Terindikasi, Kejaksaan Jember Pelindung Koruptor Dana Pendidikan Jember ?
Jika melihat berita yang lain sebagaimana diungkap oleh RRI - Kantor Berita Radio Nasional
dimana pemeriksaan korupsi dana pembangunan sekolah itu berkasnya oleh kejaksaan Jember dikembalikan pada Polisi dengan alasan berkas tidak sempurna, bisa jadi tudingan bahwa Kejaksaan Jember melindungi para koruptor adalah benar. Apalagi jika nantinya berkas pemeriksaan kasus korupsi itu terus menerus ditolak jaksa lalu akhirnya tak tentu rimbanya alias tidak pernah sampai di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi)
Kejaksaan Jember Pelindung Koruptor Dana Pendidikan Jember ???
Polres Jember menemukan fakta bahwa dana program nasional untuk perbaikan sekolah itu diduga dikorupsi Rp. 1,1 Milyar dengan modus, sekolah2 yang mendapat dana bantuan dari kementrian pendidikan yang dibiayai dana dari pusat (APBN) itu disunat anggarannya & uangnya harus disetorkan pada pejabat dinas pendidikan. Akibatnya perbaikan sekolah menjadi tidak maksimal alias amburadul karena besarnya dana yang disunat/dipotong untuk disetorkan pada pejabat Dinas Pendidikan Jember. Maka bisa dilihat adanya fenomena banyak sekolah yang baru selesai diperbaiki atau baru dibangun dalam waktu sekitar 1 atau 2 bulan sudah rusak bahkan ada yang ambruk.
Misalnya kasus korupsi laptop Rp. 14 milyar tahun 2009, dimana Liauw Inggarwati & David gunawan, para pelaku dugaan korupsi sudah dinyatakan sebagai tersangka selama lebih dari 2 tahun, tapi sampai saat ini mereka sama sekali tidak pernah diperiksa apalagi ditahan.
Demikian juga kasus dugaan korupsi laboratorium farmasi Universitas Jember Rp. 30 milyar, dimana kasusnya sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Bahkan dari penelusuran para wartawan sebagaimana diberitakan Koran Tempo, Rabu 20 Maret 2013 http://koran.tempo.co/konten/2013/03/27/305112/Korupsi-Dana-Laboratorium-Farmasi-Terus-Diusut diketahui bahwa suplier laboratorium farmasi tersebut, diduga merupakan perusahaan fiktif. Akan tetapi kasus tersebut tampaknya tak terdengar lagi kelanjutannya, meskipun si suplier sudah menunjukkan sikap yang terkesan melecehkan lembaga kejaksaan, dimana sudah berkali2 dipanggil oleh kejari Jember untuk diperiksa, akan tetapi selalu mangkir dan tidak menggubris aparat hukum.
Dari contoh beberapa kasus itu, masyarakat memang patut khawatir, bahwa kerja keras pihak kepolisian mengungkap dugaan korupsi dana perbaikan sekolah Rp. 1,1 milyar yang dilakukan oleh para pejabat dinas pendidikan Jember, akan sia2. Masyarakat kuatir setelah berkas penyidikan oleh Polres Jember dilimpahkan pada pihak Kejari Jember lalu kasus itu akan ditarik-ulur oleh Kejari Jember dan lama2 lenyap seperti ditelan bumi. Apalagi dalam penyidikan tidak menelusuri lebih lanjut, kemana aliran dana korupsi Rp. 1,1 milyar tersebut. Karena yang dijadikan tersangka hanya para pegawai rendahan. Apa mungkin para kepala sekolah patuh &diam saja ketika dana perbaikan sekolah dipotong sedemikian besar, jika tidak ada pejabat yang lebih tinggi di dinas pendidikan Jember yang terlibat?
Fenomena yang menarik adalah, dengan sikap kejari Jember yang demikian itu, para pejabat dinas pendidikan Jember, bahkan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tampaknya tidak takut mengulangi lagi perbuatannya bersama para suplier yang terlibat pada kasus2 sebelumnya diatas. Bahkan mereka terkesan makin nekat & ngawur karena sangat percaya diri bahwa aparat hukum dalam hal ini Kejari Jember tidak akan menindak mereka.
