojek, pedagang, dll.

Jadi, mana yang benar dan siapa yang salah? Orang beribadah dilarang. Dan ini sudah menyangkut SARA (suku, agama, dan ras).

Oleh karena itu kami mengundang pemerhati dan simpaptisan dari Wahid institute untuk datang dan check on the spot apa yang sesungguhnya terjadi di gereja kami dan apa yang sebenarnya diinginkan oleh pemerintah Republik ini.

Semua proses perijinan sedang berlangsung dan hanya terganjal pada
tanda tangan kepala desa Waru.

Thanks atas perhatian


Gabriel Michael Kia Tolok
PIC Press



__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar