Kasus Dugaan Korupsi Rp. 18,9 Milyar di Pasuruan Terlupakan?
Sebagaimana berita pertama, perusahaan CV Andalanku & Group melalui surat nomor 006/SS/ADL/VII/2009 pernah mengadukan dugaan korupsi Rp. 18,9 mliyar pada pengadaan kesehatan di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Bangil, kabupaten Pasuruan Jawa Timur. Bahkan kasus ini sangat mencuat dan diberitakan di berbagai media massa, salah satunya adalah sebagaimana dalam berita kedua yang dimuat dalam InfoKorupsi.Com.
Akan tetapi dugaan korupsi yang sangat besar ini, ada kemungkinan masuk peti es, alias tidak ada kelanjutan & tidak ada penanganan dari aparat hukum. Untuk itu mungkin perlu desakan yang kuat dari masyarakat agar dugaan korupsi yang sangat besar itu diusut tuntas, apalagi hal ini berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Korupsi yang merugikan masyarakat harus diusut tuntas agar menimbulkan efek jera bagi koruptor & tidak terulangnya kembali tindakan korupsi yang berakibat buruknya pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Padahal pelapor, yakni CV Andalanku & Group adalah group beberapa perusahaan besar & banyak berkiprah di Jawa Timur & hampir diseluruh wilayah di Indonesia, maka tentunya aparat hukum harusnya lebih serius menangani korupsi dunia kesehatan tersebut. jangan sampai timbul anggapan di masyarakat, bahwa group perusahaan2 besar yang melaporkan korupsi saja tidak digubris, apalagi masyarakat biasa yang melaporkan pelanggaran hukum, tentunya malah tidak dianggap sama sekali. Jika pandangan seperti ini terus terjadi dikuatkan dengan fakta bahwa aparat hukum tetap membiarkan korupsi, maka masyarakat akan semakin apatis pada perjalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara. Dan yang lebih parah, hal ini bisa menimbulkan ketidak-pastian hukum & anarkisme
Sebagai bukti bahwa CV Andalanku & Group adalah merupakan perusahaan & gabungan serta kerjasama dari beberapa perusahaan besar, sehingga seharusnya aparat hukum tidak meremehkan laporan dugaan korupsi alat kesehatan Rp. 18,9 M di kabupaten Pasuruan ini, bisa dilihat bahwa anggota dari group perusahaan2 ini adalah:
1. CV Andalanku, alamat Jl. Jemursari 203 Blok B/15 Surabaya (sekaligus sebagai kantor bersama sekaligus tempat berkoordinasi & beraktifitas perusahaan anggota Group)
2. CV Cahaya Anugerah, alamat Jl. Kutisari VI/16 Surabaya
3. PT Fajar Multiguna, alamat Griya Taman Asri BD-18, Tawangsari, Taman, Sidoarjo
4. PT Andalanku Cahya Kurnia, alamat Jl. Jemursari 203 Blok B/15 Surabaya
5. CV Windu Anugerah, alamat Griya Surya Asri B6/03, Candi Sidoarjo
6. PT Ladang Karya Husada, alamat Jl. Kutisari II/8 Surabaya
7. CV Anugerah Bintang, Alamat Pagerwojo RT 10/RW 03, Buduran, Sidoarjo
8. CV Karya Perdana Kusuma, alamat Jl. Semolowaru Timur XV-Z/4 Surabaya
9. CV Galang Pratama, alamat Perum Kemiri Indah C9/12 Sidoarjo
Selain merupakan kerjasama & koordinasi beberapa perusahaan besar, group ini juga terpercaya sebagai agen/distributor/pemasaran dari konsorsium/ gabungan perusahaan produsen peraga pendidikan yang terbesar di Indonesia, yakni:
a. CV Wardana, alamat Jl. kalibutuh 62 Surabaya