Ini bisa dilihat pada kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan Jember:
1. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/375200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan Teknologi Informatika & Komputer Rp. 3,3 milyar
2. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/364200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan buku untuk SMP Rp. 677 juta
3. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/363200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan komputer Rp. 343 juta
4. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/355200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan peraga pendidikan SMP Rp. 7,1 milyar
5. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/347200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan meja & kursi siswa Rp. 2,6 milyar
6. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/341200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan peraga pendidikan SD Rp. 4,1 milyar
7. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/339200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan komputer, printer, LCD proyektor Rp. 339 juta
8. http://lpse.jemberkab.go.id/eproc/lelang/view/325200;jsessionid=5D65A94813FD4F37452734D76FF9A8BD pengadaan alat peraga SD Rp. 7,9 milyar
Selain nekat & ngawur karena percaya diri merasa dilindungi Kejari Jember, dinas pendidikan Jember dalam kegiatan2 tersebut ada indikasi bekerja sama dengan pihak2 yang sebenarnya bermasalah secara hukum seperti pelaku korupsi laptop, pelaku korupsi laboratorium farmasi sebagaimana tersebut diatas, tapi kasusnya seolah dimasukkan peti es oleh Kejari Jember. Maka dalam kegiatan2 tersebut ada indikasi terjadi korupsi dengan cara mengurangi jumlah & kualitas sarana peningkatan mutu pendidikan yang disediakan.
Hal semacam ini bisa menimbulkan dugaan bahwa Kejari Jember merupakan pelindung para koruptor pendidikan di Jember. Bahkan bisa saja diduga bahwa dinas pendidikan Jember, para koruptor & Kejari Jember ada kerjasama atau persekongkolan untuk melakukan korupsi.
Pihak Kejari Jember boleh saja melakukan bantahan. Tapi akan lebih elok jika Kejari Jember menjawab dugaan negatif itu dengan langkah nyata, yakni:
1. Memproses dugaan korupsi dana perbaikan sekolah Rp. 1,1 milyar itu sampai ke pengadilan. Janganlah melakukan tindakan yang tidak menghargai kerja keras pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap dugaan korupsi tersebut dengan misalnya mengulur2 waktu, tidak memproses lebih lanjut, dll
2. Memproses dugaan korupsi laptop Rp. 14 milyar yang sudah sekian lama tidak ada perkembangan, padahal sudah ada tersangka, sudah ada alat bukti yang cukup, termasuk pendapat dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa dana BOS tidak boleh dibuat untuk kegiatan itu.
3. Memproses dugaan korupsi laboratorium farmasi Rp. 30 milyar, dimana statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan, akan tetapi tiba2 seolah2 kejari Jember mempersulit dirinya sendiri dengan berbagai argumentasi yang menyatakan bahwa kasus ini sulit, perlu pendapat ahli dll.
4. memproses kasus2 korupsi lain di Jember yang juga tiba2 berhenti prosesnya.
5. Memeriksa berbagai kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan Jember sebagaimana tersebut diatas, karena ada indikasi dilaksanakan dengan nekat & ngawur, menghabiskan anggaran yang mahal tapi dengan sengaja mengabaikan/mengurangi kualitas & kuantitas,
PAMER - Persatuan Mahasiswa Jember
Koordinator: Shodikin
Note:
Untuk konfirmasi & berita yang seimbang bisa menghubungi:
1. Bambang Hariono, Kepala Dinas Pendidikan Jember, HP: 081336150999
2. Aris Surya, Kajari Jember, HP: 08129901285
3. Eko, Kasi Intel Kejari Jember, HP: 087859943147
4. Hambalianto, Kasi Pidsus Kejari Jember, HP: 081946311114
5. Ahmad Yasin, Tersangka kasus perbaikan sekolah & pejabat pembuat komitmen (PPK) berbagai kegiatan dinas pendidikan Jember tersebut diatas, HP: 081234350245
6. Sugianto, pejabat dinas pendidikan Jember yang terlibat kegiatan2 tersebut diatas, HP: 081249718160
7. Junindito, pejabat dinas pendidikan yang melaksanakan kegiatan2 tersebut diatas, HP: 08124931001
8. Junaedi, suplier laboratorium farmasi & juga melaksanakan kegiatan tersebut diatas, HP: 08123219116
9. Rony Nasrullah, relasi/pegawai dari pelaku korupsi laptop (Liau Inggarwati) & juga melaksanakan kegiatan tersebut diatas HP: 08111116089
10. Nova, yang mengatur beberapa kegiatan tersebut diatas, sekaligus yang menyiapkan perusahaan2 yang dipakai untuk melaksanakannya HP: 081332466912Sumber: Jurnal Korupsi http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2013/09/terindikasi-kejaksaan-jember-pelindung.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar