Dugaan Korupsi Pendidikan Bondowoso Aman2 Saja?
Sebagaimana diberitakan berbagai media massa, salah satunya adalah harian Surya, 11 Nopember 2013 http://surabaya.tribunnews.com/2013/11/10/berkas-tik-probolinggo-ke-pengadilan-tipikor akhirnya dugaan korupsi proyek pengadaan alat teknologi informasi dan telekomunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo, segera disidang di pengadilan tipikor setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Untuk diketahui, korupsi TIK Kabupaten Probolinggo disidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim (Jawa Timur), sejak beberapa bulan lalu. Kasus ini bermula dari mengalirnya DAK (Dana Alokasi Khusus) Pendidikan 2012 senilai Rp 14,2 miliar untuk pengadaan TIK di 558 sekolah di Kabupaten Probolinggo
Kasus ini menarik media massa, karena selain terjadi markup harga dengan mengurangi kuantitas & kualitas termasuk diantaranya pemalsuan produk hardware & sofware, berbagai perlengkapan TIK yang disediakan dengan biaya keuangan negara yang sangat besar itu sama sekali tidak bisa digunakan. Berarti uang negara dipakai untuk membeli barang yang tidak bisa dipakai alias akhirnya mangkrak
Yang mungkin luput dari pemberitaan media massa adalah, bahwa dalam pemeriksaan oleh penyidik di Kejati Jatim, para pelaku menyatakan bahwa mereka juga menyediakan barang pada pengadaan TIK di kabupaten Bondowoso Jatim yang juga didanai oleh DAK pendidikan. Mereka dalam pemeriksaan juga menjelaskan bahwa barang TIK untuk Bondowoso adalah sama persis dengan yang disediakan untuk Probolinggo. Hanya saja para pelaku tak menduga bahwa kasus di Probolinggo diperiksa dengan sungguh2 oleh aparat hukum, dalam hal ini kejaksaan negeri probolinggo yang dibantu oleh Kejati Jatim dan akhirnya ditemukan bahwa ada indikasi korupsi. Padahal di Bondowoso hal ini bisa diatasi, dan tidak sampai diselidiki oleh aparat hukum setempat sehingga keadaan tenang2 saja.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah ini karena kepala dinas pendidikan Bondowoso bisa menyembunyikan diri dengan baik dari pantauan aparat hukum setempat, dibanding kepala dinas pendidikan Probolinggo? Sehingga jika dinas pendidikan Probolinggo korupsi akan diusut, sedangkan jika dinas pendidikan Bondowoso jika korupsi tidak akan diusut oleh aparat hukum?
Dari penelusuran ditemukan dalam http://lpse.bondowosokab.go.id/eproc/lelang/view/2837 dengan kode lelang 2837 bahwa dinas pendidikan memang mengadakan peralatan TIK sebesar Rp. 2,7 milyar. Dengan ditemukannya indikasi korupsi di Probolinggo, karena peralatan TIK baik software & hardware selain terjadi pemalsuan juga terungkap bahwa peralatan yang disediakan kualitasnya tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan, sehingga selain terjadi markup harga juga ternyata peralatan yang dibeli dengan harga mahal sama sekali tidak bisa digunakan.
Seharusnya apa yang terjadi di Bondowoso juga dilakukan penyelidikan oleh aparat hukum. Karena apa yang terjadi di Probolinggo terungkap bahwa dugaan korupsi jika tidak ketahuan itu bisa berlangsung mulus karena adanya kerjasama antara penyedia barang dengan para pejabat dinas pendidikan setempat, dimana dalam laporan dibuat seolah2 barang yang diterima sudah sesuai dalam jumlah & kualitasnya, padahal diketahui bersama bahwa barang yang dikirim selain dikurangi jumlahnya juga tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya karena kualitasnya tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan
Karena jika terjadi anggapan bahwa aparat hukum di Bondowoso tutup mata terhadap dugaan korupsi dana pendidikan disana, bisa saja membuat para pelaku korupsi tidak segan2 terus menerus mengulang perbuatannya, karena merasa mendapat beking dari aparat hukum setempat.
salam
POSO - Perkumpulan Orang Bondowoso
Note: demi info yang seimbang bisa menghubungi
Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Ibu Endang HP: 081336819000
Kasi Penkum Kejati Jatim, Bapak Mulyono HP: 08179369990
Tidak ada komentar:
Posting Komentar