b. PT Inti Citra Usaha (ICU), alamat Jl Kebayoran Lama 198 B, Jakarta Selatan
c. PT Sandiarta Sukses, alamat Jl Terusan Kopo Km 13 no.241 Bandung
d. PT Cipta Sarana Didaktika, alamat Jl Karang Tengah Raya 25, Lebak Bulus, Jakarta Selatan
e. PT Mapan (Mitra Aksara Panaitan) Jl. Dr Muwardi I no.37-39 Grogol, Jakarta Barat
f. dll
Dimana konsorsium ini adalah group dari PT Bintang Ilmu Group yang menurut berita adalah merupakan distributor tunggal penyedia sarana pendidikan di lingkungan kementrian pendidikan nasional
Note:
untuk lebih jelasnya mengenai laporan kasus korupsi alat kesehatan Rp. 18,9 M di kabupaten Pasuruan ini bisa konfirmasi pada:
1. Dwi Enggo (pelapor) HP: 08121677974 , 087839913140
2. Kus Bachrul (koordinator perusahaan2 Andalanku & Group, pengurus Kamar Dagang & Industri/ Kadin Jawa Timur) HP: 08165409271 , 081332240649 , 087839913133
3. Nur Hidayati ( Ny. Kus Bachrul) HP: 081231610974
4. Yudho Anggoro HP: 081230350801
Berita Pertama
Pengadaan Alat Kesehatan Rp 18,9 M di RSUD Bangil - Pasuruan Diduga Sarat KKN
Nomor : 006/SS/ADL/VII/2009
Dengan hormat,
Menindaklanjuti serta memperhatikan Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan umum nomor : 027/119/424.079/2009 yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Alat Kedokteran Umum Bagi Hasil Cukai RSUD Bangil Tahun 2009
Jl. Raya Raci, Bangil Pasuruan.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka dengan ini kami CV ANDALANKU selaku peserta pelelangan pengadaan dimaksud perlu mengajukan sebagai berikut :
1. Bahwa panitia/ pejabat pengadaan telah melanggar "Prinsip dasar pengadaan dan Etika Pengadaan dan berpotensi merugikan keuangan negara"
Bahwa Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya dinyatakan secara jelas dan tegas bahwasannya para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai pasal 3 mengharuskan menerapkan prinsip-prinsip: a. Effisiensi, b. Effektif c. Terbuka dan bersaing d. Transparan e. Adil/ tidak diskriminatif, f. Akuntabel. Dan pasal 5 (f) etika pengadaan yang mengharuskan menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/ jasa.
Akan tetapi panitia maupun pejabat pengadaan tidak memperhatikan dan mengabaikan prinsip prinsip pengadaan maupun etika pengadaan dengan menetapkan pemenang lelang dengan nomor 027/118/424.079/2009 sebagai berikut :
1) Penetapan PT. Dian Graha Elektrika dengan harga penawaran Rp. 18.630.150.000,00 sebagai pemenang
2) CV. Megantoro sebagai calon pemenang cadangan I. dengan harga penawaran
Rp. 18.679.441.000,00
3) CV. Mulya Perkasa sebagai calon pemenang cadangan II dengan harga penawaran Rp. 17.840.449.000,00
Adapun spesifikasi teknis barang yang ditawarkan oleh PT. Dian Graha Elektrika, CV. Megantoro dan Cv Mulya Perkasa adalah sama dan atau setara dengan spesifikasi teknis barang yang perusahaan kami tawarkan dengan Nilai Rp. 16.909.899.600,- dimana terdapat selisih yang sangat sifnifikan antara Cv. Andalanku dengan PT. Dian Graha elektrika yakni Rp. 1.720.250.400,00, selisih antara CV. Andalanku dengan CV. Megantoro Rp. 1.769.541.400,00 ada selisih yang signifikan antara CV. Andalanku dengan CV. Mulya Perkasa sebesar Rp. 930.549.400,00.
Dengan hormat,
Menindaklanjuti serta memperhatikan Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan umum nomor : 027/119/424.079/2009 yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Alat Kedokteran Umum Bagi Hasil Cukai RSUD Bangil Tahun 2009
Jl. Raya Raci, Bangil Pasuruan.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka dengan ini kami CV ANDALANKU selaku peserta pelelangan pengadaan dimaksud perlu mengajukan sebagai berikut :
1. Bahwa panitia/ pejabat pengadaan telah melanggar "Prinsip dasar pengadaan dan Etika Pengadaan dan berpotensi merugikan keuangan negara"
Bahwa Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya dinyatakan secara jelas dan tegas bahwasannya para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai pasal 3 mengharuskan menerapkan prinsip-prinsip: a. Effisiensi, b. Effektif c. Terbuka dan bersaing d. Transparan e. Adil/ tidak diskriminatif, f. Akuntabel. Dan pasal 5 (f) etika pengadaan yang mengharuskan menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/ jasa.
Akan tetapi panitia maupun pejabat pengadaan tidak memperhatikan dan mengabaikan prinsip prinsip pengadaan maupun etika pengadaan dengan menetapkan pemenang lelang dengan nomor 027/118/424.079/2009 sebagai berikut :
1) Penetapan PT. Dian Graha Elektrika dengan harga penawaran Rp. 18.630.150.000,00 sebagai pemenang
2) CV. Megantoro sebagai calon pemenang cadangan I. dengan harga penawaran
Rp. 18.679.441.000,00
3) CV. Mulya Perkasa sebagai calon pemenang cadangan II dengan harga penawaran Rp. 17.840.449.000,00
Adapun spesifikasi teknis barang yang ditawarkan oleh PT. Dian Graha Elektrika, CV. Megantoro dan Cv Mulya Perkasa adalah sama dan atau setara dengan spesifikasi teknis barang yang perusahaan kami tawarkan dengan Nilai Rp. 16.909.899.600,- dimana terdapat selisih yang sangat sifnifikan antara Cv. Andalanku dengan PT. Dian Graha elektrika yakni Rp. 1.720.250.400,00, selisih antara CV. Andalanku dengan CV. Megantoro Rp. 1.769.541.400,00 ada selisih yang signifikan antara CV. Andalanku dengan CV. Mulya Perkasa sebesar Rp. 930.549.400,00.
Dengan memeperhatikan uraian tersebut diatas maka sangat jelas panitia telah melanggar aturan pengadaan barang /jasa yang berarti telah melawan hukum dan proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara ± sebesar Rp. 1.720.250.400,00 .
2. Tentang biaya pengadaan.
Bahwa pemungutan tersebut dilakukan oleh pihak Panitia pengadaan kepada para peserta lelang pengadaan pada saat peserta yang bersangkutan melakukan pendaftaran. Dalih yang disampaikan pihak Panitia adalah pungutan tersebut adalah merupakan biaya penggandaan dokumen. Besarnya pungutan adalah sebesar Rp.100.000,- .
Bahwa pungutan apapun kepada calon penyedia barang/ jasa dalam keikutsertaannya mengikuti lelang pekerjaan di Instansi pemerintah adalah sangat dilarang oleh Keppres 80 tahun 2003 beserta aturan-aturan perubahannya.
Bahwa dalam Keppres 80 tahun 2003 pasal 8 dinyatakan jelas, "Departemen/ Kementrian/ lembaga/TNI/ Polri/ Pemerintah Daerah/ BI/ BUMN/ BUMD wajib menyediakan biaya administrasi proyek untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/ jasa yang dibiayai dari APBN/ APBD, yaitu :
a. Honorarium pengguna barang/ jasa, panitia/ pejabat pengadaan, bendaharawan
b. dan staf proyek;
c. Pengumuman pengadaan barang/ jasa;
d. Penggandaan dokumen pengadaan barang/ jasa dan/ atau dokumen prakualifikasi;
e. Administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan barang/ jasa.
Dalam penjelasan pasal 8 tersebut diatas menyatakan:
"Komponen biaya administrasi proyek harus disediakan dalam anggaran" Bahwa kemudian lebih lanjut, dalam Lampiran I Keppres 80 tahun 2003 juga secara gamblang menyatakan "Pengguna barang/ jasa wajib menyediakan biaya yang diperlukan untuk proses pengadaan.
Bahwa karena pungutan tersebut diatas adalah melanggar aturan hukum, dan pula tidak disertai tanda terima pembayarannya, maka pungutan yang demikian adalah merupakan PUNGUTAN LIAR.
Sekali lagi kami sampaikaan kalau aturan Keppres 80 tahun 2003 telah jelas melarang adanya pungutan dalam setiap pelaksaaan proses lelang di instansi pemerintah kepada para calon penyedia barang dan jasa.
Dengan demikian unsur korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dimaksud sudah mengandung unsur korupsi, sehingga untuk itu mohon hasil pelelangan dibatalkan dan kemudian dilakukan pelelangan ulang/ re-tender.
3. Tentang pengumuman pemenang pelelangan umum
Berdasarkan berita acara Pembukaan Penawaran Pelelangan Umum Pengadaan Alat Kedokteran Umum Dan Bagi Hasil Cukai RSUD Bangil Tahun 2009 yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan RSUD Bangil Tahun 2009 yang menerangkan Dokumen Penawaran PT. Dian Graha Elektrika menyalahi ataupun menyimpang dari dokumen pengadaan dimana untuk PENYAMPAIAN DOKUMEN PENGADAAN PENAWARAN SATU SAMPUL sedangkan untuk Jaminan Penawaran dari PT. Dian Graha Elektrika terpisah (dimasukkan dalam sampul lain) yang berarti DOKUMEN PENAWARAN PT. DIAN GRAHA ELEKTRIKA 2 SAMPUL.
Berdasarkan uraian yang kami kemukakan diatas, maka jelas kalau penetapan pemenang pengadaan dimaksud adalah
1. Patut diduga telah menyimpang dari aturan pengadaan barang/ jasa di instansi pemerintah yakni, Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
2. Patut diduga telah terjadi persekongkolan dalam menentukan pemenang lelang
Untuk itu dengan memperhatikan Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya, maka kami mohon kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk menerima sanggahan ini serta melakukan pembatalan Penetapan pemenang dimaksud dan atau Tender Ulang/ re-tender.
Demikian sanggahan ini kami sampaikan dalam tenggang waktu yang cukup berdasarkan Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya, sehingga oleh karenanya harus mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
CV. ANDALANKU
DWI ENGGO TJAHYONO, SH
HP : 08121677974
Tembusan :
1. Yth. Kapolri, di Jakarta
2. Yth. Jaksa Agung, di Jakarta
3. Yth. Ketua KPK, di Jakarta,
4. Yth. Ketua BPK RI, di Jakarta,
5. Yth. Ketua BPKP RI, di Jakarta,
6. Yth. Kajati Jawa Timur, di Surabaya,
7. Yth. Kapolda Jawa Timur, di Surabaya,
8. Yth. DPRD Kabupaten Pasuruan, di Pasuruan,
9. Yth. Bupati Kabupaten Pasuruan, di Pasuruan
10. Yth. BPD Hipmi Jatim
11. Yth LPPH Pemuda Pancasila Jatim,
12. Yth. Pers
13. Arsip
2. Tentang biaya pengadaan.
Bahwa pemungutan tersebut dilakukan oleh pihak Panitia pengadaan kepada para peserta lelang pengadaan pada saat peserta yang bersangkutan melakukan pendaftaran. Dalih yang disampaikan pihak Panitia adalah pungutan tersebut adalah merupakan biaya penggandaan dokumen. Besarnya pungutan adalah sebesar Rp.100.000,- .
Bahwa pungutan apapun kepada calon penyedia barang/ jasa dalam keikutsertaannya mengikuti lelang pekerjaan di Instansi pemerintah adalah sangat dilarang oleh Keppres 80 tahun 2003 beserta aturan-aturan perubahannya.
Bahwa dalam Keppres 80 tahun 2003 pasal 8 dinyatakan jelas, "Departemen/ Kementrian/ lembaga/TNI/ Polri/ Pemerintah Daerah/ BI/ BUMN/ BUMD wajib menyediakan biaya administrasi proyek untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/ jasa yang dibiayai dari APBN/ APBD, yaitu :
a. Honorarium pengguna barang/ jasa, panitia/ pejabat pengadaan, bendaharawan
b. dan staf proyek;
c. Pengumuman pengadaan barang/ jasa;
d. Penggandaan dokumen pengadaan barang/ jasa dan/ atau dokumen prakualifikasi;
e. Administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan barang/ jasa.
Dalam penjelasan pasal 8 tersebut diatas menyatakan:
"Komponen biaya administrasi proyek harus disediakan dalam anggaran" Bahwa kemudian lebih lanjut, dalam Lampiran I Keppres 80 tahun 2003 juga secara gamblang menyatakan "Pengguna barang/ jasa wajib menyediakan biaya yang diperlukan untuk proses pengadaan.
Bahwa karena pungutan tersebut diatas adalah melanggar aturan hukum, dan pula tidak disertai tanda terima pembayarannya, maka pungutan yang demikian adalah merupakan PUNGUTAN LIAR.
Sekali lagi kami sampaikaan kalau aturan Keppres 80 tahun 2003 telah jelas melarang adanya pungutan dalam setiap pelaksaaan proses lelang di instansi pemerintah kepada para calon penyedia barang dan jasa.
Dengan demikian unsur korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dimaksud sudah mengandung unsur korupsi, sehingga untuk itu mohon hasil pelelangan dibatalkan dan kemudian dilakukan pelelangan ulang/ re-tender.
3. Tentang pengumuman pemenang pelelangan umum
Berdasarkan berita acara Pembukaan Penawaran Pelelangan Umum Pengadaan Alat Kedokteran Umum Dan Bagi Hasil Cukai RSUD Bangil Tahun 2009 yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan RSUD Bangil Tahun 2009 yang menerangkan Dokumen Penawaran PT. Dian Graha Elektrika menyalahi ataupun menyimpang dari dokumen pengadaan dimana untuk PENYAMPAIAN DOKUMEN PENGADAAN PENAWARAN SATU SAMPUL sedangkan untuk Jaminan Penawaran dari PT. Dian Graha Elektrika terpisah (dimasukkan dalam sampul lain) yang berarti DOKUMEN PENAWARAN PT. DIAN GRAHA ELEKTRIKA 2 SAMPUL.
Berdasarkan uraian yang kami kemukakan diatas, maka jelas kalau penetapan pemenang pengadaan dimaksud adalah
1. Patut diduga telah menyimpang dari aturan pengadaan barang/ jasa di instansi pemerintah yakni, Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
2. Patut diduga telah terjadi persekongkolan dalam menentukan pemenang lelang
Untuk itu dengan memperhatikan Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya, maka kami mohon kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk menerima sanggahan ini serta melakukan pembatalan Penetapan pemenang dimaksud dan atau Tender Ulang/ re-tender.
Demikian sanggahan ini kami sampaikan dalam tenggang waktu yang cukup berdasarkan Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya, sehingga oleh karenanya harus mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
CV. ANDALANKU
DWI ENGGO TJAHYONO, SH
HP : 08121677974
Tembusan :
1. Yth. Kapolri, di Jakarta
2. Yth. Jaksa Agung, di Jakarta
3. Yth. Ketua KPK, di Jakarta,
4. Yth. Ketua BPK RI, di Jakarta,
5. Yth. Ketua BPKP RI, di Jakarta,
6. Yth. Kajati Jawa Timur, di Surabaya,
7. Yth. Kapolda Jawa Timur, di Surabaya,
8. Yth. DPRD Kabupaten Pasuruan, di Pasuruan,
9. Yth. Bupati Kabupaten Pasuruan, di Pasuruan
10. Yth. BPD Hipmi Jatim
11. Yth LPPH Pemuda Pancasila Jatim,
12. Yth. Pers
13. Arsip
Berita Kedua
InfoKorupsi.Com
Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Pasuruan Rp. 18,9 M dilaporkan KPK
Pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Bangil, Kabupaten Pasuruan, senilai Rp 18,9 miliar, yang dituding menyalahi prosedur, akhirnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sebanyak lima LSM, yakni Pusaka, AMPPAS, Lira, LKSP2, dan FPM yang bakal melaporkan pengadaan yang dianggap penuh rekayasa tersebut. "Dilaporkan karena menyalahi prosedur dan tidak fair serta nampak dikondisikan pemenangnya. Semestinya jawaban atas sanggahan banding oleh bupati disampaikan dulu ke rekanan. Namun, panitia dan pejabat pembuat komitmen justru menyetujui pengiriman barang oleh pemenang," tandas Lujeng Sudarto, Ketua LSM Pusaka, Rabu (13/1).
Seperti diketahui, pengadaan alkes RSUD Bangil senilai Rp 18,9 miliar dari dana bagi hasil cukai rokok yang dimenangkan PT Dian Graha Elektrika (DGE) dan dimasalahkan sejumlah rekanan dengan memberikan sanggahan serta sanggahan banding. Bahkan DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan untuk menender ulang hingga oleh bupati dinyatakan pengadaan tersebut dievaluasi ulang.
Namun, sebelum para rekanan mendapat jawaban atas sanggahan bandingnya, PT DGE ternyata sejak 21 Desember lalu malah mendatangkan semua barangnya. "Terkait panitia yang mengaku sudah berkonsultasi dengan BPK serta lembaga lain sebelum barang didatangkan, hasilnya tidak dapat jadi alasan yuridis. Aspek yuridis tetap mengacu pada Keppres 80 Tahun 2003. Dari Keppres itu, nampak kalau panitia menyalahi," ujar Ayi Suhaya, Bupati Lira.
Menurut para aktivis, prinsip efisiensi dalam pelelangan dilanggar. Ternyata penawaran PT DGE sebesar 18,7 miliar justru lebih mahal ketimbang rekanan lainnya seperti CV Andalanku yang menawar Rp 16,9 M, CV Dinamika Persada Rp 16,89 M, PT Wira Bhakti Husada Rp 16,5 M dan rekanan lainnya.
Dalam proses administrasinya, PT DGE juga cacat karena penawaran dimasukkan terpisah dengan jaminannya. "Indikasi kongkalikong menguat jika dilihat dari penawaran yang disampaikan. Ditambah lagi, panitia juga melanggar prinsip tidak diskriminatif dengan mengarahkan spesifikasi barang ke merek tertentu seperti peralatan CT Scan dan meja operasi," imbuh Ayi Suhaya.
Terkait laporan LSM ke KPK, para aktivis juga berharap rekanan tidak berdiam diri saja. "Kami berharap rekanan yang lain berani mengambil langkah hukum, dengan membawa kasus ini ke masalah perdata. Sebab, hak jawab atas sanggahan banding yang semestinya diterima rekanan, ternyata juga belum dijawab," kata Suryono Pane AMPPAS.
Salah seorang rekanan Adi Sucipto, Direktur PT Safir Mustika Abadi Surabaya kepada Surya menyampaikan kalau pihaknya tidak akan tinggal diam. "Kami menganggap prosesnya akan diulang 2010, karena sanggahan banding belum diterima, barang didatangkan," ujar Adi Sucipto.
Sementara dr Agung Basuki, Wakil Direktur RSUD Bangil yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes tidak dapat dikonfirmasi. Namun, beberapa waktu lalu kepada Surya telah membantah kalau pengadaan alkes dianggap menyalahi prosedur. "Semuanya sudah on the track, berada pada jalur yang sebenarnya," tangkis dr Agung Basuki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar