Bagi2nya mungkin juga TOP pak hehehe
______________________________________________________
Sugeng Fajar Jaya <pd_fajar1@yahoo.com> wrote in ChatRoom :
Saya pernah diwawancara & dimuat Tabloid SapuJagat soal korupsi di Jember ini, mungkin pejabat sana punya beking, maka terus berbuat. Pejabat Jember memang TOP marKOTOP
salam - Sugeng, bumi Kertajaya Surabaya
SigmaNews.Com
Koruptor Dana Pendidikan Jember: Divonis, Tapi Malah Naik Jabatan
Mayarakat Jember mungkin bertanya-tanya, karena pelaku korupsi di jember ibarat raja yang tidak bisa disentuh oleh hukum. Malahan mereka tanpa segan mempertontonkan secara terbuka perilaku arogan dan korup. Mungkin karena merasa kebal hukum, maka mereka menganggap biarlah masyarakat dan media massa mengonggong, korupsi jalan terus, karena toh aparat hukum bisa dikendalikan dan tidak pernah menindak mereka dengan sungguh-sungguh.
Ini bisa dilihat pada kasus korupsi dana pendidikan di Jember tahun 2010, bahwa Kepala Dinas Pendidikan Jember saat itu yakni Achmad Sudiono, dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tipikor Surabaya. Demikian juga beberapa pejabat lain yang terlibat kasus itu, dijatuhi hukuman yang bervariasi sesuai kadar kesalahannya. Meski terpidana kasus itu mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi itu. Artinya dengan itu putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan harus dilaksanakan.
Tapi yang terjadi di Jember sangatlah unik. Ketika mendapat vonis hukuman penjara mulai vonis dari pengadilan Tipikor sampai sekarang, Achmad Sudiyono (AS) belumlah dieksekusi dan tidak menjalani hukuman penjara. Malah oleh Bupati Jember, AS dipromosikan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi yakni menjadi kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jember.
Apalagi bersamaan dengan hal ini, banyak kasus korupsi yang ditangani kejaksaan negeri Jember seolah lenyap ditelan bumi. Misalnya kasus korupsi laptop Rp. 14 milyar, kasus korupsi laboratorium farmasi universitas jember Rp 30 milyar, kasus korupsi dana perbaikan sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar