Selasa, 05 Maret 2013

[Media_Nusantara] Korban Fatwa Sesat MPU Dikepung Massa, Negara Harus Jamin Keamanan

 

Siaran Pers Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS)

Korban Fatwa Sesat MPU Dikepung Massa,
Negara Harus Jamin Keamanan
 
Dayah Al-Mujahadah Sawang, Aceh Selatan selasa malam (5/03/13) dikepung sekitar 500 orang massa akibat fatwa Majlis Permusyawaratan Ulama (MPU) beberapa hari lalu menetapkan sesat terhadap Tgk Ahmad Barmawi, pimpinan dayah tersebut. Meskipun TNI akhirnya berhasil membubarkan massa pada jam 23.00 WIB, namun massa mengancam akan kembali besok (Rabu, 06/03) dengan jumlah lebih besar.
 
Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS) meminta aparat keamanan untuk memberi perlindungan penuh terhadap Ahmad Barmawi dan para santri di dayah tersebut. Jangan sampai terulang kasus kekerasan yang sama seperti yang dialami Tgk Aiyub, dimana polisi melakukan pembiaran massa bertindak anarkis dengan alasan tidak mampu mengendalikan keadaan.
 
Kami juga meminta MPU ikut serta menenangkan masyarakat. MPU tidak boleh melepas tangan. Jangan hanya mampu memprovokasi massa dengan fatwa sesat, lalu tidak mampu menenangkan massa.
 
Kepada pemerintah Aceh, kami minta agar mengeluarkan aturan menghentikan fatwa sesat oleh MPU dan menetapkan Mahkamah Syar'iah sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menyelesaikan persoalan dugaan sesat terhadap orang tertentu dalam masyarakat. Peradilan satu-satunya lembaga kredibel yang memiliki mekanisme pengujian validitas data terkait pertikaian dan perbedaaan pendangan keagamaan.
 
Meskipun Qanun no 2 tahun 2009 sudah membatasi MPU agar tidak membuat fatwa terkait perbedaan pandangan keagamaan. Namun masih diperlukan penegasan-penegasan dengan aturan lainnya. Mengingat MPU sejauh ini masih merasa memiliki wewenang menetapkan fatwa sesat atas seseorang atau kelompok tertentu.

Banda Aceh, 6 Maret 2013

Affan Ramli (081360261000)
Juru Bicara JMSPS

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar